
Terlepas dari perbedaan para ulama terkait hukum kencing sambil berdiri, di mana ada yang mengatakan makruh[1], boleh secara mutlak [2] dan boleh jika aman dari percikan [3]. Namun, yang jelas Nabi dalam sebuah haditsnya pernah melarang sayyidina Umar, sebagaimana sabdanya:
‘Umar...