Hal lain yang menarik dari tema tentang larangan adalah persoalan minum berdiri. Banyak para ulama telah menghukumi minum sambil berdiri dengan makruh tanzih (bukan haram), sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar al-asqalany, Imam Nawawi, ‘Aunul Ma’bud, bahkan Al Maziri rahimahullah mengatakan bahwa Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (minum sambil berdiri). Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama (Walau pun tidak ada satu pun hadits yang menjelaskan bahwa hadits bahwa minum dengan duduk adalah lebih utama. Namun, ini ijtihad beliau).
Kembali ke persoalan pokok, yakni tentang larangan. Inilah bunyi hadits, Nabi melarang minum dalam posisi berdiri, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)
Bahkan dalam hadits ini, adanya larangan dengan menggunakan nun taukid tsaqilah, artinya larangan tersebut memang tidak main-main. Maka wajar hadits tersebut menyebutkan konsekwensi atau resiko jika telah terlanjur melakukannya, yaitu dengan memuntahkan sekalipun dalam keadaan lupa atau tidak sengaja melakukannya.
Dalam hadits lain, Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).
Begitulah kira-kira larangan (hadits pertama menggunakanنافى لا, yg kedua menggunakan lafadz نَهَى dan yang ketiga dengan lafadz زَجَرَ) Nabi minum dengan berdiri, dengan lugas dan tegasnya. Akan tetapi, terdapat juga hadits shahih yang menjelaskan bahwa Nabi pernah minum dengan posisi berdiri,
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Penulis tidak ingin masuk pada alasan atau illat kenapa Nabi sangat melarang tapi juga pernah melakukannya? Hanya saja, sekali lagi bahwa larangan dari Nabi tidak serta merta menunjukkan ketidak-bolehan secara mutlak, namun ada kondisi dan kasus-kasus tertentu yang menyertainya yang mesti diperhatikan secara seksama.
Wallahu a’lam bi al-Shawaab.
Sangat bermanfaat
BalasHapusSip
BalasHapusOkkk
BalasHapus