السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 November 2018

DALIL AKULTURASI BUDAYA TAHLILAN SEBAGAI SUNNAH YANG DICONTOHKAN NABI


Seringkali ada anggapan bahwa budaya/ akulturasi  tiga harian, tujuh harian, empat puluh harian dan semacamnya yang mafhum terjadi di mayoritas daerah-daerah di Indonesia, yang biasa diisi dengan tahlilan, yasinan dan lain-lain saat ada kematian adalah bid’ah atau ibadah yang dibuat-buat yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.[1] Atau paling tidak, budaya/ akulturasi tersebut dicap sebagai perbuatan tasyabbuh (penyerupaan).[2]

Tentu saja hal ini hanya soal perbedaan minhajul fiqr saja yang sama-sama mesti dihormati. Maka dari itu, saya akan ketengahkan dalil (dengan minhajul fiqr yang berbeda) melihat dari segi contoh perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. melalui konsep analogis. Bahwa Nabi pernah melakukan ziarah kubur, di mana awalnya adalah dilarang.[3] Namun, akhirnya Nabi membolehkannya dan melakukannya,[4] dengan merubah unsur-unsurnya dengan unsur islami, dari yang tadinya ziarah kubur dilakukan orang-orang jahiliyah untuk menyembah/ sembahyang dikuburan dan lain-lain.

Artinya ini adalah contoh akulturasi budaya dari Nabi Muhammad, dimana tradisi ziarah kubur adalah tradisi orang-orang jahiliah sebelum Islam datang, namun kemudian unsur-unsur di dalamnya diganti oleh Nabi Muhammad dengan unsur-unsur islami. Sama halnya dengan prosesi 3 (tiga) harian, 7 (tujuh) harian dan sebagainya pada ritual kematian, yang dulunya merupakan tradisi hindu-budha, tapi kemudian diganti unsur-unsurnya dengan unsur Islami.

Contoh akulturasi yang lain adalah budaya berjabat tangan dalam Islam, yang merupakan kebiasaan orang Yaman, namun juga diadopsi oleh Nabi Muhammad SAW.[5]  Artinya sampai di sini konsep akulturasi sendiri dicontohkan oleh Nabi SAW. meski tidak diperintahkan secara matan. Dengan kata lain, fungsi akulturasi ini juga dapat dicontoh dan dilaksanakan, dengan catatan unsur-unsurnya diganti dengan unsur-unsur islam tentunya.

Apakah bid’ah? Yang jelas Nabi tidak pernah menjelaskan definisi bid’ah dengan gamblang, sehingga hal tersebut dalam bahasa KH. Hasyim Asy’ari adalah bid’ah mukhtalaf, yakni para ulama ada yang mengatakan itu bid’ah dan juga ada yang menganggap bukan bid’ah, karena memang tidak ada dalil yang sharih yang mengatakan bahwa akulturasi tahlilan dan lain-lain itu bid’ah. Atau tidak ada contoh pada masa Nabi bahwa beliau ketika melaksanakan tradisi jahiliyah dan semacamnya yang sudah diganti unsur-unsurnya kemudian beliau katakan bahwa hal itu bid’ah. Sekali lagi tidak ada.

Apakah tasyabbuh? Dalam hal ini juga Nabi tidak menjelaskan apa tasyabbuh yang dimaksud. Ada sebuah contoh yang dicontohkan oleh beliau tentang tasyabbuh ini, bahwa nabi melarang bagi seorang muslim memelihara kumis, karena hal tersebut dapat menyerupakan kita dengan orang-orang yahudi.[6] Artinya tasyabbuh yang dimaksud di sini sangatlah fisikal. Sehingga tak ayal, ketika saat itu KH. Hasyim Asy’ari pernah melarang warga Indonesia memakai dasi, karena dasi dianggap pakaian orang kafir, yang dengan memakainya berarti kita telah tasyabbuh. Tapi nyatanya sekarang pendapat ini juga tidak berlaku. karena memang tidak ada penjelasan detail mengenai tasyabbuh yang dimaksud oleh Nabi.

Pertanyaan yang terakhir adalah, apakah Nabi Muhammad SAW yang mengadopsi ziarah kubur dan berjabatan tangan, beliau telah berbuat bid’ah dan tasyabbuh? Jawabannya, apalagi jika diperdebatkan, maka pasti akan terjadi perbedaan. Pro-kontra. Maka saling menghormati masing-masing hasil ijtihad merupakan hal yang paling bijak. Karena kita semua selalu dan sedang sama-sama berijtihad.

Wallahu a’lam bi al-shawab



[1] Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).

[2] Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)

[3] Ayatullah Subhani dalam suatu kesempatan pernah mengatakan bahwa orang-orang Ahlulkitab pernah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah, berdasarkan hal ini, Rasulullah Saw pada awalnya melarang, kemudian memperbolehkan. akan tetapi pelarangan ini tidak lama bertahan, dan ketika hadirnya kondisi-kondisi memungkinkan pada tahun ketujuh Hijriyah di Hudaibiyah. (Ibnu Sa'ad, al-Thabaqât al-Kubrâ, jil.  1, hal. 94, Dar al-Kitab Islamiyah, Beirut, Cetakan Pertama, 1410 H)

[4] bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)

[5] Dalam sebuah riwayat Ahmad dari Anas bin Malik, Nabi pernah memuji sifat orang-orang Yaman di hadapan para sahabatnya, dengan kalimat:

قَدْ جَاءَكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ

Artinya: “Telah datang kepada kalian penduduk Yaman, dan merekalah orang yang pertama sekali yang melakukan berjabat tangan.” (HR Abu Daud dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu).

[6]  عْفُوْا اللُّحَى وَجَزُّوْا الشَّوَارِبَ وَغَيِّرُوْا شَيْبَكُمْ وَلاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى (أخرجه أحمد رقم 8657 والبيهقى رقم 673 عن أبى هريرة ، قال المناوى : بإسناد جيد)

“Biarkan jenggot kalian, potong kumis kalian, rubahlah uban kalian dan janganlah kalian menyamai dengan Yahudi dan Nashrani” (HR Ahmad No 8657 dan Baihaqi No 673 dari Abu Hurairah, sanadnya jayid)

Share:

Rabu, 31 Januari 2018

Belajar Cara Menjawab Kiriman Salam Pada Malaikat Jibril

Adalah kebiasaan umat islam Indonesia, saat mendapat kiriman salam dari orang ketiga yang disampaikan oleh orang kedua padanya. Jawabannya bisa dipastikan selalu “Wa’alaikumsalam,” atau dengan kalimat yang lengkap “wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barokatuh.” Selain, mungkin karena mereka hanya mengenal atau mafhum pada kalimat tersebut saja, juga karena mereka kurang mempelajari kaidah-kaidah keberislaman mereka. Maka dari itu, marilah kita sama-sama menyimak cara menjawab kiriman salam dari orang lain untuk kita, menurut hadis Nabi berikut;

Berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radiallahu anha dengan lafazh:

إن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  :  يا عايش هذا جبريل وهو يقرأ عليك السلام قالت فقلت وعليه السلام ورحمة الله وبركاته ترى ما لا أرى تريد بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم

Dari ‘Aisyah radiallahu anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ya Aisyah, ini Jibril mengucapkan salam kepadamu.” Aisyah berkata; Kemudian Aku berkata, “Wa’alaihis salam warahmatullah wabarakatuh” (Maktabah Albani v2.0, hadits no. 1036)

Hadis ini mengajarkan secara khusus, ketika kita mendapat kiriman salam dari orang ketiga melalui orang kedua terhadap kita. Maka, seyogyanya menggunakan jawaban dengan khitab yang sesuai. Dalam hadis tersebut, malaikat mengatakan dengan kalimat “’alaikissallam,” (عليك السلام) karena memang khitab yang dimaksud adalah perempuan, Sitti Aisyah. Kemudian dijawab oleh Sitti Aisyah dengan kalimat “wa’alaihissalam wa rahmatullah wa barokaatuh,” (وعليه السلام ورحمة الله وبركاته) sebab, yang dimaksud adalah malaikat yang notabenenya oleh nash selalu identikkan pada jenis laki-laki (bahwa ketika dhamir yang menunjuk pada malaikat, al-Qur’an maupun Hadis selalu menggunakan khitab atau dhamir untuk laki-laki), maka Sitti Aisyah menggunakan Dhamir bariz muttashil, yakni ha’ (ه) pada lafadz ‘alaihi. Artinya khitab dan dhamir, baik yang dari malaikat Jibril maupun yang dari Sitti Aisyah sama-sama ditujukan langsung pada orang ketiga (dari Sitti Aisyah pada Malaikat Jibril) atau pada orang pretama (dari Malaikat Jibril pada Sitti Aisyah). 

Malaikat Jibril tidak mengucapkan  dengan kalimat “assalamu’alaikum” dan Sitti Aisyah juga tidak menjawabnya dengan “wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokaatuh.” Sebagai mana kalimat tersebut lumrah digunakan oleh umat Islam Indonesia, yang kebetulan sampai saat ini belum ada Ulama pun yang menyalahkannya. Meski tidak ditemukan hadis yang menyalahkannya, setidaknya penulis juga belum menemukan tuntunan hadis bahwa harus demikian.

Dengan demikian, maka sepantasnya jawaban salam harus disesuaikan dengan situasi khitab atau dhamirnya. Seandainya yang mengirim salam adalah tiga orang atau lebih perempuan/laki-laki, maka kalimat jawaban yang sesuai adalah “wa’alaihinnasalam warohmatullah/ wa‘alaihimussalam warohmatullah” وعليهن السلام ورحمة الله \وعليهم السلام ورحمة الله)). Seandainya yang mengirim salam adalah dua orang perempuan atau laki-laki, maka jawabannya “wa’alaihimassalam warohmatullah” (وعليهما السلام ورحمة الله). seandainya orang yang mengirim salam adalah satu orang perempuan atau laki-laki, maka jawabanya “wa’alaihassalam/alaihissalam warohmatullah” (وعليهاالسلام \وعليه السلام ورحمة الله), dan seterusnya.

Wallahu a’lam bi al-shawaab…..
Share:

Senin, 15 Januari 2018

MEMBERI DAN MENJAWAB SALAM PADA MASA NABI

Pada masa Rasulullah saw, cara menjawab salam sesungguhnya adalah bervariasi. Maka boleh menjawab salam, ketika ada satu orang mengucapkan salam dengan ucapan السلام عليكم (adapun keselamatan semuga atas kalian/anda), dengan jawaban وعليك (iya, atas kamu juga) tidak harus dengan وعليكم السلام sebagaimana hadis dari Abdullah bin Amru berkata,

بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم في ظل شجرة بين مكة والمدينة إذ جاء أعرابي من أجلف الناس وأشدهم فقال السلام عليكم فقالوا وعليك

"Ketika kami duduk di sisi Nabi saw, di bawah naungan sebuah pohon antara Makkah dan Madinah, tiba-tiba ada seorang Arab Badui yang termasuk orang yang keras lagi kasar berkata,' Assalaamu'alaikum'. Lalu mereka menjawab, Wa'alaika"'(Adabul Mufrad-Imam Bukhari, Shahih sanadnya).

Walau pun begitu, jawaban pada satu orang dengan kalimat وعليكم السلام bukan berarti salah, bahkan tergolong lebih baik. Sebab, dhamir muttasil  كم bisa saja dipakai pada satu orang dengan maksud ta’dhim atau penghormatan. Dan demikian juga yang biasa diterapkan oleh masyarakat kita, Indonesia.  Bahkan  Mua'wiyah bin Qurrah pernah bercerita  bahnwa ayahnya pernah berkata kepadanya,

 يا بني إذا مر بك الرجل فقال السلام عليكم فلا تقل وعليك كأنك تخصه بذلك وحده ولكن قل السلام عليكم

'Wahai anakku, apabila ada seseorang bertemu denganmu lalu dia mengucapkan assalaamu'alaikum, maka engkau jangan mengucapkan wa 'alaika, seakan-akan kamu mengkhususkan untuk dia saja, sesungguhnya dia tidaklah sendirian. Katakanlah assalaamu'alaikum." (Shahih. Adabul Mufrad-Imam Bukhari:  791/1037)

Selain itu, berikut juga cara menjawab salam yang dicontohkan Rasulullah dan Para Sahabat beliau.
Dari Ibnu Jamrah,

سمعت بن عباس إذا يسلم عليه يقول وعليك ورحمة الله

"Saya mendengar Ibnu Abbas bila diucapkan salam kepadanya, dia berkata, 'Alaihi wa rahmatullaah."' (Bagimu rahmat Allah) (Adabul Mufrad-Imam Bukhari, Shahih sanadnya)

Dari Abu Abdullah berkata, "Qailah telah berkata, 'Seseorang berkata,

السلام عليك يا رسول الله قال وعليك السلام ورحمة الله

"Selamat bagi engkau wahai Rasulullah?," Nabi menjawab, "Wa'alaikas-salaamu wa rahmatullah.'" (Keselamatan dan rahmat Allah bagimu).” (Hasan shahih, Mukhtasharus-Syama’il Al Muhammadiyah (53/Pentahqiqan yang kedua). [Adabul Mufrad-Imam Bukhari, 789/1034].

Dari Abu Dzarr berkata,

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم حين فرغ من صلاته فكنت أول من حياه بتحية الإسلام فقال وعليك ورحمة الله ممن أنت قلت من غفار

"Saya menghampiri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, setelah selesai melaksanakan shalatnya. Saya orang pertama yang mengucapkan penghormatan dengan penghormatan secara Islam, lalu Nabi berkata, Wa'alaika, wa rahmatullah" (Dan bagimu rahmat Allah) Dari mana kamu?’ Saya menjawab, 'Dari bani Ghifar."' Shahih, [Muslim, 44- Kitab Fadhailush-Shahabah, hadits 132].

Selain itu, ada sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Seraya berkata,

إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ

“Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17).

Hadist tersebut senanda dengan kalimat tahyat terakhir dalam shalat;


التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّه

Tidak hanya itu, berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radiallahu anha dengan lafazh:

إن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  :  يا عايش هذا جبريل وهو يقرأ عليك السلام قالت فقلت وعليه السلام ورحمة الله وبركاته ترى ما لا أرى تريد بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم

Dari ‘Aisyah radiallahu anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ya Aisyah, ini Jibril mengucapkan salam kepadamu.” Aisyah berkata; Kemudian Aku berkata, “Wa’alaihis salam warahmatullah wabarakatuh” (Maktabah Albani v2.0, hadits no. 1036)

Begitulah seputar bagaimana dan dengan lafadz apa saja mereka para sahabat dan Rasulluh saw, senatiasa melafadzkan jawaban salam mereka terhadap orang lain. Adalah beragam dan tergantung mukhathab atau lawan bicaranya, apakah dia laki-laki atau permempuan, jamak (banyak) atau mufrad (sendirian).

Wallahu a’lam bi al-shawaab……
Share:

Jumat, 12 Januari 2018

BOLEH MENGUCAP SALAM HANYA DENGAN LAFADZ "SALAM" SAJA.

Termasuk hal yang terbilang baru, namun sudah sering terjadi dan dilakukan oleh beberapa orang. Terlebih di dunia chatting, seperti wahatsapp, BBM, Facebook, line dan sebagainya. Yakni pemanggilan salam yang hanya diucapakan dengan “salam” saja, tidak secara lengkap atau paling tidak minimal “Assalamu’aikum wa rahmatullah.” Terkait hukum masalah ini, sebetulnya sudah banyak dibahas, diantaranya ada yang tidak membolehkan. Imam Nawawi dalam kitab syarah Lubabul Hadis, mengatakan “ucapan salam hanya dengan lafadz salam saja adalah tidak dianggap, karena tidak diucapkan dengan kalimat yang sempurna (laisa bikalaamin taammin).” Bahkan ada sebagian yang menanggapinya (mengucap salam saja) dengan marah-marah, mengancam akan memblokir dan lain-lain. Sama halnya dengan mereka ketika mendapati ucapan salam dalam tulisan yang disingkat-singkat, contoh asslm.wrwb dan sebagainya.

Reaksi demikian menjadi mafhum, sebab memang kebiasaan kita seolah mengunci paradigma kita. Bahwa ketika ada orang tua menegur anaknya, semisal tidak mengucapkan salam saat memasuki rumah, maka sang ayah akan bilang; “Salam dulu toh nduk!” nah!, salam dimaksud adalah ucapan “assalamu’aikum wa rahmatullah wabarokatuh” secara utuh atau paling tidak minimal “assamu’alaikum.” Selain itu, dalam keseharian rakyat Indonesia secara umum, hanya mengenal ucapan salam dengan “assamu’alaikum,” jarang bahkan seperti tidak lumrah menggunakan lafadz “assalamu’alaika,” “assalamu’alaiki” seperti yang pernah dilakukan sahabat-sahabat pada masa Nabi.

Baralih pada dasar paling pokok dalam Islam, yakni al-Qur’an, maka paradigma umum tersebut tergambar pada pengertian ayat berikut:

تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ ۚ وَأَعَدَّ لَهُمْ أَجْرًا كَرِيمًا

Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: Salam; dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka. (QS. Al-Ahzab: 44)

Pada ayat ini, posisi lafadz “salamun” (سَلَامٌ) sebagai khabar dari mubtada’ “tahiiyyatuhum” (تَحِيَّتُهُمْ) dapat dipahami, bahwa salam yang dimaksud adalah ucapan salam secara lengkap atau minimal “assalamu’alaikum,” sebagaimana pendapat umum. Sama seperti ayat yang lain berikut ini:

إِذْ دَخَلُوْا عَلَيْهِ فَقَالُوْا سَلٰمًا ۗ قَالَ سَلٰمٌ ۚ قَوْمٌ مُّنْكَرُوْنَ

(Ingatlah) ketika mereka masuk ketempatnya lalu mengucapkan," Salaman (salam) '' Ibrahim menjawab, "Salamun (salam)". (Mereka itu) orang-orang yang belum dikenalnya. (adz-Dzirayat: 25).

Menurut ayat ini juga bisa dipahami, bahwa yang dimaksud mengucapakan salam adalah salam secara utuh atau minimal “assamu’alaikum.” Karena lafadz “salaman” (سَلٰمًا) setelah kata “faqaalu” (فَقَالُوْا) bisa saja kedudukannya dianggap sebagai maf’ul bih biasa, bukan maqaalul qaul. Walau pun, ayat ini masih dapat ditafsirkan berbeda, setelah memperhatikan kalimat setelahnya, “qaala salamun” (قَالَ سَلٰمٌ). Imam Ibnu Kasir dalam kitab Tafsirnya terkait ayat ini, mengatakan  Rafa' lebih kuat dan lebih kukuh daripada nasab, maka menjawab dengan memakai rafa' lebih utama daripada memulainya. Di sini Ibnu Kasir seolah ingin mengatakan, “salaman” dalam ayat tersebut memang demikian lafadznya, makanya dijawab dengan “salamun” saja cukup, dengan lafadnya yang sama-sama pendeknya. walau ia katakan lafadz “salamun” adalah lebih baik.

Lebih jauh, mari kita simak ayat berikut ini:

فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلامٌ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ

Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah: "Salam (selamat tinggal)." Kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yang buruk). (al-Zuhruf: 89)

Maka ayat inilah inti sari dari pembahasan kita. Dengan ayat ini kita dapat menyimpulkan bahwa mengucapkan salam hanya dengan kata “salam” saja adalah cukup. Dan ayat ini lah dalilnya. Sebab kedudukan lafadz “salamun” (سَلامٌ) pada ayat ini merupakan maqaalul qaul dari dari lafadz “qul” (قُلْ) sebelumnya. Yang artinya, lafadz “salamun” (سَلامٌ) tersebut adalah lafadz asalnya. Oleh karena itu, maka berarti mengucapkan salam hanya dengan lafadz salam saja adalah boleh, serta insyaallah berpahala. Sebab, telah menurut apa kata al-Qur’an.

Waallahu a’lam bi al-Shawaab…..
Share:

Sabtu, 06 Januari 2018

JILBAB; YANG WAJIB ITU WAJIB, YANG SUNNAH ITU SUNNAH

Prinsipnya penetapan hukum dalam Islam (istinbat al-hukm fi al-Islam) bersifat universal, kecuali berdasarkan pada ketentuan atau dalil yang sharih. Artinya, jika hal itu haram, maka ada dalil akan keharamannya. Jika hal itu wajib, maka dasar tentang kewajibannya juga jelas.[1] Namun, seandainya berdasarkan pada dalil selain tersebut, semisal pada dalil perintah atau larangan dan lain-lain, maka ketika terjadi silang pendapat mengitarinya sejatinya itu merupakan hal yang wajar dan mafhum.

Ini juga terjadi pada dinamika hukum hijab, jilbab, kerudung atau yang sejenisnya. Bahwa ada sebagian yang berpendapat mengenakan jilbab bagi wanita muslimah tidaklah wajib, melainkan sunnah, sebagai mana keyakinan Prof. Dr Muhammad Quraish Shihab, Gusdur (K.H Abdurrahman Wahid),  Siti Musdah Mulia dan orang-orang yang dipandang liberal lainnya. Hal ini, tentu bersebarangan dengan pendapat jumhur ulama yang mengatakan, bahwa memakai jilbab bagi seorang muslimah adalah wajib.

Namun, yang pasti merujuk pada keseluruhan nash, baik menurut Al-Qur'an dan Hadis, maka dari keduanya  tidak mengimplikasikan akan hukum tertentu, wajib maupun Sunnah (atau bisa jadi memang sunnah, karena Memang merupakan anjuran Rasulullah SAW). Hasil hukum keduanya berdasarkan hasil interpretasi ulama masing-masing yang kemudian menjadi polemik dan kontraseptik.

Pendapat Jumhur Ulama yang menghukumi wajib Jilbab adalah berdasar ayat:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Dan juga ayat:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”(QS. An Nur: 31).

Kedua ayat di atas, merupakan dalil yang kemudian menghasilkan konsensus akan kewajiban Jilbab. Walau pada dasarnya dzahir ayat tersebut tidak kita dapati bagian kalimat yang mengatakan secara gamblang bahwa jilbab adalah wajib. Apalagi pada ayat pertama, adanya perintah mengulurkan jilbab sekaligus dipertegas dengan alasan yang mengitarinya, meminjam bahasa Imam asy-Syaukani rahimahullah, yakni agar istri-istri Nabi mudah dikenali. Dalam bahasa Imam As-Suyuti dalam tafsirnya Duur Al-Mansuur Fi Tafsir Bil Ma’tsur menjelaskan perihal ayat pertama: “Jilbab dimaksudkan agar orang-orang dapat membedakan yang mana perempuan merdeka. Makanya sahabat Umar tidak menyuruh budak perempuan untuk berjilbab dan berkata: jilbab adalah untuk perempuan merdeka, agar mereka tidak dilecehkan. Sahabat Umar pernah melihat seorang budak perempuan berjilbab lalu memukulnya dengan tongkatnya, berkata, “lepaskan jilbab itu, jangan coba-coba berpakaian seperti perempuan merdeka!.”  Jadi, isyarat ayat tersebut sebagai mana asbab turunnya, lebih pada faktor perlindungan terhadap istri-istri Nabi dari kejahilan laki-laki Madinah hidung belang.

Tapi, paling tidak asumsi penulis akan penafsiran wajib itu  terkait perintah (lam amr) yakni pada lafadz وليضربن; dimana menurut kaidah ushul fiqh, bahwa asal dari perintah adalah menunjukkan wajib. Apalagi lam amr dalam lafadz tersebut disandingkan pula dibelakangnya nun taukid khafifah, yang mana dalam kaedah etimologi arab jika itu amr, maka perintah tersebut sangat ditekankan. Namun demikian, perintah yang menunjukkan wajib tidak secara otomatis. Tergantung konsensus dan dalil-dalil lain yang saling menguatkan. Dan untuk konteks kasus seperti ini, maka menjadi maklum dan wajar jika akan terjadi perbedaan bahkan perdebatan.

Selain dua ayat tersebut di atas, sebetulnya ada beberapa ayat dan hadits lagi yang ditunjukkan sebagai penguat akan dalil wajibnya jilbab. Namun, yang paling mendasar adalah kedua ayat tersebut sehingga penulis menggap tidak perlu menguraikan selainnya pula di sini. Silahkan ditinjau lebih lanjut sendiri-sendiri :)

Kemudian, bagi mereka yang berpendapat memakai jilbab adalah sunnah; dasar pijakannya tentu karena meninjau aspek-aspek ayat dan hadits yang memang tidak menunjukkan pada implikasi hukum tertentu, baik wajib maupun sunnah. Sedang interpretasi sunnah terakumulasi atas realitas bahwa hal itu pernah diperintahkan dan sikap Nabi tentangnya jelas, yakni Nabi pernah berpaling dari Asma’ binti Abu Bakar dikarenakan memakai pakaian pendek waktu menemui Rasulullah.[2] Pernah juga Nabi menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab meminjam jilbab temannya.[3] Itu artinya bahwa aktivitas memakai jilbab adalah sunah, sebab sudah dilakukan sejak masa Rasul dan beliau pun memerintahkannya. Oleh sebab itu, meski kelompok ini mensunahkan jilbab, tetapi tetap menganggap dan menganjurkan memakainya adalah lebih baik dan terhormat.

Bagian yang ekstrim dalam barisan ini, bahwa mereka lebih mendasarkan rujukan pemikiran mereka pada temporalitas kultur setempat, dengan mengaitkan pada contoh istri-istri tokoh tertentu, juga realitas masyarakat yang menunjukkan bahwa yang memakai jilbab tidak mesti lebih baik. Selain itu, kata mereka jilbab tidak lebih hanyalah warisan tradisional masyarakat arab yang tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan dan ketaqwaan seseorang. Oleh karenanya, kelompok ini sering disebut liberal dan pendapatnya cendrung dijauhi bahkan dicela masyarakat umum.

Demikianlah polemik seputar jilbab yang telah memicu tensi tersendiri, di mana diketahui antara dua kubu salah satunya telah menjadi kelompok yang dicela, dicemooh, disayangkan bahkan dianggap bagian yang telah melenceng jauh keluar dari dasar Islam.

Ø  Seandainya anda termasuk yang mengganggap jilbab adalah wajib, sudahkah disekeliling anda, keluarga anda, anak anda, istri anda, ibu anda? Sudahkah semua memakai jilbab? Jika belum. Sampai kapan target anda membuat mereka akhrinya memakainya. Seberapa tegaskah anda dalam mewanti-wanti mereka. Dan jika ternyata mereka belum mau memakainya? Seberapa besar kira-kira dosa anda, karena membiarkan mereka dalam waktu lama tidak memakai kerudung, sementara mereka dalam tangguangan anda sebagai pemimpin keluarga. Padahal, kata ustadz Abdul Shomad “Orang-orang yang sering menyalahi hal wajib maka ia fasiq."

Ø  Seandainya anda termasuk yang menganggap jilbab itu wajib. Sudahkah anda berpaling terhadap hal-hal maksiat (aurat) atau paling tidak anda telah berusaha sekuat tenaga menghindarinya dengan keyakinan dan hati? Sebab, aurat atau maksiat tidak hanya mengemban dosa buat pelakunya, tapi bagi siapa saja yang ada disekelilingnya yang melihatnya. Camkan! banyak sekali disekililing kita yang tidak memakai kerudung. Itu artinya, kita akan berdosa jika dengan sengaja melihatnya. Oleh karena itu tahanlah pandangan kita, sebagaimana Nabi pernah melakukannya dulu;

Dari Aisyah ra. diriwayatkan: Bahwasanya Asma' binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw, sementara ia berpakaian pendek. Maka berpalinglah Rasulullah saw seraya berkomentar:

يَاأَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضُ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَ هَذَا٬ وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَ كَفَّيْه٠

"Wahai Asma', sesungguhnya wanita, apabila telah baligh, tidak pantas terlihat kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya)." [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
 
Ø  Senadainya anda termasuk yang berpendapat jilbab itu sunah. Sudahkah dedikasi anda lebih banyak pada agama atau lebih besar pada hal-hal duniawi? Atau paling tidak, sudahkah loyalitas anda pada agama dan duniawi adalah seimbang? Atau bisakah anda berfikir ketika anda Islam, maka ia menjadi hak anda, lalu kewajiban anda adalah menjaganya. Lalu dengan dan sekuat apa anda menjaganya, terutama kebenaran (haq) nya? Jika belum! Ketahuilah, balasan akhirat anda itu nyata karena kebenaran agama anda.

Wallahu a’lam bi al-shawabbb

Terakhir kali, semoga tulisan tidak sedang mendukung kelompok dan pendapat yang mana pun. Dan semoga tulisan ini bisa menjadi renungan terutama bagi penulis pribadi. Amin……


[1]          (إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَات لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس،ِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً . أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَت فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهيَ القَلْبُ) رواه البخاري ومسلم .

Dari Abu Abdullah An Nu’man bin Basyir Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Aalihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal adalah jelas dan yang haram juga jelas dan di antara keduanya terdapat perkara yang samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. Ketahuilah setiap raja memeliki pagar (aturan), aturan Allah adalah larangan-laranganNya. Sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging jika dia baik maka baiklah seluruh jasad itu, jika dia rusak maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)

[2] Dari Aisyah ra. diriwayatkan: Bahwasanya Asma' binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw, sementara ia berpakaian pendek. Maka berpalinglah Rasulullah saw seraya berkomentar:

 يَاأَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضُ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَ هَذَا٬ وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَ كَفَّيْهِ٠

"Wahai Asma', sesungguhnya wanita, apabila telah baligh, tidak pantas terlihat kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya)." [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

[3] hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).
Share:

Sabtu, 12 Agustus 2017

HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG 'ALIM

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yg dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kpd mereka.

Dalam sebuah hadits dijelaskan :

عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد

"Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan & kaki Nabi Saw. (H.R. Abu Dawud).
عَنِ ابْنِ جَدْعَانْ, قالَ لاَنَسْ : اَمَسَسْتَ النَّبِيَّ بِيَدِكَ قالَ :نَعَمْ, فقبَلهَا

"Dari Ibnu Jad’an ia berkata kpd Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut.
(H.R. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.

"Dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar  mencium  tangan Nabi. (H.R. Ibnu al-Muqorri).

عَنْ اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ، فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.

"Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kpd Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yg pernah engkau membai’at Rosul dengannya, maka ia mengulurkannya & aku kemudian menciumnya.(H.R. Ibnu al-Muqarri).

عَنْ صُهَيْبٍ قالَ : رَأيْتُ عَلِيًّا يُقبّل يَدَ العَبَّاسْ وَرِجْلَيْهِ.

"Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhori)

Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang sholeh serta orang2 yg kita hormati karena agamanya.

Berikut ini adalah pendapat ulama :

1. Ibnu Hajar al-Asqolani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :

قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.

"Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yg tidak dimakruhkan, bahkan hal yg demikian itu disunahkan.


Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.

2. Imam al-Zaila’i, Beliau berkata :
 
 (يَجُوْزُتقبِيْلُ يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ...

"(dibolehkan) mencium tangan seorang ulama & orang yg wira’i karena mengharap barokahnya.

"Wallohu A'lam Bish Showab"

Tulisan ini disadur dari sebuah postingan di Whatsapp
Share:

HUKUM TAKBIR BERJAMA’AH

Bertakbir di malam hari raya adalah merupakan sunnah Nabi Muhammad  yang amat perlu untuk di lestarikan dalam menampakkan dan mengangkat syi’ar Islam.Para ulama dari masa kemasa sudah biasa mengajak ummat untuk melakukan takbir baik setelah sholat (Takbir Muqoyyad) atau di luar sholat (Takbir Mursal).

Lebih lagi takbir dengan mengangkat suara secara kompak yang bisa menjadikan suara semakin bergema dan berwibawa adalah yang biasa dilakukan ulama dan ummat dari masa ke masa.
Akan tetapi ada sekelompok kecil dari orang yang hidup di akhir zaman ini begitu berani mencaci dan membid’ahkan takbir bersama-sama. Dan sungguh pembid’ahan ini tidak pernah keluar dari mulut para salaf (ulama terdahulu).

Mari kita cermati riwayat-riwayat berikut ini yang menjadi sandaran para ulama dalam mengajak bertakbir secara kompak dan bersama-sama.

A.  Berdasarkan Hadits dalam Shohih Imam Bukhori No 971  yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata :

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري)
            
 Artinya : “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para wanita-wanita yang masih gadispun diperintah keluar dari rumahnya,    begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan dibelakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria)dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut”.

Di sebutkan dalam hadits tersebut

  فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ

Para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia. Itu menunjukan  takbir  terjadi secara berjamaah atau bersamaan. Bahkan dalam riwayat imam Muslim dengan kalimat”para wanita bertakbir bersama-sama orang-orang yang bertakbir :

  يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاس

B. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sayyidina Umar bin Khottob  dalam bab takbir saat di Mina 

وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا

Artinya : “Sahabat umar bertakbir di qubahnya yang berada di tanah mina lalu penduduk masjid mendengarnya dan kemudian mereka bertakbir  begitu penduduk pasar bertakbir sehingga tanah mina bergema dengan suara takbir” .

Ibnu Hajar Al Asqolani (pensyarah besar kitab shohih buhkori) mengomentari kalimat : 

   حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا

Dengan

 "أي يَضْطَرِّبُ وَتَتَحَرَّكُ, وَهِيَ مُبَالَغَةٌ فِي اجْتِمَاعِ رَفْعِ الصَّوْتِ"           

Bergoncang dan bergerak, bergetar  yaitu menunjukan kuatnya  suara yang  bersama-sama .

C. Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitab Al’um  1/264:

أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا الْتَكْبِيْرَ "
              
Artinya : “Aku senang(maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau rmukim dan setiap keadaan dan di manapun mereka berada  agar mereka menampakkan(syi’ar)  takbir”.

D. Tidak pernah ada dari ulama terdahulu yang mengatakan takbir secara berjamaah adalah bid’ah. Bahkan yang ada adalah justru sebaliknya anjuran dan contoh  takbir bersama-sama dari ulama terdahulu.

Kesimpulan Tentang Takbir Bersama-Sama:

1. Pernah terjadi takbir barsama-sama pada zaman Rasulullah dan para sahabat
2. Anjuran dari Imam Syafi’i ra mewakili  ulama salaf  .
3. Tidak pernah ada larangan takbir bersam-sama dan juga tidak ada perintah takbir harus sendiri-sendiri.Yang ada adalah anjuran  takbir dan dzikir secara mutlaq baik secara  sendirian atau berjamaah.
4. Adanya pembid’ahan dan larangan takbir bersama-sama hanya terjadi pada orang-orang akhir zaman yang sangat bertentangan dengan salaf.
2.  Menghidupkan Malam Hari Raya Dengan Ibadah

Hukum menghidupkan malam hari raya dengan amal ibadah. Sudah disepakati oleh para ulama 4 madzhab bahwa disunnahkan untuk kita menghidupkan malam hari raya dengan memperbanyak ibadah. Imam nawawi dalam kitab majmu’ berkata sudah disepakati oleh ulama bahwa dianjurkan untuk menghidupkan malam hari raya dengan ibadah dan pendapat seperti ini juga yang ada dalam semua kitab fiqh 4 madzhab. Artinya kita dianjurkan untuk menghidupkan malam hari raya dengan sholat, berdzikir, dan membaca Al-Quran khususnya bertakbir.  Karena malam hari raya adalah malam bergembira, banyak sekali hamba-hamba yang lalai pada saat itu maka sungguh sangat mulia yang bisa mengingat Allah di saat hamba-hamba pada lalai.

3. Yang dilakukan Santri dan Jama’ah Al Bahjah

1. Takbir keliling dalam upaya membesarkan syi’ar takbir.
2. Kunjung dari masjid ke masjid untuk melakukan sholat sunnah.
3. Menyimak tausyiah di beberapa masjid yang dikunjungi.

Yang semua itu dalam upaya menjalankan  sunnah yang dijelaskan oleh para ‘ulama tersebut di atas.
 Wallahu a’lam Bishshowaab.

Oleh : Buya Yahya
Share:

Selasa, 31 Januari 2017

BERDZIKIR BISA DENGAN SUARA KERAS, PELAN DAN DI ANTARA KEDUANYA

Dzikir, yang domain energinya tertumpu pada kekuatan hati dan niat ini, merupakan ritual yang sangat dianjurkan bahkan wajib disegala keadaan, dalam kondisi tenang maupun frontal. Dengan selalu dzikir berarti manusia telah menyadari akan eksistensi kehambaannya, akan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai makhluk ciptaanNya. Dengan dzikir juga manusia akan senantiasa diingat oleh Allah, hatinya akan diliputi perasaan tenang, dan akan tergolong hambanya yang beruntung. Bahkan dalam sebuah riwayat bahwa sebuah pohon menangis karena mendengar orang berdzikir.

Dari segi bahasa, kata Dzikir digunakan dalam beberapa makna atau maksud di dalam al-ur’an maupun Hadits, Di antara: 

1   Al-Qur’an

Antara lain ayat-ayat berikut (al-Hijr: 9, al-Anbiya: 50, al-Fushilat: 41, Ali Imran: 58, Thahaa: 99):

إِنَّا نَحْنُ نزلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
وَهَذَا ذِكْرٌ مُبَارَكٌ أَنزلْنَاهُ أَفَأَنْتُمْ لَهُ مُنْكِرُونَ
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاءَهُمْ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ
ذَلِكَ نَتْلُوهُ عَليْكَ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ
كَذَلِكَ نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ مَا قَدْ سَبَقَ وَقَدْ آتَيْنَاكَ مِنْ لَدُنَّا ذِكْرًا

2    Shalat.

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِم

إنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Pada ayat yang pertama(Thahaa: 14) yang dimaksud dengan dzikir adalah kegiatan shalat. Adapun pada ayat yang kedua(Ali Imran: 191), menunjukan bahwa shalat adalah termasuk dzikir.

3    Peringatan.

إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ

Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.(Yasiin: 11)

4    Berfikir.

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ

Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?

Maka yang dimaksud dengan kata dzikir dalam surat Fathiir ayat 37 ini adalah ber”FIKIR”, sebagaimana yang terdapat dalam al-ur’an terjemahan kemenag.

5   Pelajaran.

وَإِنَّهُ لَتَذْكِرَةٌ لِلْمُتَّقِينَ

Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar suatu pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (al-Haqqah: 48)

6    Khutbah.

Salah satu contoh Hadits dari Abu Hurairah;

فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَيَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Dan apabila Imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para Malaikat menutup buku catatan mereka kemudian mendengarkan (khutbah)." (H.R. Bukhari)

Dengan demikian dalam perspektif etimologis sebagaimana dipaparkan di atas, maka aktifitas dzikir sesungguhnya meliputi banyak aspek dalam kehidupan Manusia. Membaca al-ur’an , shalat, memberi peringatan, berfikir dan berkhotbah juga merupakan kegiatan dzikir, karena pada semuanya terdapat unsure penting, yaitu mengingat dan kembali kepada Allah, sebagaimana arti dasarnya bahwa “dzikir” ialah “mengingat.” Bahkan menurut Syekh Siti Jenar; dzikir adalah seluruh tingkah laku manusia yang berhubungan dengan Allah. Para filsof Muslim mengatakan, bahwa Alam ini juga berdzikir. Ibnu Kasir berkata, semua makhluk yang ada di langit dan di bumi menyucikan Allah, mengagungkan, memuliakan, dan membesarkan-Nya, firmanNya:

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ

Langit yang tujuh, bumi, dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. (al-Israa: 44)

Menurut Syeikh Siti Jenar, dzikirnya alam raya adalah yang paling baik walau manusia tidak bisa memahaminya, karena dzikirnya alam raya adalah yang paling ikhlas terbebas dari segala maksud dan keinginan terselubung di dalamnya.

Sementara itu, terkait waktu dan jumlahnya, dzikir harusnya dilaksanakan oleh siapa aja, kapan saja, dimana saja dan dilakukan sebanyak-banyak. firmanNya;

وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kalian dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar beruntung. (al-Anfal: 45)

وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ

Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah. (Al-Ahzab: 35)

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ

Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring. (Ali Imran: 191)

Sedangkan terkait dengan tata cara bedzikir tergantung situasi-kondisi, kemantapan hati serta akan dampak terdalam bagi terciptanya kekhusyu’an yang merupakan esensi dari aktifitas dzikir itu sendiri. Dzikir boleh saja dilakukan dengan suara keras, pelan dan di antara keduanya.

Pada dasarnya dzikir dianjurkan dilakukan dengan suara pelan dan samar-samar, karena hakikat dzikir adalah kegiatan ibadah kepada Allah SWT. sementara Allah sendiri adalah maha mendengar, Allah tidak tuli, Allah lebih mengetahui apa-apa yang manusia sembunyikan (sirri) dan mengetahui pula apa-apa yang ada didalam hati bahkan yang belum terfikirkan sekalipun (akhfaa). Hal ini tergambar dalam firmanNya;

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (al-A’raf: 205)

Rasulullah juga pernah menegur salah seorang sahabat: dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. berkata Ketika Nabi saw. menuju perang Khaibar bersama sahabatnya dan orang-orang sedang mendaki di atas lembah tiba-tiba mereka menjerit dengan suara takbir: Allahu akbar, Allahu akbar La ilaha ilallah, maka Nabi saw. bersabda:

ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهُوَ مَعَكُمْ

Tahanlah dirimu (emosimu), kalian tidak berseru kepada orang yang peka atau jauh, kalian hanya berseru pada Tuhan yang maha mendengar lagi sangat dekat, bahkan selalu bersamamu. (H.R Bukhari-Muslim)

Namun begitu, terkait hadis ini tidak berarti teguran Nabi tersebut secara otomatis melarang berdzikir dengan suara keras. Perlu dipahami dalam konteks hadis ini, bahwa para sahabat “menjeritkan” takbir pada situasi dan kondisi yang kurang tepat, sehingga Nabi menegurnya. Padahal kita tahu, data sejarah menunjukkan dalam banyak peperangan para sahabat selalu menggemakan takbir dengan suara keras, sampai-sampai sekarang juga terkadang diadopsi oleh para demonstran, oleh ormas Islam yang saling bertikai dan sebagainya.

Fakta sosial-kondisional dalam masyarakat kita juga sering terjadi ucapan-ucapan dzikir dengan suara keras, baik disadari atau tidak. Ketika ada orang yang sedang emosi tiba-tiba mengucapkan “Ya Allah,” “Astaghfirullah” dll. Ketika tiba-tiba ada orang yang dikagetkan atau terkagum-kagum akan sesuatu kemudian mengucapkan “Subhanallah.” Atau ketika ada yang mendapati tetangga sekitar meninggal dunia, lalu mengucapkan “Inna lillahi wa Inna ilaihi raji’un” dan sebagainya. Dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa dizaman Nabi telah terjadi pembacaan dzikir dengan suara keras (jahr): 

أَنَّ أَبَا مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ لِلذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ وَأَسْمَعُهُ

Dari Ma'bad, bekas budak Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas memberitahukan kepadanya, bahwasanya mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang selesai shalat fardhu telah dilakukan semenjak masa Rasulullah SAW, Ibnu Abbas berkata, "Aku mengetahuinya ketika mereka selesai melakukan itu (shalat), dan aku mendengarnya. " (Muttafaq Alaih)

Dalam surat al-Anfal ayat 9, Allah berfirman tentang istighatsah yang pasti akan dikabulkanNya (إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ). Hal yang dapat didiskusikan disini adalah konsep istighatsah tersebut, di mana mayoritas ahli terutama di Indonesia mendifinisikannya dengan perbuatan doa atau dzikir yang dilakukan bersama-sama dengan suara keras.

Kasus situasional terkait hal ini, juga pernah terjadi pada sahabat Abu Bakar dan Umar bin Khattab, di mana Abu Bakar merendahkan bacaannya karena alasan munajat sementara Umar bin Khattab mengeraskan bacaannya karena ingin mengusir setan dan melenyapkan rasa kantuk:

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ia pernah men¬dengar berita bahwa sahabat Abu Bakar apabila salat merendahkan ba¬caan Al-Qur'annya, sedangkan sahabat Umar mengeraskan bacaan Al-Qur'annya. Maka dikatakan kepada Abu Bakar, "Mengapa engkau laku¬kan hal itu?" Abu Bakar menjawab, "Saya sedang bermunajat kepada Tuhanku, dan Dia mengetahui keperluanku." Lalu dikatakan kepadanya, "Engkau baik." Dan dikatakan kepada Umar, "Mengapa engkau lakukan hal itu?" Umar menjawab, "Saya sedang mengusir setan dan melenyap¬kan rasa kantuk." Maka dikatakan kepadanya, "Engkau baik." Dan ketika firman Allah Swt. diturunkan, yaitu: dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu, dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu. (Al-Isra: 110) maka dikatakan kepada Abu Bakar, "Angkatlah sedikit suara bacaanmu." Dan dikatakan kepada Umar, "Rendahkanlah sedikit suara bacaanmu."

Selanjutnya, berdzikir juga boleh dilakukan diantara kedua hal yang disebut di atas, yakni tidak merendahkan tapi juga tidak mengeraskannya, mungkin kalau dalam bahasa Imam Syafi’I “Membaca kira-kira bisa didengar oleh telinga sendiri.” Hal ini sesuai dengan firman Allah:

وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا

Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salam salatmu, dan janganlah pula merendah¬kannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu. (al-Isra: 110)

Asy'as ibnu Siwar telah meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan berdoa. 

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh As-Sauri dan Malik, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah r.a., bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan doa. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Abu Iyad, Makhul, dan Urwah ibnuz Zubair.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Ibnu Ayyasy Al-Amiri, dari Abdul¬lah ibnu Syaddad yang menceritakan bahwa pernah ada seorang Badui dari kalangan Bani Tamim apabila mengucapkan salam kepada Nabi Saw. lalu ia mengiringinya dengan doa, "Ya Allah, berilah saya rezeki berupa ternak unta dan anak." Maka turunlah ayat ini: dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya. (Al-Isra: 110)

Pendapat lain. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abus Sa-ib, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan bacaan tasyahhud, yaitu firman-Nya: dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya. (Al-Isra: 110)

Pendapat lain. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya. (Al-Isra: 110) Maksudnya, janganlah kamu salat karena ingin dilihat oleh orang-orang, janganlah pula kamu meninggalkannya karena takut terhadap orang-orang kafir.
Meski terjadi perbedaan pendapat terkait ayat ini, namun yang pasti antara doa, dzikir, tasyahhud dan ikhlas, kesemuanya selalu diidentikkan sama dalam penetapan dalil-dalilnya satu sama lain dalam al-ur’an. Artinya, doa dan tasyahhud merupakan bagian dari dzikir, sedangkan ikhlas adalah unsure penting dalam melakukan aktifitas dzikir. Hanya saja, lakukan doa, dzikir dan tasyahhud tersebut dengan suara antara rendah atau keras (Jahr).

Rasulullah bersabda: Abu Musa Al-Asy'ari r.a. berkata: Ketika Nabi saw. menuju perang Khaibar bersama sahabatnya dan orang-orang sedang mendaki di atas lembah tiba-tiba mereka menjerit dengan suara takbir: Allahu akbar, Allahu akbar La ilaha ilallah, maka Nabi saw. bersab¬da: Pertahankan suaramu dan tahanlah dirimu (emosimu), kalian tidak berseru kepada orang yang peka atau jauh, kalian hanya berseru pada Tuhan yang maha mendengar lagi sangat dekat, bahkan selalu bersamamu.

وَأَنَا خَلْفَ دَابَّةِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَسَمِعَنِي وَأَنَا أَقُولُ: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ فَقَالَ لِي: يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَسُولَ اللهِ قَالَ: أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى كَلِمَةٍ مِنْ كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ فَدَاكَ أَبِي وَأُمِّي قَالَ: لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ

Abu Musa berkata: Dan aku di belakang kendaraan Nabi saw. lalu ia mendengar suaraku membaca: Laa haula wala quwwata lila billah, maka Nabi saw. bersabda kepadaku: Hai Abdullah bin Qays. Jawabku: Labbaika ya Rasulullah, lalu bersabda: Sukakah aku tunjuk¬kan kepadamu satu kalimat dari perbendaharaan sorga? Jawahku: Baiklah ya Rasulullah. Maka sabda Nabi saw.: Laa haula wala quwwa-ta illa billahi (Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan perto¬longan bantuan Allah semata). (H.R Bukhan Muslim).

Dari cerita hadis ini, dapat disimpulkan kalau bacaan sahabat “Laa haula wala quwwa-ta illa billahi” itu pasti dibacanya antara rendah dan keras, mengingat sahabat tersebut sebelumnya telah ditegur oleh Nabi saat meneriakkan takbir. Kemudian, juga tidak mungkin dibaca dengan samar atau suara rendah juga, karena ternyata Nabi dapat mendengar bacaan sahabat tersebut.

Kesimpulannya, bahwa dzikir adalah aktiftas ibadah yang meliputi keseluruhan dalam diri kita.  Boleh dilakukan di mana saja, oleh siapa saja, kapan saja, dalam bentuk atau dengan cara apa-apa pun, bisa dengan suara keras, rendah dan di antara keduanya. Dzikir juga dapat dimanifestasikan dalam bentuk renungan terdalam (tadabbur atau tafakkur) akan tanda-tanda kekuasaan Allah di alam semesta dan seisinya, dengan tujuan untuk selalu mengingat-ngingat akan kebesaran dan ridhaNya.
Wallahu a’lam bi al-Shawaab
Share:
TERIMA KASIH, DAN SELAMAT DATANG