السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Tampilkan postingan dengan label Khazanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khazanah. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Juli 2025

SYAFA'AT ITU ISTIMEWA DAN KHUSUS

Syafa’at merupakan bentuk pertolongan Allah SWT. atas hambaNya di hari pembalasan kelak (akhirat). Di dalam Al-Qur’an Allah menegaskan bahwa tidak ada yang dapat memberikan syafa’at kepada siapapun kecuali Dia, sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah (Ayat al-Qur'an tentang Syafa'at) ayat yang salah satunya berbunyi,

وَأَنذِرْ بِهِ ٱلَّذِينَ يَخَافُونَ أَن يُحْشَرُوٓا۟ إِلَىٰ رَبِّهِمْ ۙ لَيْسَ لَهُم مِّن دُونِهِۦ وَلِىٌّ وَلَا شَفِيعٌ لَّعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhannya (pada hari kiamat), sedang bagi mereka tidak ada seorang pelindung dan pemberi syafa'atpun selain daripada Allah, agar mereka bertakwa (QS. Al-An’am : 51).

Menurut Fazlur Rahman, paling tidak ada dua sebab Al-Qur’an menentang konsep Syafa’at bagi makhluk bahkan Nabi sekalipun. Pertama, dikarenakan setiap orang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Dan kedua, rahmat Allah melingkupi segala sesuatu. Bagi Rahman, tidak mungkin Allah memberi kemampuan dan kebebasan pada Manusia dapat memberi syafa’at kepada yang lain, sebab tabi’atnya yang berpotensi salah, pelupa, dan cendrung tidak adil. Bahkan manusia berpotensi menyalahgunakannya.

Namun demikian, al-Qur’an tidak menafikan kemungkinan adanya manusia yang bisa saja memberikan syafa’at, dengan catatan hal tersebut atas ijin Allah SWT. sebagaimana penjelasan dalam beberapa ayat al-Qur’an yang diantaranya,

مَن ذَا ٱلَّذِى يَشْفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذْنِهِۦ ۚ

Artinya: Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah kecuali dengan izin-Nya. (QS. Al-Baqarah : 255).

Pengecualian ini yang kemudian memunculkan beberapa tradisi maupun rutinitas ritual pada Masyarakat Indonesia pada khususnya, seperti banyaknya bermunculan orkestrasi sholawat, peringatan dan perayaan maulid Nabi, rutinitas pembacaan dan kepercayaan terhadap redaksi sholawat tertentu, dan lain-lain. Hal ini, lahir dari sebuah pemahaman bahwa Nabi Muhammad SAW. dengan segala keistimewaan yang ada pada dirinya dapat memberikan syafa’at. Setidaknya sebagian percaya bahwa syafa’at tersebut akan diberikan di akhirat kelak dan sebagian lagi meyakini manusia bisa mendapat syafa’at Nabi Muhammad SAW. di Dunia dan di Akhirat sekaligus.

Berkenaan dengan syafa’at Nabi Muhammad SAW. telah disinggung dalam beberapa hadits (Hadits-hadits tentang Syafa'at) diantaranya yang diriwatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ شُفِّعْتُ ، فَقُلْتُ يَا رَبِّ أَدْخِلِ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ خَرْدَلَةٌ . فَيَدْخُلُونَ ، ثُمَّ أَقُولُ أَدْخِلِ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ أَدْنَى شَىْءٍ » . فَقَالَ أَنَسٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى أَصَابِعِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –

“Pada hari kiamat, aku diberi syafa’at. Aku berkata, “Wahai Rabbku, masukkanlah dalam surga orang yang masih punya iman sebesar biji sawi.” Mereka memasukinya. Aku pun berkata, “Masukkanlah dalam surga orang yang masih punya iman walau rendah.” Anas berkata, “Seakan-akan aku melihat (isyarat) pada jari-jemari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Sampai disini, kita sebagai umatnya pasti maklum kalaupun Allah memberikan keistimewaan kepada Nabi Muhammad SAW. dapat memberikan syafa’at terhadap umatnya, mengingat beliau memang Manusia terbaik, Rasul yang amanah, fathanah dan tidak mungkin menyalahgunakannya untuk hal yang menyimpang dari ketentuan Allah SAW.

Jadi intinya, syafa'at merupakan hak prerogatif Allah yang sangat khusus, juga diperuntukkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai keistimewaan dariNya. Sementara manusia selainnya tidak bisa memberikan syafa'at kepada yang lain. Syafa'at menjadi berkah agung bagi umat Islam, sebab ia adalah penolong kelak saat semua amal perbuatan, doa-doa, dan kebaikan sia-sia serta tidak lagi bisa menolong. Maka syafa'atlah satu-satunya harapan Manusia.

Oleh karena itu, umat yang cerdas tentu akan berlomba-lomba untuk mendapatkan syafa’at dari Allah dengan mentaati dan menjalankan apa-apa yang diperintahkanNya, mentadabburi firmanNya, dan meyakini bahwa kuasaNya meliputi segala yang tercipta di Dunia maupun yang ada di Akhirat. Juga berlomba-lomba dalam meraih syaf’at Nabi Muhammad SWA. dengan senantiasa mengerjakan sunah-sunahnya, meneladani akhlaknya, dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa beliau adalah utusanNya.

Wallahu a’lam bi al-Shawab

Share:

Kamis, 08 November 2018

IBNU TAIMIYAH DAN TUDUHAN LIBERAL


Sudah mafhum di era medsos seperti sekarang, sangat mudah bagi seseorang meluapkan unek-unek, emosi bahkan amarah. Sangat mudah menemukan sebuah tuduhan-tuduhan merajalela, baik terhadap pemerintah, tokoh-tokoh publik maupun tokoh agama.

Dahulu Imam Syafi’i juga pernah dituduh Syi’ah Rafidha oleh kaum Wahhabi Salafi Nashibi. Imam Tabari pernah ditudah Syi’ah dan Ilhad (ateis) oleh kelompok hanbaliyah.[1] Dan sekarang tuduhan-tuduhan ditujukan terhadap orang-orang atau tokoh yang dianggap “lberal.”  Contoh katakanlah, Gus Dur, KH. Aqil Siraj, Ulil Absor Abdallah, Musdah Mulia, Habib Quraishshihab, Buya Syafi'i Ma'arif dan lain-lain. Mereka dituduh “liberal” karena pandangan-pandangan mereka yang nyeleneh, atau dalam bahasa Ustadz Abdul Somad “pendapatnya “mursal.”

Lebih jauh, soal pandangan-pandangan nyeleneh yang kemudian dianggap sebagai ciri dari pemikiran “liberal,” maka Imam Ibu Taimiyah juga pernah membuat statemen filsafat yang cukup nyeleneh sehingga beliaupun pernah dituduh murtad dan kafir.

Inilah di antara pemikiran-pemikiran beliau yang dianggap nyeleneh (“liberal”);

Pertama, bahwa jenis-jenis (al-Jins atau an-Nau’) dari alam ini tidak memiliki permulaan, ia azali atau qadim sebagaimana Allah Azali dan Qadim. Menurutnya, yang baharu dan memiliki permulaan dari alam ini adalah materi-materinya saja (al-Maddah atau al-Afrad).[2] Pendangan ini seolah mempertegas pemikirian-pemikiran filsuf Yunani, yang memnganggap alam semesta ini tidak memiliki permulaan. Dan hal itu tidak mungkin, sebab Alam ini adalah Allah yang menciptakan.

Kedua, bahwa Allah adalah Jism (benda)[3] Pendapat ini dianggap mempersamai pemikiran golongan mujassimah yang jauh sebelumnya telah dicap murtad. 

Ketiga, bahwa Allah berada pada tempat dan arah, dan Allah memiliki bentuk serta ukuran.[4] Pemikiran ini, dianggap seolah menyamakanNya dengan makhlukNya. Padahal Allah sama sekali berbeda dengan makhlukNya, sebagaimana terucap dalam AyatNya.[7]

Keempat, bahwa Neraka dan siksaan-siksaan terhadap orang kafir di dalamnya memiliki penghabisan.[5] Pendapat ini dianggap bertentangan dengan Ayat dalam al-Qur'an.[6]

Namun, kenyataannya sekarang dalam bidang Hadis, fiqh dan politik Imam Ibnu Taimiyah dengan karya-karyanya menjadi rujukan kuat, bahkan dikalangan teman-teman Salafy.

Dengan demikian bagi penulis, mau seperti apapun itu, tuduhan tidak lah menunjukkan kredibilitas dan pribadi yang utuh. Sesungguhnya penuduh , ia sedang sakit, mentalnya tidak stabil. Sebab, tuduhan lahir lebih karena ketidak puasan dan kebodohan, serta pandangannya yang tidak utuh.

Oleh karena itu, apapun alasaannya, tuduh-menuduh adalah tidak baik, bahkan sekalipun realitas itu dianggap faktual. Dan yang paling ditakutkan adalah kita bisa jatuh  pada perbuatan ghibah yang dimaksud oleh Nabi:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ اْغْتَبْتَهُ, وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwsanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?”. Sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat anda, jika itu memang benar ada padanya ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya”. (HR. Muslim no 2589, Abu Dawud no 4874, At-Tirmidzi no 1999 dan lain-lain)


Wallahu a’lam bi al-shawab


[1] Bahkan sampai akhir hayat beliau Imam Muhammad bin Jarir Abu Ja’far at-Thabari  dituduh Rafidhah dan Ilhad.

وادعوا عليه الرفض، ثم ادعوا عليه الإلحاد

Mereka menuduh Ibnu Jarir sebagai Rafidhah, lalu menuduhnya dengan ilhad (atheis). (Izzuddin bin al-Atsir w. 630 H, al-Kamil fi at-Tarikh, hal. 6/ 677)

[2] Ibn Taimiyah menuslikan faham ekstrimnya ini dalam bayak karyanya. Di antaranya dalam; Muwafaqat Sharih al-Ma’qul Li Shahih al-Manqul, j. 2, h. 75. Lihat pula j, 1, h. 245 dan j. 1, h. 64. , Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah, j. 1, h. 224, Kitab Syarah Hadits an-Nuzul, h. 161, Majmu’ al-Fatawa, j. 6, h. 300, Kitab Syarah Hadits ‘Imran ibn al-Hushain, h. 192, Naqd Maratib al-Ijma’, h. 168
[3] Pernyataannya ini di antaranya disebutkan dalam karyanya; Syarah Hadits an-Nuzul, h. 80, Muwafaqat Sharih al-Ma’qul, j. 1, h. 62, j. 1, h. 148, Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah, j. 1, h. 197, dan j. 1, h. 180, Majmu’ Fatawa, j. 4, h. 152, Bayan Talbis al-Jahmiyyah, j. 1, h. 101

[4] disebutkan dalam karyanya sendiri;  Muwafaqat Sharih al-Ma’qul, j. 2, h. 29-30

[5] Dalam karyanya berjudul ar-Radd ’Ala Man Qala Bi Fana’ an-Nar, h. 67

[6] Firman Allah Azza wa Jalla.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فيِ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَآ أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. [Al Bayyinah:6].

[7]  Allah ta’ala berfirman tentang diri-Nya,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuura: 11)


Share:

Rabu, 07 November 2018

NABI SAJA ZIARAH KUBUR MASAK ENTE KAGAK, ENTE YAKIN?


Fenomina ziarah kubur memang selalu mengundang selisih paham. Termasuk, ada hal opinion yang lebih mirip alibi bin anomali, bahwa ada beberapa pernyataan yang mengatakan “yang dimaksud berbakti kepada orang tua bukan pergi kekuburannya, tapi adalah mendoakannya.”  Ada juga yang karena tidak ingin dianggap menyalahi hadis Nabi, maka dikatakan lah “saya tidak melarang ziarah ke kuburan,”  tapi dianya sendiri tidak pernah mau ziarah kubur, karena dianggapnya mendoakan dari rumah, dimasjid dan lain-lain juga bisa. Kemudian ada juga yang bilang “boleh ziarah kekuburan,” tapi kalau bicara sama orang lain seolah dia melarangnya dengan bermacam-macam alasan.

Di antara semua alasan tersubut selalu disandarkan pada pilihan keyakinan masing-masing.  Adalah Nabi Muhammad SAW. pernah melakukannya, sebagaimana hadis berikut, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ »

Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian” (HR. Muslim no.108, 2/671)

Bahkan terkait hadis ini, Ibnu Hazm berpendapat wajib hukumnya ziarah kubur minimal sekali seumur hidup. lalu, Imam Nawawi mengatakan berziarah kubur ke makam orang kafir hukumnya boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402)

Tapi masih ada saja yang tidak pernah ziarah kubur, bahkan ada yang tidak mau melakukannya dengan alasan yang macam-macam, termasuk atas dasar pilihan keyakinan. Padahal Nabi pernah melakunnya ziarah. Semisal lagi mengenai baca qunut, Nabi saja pernah atau melakukan qunut,[1] Namun, tetap saja ada yang tidak pernah bahkan tidak mau melakukannya.

Wallahu a'lam bi al-shawab


[1] Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad, jilid 2 hal. 215 menuliskan hadits berikut ini :

مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (shubuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR. Ahmad).

Share:

Jumat, 09 Februari 2018

REALITAS LARANGAN DALAM ISLAM

Setidaknya ada beberapa lafadz dalam bahasa al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan ketidak-bolehan atau sesuatu yang mesti dijauhi. Antara lain adalah larangan; bisa berupa lafadznya sendiri, seperti  نهى  yang berarti larangan, bisa juga dengan لاناهى atauنافى  لا, dan atau bisa kereana adanya sebab sehingga hal itu dilarang, seperti najis (نجس/ ركس), لعن (laknat), هلك (merusak) dan semacamnya. Kemudian, haram; yang artinya ketidak-bolehannya adalah mutlak dan sesungguhnya yang paling berhak menentukan hal ini adalah Allah semata dengan firman-firmannya yang qhat'i.

Namun lebih khusus tulisan ini akan membahas permasalahan yang pertama, yaitu tentang larangan. Bahwa sejarah menunjukkan realitas larangan dalam islam sangat terkait dengan ada atau tidak adanya illat (alasan) dibalik tidak dibolehkannya sesusutu itu (يدور مع العلة وجودا وعدما) dan akan adanya kemungkinan para ahli untuk berbeda paham tentangnya.
Abu sa’id al Khudriy meriwayatkan bahwa rasulullah saw bersabda :

لاتكتب عنى و من كتب عنى غير القرأن فليمحه
artinya : “Janganlah kalian tulis riwayat dariku, barangsiapa yang menulis riwayat dariku selain al qur’an hendaklah Ia menghapusnya” (H.R Muslim)

Hadis di atas berisi tentang larangan (menggunakan huruf لاناهى = لاتكتب) menulis hadis dari rasulullah, bahkan dalam beberapa riwayat Sa’id al-Khudry mengatakan jika beliau telah beberapa kali meminta izin kepada Nabi agar diperbolehkan menulis hadis, namun Nabi tetap tidak memperbolehkannya. Hanya saja di lain hal dan kesempatan rasulullah pernah memerintakan Abdullah bin Amr bin ‘Ash menulis hadis, beliau bersabda:

أكتب فو الذى نفسي بيده ماخرج منه إلا حق

Dari Abdullah ibn Amr ibn al ’Ash mengatakan aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari rasulullah saw untuk aku hafalkan. Tetapi kaum quraisy melarangku seraya beralasan :”Engkau menulis semua yang engkau dengar dari rasulullah. Padahal rasulullah saw adalah manusia biasa, yang berbicara di saat marah dan lega. Lalu aku menghentikannya. Kemudian hal tersebut saya laporkan kepada rasulullah saw Lalu beliau menunjuk mulut beliau seraya bersabda : artinya “Tuliskanlah, demi Zat Yang menguasai jiwaku, tidaklah keluar dari mulut ini kecuali yang benar.

Terkait contoh kasus hadis diatas, menurut para ulama adanya larangan tersebut mengandung alasan bahwa dikawatirkan hadis yang ditulis akan tercampur dengan al-Qur’an. Jika tidak? Maka, ketika ada sebuah olok-olok oleh kaum Quraisy akan entitas hadits, maka Nabi memerintahkan Amr bin ‘Ash untuk menulis, sekaligus menyatakan bahwa apa-apa yang datang dari beliau adalah haq.

Contoh lain adalah larangan minum berdiri (baca artikelnya disini), buang air kecil berdiri (baca artikel selengkapnya di sini), ziarah kubur, wanita keluar tanpa didampingi oleh muhrimnya dan sebagainya. Yang kesemuanya, awalnya dilarang karena faktor alasan tertentu dan ternyata juga Nabi pernah melaksanakannya, hingga akhirnya sekarang menjadi mafhum.

Selanjutnya, bahwa dalam konteksitas larangan akan sangat mungkin menimbulkan perbedaan paham atau pendapat bagi para ahli. Abdullah bin Muhammad bin Asma' telah menceritakan kepada kami Juwairiyah bin Asma' dari Nafi' dari Ibnu 'Umar ra, ia berkata; Nabi saw bersabda ketika perang al-Ahzab:
 
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمْ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ نُصَلِّي لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ

"Janganlah seseorang melaksanakan shalat 'Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidlah." Setelah berangkat, sebagian dari pasukan melaksanakan shalat 'Ashar di perjalanan sementara sebagian yang lain berkata; "Kami tidak akan shalat kecuali setelah sampai di perkampungan itu." Sebagian yang lain beralasan; "Justru kita harus shalat, karena maksud beliau bukan seperti itu." Setelah kejadian ini diberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak menyalahkan satu pihakpun." (HR. Bukhari)

Hadits ini, menunjukkan larangan (menggunakan huruf نافى  لا = لَا يُصَلِّيَنَّ) Nabi SAW agar menunaikan shalat ashar tidak diselaian ditempat bani Quraidlah. Bahkan menariknya, redaksi hadits ini memakai nun taukid tsakilah, yang artinya adanya larangan tersebut benar-benar tidak boleh dilanggar. Namun, kenyataan para sahabat berbeda pendapat, yakni di antaranya sami’na wa ‘ata’na terhadap perintah Nabi, dan di antaranya yang lain tidak patuh pada perintah Nabi dengan melaksanakan shalat ashar dalam perjalanan, karena pertimbangan waktu. Dan ternyata setelah persoalan ini disampaikan kepada Nabi, beliau tidak menyalahkan salah satu pihak. Imam Thabary mengatakan, malah Nabi tersenyum dengan kasus tersebut.

Kemudian, terkait larangan dilihat dari segi sebab hal itu dilaranga. Seperti contoh hal-ihwal faham term "najis", "merusak," "bahaya" dan lain-lain dalam islam, maka para ulama pasti akan terjadi perbedaan pendapat tentangnya.

Semisal, najisnya anjing, Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad mengatakan, bahwa seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Imam Malik mengatakan, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad berkata, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Selain itu, juga terkait perbedaan pendapat najisnya kotoran hewan yang halal atau haram dimakan (baca selengkapnya di sini) dan banyak lagi contoh yang lain.

Terkait alasan "bahaya" atau "merusak" kemudian hal itu dilarang bahkan ada yang mengharamkan. Ambil contoh, salah satunya adalah konsepsi haramnya rokok (dimana alasan keharamannya, karena dianggap dapat berbahaya bagi kesehatan dan merusak tubuh). Akan tetapi, karena yang menjadi rujukan nash-nya adalah bersifat larangan, maka keharaman rokok menununjukan pro-kontra.

Masih banyak lagi hal-hal yang karena sebab-sebab tertentu kemudian hal tersebut di”larang' bahkan diharamkan. Selain term "najis," "merusak" dan "berhabaya" seperti yang disebutkan di atas, silahkan dicari dan dicermati sendiri.  Kesimpulannya, konsepsi Larangan dalam termenologi islam sangat bersifat temporal-kondisional. Ia tidak bersifat mutlak.

Wallahu a’lam bi al-Shawaab.

Share:

Rabu, 19 April 2017

ANJING; SE-HINA ITUKAH HAMBA?

Ia dengan keadaannya, merupakan makhluk Allah yang tercipta sesuai qadar-Nya. Dan tidak akan pernah ada yang salah dengan takdirNya. Artinya, butuh banyak alasan untuk kemudian membenci atau bahkan menghinakannya. Lalu, kadang muncul sebuah pertanyaan, bahwa iblis juga makhluk Allah yang ditakdirkan terkutuk, namun tidakkah Allah menyuruh kita membenci bahkan memusuhinya? Tentu kasus anjing berbeda dengan iblis yang merupakan bagian dari jin, yang laknatNya karena kesombongan iblis itu sendiri. Sedangkan anjing tidak demikian, bahkan nafsu pun ia tak punya.

Setidaknya ada beberapa alasan pembenaran menghinakan dan membunuh anjing yang sering terjadi di masyarakat. Pertama; karena Nabi membolehkan untuk membunuhnya, sebagai mana sabda beliau:

عن عاءشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: خمس من الدواب كلهن فاسق يقتلن في الحرم الغراب و الحدأة و العقرب و الفأرة و الكلب العقور

“Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya rasulullah bersabda: Lima dari hewan tunggangan yang mereka semua adalah fasiq, maka diperbolehkan untuk dibunuh ketika iharam yaitu burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing penggigit.” (HR. Bukhari: 1828)

diriwayatkan oleh Ibnu Umar yaitu:

عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الكلاب إلا كلب صيد أو كلب غنم أو ماشيه. فقيل لابن عمر: إن أبا هريره يقول: أو كلب زرع. فقال ابن عمر: إن لأبي هريرة زرعا

“Dari Ibnu Umar bahwasannya rasulullah memerintahkan untuk membunuh semua anjing, kecuali anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga kambing, atau anjing penjaga ternak. Maka kepada Ibnu Umar bahwasanya Abu Hurairah berkata: atau anjing untuk berkebun. Maka Ibnu Umar berkata: Sesungguhnya Abu Hurairah memiliki anjing untuk berkebun.” (HR.Muslim: 1571)

Kedua hadits ini memang menjelaskan tentang perintah Nabi membunuh anjing dan sering juga dijadikan dalil. namun perlu digaris bawahi dalam hadits yang pertama menegaskan bahwa anjing yang boleh dibunuh adalah anjing penggigit (الكلب العقور). jika tidak? Maka kita memasuki pada hadits yang kedua akan bolehnya membunuh dengan catatan bukan anjing untuk berburu, anjing penjaga kambing, penjaga ternak, dan anjing penjaga tanaman atau kebun. Artinya, umat islam tidak serta merta dibolehkan membunuh anjing, mesti memperhatikan unsur bahaya dan merugikan tidaknya bagi manusia, sama halnya dengan saya tidak boleh membunuh anda tanpa ada sebab. Bahkan Nabi pernah bersabda; Diriwayatkan oleh Jabir:

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الكلب ثم نهى عن قتلها وقال عليكم بالأسود البهيم ذي النقطتين فإنه شيطان

“Sesungguhnya nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing kemudian beliau melarang untuk membunuhnya, dan beliau berkata lagi: diperintahkan atas kalian (membunuh) anjing hitam yang memiliki dua bintik (dimata) karena itu adalah setan” (Al ath’imah wa ahkaamus shaidi wad dabaih , di tarjih oleh Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan (Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, cet:1, tt: 1988), hlm: 177)

Kedua; Karena Najis. Perlu diketahui tidak satu hadits Nabi pun yang mengatakan bahwa anjing itu najis. oleh karena itu, Syaikhul Islam rahimahullah berkata, bahwa mazhab maliky menghukumi anjing adalah suci, termasuk liurnya[1]. Adapun jumhur ulama yang sepakat akan najisnya anjing adalah berdasar pada hadits,  dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279) 

Yang kemudian dengan hadits ini disepakati bahwa najisnya anjing adalah najis berat (Mughalladlah). Karena untuk mensucikannya saja mesti dengan tahapan-tahapan khusus. Padahal secara redaksional hadits ini tidak memuat tentang najisnya anjing.

Yang ketiga; Rasul melarang memlihara atau memanfaatkan Anjing. Adapun dalil hadits menjadi rujukan adalah; dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda
,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)

Fokus adanya larangan dari kedua hadits ini, terdapat pada dikuranginya pahala setiap hari, satu qiroth atau dua qirath. Artinya manusia diciptakan untuk beribadah[2], untuk mengmpulakan pahala sebanyak-banyaknya. Ketika ada suatu hal yang mengindikasikan dapat mengurangi pahala (padahal seharusnya bertambah), maka hal itu berarti bertentangan dengan hakikat diciptakannya manusia dan hal itu tidak boleh.

Namun, Imam Nawawi berkata, "Diperselisihkan dalam hal memelihara anjing selain untuk tujuan yang tiga di atas, seperti untuk menjaga rumah, jalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari ketiga hal tersebut, karena adanya illat (alasan) yang dapat disimpulkan dalah hadits, yaitu: Kebutuhan." (Syarh Muslim, 10/236).

Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata, "Dengan demikian, rumah yang terletak di tengah kota, tidak ada alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, maka memelihara anjing untuk tujuan tersebut dalam kondisi seperti itu diharamkan, tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh memeliharanya. Adapun kalau rumahnya terletak di pedalaman, sekitarnya sepi tidak ada orang bersamanya, maka ketika itu dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan rumah dan orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas lebih utama dibanding menjaga hewan ternak atau tanaman." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246)

Jadi, mungkin benar dan kita sepakat bahwa anjing itu najis. Tapi dalam islam, yang namanya najis adalah dengan disucikan, tidak selalu dengan dibersihkan apalagi dihilangkan, dijauhi bahkan dimusuhi ataupun dihinakan. Memusuhi adalah perbuatan hati, sedangkan Najis sangat bersifat lahiriyah dan cukup dengan disucikan (kisah inspiratif Abu Yazid al-Busthamy).

Waallahu a’lam bi a-shawaab.


[1] Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam tiga pendapat; Pertama, bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya. Ini adalah mazhab Malik. Kedua, bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah mazhab Syafi'I, dan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad. Ketiga, bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.Pendapat ketiga adalah pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab menempel pada baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis." (Majmu Fatawa, 21/530).

[2] وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)
Share:

Kamis, 13 April 2017

MATI ADALAH MAKHLUK, BAGAIMANA DENGAN HIDUP?

Manusia dengan segala kekuasaan, kekuatan dan kesombongan yang dimilikinya suatu ketika pasti akan di lemahkan dan dimusnahkan oleh  kematian, cepat atau lambat. Karena setiap manusia atau jiwa yang lahir ke dunia ini pasti akan merasakan mati. Sebagaimana firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ ذائِقَةُ الْمَوْتِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (Q.S Ali Imran: 185)

Manusia dengan segala kecerdasan, kejeniusan dan segala kecangihan-kecangihan yang dihasilkannya tidak mungkin mampu menunda kematian, jika telah sampai pada waktu yang ditentukanNya. firmanNya:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (Q.S al-A’raf [7]: 34)

Yang pasti segala sesuatu selain Allah akan menemui  akhir dari kejadiannya, karena ia adalah makhluk.  Adapun alam semesta akan berakhir saat binasa (kiamat),[1] benda-benda berakhir ketika sudah rusak atau hancur[2] dan manusia berakhir saat ajal menjemput (mati). 

Lalu apa sesungguhnya  yang dimiliki dan bisa dibanggakan oleh manusia? Atau mungkin, manusia terlalu naïf hingga merasa paling berhak atas dunia seisinya, bahkan termasuk kesanggupan mengaturnya? Atau sebegitu hebatkah kematian, hingga mampu merengkuh segala hal serta kemampuan yang diempunyai manusia yang diakui al-Qur’an sebagai makhluk terbaik, dapat berbicara dan memliki akal?

Mati atau kematian tidaklah memiliki kehebatan apa pun sebagaimana manusia dan lainnya, ia pun fana, akan binasa. Karena ia juga adalah makhluk sebagai mana dikatakan oleh Ibnu katsir dalam kitab tafsirnya saat menafsirkan surat al-mulk ayat 2. Kematian juga akan binasa saat bumi hancur, serta ketika alam ini telah berganti nama menjadi akhirat, maka manusia akan menemui kehidupannya yang kekal di sana, di surga atau neraka. Manusia akan kekal di dalamnya, selama-lamanya. Maka saat itu pula mati atau kematian tersebut telah binasa. Lalu pertanyaan selanjutnya, berarti hidup atau kehidupan itu bukan makhluk, karena ia kekal sebagaimana kekalnya kehidupan di surga dan di neraka?

Perlu dicatat, bahwa segala sesuatu selain Allah adalah makhluk (المخلوق كل موجود سوى الله) dan pasti menemukan kehancurannya sebagai bukti akan kemakhlukannya. Tidakkah Imam Al-Ghazali pernah berkata; Manusia tidak akan pernah merasakan nikmatnya surga sebelum mengalami dua hal, yakni pernah lahir ke dunia dan pernah merasakan mati. Tidakkah sebelum masuk surga atau neraka, manusia dibangkitkan terlebih dahulu. Artinya manusia pasti merasakan mati, baik jauh sebelum sangkakala ditiup maupun saat hancurnya alam semesta oleh tiupan yang ketiga malaikat Israfil.

Kemudian, jika misalkan pertanyaanya, bahwa keabadian akhirat (surga dan neraka) tidak ada hubungannya dengan kehidupan atau kematian manusia, bukankah ia (akhirat) kekal dengan dirinya sendiri (takdirnya)? Jawabannya; Ir. Agus Mustofa (Penulis Buku Tasawuf Modern) dalam bukunya “Ternyata Akhirat Tidak Kekal” mengatakan, surga dan neraka itu tidak kekal.[3]

Dengan demikian, hanya Allah lah yang maha kuasa dengan sifat ke kekalan yang dimilikiNya. Di mana laknatNya menjadi kekuatanNya, kesombonganNya menjadi maklum bagiNya, dan musibahNya menjadi anugrah dan berkah bagi makhluknya. Sedangkan segala sesuatu selanNya adalah fana, akan binasa dan lemah. Di mana laknatnya menjadi aib baginya, kesombongannya menjadi cikal bakal kehancurannya, dan keluh kesahnya terhadap musibah menjadikan hilangnya segala kebahagiaan dunia dan akhiratnya. Maka dari itu, syukur, tabah dan ikhlas kesegala-galaan manusia. Mari mhasabah diri.

Wallahu a’lam bi al-Shawaab.


  [1]كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَان, وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالإكْرَامِ

Semua yang ada di bumi itu akan binasa, Dan tetap kekal Zat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. (Q.S al-Rahman: 26-27).

  [2]كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ

Tiap-tiap sesuatu pasti rusak, kecuali Allah. (Al-Qashash: 88)

[3] Ayat ini yang menjadi dasar pemahaman Ir. Agus Mustafa: bahwa ternyata kekekalan surga dan neraka itu –menurut ayat ini- tergantung pada kondisi lainnya, yaitu keberadaan langit dan bumi alias alam semesta. Dengan kata lain, akhirat itu akan kekal jika langit dan bumi atau alam semesta ini juga kekal. Sehingga, kalau suatu ketika alam semesta ini mengalami kehancuran, maka alam akhirat juga bakal mengalami hal yang sama, kehancuran.

فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ (106) خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ (107) وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ (108(

“Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam syurga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Huud: 106-108)
Share:

Sabtu, 04 Februari 2017

FATWA MUI YANG MANA YANG KITA BELA?

FATWA MUI, sejak kelahirannya tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah banyak mengeluarkan fatwa, lebih-lebih untuk produk-produk makanan, minuman dan sebagainya, yang kemudian dikenal dengan lebel MUI. Terkait Fatwa-fatwanya, MUI juga tidak luput dari yang namanya kontroversi, pro-kontra bahkan dari para ulama Indonesia sendiri.

Pada tahun 2016,  sejak momentum aksi 411 (4, November, 2016) ditambah lagi aksi 212 (2, Desember, 2016), MUI sepertinya secara luas telah mendapatkan simpati masyarakat Indonesia. Hal ini terkait, Fatwanya tentang Ahok yang dinyatakan telah menistakan Agama Islam, karena Ucapannya pada ceramah dinasnya di kepulauan seribu, dan membuat geram mayoritas umat Islam.

Sebagai bukti kegeraman mereka, umat Islam dihimbau bersatu untuk sebuah aspirasi yakni mempenjarakan sang penista Agama, Basuki Cahya Purnama atau Ahok.  Bahkan mereka membentuk satuan organisai yang diberi nama Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF), tentu yang dimaksud disini adalah fatwa MUI, dengan Ustadz Bahtiar Natsir sebagai ketuanya. Bahkan Front Pembela Islam (FPI) yang semula apatis terhadap Fatwa MUI, karena larangan dan tidak adanya toleransi atas aksi sweeping yang sering dilakukan mereka sebelum-sebelumnya.  Namun, kali ini FPI lah yang secara frontal pasang dada terdepan mengawal fatwa MUI tersebut.

Tak ayal, reaksi FPI yang dianggap represif  dalam membela Agama Islam. Membuat Masyarakat mulai banyak terpikat dan menyatakan diri ikut atau sekedar mendukung kiat –kiat FPI. Mulai sabang sampai meraoke, apapun suku, bahasa dan golongannya. Mereka satu suara dibelakang FPI mengwal fatwa MUI. Dan realitas ini telah mafhum dan menyebar luas ditengah-tengah masyarakat.

Namun, ada beberapa hal yang belum mendapat perhatian. Jika memang mereka berkometmen membela dan menjunjung Fatwa MUI. Sudah kah mereka tidak merokok? Tidak menguploud Foto Istrinya di medsos? Sudahkah tidak ada Polisi tidur di sekitarnya? Sudahkah menghindari kebijakan BPJS? Dan sebagainya. Karena semua hal tersebut merupakan fatwa-Fatwa MUI yang semestinya turut di bela, dikawal serta diikuti. Kecuali yang dimaksud membela Fatwa MUI lebih sebuah dukungan moril dan tendensius semata.

Adapun inilah beberapa daftar fatwa MUI yang popular dan mesti diikuti:

Fatwa haram rokok.
Fatwa haram sms berhadiah.
Fatwa haram mengucapkan selamat natal.
Fatwa haram Golput.
Fatwa haram infotainment.
Fatwa haram memilih pemimpin non-muslim.
Fatwa haram BPJS.
Fatwa haram wanita bersuami pajang foto di Medsos
Fatwa haram Polisi Tidur.
Dan sebagainya

Wallahu a'lam
Share:

Kamis, 02 Februari 2017

SISI LAIN SEBUAH PEMAHAMAN

Persoalan perbedaan di negeri ini sudah maklum, NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, LDII (lembaga dakwah Islam Indonesia) dan yang lain-lain mempunyai persepsi masing-masing tentang Islam. Tentu juga kita tidak boleh menafikan peran positif mereka. Namun, disamping itu kita juga harus berfikir tengah-tengah agar tidak terjenak pada sikap fanatsme golongan tertentu serta menganggap paling benar. Salah seorang teman berkata: “bahwa segala sesuatu yang dianggap tidak boleh dalam Islam, maka ketika dilihat dari sisi lain bisa jadi hal itu menjadi boleh.” Katanya.

Bagi mereka yang anti tradisi dan kebudayaan, mereka akan mengakatan bahwa tradisi dan budaya non Islam dapat mengotori kemurnian Islam itu sendiri. Dan pelakunya dianggap telah berbuat syirik, karena telah mencampur-adukkan antara yang hak dengan yang batil. Kemudian juga berarti telah berbuat dengan tidak mencontoh sebagaimana Nabi laksanakan. Artnya, semua itu tidak sesuai tuntunan Islam.

Namun, dilain pihak ada saja yang meng-Islamisasikan tradisi dan budaya tersebut. Karena Nabi pernah mencontohkan hal tersebut. Bahwa Nabi, mengadopsi tradisi atau budaya orang-orang jahiliyah kemudian unsur-unsurnya diganti dengan unsur Islami, seperti ziarah kubur. Dari yang semula ziarah kubur dijadikan media untuk menyembah dan bersujud kepad Tuhan, maka oleh Nabi diganti dengan hanya mendoakan ahli kubur dan untuk tujuan agar lebih ingat mati. Nabi bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Dari Buraidah RA, dia berkata, "Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, namun sekarang berziarahlah. (HR. Muslim 3/65)

Kemudian, bagi mereka yang terpaku hanya pada perintah teks, maka pasti bekerja mencari nafkah, kekayaan dan sebaganya merupakan hal yang diperintahkan oelh Islam. Mengingat hadis-hadis yang seolah menunjukkan hal demikian. Seperti himbauan Nabi agar bersegera dan pagi-pagilah dalam mencari rejeki, nafkahilah keluarga, tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang dibawah, Nabi lebih suka pekerja keras daripada pemalas, dengan catatan tujuan awalnya adalah Allah (baca: Ustadz Syafiq Basalamah). Sehingga tak ayal, seakan sah-sah saja banyak orang Islam yang berlomba-lomba mencari kekeyaan sebanyak-banyaknya sekrang ini.

Tapi, disisi lain juga ada yang memahami tindak-tanduk Nabi dari sisi keseharian beliau. Bahwa beliau adalah panutan yang sangat sederhana. Ibnu Abbas pernah bercerta; Nabi pernah berbagi sedikit-demi sedikit makanan dengan keluarganya, beliau sering berbuka puasa hanya dengan susu saja, beliau tidak memiliki kekayaan padahal dengan kekuasaan yang dimiliki bisa saja dimanfaatkan untuk menjadi kaya. Nabi tidur hanya beralaskan tikar dari pelepah kurma hingga tak jarang terlihat membekas ditubuh beliau. Beliau juga memakai bantal kayu dengan alasan tidur beliau agar tidak terlalu lelap. Kemudian gaya hidup Nabi ini, juga diteladani oleh beberapa sahabat beliau, salah satunya sepeti Abu Zar al-Ghifari yang sangat sederhana dan meninggalkan hartanya karena ingin fokus dalam ibadah.

Kemudian, bagi mereka yang hanya terpaku pada sebuah pendapat. Bisa jadi aktivitas zikir yang dilaksanakan oleh Ustadz Arifin Ilham beserta jamaahnya itu dibilang bid’ah. Karena dianggap tidak ada tuntunannya. Adapun yang dimaksud dengan majlis zikir adalah majelis yang didalamnya diajarkan ilmu bukan berzikir bersama. Sebagaimana pendapat ulama terdahlu seperti Imam Ibnu Taimiyah, Syeikh Nasaruddin al-Bani, Imam al-Qurthuby dan sebagainya. (lihat kitab Darus Salaf: judul, Bid’ahnya dzikir jam’ah ala Arifin Ilham 7).

Tapi, bagi Ustadz Arifin Ilham beserta jamaahnya tidak demikian. Bahwa zikir dan doa bersama yang dikenal dengan istighasah ada tutunan al-Qur’annya.[1] Bahwa barang siapa dalam suatu majlis kemudian di dalamnya Allah diagungkan, Allah disucikan, Allah dipuji-puji, maka Allah akan mengampuni orang-orang yang berada dimajlis tersebut, seluruhnya tanpa terkecuali. Nabi bersabda:

قَالَ: فَيَقُولُ فَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ قَالَ: يَقُولُ مَلَكٌ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ: فِيهِمْ فُلاَنٌ، لَيْسَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ لِحَاجَةٍ قَالَ: هُمُ الْجُلَسَاءُ، لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُم

Abuhurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya ada Malaikat yang keliling di jalan-jalan untuk mencari majlis ahli dzikir, maka bila bertemu dengan kaum yang sedang berdzikir, mereka masing-masing berseru: Mari ke sini, inilah hajatmu, lalu para Malaikat itu mengerumuni dan menaungi majlis itu dengan sayap mereka sehingga langit dunia, maka ditanya oleh Tuhan, padahal Tuhan lebih mengetahui: Apakah yang dibaca oleh hamba-Ku? Dija­wab: Mereka bertasbih, bertakbir, bertahmid dan mengagungkan Tuhan. Ditanya: Apakah mereka melihat Aku? Jawabnya: Tidak, demi Allah mereka belum melihat-Mu. Lalu bagaimana sekiranya mereka melihat-Ku? Jawabnya: Andaikan mereka melihat pada-Mu niscaya lebih giat ibadat mereka, dan lebih banyak tasbih mereka. Lalu ditanya: Apakah yang mereka minta? Dijawab minta sorga. Ditanya: Apakah mereka telah melihatnya? Dijawab: Demi Allah, mereka belum melihatnya. Ditanya, maka bagaimana andaikan mereka dapat melihatnya? Dijawab: Pasti akan lebih giat usaha perjuangannya dan keinginannya. Dan apakah yang mereka takutkan dan minta perlindungan? Dijawab: Mereka berlindung kepada-Mu dari api nera­ka. Ditanya: Apakah mereka telah melihatnya? Dijawab: Belum, demi Allah mereka belum melihatnya. Ditanya: Maka bagaimana andaikan mereka telah melihatnya? Dijawab: Andaikan mereka dapat melihat pasti akan lebih jauh larinya dan rasa takutnya. Maka Allah berfirman: Aku persaksikan kepada kalian bahwa Aku telah mengampun kan mereka. Seorang Malaikat berkata: Di majlis itu ada Fulan dan bukan golongan majlis itu, hanya datang karena ada hajat (kepentingan). Maka firman Allah: Merekalah rombongan majlis yang tiada yang kecewa yang duduk bersama mereka. (HR. Bukhari, Muslim). 

Jadi, sekali lagi semua kita-kita bisa saja merasa benar bahkan paling benar. Akan tetapi, yang maha benar adalah Allah semata. Wallahu a'lam bi al-shawaab.

[1] إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلائِكَةِ مُرْدِفِينَ

(Ingatlah) ketika kalian memohon pertolongan kepada Tuhan kalian, lalu diperkenankan-Nya bagi kalian, "Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kalian dengan seribu malaikat yang berturut-turut. (QS. Al-Anfal: 9)
Share:

KE"ANEH"AN ISLAM, BERBANDING DENGAN KE"GILA"AN MUSLIM

Sebuah hadis Nabi mengatakan bahwa Islam hadir dengan aneh, unik (ghariib). Sebuah ungkapan mengatakan, menjadi berbedalah kamu, maka kamu akan diingat. Selain itu, salah seorang teman berkata, orang Islam yang taat dan baik, biasanya menjalankan kiat-kiat keIslamnya tidak dengan biasa-biasa saja. Aku pikir juga demikian, ini dia kisanya:

Muslim adalah salah seorang teman, dia yankin sekali dengan surat al-A’raf ayat180 yang berbunyi:
وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna. (QS. al-A’raf: 180)

Makanya aktivitas doa-doa dia sering kali dilakukannya dengan sangat pendek, dia hanya berucap ya Razzaq ketika dia melihat orng-orang yang melimpah rezkinya disekiling dia, dengan tujuan mengingat Allah atau kalau mau dia maksudkan agar Allah juga menganugrahkannya juga untuk dirinya. Dan sebagainya.

Selain itu, hobinya kemana-mana jalan kaki karena kebetulan memang dia adalah seorang hafidz al-Qur’an. Paling tidak dalam perjalan yang dia tempuh, dia bisa muraja’ah sedapat yang dia inginkan. Dan dia juga selalu beranggapan apa-apa yang difikirkan orang-orang adalah sesuatu yang main-main atau lucu-lucuan. Baginya seandainya hal itu dilakukan karena Allah dan ridhaNya. Maka hal tersebut akan berubah  menjadi sangat serius bahkan mustajab.

Dia pernah bercerita, suatu malam saat dalam perjalanan dari pondoknya menuju kerumahnya. Diperjalanan (yang kira-kira harus ditempuh semalaman) sambil muraja’ah dia mendapati 3 orang mencegatnya. Dia sendiri sedang asyik-asyiknya mengulang-ulang hafalan al-Qur’annya. Tanpa pikir-pikir dia langsung membaca doa sebelum makan (اللهم بارك لنا فيما رزقتنا وقنا عذاب النار), demi mendengar doa tersebut tanpa diduga-duga 3 orang tadi berlarian terbirit-birit sepsrti orang dikejar anjing ganas.

Tentang doa sebelum makan tersebut, guyonannya adalah pada suatu ketika ada orang yang sedang dalam perjalanan tiba-tiba dicegat orang segerombolan perampok. Kemudian yang dicegat tersebut membaca doa sebelum makan. Mendengar itu para perampok tersebut langsung berfikir, “kok, baca doa sebelum makan, jangan-jangan akum au dimakan.” Lalu mereka lari meninggalkannya. Cerita ini populer sekali didaerah penulis sebagai cerita lucu tau humor. Tapi sekali lagi bagi temanku dibuktikan kalau cerita yang dianggap guyonan ini berubah menjadi hal yang mustajab, yakni dengan niat karena Allah dan apapun itu.

Kata-katanya yang sangat membekas bagiku, dia pernah bilang: berbuatlah apa saja yang kau sukai dan kau inginkan. Tapi carilah manisnya, karenaNya. Maka hal itu akan menjadi ibadahmu yang paling diterima serta dikasihi oleh Allah.

Pernah juga dia berkata: jika segalanya, kita Tarik demensinya untuk Allah semata. Maka apa-apa yang sering disebut orang-orang dengan keutamaan. Otomatis ia (keutamaan) akan ngikut dengan sendirinya dan langsung dari Allah. Walau seberapa pun aku sendiri tidak memperdulikannya. Aku belum membutuhkannya, yang aku butuhkan hanya agar Allah tidak menjauhiku karena perbuatan-perbuatanku. Aku hanya ingin dan kuwatir Allah akan tersinggung dengan kelakuanku, yang malah tanpa tahu malu masih memohon hal yang aku mahu. Padahal cukuplah bagiku apa yang telah dianugrahkan Allah. Padahal dengan apa yang telah dianugrahkan oleh Allah selama ini saja, aku belum bisa membalasnya dengan segalaku dan apapun jua.

Setiap dia melakukan perjalanan, dia juga suka sekali mampir ke makam yang dia temui dalam perjalanan. Dengan harapan nanti juga ada orang demikian saat dia sudah meninggal. Apalagi untuk kuburan yang dipandangnya sangat kotor terlihat seperti tidak pernah didatangi orang, maka dia sangat semangat sekali mampir dan memanjatkan doa di situ, untuk ahli kubur. Sebab, dia bisa membayangkan betapa senangnya ahli kubur , saat tidak  ada yang perduli sementara mereka sendiri sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Maka pasti kegembiraannya luar biasa tak terbayangkan.

Weeeeewwwww…. Aku hanya bisa melongo, menggumam “gila ni orang, masih ada ya orang kayak gini jaman sekarang… GILA, GILA,  GILA…
Share:

INDONESIA DENGAN SOLIDARITAS KUAT, TAPI DENGAN NILAI TOLERANSI RENDAH

Indonesia, selalu dengan rakyatnya yang berpecah haluan, kurang saling menghargai satu sama lain. Kebenaran seringkali dirasa milik diri pribadi dan yang sependapat. Ketika merasa Islam, maka yang berbeda berarti ke Islamannya adalah abu-abu. Ketika ada yang berpendapat dengan sedikit lunak serta menoritas, maka ada saja yang menuduh tidak tegas dan bukan pembela.

Katakanlah, bagi mereka yang tidak melaporkan dan mengutuk Ahok, dicap tidak membela Islam. Seolah yang membela Islam dialah yang melaporkan dan mengutuk saja. Padahal tidak demikian, yang tidak melaporkan dan tidak mengutuk pun, bisa jadi mereka juga termasuk membela Islam, dengan gairah tafsir yang lebih dinamis, kompleks dan prospektif dalam konteks kebangsaan. Bahwa yang perlu diperhatikan dari surat al-Ma’dah: 51 ada tigal hal, yakni konteks kebahasaan (lafadz “la” Nafi dan Nahi: larangan), aspek asbabun nuzul (dalam konteks peperangan), dan yang malah menjadi perhatian, yakni tentang terjemahan awliya’.

Kemudian, ketika banyak orang yang menyangka bahwa yang turut melaporkan dan mengutuk Ahok tidak semua karena motif Islam, bisa jadi karena tendensi politik dan sebgainya. Maka begitupun dengan beberapa kalangan yang tidak kontra, enggan mengutuk apalagi melaporkan, bisa saja mereka juga membela al-Qur’an dan Islam. Namun, dengan cara mereka yang elegan.

Harus diakui, solidaritas kita memang kuat, tapi kita krisis toleransi serta gagal dalam menghargai sesama. Contoh, kasus kepemimpinan perempuan saat pertama kali digulirkan pasca reformasi, waktu Gusdur harus dilengserkan dan musti digantikan oleh Megawati selaku wakil presiden kala itu. Ulama se Indonesia geger, dalil-dali al-Qur’an dan Hadis dipaparkan serta diteriak-teriakkan, bahwa wanita itu tidak boleh jadi pemimpin bagi laki-laki, jika laki-laki masih ada dan mampu. Bahwa barang siapa menyerhkan urusannya pada seorang wanita, maka tidak akan beruntung, padahal yang diinginkan negeri ini adalah keberuntungan.

Satu-satunya orang yang dipandang paling bertanggung-jawab, diolok-olok dan dihina-hina waktu itu adalah Ustadz Amin Rais, karena kebetulan yang menjadi ketua MPR saat itu adalah beliau. Dan yang melantik kepresidenan wanita pertama kali di Indonesia kala itu adalah MPR. Memang hujatan, hinaan serta olok-olok terhadap Ustadz Amin Rais tidak sepanas dan se massif sekarang, itu karena dulu memang yang namanya media sosial belum ada dan secanggih seperti sekarang. Padahal seharusnya hujatan, hinaan dan olok-olok itu tidak perlu seandainya sikap toleransi dan saling menghargai mengakar dalam diri. Sebab, Ustadz Amin Rais juga orang Islam, pernah masuk dalam struktur keorganisasian Muhammadiyah juga, dalam artian beliau juga berdarah Islam yang taat, berhaluan dan refrensif. Tentunya, ketika beliau harus melantik seorang pemimpin wanita, maka pasti beliau telah mempertimbangkannya secara matang dari segala arah dan demi kepentingan bersama yang lebih besar.

Meskipun juga disinyalir benih bara api pertama kali dalam kasus Ahok ini, karena Ustadz Amin Rais dilain waktu dan kesempatan pernah mengutip surat al-Maidah: 51 dalam ceramahnya di sebuah masjid, sehingga Ahok pun tanpa sadar meradang dalam pidato kujungannya ke pulau seribu. Namun, apapun itu saling mengerti, menghormati dan menghargai sebuah pendapat adalah harga mati direpublik ini. Tidak boleh merasa paling benar sendiri dan merasa paling membela al-Qur’an.

Tentu, semua bisa bilang “membela” al-Qur’an, sama-sama ingin menjaga keberagaman dan kesatuan bangsa. Namun, realitasnya dalam tataran argumentatif serta manifestasinya mereka berbeda. Di sini menganggap Ahok telah mencederai kedamaian antar agama dan mengancam keberagaman, sehingga harus diproses secara hukum, sedang di situ memandang tidak perlu berlebihan menanggapi pernyataan Ahok agar tidak terjadi perpecahan yang dapat merusak keberagaman antar umat beragama. Itu artinya, mereka memang berbeda dari segi cara.

Untuk mencampur-aduk kontradiksitas kedua argumentasi tersebut, tentu sangat sulit, walau sebenarnya masih dapat dikompromikan. Maka, jalan satu-satunya adalah saling menghormati. MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan yang sepaham harus menghargai pendapat yang lain, karena mereka juga beragama Islam dan berhak juga atas agamanya. Begitupun sebaliknya, mesti menghargai MUI dan yang sepaham, yang merasa tersinggung karena kitab sucinya merasa dilecehkan dan dihina.

Dengan demikian, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak bersama-sama kembali sebagai warga Negara yang sejatinya harus selalu hidup berdampingan, demi keutuhan dan kekuatan bangsa tercinta ini.
Share:

Rabu, 01 Februari 2017

TUNTUNAN

Sebuah fenomena mukabalah, bahwa perbuatan tertentu hanya seakan hak prioritas personal, golongan. Ketika hal itu bertolak belakang dengan persepsi person atau golongan tersebut maka bersiaplah dicap tidak murni, mengada-ada dan tidak sesuai dengan tuntunan. Padahal semua bisa berkata tentang dan apa itu tuntunan? Menurut siapakah tuntunan yang dimaksud?

Alkisah, penulis pernah dalam sebuah mushalla membaca sebuah selebaran mengenai shalat terawih yang diedarkan oleh panitia ramadhan saat itu. Selebaran itu merupakan hasil tarjih Muhammadiyah, yang berjudul “Tuntunan Shalat terawih sebagaimana tuntunan Nabi SAW,” di antara isinya: Shalat Terawih dibuka dengan shalat iftitah, doa-doa di antara shalat terawih tidak apa-apa dibaca dan sebagainya. Namun, ada salah seorang teman (dia berguru pada ustadz Salafi) berkata: Sebelum shalat terawih tidak perlu shalat iftitah karena kebiasaan aktivitas terawih di Indonesia dilaksanakan setelah shalat isya’, padahal shalat iftitah adalah shalat pemanasan. Kalau sudah shalat isya’ kan berarti sudah panas, jadi gak perlu shalat iftitah lagi. Dan tentang doa-doa diantara shalat terawih tidak ada tuntunannya, jadi tidak perlu/bid'ah. Katanya.

Sementara di daerah penulis (Madura) tidak semua hal berarti ada tuntunannya. Contoh memberi shadaqah, bagi mereka tentang shadaqah Nabi tidak memberikan tuntunan secara khusus. Ia disunahkan secara umum tidak ditentukan jumlah, waktu dan mustahiqnya,  bahwa Nabi bersabda: Setiap kebaikan itu adalah shadaqah[1], Hendaknya dia menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan maka baginya adalah shadaqah[2], Sesungguhnya pada setiap Tasbih (Subhanallah) dan Tahmid (Alhamdulillah) terdapat shadaqah, sampai pada kemaluan salah seorang di antara kalian (bersetubuh dengan istrinya) adalah sadaqah[3], Dalam tubuh manusia terdapat 360 persendian -tulang atau sambungan- setiap satu persendian setiap harinya terdapat shadaqah, setiap perkataan yang baik adalah shadaqah, seseorang yang menolong saudaranya adalah shadaqah, memberikan seteguk air minum adalah shadaqah, dan menyingkirkan duri dari jalan adalah shadaqah[4], dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lain. (Lihat Hadis tentang Shadaqah)

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, bagi orang Madura dalam bersedaqah tidak ada tuntunan khusus. Bahwa hadis-hadis tentang shadaqah menunjukkan keumuman dan meliputi segala bentuk kegiatan positif. Maka, tak ayal banyak sekali aktifitas memberi (sadaqah) di Madura yang tetap berlangsung meski tidak pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah, seperti mengedarkan kotak infak di Masjid atau dor to dor kepada masyarakat, ta’jilan, selamatan/rokatan (membuat masakan kemudian diberikan kepada tetangga), tasyakkuran, dan sebagainya. Namun, bagi kelompok tertentu aktifitas shadaqah seperti itu dilarang bahkan sebagiannya membid'ahkan. Berbeda dengan ketetapan Kurban, zakat fitrah, zakat mal[5] adalah bagian shadaqah yang jelas tuntunannya, baik terkait waktu, kepada siapa aja dan jumlahnya. 

selain itu semisal doa/dzikir, Allah tidak mengkhususkan akan waktu, jumlah, dan tempatnya. Artinya tidak ada tuntunan khusus tentangnya. Adapun al-Qur’an, shalat dan khutbah merupakan bagian dari dzikir yang telah ada ketentuan sanadnya, jumlahnya, waktunya dan bisa jadi sebagian adalah tempatnya juga (baca juga disini pembahasan dzikir lengkap).  Wallahu a’lam.

Terkait shalat iftitah (shalat pembuka), penulis beranggapan boleh-boleh saja dilakukan sebelum melaksanakan shalat terawih, karena ia merupakan shalat dua rakaat yang ringan dan dilakukan sebelum shalat malam (bukan soal pemanasan). Dan shalat terawih adalah termasuk shalat malam yang kebetulan di Indonesia dilaksanakan pada waktu isya’ (sekitar jam 19:30) serta setelah melakukan shalat isya’. Begitupun soal doa-doa di antara shalat terawi itu juga boleh dilakukan, meski tidak ada tuntunan khusus dari Nabi, karena doa merupakan bagian dari ibadah yang tidak memliki tuntunan khusus, baik secara bahasa, waktu dan tempat meski islam juga menyinggung akan waktu-waktu utama tentangnya. Kecuali bacaan dan doa, sebab shalat adalah ibadah mahdhah yang tuntunannya sudah jelas, baik terkait waktu, jumlah dan bisa jadi juga tempatnya. Dan ketika kita berdoa pasti akan dikabulkan (baca juga pembahasan tentang Do'a). 

Namun yang pasti, ketiga pendapat di atas merupakan bagian dari kebiasaan masyarakat setempat yang kemuadian menjadi ijtihad dan insyaallah semua adalah benar dan patut dihargai. Kita hanya bisa mengambil hikmah, jangan-jangan hal ini yang hendak dibuktikan oleh Allah bahwa IlmuNya sangat luas dan Manusia tidak mungkin meliputinya. Wallahu a’lam bi al-Shawaab.....

[1]كل معروف صدقة

"Dari Jabir ibnu Abdullah, dari  Nabi shallallahu  'alaihi wasallam, Setiap kebaikan adalah shadaqah." Shahih, di dalam kitab Ash-Shakihah (2040). (Bukhari, 78-Kitab Al Adah, 33- Bab Kullu Ma'rufin Shadaqatun, wa ya'ti bi atamma minhu 304).
 .[2] قال فيمسك عن الشر فإنه له صدقة

'Abu  Musa  berkata,   "Nabi  shallallahu   'alaihi  wasallam bersabda, Hendaknya dia menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan, maka sesungguhnya hal itu adala shadaqah baginya."' Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (573). (Bukhari, 78-Kitab Al Adab, 33- Bab Kullu Ma'rufin shadaqah. Muslim, 12-Kitab Az-Zakat, 16- Bab Bayanu Anna ismas-Shadaqati yaqa'u 'ala kulli nau'in minal-ma'ruf, hadits 55).
.[3] إن بكل تسبيحة وتحميدة صدقة وبضع أحدكم صدقة قيل في شهوته صدقة قال لو وضع في الحرام أليس كان عليه وزر فكذلك إن وضعها في الحلال كان له أجر

'Dari Abu Dzar, ia berkata, Dikatakan, “Wahai Rasulullah!, orang-orang kaya pergi membawa pahalanya. Mereka shalat sebagaimana kita shalat, mereka berpuasa sebagaimana kita berpuasa, dan mereka bersadaqah dengan kelebihan harta mereka' Nabi menjawab, 'Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian sesuatu yang kalian bisa jadikan shadaqah? Sesungguhnya pada setiap Tasbih (Subhanallah) dan Tahmid (Alhamdulillah) terdapat shadaqah, sampai pada kemaluan salah seorang di antara kalian (bersetubuh dengan istrinya) adalah sadaqah'. Dikatakan kepada Nabi, 'Apakah didalam syahwat seseorang terdapat sedekah?' Nabi menjawab, 'Bagaimana jika dia melampiaskannya didalam yang haram, bukanlah dia akan mendapatkan dosa?, maka demikian pula jika dia menyalurkannya pada yang halal maka baginya pahala."Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (454). (muslim, 12-Kitab Az-Zakat, 16- Bab Bayanu Inna ismas-Shadaqati yaqa'u 'ala kulli nau'in minal ma'ruf, hadits 53).

 .[4]في بن آدم ستون وثلاثمائة سلامى أو عظم أو مفصل على كل واحد في كل يوم صدقة كل كلمة طيبة صدقة وعون الرجل أخاه صدقة والشربة من الماء يسقيها صدقة وإماطة الأذى عن الطريق صدقة

Dari Laits, dari Thawus dari Ibnu Abbas, saya mengira hadits tersebut marfu' (Laits merasa ragu) berkata,"Dalam tubuh manusia terdapat 360 persendian -tulang atau sambungan- setiap satu persendian setiap harinya terdapat shadaqah, setiap perkataan yang baik adalah shadaqah, seseorang yang menolong saudaranya adalah shadaqah, memberikan seteguk air minum adalah shadaqah, dan menyingkirkan duri dari jalan adalah shadaqah."Shahih lighirihi, di dalam kitab Ash-Shahihah (576 dan 573-577). Muslim, dari Hadits Abu Dzarr yang diriwayatkannya dengan ringkas.

  [5]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Q.S al-Taubah: 60)
Share:
TERIMA KASIH, DAN SELAMAT DATANG