السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Tampilkan postingan dengan label Fiktif atau Fakta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiktif atau Fakta. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Februari 2025

Ketika Efisiensi Anggaran Menjadi Ilusi Kemajuan

Kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah termasuk di sektor pariwisata, ada 'oknum' yang sedang mencoba membungkusnya dalam narasi heroik tentang "inovasi dalam keterbatasan". 

Saya ingin menyampaikan pandangan alternatif terhadap narasi tersebut, bahwa romantisasi pemangkasan anggaran hingga hampir ke titik nadir ini justru mengabaikan realitas struktural yang membuat pariwisata Indonesia rentan kolaps tanpa dukungan negara. Alih-alih menjadi momentum kebangkitan, kebijakan ini berpotensi resiko krisis mengubur daya saing sektor pariwisata dalam jangka panjang.  

Pertama, narasi bahwa "kreativitas dan kolaborasi" bisa menggantikan peran anggaran negara adalah simplifikasi berbahaya. Pariwisata bukan hanya tentang ide-ide brilian komunitas lokal atau kemitraan swasta; ia membutuhkan infrastruktur dasar, pemasaran global, dan sistem manajemen krisis yang hanya bisa dibiayai secara memadai oleh negara. 

Contoh konkret: Bali, destinasi unggulan Indonesia, masih bergantung pada anggaran pemerintah untuk pemeliharaan jalan, sanitasi, dan penanganan sampah. Tanpa investasi negara, bagaimana mungkin destinasi seperti Labuan Bajo atau Borobudur bisa bersaing dengan Phuket atau Angkor Wat yang didanai secara masif oleh pemerintahnya?  

Kedua, klaim bahwa "sinergi multistakeholder" akan secara ajaib mengisi kekosongan anggaran mengabaikan asimetri kekuatan dalam ekosistem pariwisata. Industri besar seperti jaringan hotel internasional atau platform wisata digital mungkin mampu beradaptasi, tetapi pelaku usaha kecil—homestay lokal, pemandu wisata mandiri, atau pengrajin—tidak memiliki sumber daya untuk bertahan. Kolaborasi tanpa pendanaan cenderung menjadi eksploitasi terselubung, di mana korporasi menguasai pasar dengan dalih "kemitraan", sementara UMKM tersingkir. Jika Kementerian Pariwisata hanya menjadi "orkestrator" tanpa anggaran, peran mereka akan direduksi menjadi mediator kepentingan kapital, bukan pelindung kepentingan publik.  

Ketiga, narasi ini mengabaikan pelajaran dari sejarah. Krisis pandemi COVID-19 membuktikan bahwa sektor pariwisata sangat bergantung pada intervensi negara untuk bertahan. Ketika usaha pariwisata kolaps, hanya stimulus fiskal—seperti insentif pajak atau bantuan langsung—yang mampu mencegah kebangkrutan massal. Di era sebelumnya , program seperti CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) dan Hibah Pariwisata sebagai salah satu bentuk business continuity plan menghadapi resiko krisis, bisa berjalan karena ada anggaran khusus. Tanpa itu, mustahil membangun kembali standar layanan yang kompetitif.  

Keempat, optimisme berlebihan terhadap "daya ungkit swasta" berisiko memprivatisasi pariwisata. Destinasi alam dan budaya, yang seharusnya menjadi milik publik, bisa beralih ke kendali korporasi jika negara absen membiayai pengelolaannya. Apa jadinya jika Raja Ampat hanya bisa diakses melalui resort mewah berbayar tinggi karena tidak ada dana negara untuk mengembangkan fasilitas umum? Efisiensi anggaran dalam konteks ini bukanlah inovasi, melainkan pengabaian tanggung jawab negara terhadap aksesibilitas dan keberlanjutan.  

Terakhir, memuji "keterbatasan sebagai peluang" adalah bentuk gaslighting kebijakan. Di tengah ancaman krisis iklim dan persaingan global, pariwisata Indonesia membutuhkan investasi—bukan hanya ide—untuk bertransformasi. Bagaimana mungkin destinasi wisata bisa mengurangi emisi karbon tanpa dana untuk transportasi ramah lingkungan? Bagaimana mungkin digitalisasi bisa merata tanpa infrastruktur internet di daerah terpencil? Kreativitas tanpa sumber daya hanyalah ilusi.  

Kreativitas, inovasi dan efisiensi sangat penting, namun juga harus diingat bahwa dalam implementasinya kebijakan ini juga memiliki potensi resiko melemahkan fondasi pariwisata Indonesia. 

Alih-alih memotivasi, narasi yg keliru itu justru mengirim pesan bahwa sektor strategis ini tidak diprioritaskan. Jika "kolaborasi" adalah jawaban ajaib, mengapa negara-negara seperti Prancis atau Jepang tetap mengalokasikan miliaran dolar untuk promosi dan infrastruktur pariwisata?  

Kita tidak perlu menjadikan keterbatasan sebagai musuh, tetapi menjadikannya sebagai tameng untuk membenarkan penghematan juga bisa menjadi sebuah kekeliruan.

Saya sepakat inovasi, kreativitas, serta efisiensi tetap diperlukan, baik dalam kondisi sedang berketerbatasan maupun berkelimpahan, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pariwisata kita dalam persaingan global

Inovasi sejati dalam pariwisata lahir ketika ada kombinasi antara anggaran yang memadai, regulasi yang jelas, dan partisipasi inklusif. Tanpa itu, kita hanya sedang menulis narasi kegagalan dengan tinta romantisme.


Oleh: Fadjar 'Cak Tom' Hutomo
Ketua Bidang Pariwisata
DKU Rekayasa Sipil & Lingkungan Terbangun
PP Persatuan Insinyur Indonesia
Share:

Sabtu, 16 Desember 2017

DOA DIBACA SAAT FORUM FINALISASI RENCANA KEGIATAN DAK FISIK AFIRMASI TRANSMIGRASI PERDESAAN TAHUN 2020



Ya Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang...

Puji Syukur Kami Haturkan Ke HadiratMu Ya Allah, Atas Segala Nikmat Dan Hidayah Yang Engkau Anugerahkan Kepada Kami, Sehingga Kami Dapat Hadir Mengikuti Kegiatan ........................................................................., Dalam Keadaan Sehat Wal Afiat.

Ya Allah Yang Maha Meberi, Dzat yang Memiliki Kuasa Atas Segalanya...

-Lancarkanlah Kegiatan Kami Ini, Ya Allah, Dari Awal Hingga Akhir Acara Nanti,

-Sehat Dan Kuatkan Lah Kami Semua Yang Hadir Di Sini, Ya Allah, Agar Kami Pun Dapat Mengikuti Kegiatan Ini Hingga Akhir Nanti,

-Satukanlah Hati Kami, Padukanlah Langkah Kami, Apungkan Pengetahuan Dan Segarkan Pemahaman Kami Agar Kami Dapat Memetik Seluruh Pengetahuan Serta Hikmah Dari Kegiatan Yang Kami Laksanakan Ini.

-Ya Allah, Turunkanlah Ridho Serta Rahmatmu. Untuk Mafaat, Untuk Barokah, Untuk Kinerja Kami Yang Lebih Baik Kedepannya dengan Bekerja Secara Profesiaonal, Proporsional, Tekun serta disiplin.

Ya Allah Yang Maha Pembimbing...

Jadikanlah Hari Ini, Lebih Baik Dari Hari Kemarin, Dan Hari Esok Menjadi Lebih Baik Dari Hari Ini. Bimbinglah Kami Untuk Selalu Bersyukur Atas Karunia “Mu”, Tabah Dan Sabar Dalam Menghadapi Tantangan Tugas.

Tunjukkanlah Kepada Kami Yang Benar Itu Benar, Agar Kami Dapat Melaksanakannya, Perlihatkanlah Kepada Kami Yang Salah Itu Salah, Agar Kami Dapat Menghindarinya.

Ya Allah, Kabulkanlah Doa Kami,,,,

Share:

Minggu, 01 Oktober 2017

RAHASIA JIMA' ATAU SEKS

وقال محمد بن زكريا من ترك الجماع مدة طويلة ضعفت قوى اعصابه واستد مجارها وتقلص ذكره 
قال ورأيت جماعة تركوه لنوع من التفشف فبردت أبدانهم وعسرت حركاتهم ووقعت عليهم كابة بلا سبب وقلت شهواتهم ومضمهم.. إنتهى...

Muhammad bin zakaria berkata: siapa meninggalkan jima' dalam waktu yang lama, otot-ototnya akan menjadi lemah, peredaran darahnya terhambat dan anunya (ATM=alat tusuk manual) menjadi susut (mengkered 😂😂).

Kemudian ia juga berkata: " Aku pernah melihat sekelompok orang meninggalkan berhubungan dengan alasan menghindari nafsu duniawi.  Tidak lama kemudian ia merasakan demam, sulit bergerak, dilanda perasaan sedih dengan tanpa tahu penyebabnya, birahinya menjadi lemah dan pencernaannya tidak bisa berfungsi normal.

فتزوجوا وجامعوا تصحوا...

Menikah dan gauli, maka kalian akan sehat.

RAHASIA JIMA'

كان ابن عقيل الحنبلي رحمه الله تعالى يقول : 
كنت إذا ستغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

Al-Imam Ibnu 'Uqail Al-Hanbali berkata: "Ketika aku terkunci pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan ku tuangkan ilmu ke atasnya (mulai mengarang kitab)". Jima' dapat membersihkan pikiran dan menguatkan kepahaman.

 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذلك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.

Al-Imam Al-Junaid Al-Baghdadi berkata : "Aku butuh bersetubuh sebagaimana aku butuh makanan (untuk asupan badan), maka seorang istri tak ubahnya asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati". Oleh karena itu Rosulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yg melihat perempuan yg membuat hati tertarik padanya, maka hendaknya menggauli istrinya.

 قال الفقهاء : وعلى الرجل ان يشبع إمراته جماعا او وطأ كما يشبعها قوتا.

Para Pakar Fiqih berkata: "Wajib bagi lelaki untuk memuaskan istrinya dlm hubungan biologis, sebagaimana mengenyangkannya dengan makanan".

Refrensi:
احياء علوم الدين؛ اسرار الجماع


Share:

Sabtu, 29 Juli 2017

DOA APEL PAGI


1.    YA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG, JADIKANLAH APEL PAGI INI, UNTUK LEBIH MENINGKATKAN KUALITAS KINERJA KAMI, MENINGKATKAN DISIPLIN, TANGGUNG JAWAB SERTA PENGABDIAN KAMI, KEPADA NEGARA DAN BANGSA KHUSUS KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI.

 

2.    YA ALLAH YANG MAHA PEMBIMBING,

JADIKANLAH HARI INI, LEBIH BAIK DARI HARI KEMARIN, DAN HARI ESOK MENJADI LEBIH BAIK DARI HARI INI. BIMBINGLAH KAMI UNTUK SELALU BERSYUKUR ATAS KARUNIA “MU”, TABAH DAN SABAR DALAM MENGHADAPI TANTANGAN TUGAS.

 

3.    TUNJUKKANLAH KEPADA KAMI YANG BENAR ITU BENAR, AGAR KAMI DAPAT MELAKSANAKANNYA, PERLIHATKANLAH KEPADA KAMI YANG SALAH ITU SALAH, AGAR KAMI DAPAT MENGHINDARINYA.

 

4.    YA ALLAH KABULKANLAH DO’A KAMI, “AAMIIN”


Share:

Senin, 17 Juli 2017

HUKUM DAYA TARIK


Dalam Hukum Daya Tarik (Law of Attraction), dikatakan bahwa, “Anda adalah magnet yang hidup yang selalu menarik orang, gagasan dan situasi dalam kehidupan Anda, yang membuat keselarasan dengan hal yang dominan yang ada dalam pikiran Anda.”

Hukum daya tarik mengatakan bahwa pikiran Anda diaktifkan oleh emosi Anda, baik positif atau negatif, kemudian mereka menciptakan medan energi yang kuat di sekitar Anda, yang menarik orang dan keadaan yang selaras dengan pikiran-pikiran tersebut ke dalam kehidupan Anda, ibarat besi yang dipenuhi dengan magnet.

Hukum daya tarik bersifat netral, jika Anda berpikir secara positif, Anda akan menarik orang-orang dan keadaan yang positif. Jika Anda berpikir negatif, Anda akan menarik orang-orang dan keadaan yang negatif. Orang yang sukses dan bahagia senantiasa berpikir dan berbicara tentang hal-hal yang ingin mereka tarik dalam kehidupan mereka.

Keadaan yang terjadi disekitar Anda adalah refleksi dari apa yang ada dalam pikiran Anda. Ini ibarat Anda berdiri di tengah sekeliling cermin-cermin, kemana pun Anda melihat, Anda melihat refleksi dari diri Anda, layaknya bayangan dalam cermin, persis seperti yang Anda pikirkan di ruang terdalam otak Anda.

Pikirkanlah! Anda menjadi seperti apa yang Anda pikirkan setiap saat. Anda selalu bergerak ke arah pemikiran yang dominan. Segala sesuatu yang ada di sekitar Anda dikendalikan dan ditentukan oleh apa yang Anda pikirkan.

Share:

Selasa, 20 Juni 2017

Apakah Tersenyum Membatalkan Shalat?

Tersenyum merupakan hal yang dialami setiap manusia saat mendapatkan kabar baik atau hal-hal lucu yang dijumpainya. Namun bagaimana bila tersenyum itu terjadi saat kita sedang shalat? Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin, bersenyum saat shalat itu bukan termasuk hal yang membatalkannya sebagaimana berikut.
وقوله: وضحك خرج به التبسم فلا يبطل الصلاة لأنه لا يظهر معه حروف.

Menurut Syekh Zainuddi Al-Malibari, termasuk hal yang membatalkan shalat adalah tertawa (yang mengeluarkan suara, seperti tertawa terbahak-bahak). Namun tersenyum bukan termasuk yang membatalkan shalat, karena senyum itu tak mengeluarkan suara dan huruf-huruf.

Selain itu, menurut Syekh Abu Bakar Syatha, Nabi sendiri pernah tersenyum saat sedang shalat. Keterangan tersebut dapat kita temukan dalam hadis Nabi riwayat Jabir berikut.
عن جابر أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ صَلاةَ الْعَصْرِ فَتَبَسَّمَ فِي الصَّلاةِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قِيلَ لَهُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ تَبَسَّمْتَ وَأَنْتَ تُصَلِّي، قَالَ : فَقَالَ : “إِنَّهُ مَرَّ بِي مِيكَائِيلُ عَلَيْهِ السَّلامُ، وَعَلَى جَنَاحِهِ غُبَارٌ فَضَحِكَ إِلَيَّ فَتَبَسَّمْتُ إِلَيْهِ،  وَهُوَ رَاجِعٌ مِنْ طَلَبِ الْقَوْمِ

Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah saw. itu pernah shalat Asar kemudian tersenyum. Setelah selesai shalat, kemudian beliau yang tersenyum saat shalat itu ditanyakan kepadanya, “Rasul, mengapa engkau tersenyum padahal sedang shalat?” Rasulullah saw. menjawab, “Malaikat Mikail lewat. Di sayapnya terdapat debut, dan ia tertawa padaku, aku pun tersenyum padanya. Ia kembali mencari kaum. (HR Darqutni).
Tulisan ini dipindah dari LINK
Share:

Sabtu, 17 Juni 2017

Non-Muslim yang Teraniaya, Apakah Doanya Dikabulkan?

Allah memang sangat pemurah kepada hambanya, tidak pandang bulu memberikan anugerah berupa nikmat maupun yang lain karena Allah bersifat Ar-Rahman yang berarti Dzat yang Maha Pengasih. Semuanya diberikan rizki masing-masing tak ada yang terlewatkan sedikit pun.

Orang yang teraniaya atau terdzalimi hak-haknya akan diberikan keistimewaan oleh Allah berupa doanya akan cepat dikabulkan oleh-Nya. Hal ini sesuai hadis Nabi:

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث معاذا إلى اليمن، فقال: اتق دعوة المظلوم، فإنها ليس بينها وبين الله حجاب

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, kemudian Nabi berpesan,’Hati-hati dengan doanya orang yang teraniaya karena tak ada penghalang lagi antara orang yang teraniaya dengan Allah.'” (HR. Bukhari).

Menurut Imam Ramli dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa non-muslim yang teraniaya akan dikabulkan doanya oleh Allah. Hal ini seperti terkabulkannya doanya iblis yang meminta agar diberikan umur yang panjang sampai hari kiamat.

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa seseorang harus berhati-hati agar tak menyakiti maupun mendzalimi orang lain sehingga terhindar dari doanya.

Dari penjelasan ini, setiap orang yang terdzalimi akan dikabulkan doanya walaupun ia seorang non muslim. Ini merupakan bukti keadilan Allah dan petunjuk bagi kita bahwa Allah membenci.





Tulisan ini  disadur dari LINK
Share:

Selasa, 13 Juni 2017

Nabi Muhammad, Islam, dan China

Banyak yang bertanya-tanya: kenapa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China.” Hadis ini sangat populer dan menimbulkan pro-kontra. Bagi yang pro, mereka mengatakan bahwa ini bukti bahwa Islam itu adalah agama terbuka dan tidak membatasi kaum Muslim untuk belajar dan menuntut ilmu dimana saja dan kepada siapa saja. Sementara bagi yang kontra, mereka bilang tidak mungkin kalau Nabi Muhammad menyuruh umat Islam belajar ke China yang ateis-komunis.

Saya hanya mesam-mesem memperhatikan argumen yang “unyu-unyu” ini. Padahal, China itu baru menjadi “negara komunis” pada 1947-1949, ketika Mao Zedong (Mao Tse Tung) dengan bendera Partai Komunis China (berdiri pada 1921) berhasil memimpin revolusi politik yang memaksa menaklukan Partai Nationalis China, Kuomintang (Gomindang) yang sebelumnya menguasai “Negeri Panda” ini. Sebelum era itu, tidak ada komunisme di China atau Tiongkok. Jadi ya tidak nyambung kalau menyangkal hadis diatas lantaran China itu komunis.

Seperti umumnya negara-negara lain, China menjadi ajang penaklukkan berbagai kelompok. Berbagai imperium dan dinasti juga pernah silih berganti memerintah China: Qing, Yuan, Ming, Song, Tang, Han, Qin, dlsb. Nabi Muhammad lahir di Mekah pada 570 dan wafat di Madinah tahun 632. Pada zaman Nabi Muhammad ini, China berada di bawah Dinasti Tang yang kelak digantikan oleh Dinasti Song. Pada masa Dinasti Tang (juga Song) inilah, China mengalami “Zaman Keemasan” (Golden Age) karena maju pesat di berbagai bidang: pendidikan, seni, sastra, budaya, politik-pemerintahan, ekonomi, teknologi, dlsb. Ibukota Dinasti Tang, Chang’an (kini Xi’an), menjelma menjadi kota kosmopolitan dan pusat peradaban yang masyhur kala itu. Banyak para sastrawan, sarjana, dan ilmuwan hebat lahir pada masa ini. Pendiri Dinasti Tang, Kaisar Gaozu dan penerusnya Kaisar Taizong, adalah kunci di balik kemajuan dan kemasyhuran dinasti ini.

Jauh sebelum Max Weber mengenalkan konsep “birokrasi rasional”, Dinasti Tang sudah mempraktekkannya dimana para pegawai pemerintah dan institusi-institusi yang berafiliasi ke pemerintahan direkrut dengan model seleksi berbasis kapabilitas, kompetensi dan intelektualitas bukan relasi feodal-primordial. Dinasti Tang pula yang memajukan relasi perdagangan dengan Arab, Persia, Maroko dan Afrika Utara dan Barat lainnya melalui Jalur Sutera (Silk Road). Pada waktu itu, Dinasti Tang menyediakan area pemukiman khusus, bernama Fan Fang, untuk menampung para pedagang dan pelayar dari Timur Tengah dan Afrika ini.

Pada masa Dinasti Tang inilah terjadi kontak pertama kali China dengan Islam. Meskipun Nabi Muhammad belum pernah ke China waktu itu tetapi kemasyhuran dan kemajuan China sudah terdengar ke berbagai kawasan Arab dibawa oleh para pedagang dan pelayar ini. Jeddah yang berada di wilayah Mekah adalah pusat perdagangan dan pelayaran di Semenanjung Arabia. Jadi sangat wajar sekali kalau kemudian beliau menyuruh kaum Muslim untuk belajar dan menempuh ilmu meskipun sampai ke Negeri China (Bahasa Arab: Shin). Kelak, sahabat Nabi Muhammad, Khalifah Usman bin Affan, menunjuk Sa’ad bin Abi Waqash untuk memimpin delegasi kaum Muslim ke China guna menjalin persahabatan dengan Dinasi Tang. Bahkan beliau konon wafat dan dimakamkan di China yang makamnya hingga kini masih ramai diziarahi banyak umat Islam.

Karena itu tidak heran jika China merupakan salah satu “rumah Muslim” yang sangat tua. Chinese Annals dari Dinasi Tang (618-960) juga mencatat adanya pemukiman umat Islam di Kanton, Zhangzhouw, Quanzhou dan pesisir China Selatan lain. Bukti historis yang tidak terelakkan tentang eksistensi kaum Muslim China adalah adanya dua buah masjid kuno di Kanton (Masjid Kwang Tah Se = “Masjid Bermenara Megah” dan Masjid Chee Lin Se=“Masjid Bertanduk Satu”) yang menurut beberapa sejarawan ahli studi China seperti Lo Hsiang Ling, Ibrahim Tien Ying Ma, Broomhall, dlsb, merupakan masjid kedua tertua di dunia setelah Masjid Nabawi yang dibangun Nabi Muhammad di Madinah. Masjid Kwang Ta Se di Kanton itu bahkan konon merupakan masjid pertama yang dibangun diluar kawasan Arab! Subhanallah.


Tulisan ini diambil dari LINK

Share:

Rabu, 26 April 2017

PENGHUKUM RASULULLAH MUHAMMAD SAW

PADA sebuah majelis Nabi Muhammad Saw yang mulia, beliau membabar senarai kisah, bahwa kelak di hari kiamat ia akan memamerkan umatnya di hadapan para Nabi terdahulu—yang saking banyaknya sehingga menyarati dataran dan bebukitan. Lalu Allah berfirman kepada Nabi Saw, “Ridhakah engkau, ya Muhammad?”
Maka Nabi Saw pun menjawab, “Aku ridha, ya Tuhanku!”
Kemudian Allah berfirman lagi, “Sesungguhnya ada tujuh puluh ribu orang dari umatmu yang masuk surga tanpa hisab dengan wajah seperti bulan purnama.”

Para Sahabat yang hadir saat itu pun larut dalam kekaguman atas cerita tersebut. Lalu seketika Sahabat Ukasyah mendekati beliau dan berkata, “Ya Rasulullah, doakanlah aku termasuk golongan itu.”
“Engkau termasuk golongan mereka!” ujar Nabi Saw.

Melihat tindakan Ukasyah, beberapa Sahabat juga mendekati beliau dan minta didoakan seperti halnya Ukasyah. Beliau tersenyum melihat reaksi para Sahabat, dan bersabda, “Kalian sudah didahului Ukasyah.”

Ukasyah bin Mihshan al-Asadi adalah seorang sahabat dari kalangan Muhajirin yang berasal dari Bani Abdu Syams. Dalam bahasa kita hari ini, ia adalah mantan preman yang tobat secara nasuha, dan telah memeluk Islam pada masa terawal Islam sehingga termasuk dalam golongan as-Sabiqun al-Awwalun.

Saat Perang Badr, Ukasyah bin Mihshan adalah penunggang kuda terbaik, yang bertempur hingga pedangnya patah. Lalu Rasulullah memberinya sebatang kayu—yang dalam sebuah riwayat—berubah menjadi pedang tajam yang kemudian diberi julukan al-‘aun (pertolongan) oleh Ukasyah. Pedang itulah yang ia gunakan dalam pelbagai pertempuran hingga ajal menjemputnya saat memerangi Musailamah al-Kadzab (Sang Pendusta), pada masa Khalifah Abu Bakar as-Siddiq ra.

Kisah kebaikan hati Nabi Saw di atas, kemudian dibalas setimpal oleh Ukasyah jelang beliau wafat pada 621 M. Kala itu, Nabi Saw memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan guna memanggil para Sahabat merapat ke Masjid Nabawi. Mendengar panggilan Bilal, para Sahabat yang telah sekian lama memendam rindu pada kekasihnya, segera bergegas melangkah. Setelah mereka berkumpul di masjid, Nabi Saw datang menghampiri. Tubuhnya kelihatan lemah dan menyusut. Wajah beliau pias ronanya. Lalu Nabi Saw pun duduk di hadapan Sahabatnya tercinta, dan bertanya dalam lirih.

“Sahabatku… Apakah telah kusampaikan bahwa Allah adalah satusatunya tuhan yang wajib disembah?”
“Benar, ya Rasulullah. Engkau telah menyampaikan bahwa Allah adalah satusatunya tuhan yang wajib disembah,” jawab Sahabat membenarkan.
“Sesungguhnya aku ini adalah Nabimu, pemberi nasihat dan penyeru manusia ke jalan Allah dengan izin-Nya. Aku ini bagimu bagaikan saudara yang penyayang dan ayah yang pengasih. Aku akan pergi menemui Allah. Sebelum pergi, aku ingin menyelesaikan segala urusan dengan manusia. Adakah aku pernah berhutang pada kalian? Aku ingin menyelesaikan hutang itu? Karena aku tak mau bertemu Allah dalam keadaan berhutang sesuatu pun kepada manusia.”

Mendengar pernyataan tersebut meluncur dari bibir Nabi Saw yang mulia, para Sahabat sontak tertegun. Merunduk. Mereka dilamun haru. Tak menyangka jika kedatangan mereka kali itu, adalah perjumpaan terakhir dengan sosok agung yang mereka cintai sampai ke dalam sumsum. Tak satu pun mereka sanggup menimpali apa yang diucapkan Nabi Saw.

“Siapa yang merasa teraniaya olehku di antara kamu semua, hendaklah ia bangkit berdiri sekarang juga agar melakukan qishas (pembalasan) padaku, sebelum ia melakukannya pada hari Kiamat nanti.”

Para Sahabat kian tak berdaya. Mulut mereka tercekat dan bibirbibir menjadi kelu pada saat itu. Pertanyaan yang sama kembali diulang oleh Nabi Saw. Baru pada pertanyaan ketiga, seorang lelaki bangkit dari duduknya. Dialah Ukasyah bin Mihsan. Ia berdiri di hadapan Nabi Saw sambil berkata.

“Ibu dan ayahku menjadi tebusanmu, ya Rasulullah. Kalau tidaklah karena engkau telah berulang kali menuntut kami supaya berbuat sesuatu atas dirimu, tidaklah aku akan berani tampil mengabulkannya sesuai permintaanmu. Dulu, aku pernah bersamamu di medan perang Badr sehingga untaku sempat berdampingan satu kali dengan untamu. Aku pun turun dari punggung unta dan menghampirimu. Lantas aku pun mencium pahamu. Kemudian engkau mengangkat cemeti memukul untamu supaya berjalan cepat, tetapi engkau sebenarnya telah memukul tulang rusukku. Aku tidak tahu apakah saat itu engkau sengaja atau tidak, ya Rasul Allah, atau barangkali maksudmu saat itu hendak memukul untamu sendiri?”

Rasulullah Saw berkata, “Wahai ‘Ukasyah, Rasulullah Saw sengaja memukul kamu.” Kemudian beliu menyuruh Bilal supaya pergi ke rumah Fatimah, mengambil cemeti miliknya.

Meski berat hati, Bilal segera ke luar dari Nabawi dengan tangan yang diletakkan di atas kepala. Ia heran dan tak habis pikir, bagaimana mungkin Ukasyah begitu tega dan Nabi Saw pun mengakui kesalahannya. Sambil menunggu Bilal kembali, suasana di Nabawi menegang. Para Sahabat utama mulai tersulut emosinya. Sebagian yang lain, menyorongkan pandangan ke arah Ukasyah yang tak tahu diri.
Bilal pun tiba di rumah Sayyidatina Fatimah. Ia mengetuk pintu sambil menguluk salam.

“Siapakah di luar?” tanya Fatimah.
“Saya Bilal. Datang kepadamu guna mengambil cemeti Rasulullah.”
“Duhai Bilal, apakah yang akan dilakukan ayahku dengan cambuknya?”
“Ya Fatimah! Ayahmu memberikan kesempatan kepada orang lain agar mengambil qishas terhadap dirinya.”
“Siapakah pula gerangan orang itu yang sampai hati mengqishas Rasulullah?” tanya Fatimah keheranan. Biarlah aku saja yang menjadi gantinya.”

Bilal ra tidak menjawab pertanyaan itu. Setelah Fatimah menyerahkan apa yang hendak diminta ayahandanya, Bilal pun mengambil cemeti tersebut dan kembali ke Nabawi. Lalu diberikannya kepada Rasulullah, yang kemudian menyerahkan cemeti itu ke tangan Ukasyah. Suasana mendadak panas. Semua Sahabat berdiri. Saat itulah, Abu Bakar dan Umar, maju menahan keinginan Ukasyah yang luarbiasa gila itu.

“Hai, Ukasyah! Kami sekarang berada di hadapanmu. Qishas lah kami, dan jangan sekali pun engkau memukul Rasulullah Saw!” Tangan kanan Umar barangkali sudah mendarat di gagang pedangnya, dengan wajah merah padam. Namun Rasulullah malah menahan kedua sahabatnya, lalu berkata.
“Duhai sahabatku, duduklah kalian berdua. Allah memafhumi kedudukan kamu berdua!”

Setelah mereka duduk kembali, berdiri pula ‘Ali bin Abi Tholib sambil berkata garang, “Hai Ukasyah! Aku ini sekarang masih hidup di hadapan Nabi Saw. Aku tidak sampai hati melihat engkau akan mengambil kesempatan mengqishas Rasulullah. Inilah punggungku. Qishas lah aku dengan tanganmu!”
“Allah telah memafhumi kedudukanmu di hadapan-Nya, dan juga niat baikmu, wahai Ali!” cegah Rasulullah lagi.
Ali pun surut. Ia beringsut duduk. Dalam keadaan menahan kesal yang teramat besar. Kemudian tampillah anaknya, cucu kesayangan Rasulullah, Hasan dan Husein.

“Hai Ukasyah! Bukankah engkau telah mengetahui, bahwa kami berdua ini adalah cucu kandung Rasulullah. Qishas lah kami, dan itu berarti sama dengan mengqishas Rasulullah!” Tetapi Rasulullah menegur pula kedua cucunya itu dengan berkata.

“Duduklah kalian berdua, duhai penyejuk mataku.”
Mendengar sang kakek berkata demikian, Hasan-Husein meriut, bersungut-sungut. Akhirnya, Nabi pun berujar, Hai Ukasyah! Pukullah aku jika engkau berhasrat mengambil qishas!”
Mengetahui keinginannya tak lagi terhalangi oleh siapa pun, Ukasyah kian bersemangat.

“Ya Rasul Allah! Sewaktu engkau memukulku dulu, kebetulan aku sedang mengenakan baju di badan,” sahut Ukasyah. Sontak ruangan dalam Nabawi menjadi sesak dan pengap oleh kemarahan Sahabat. Ukasyah kian menggila. Alihalih berniat mencambuk Nabi Saw, ia malah meminta beliau membuka bajunya. Kurang ajar! Namun tanpa bicara, Rasulullah ternyata melucuti bajunya. Semua yang hadir menghela nafas. Berteriak histeris, lantas menangis. Tak terkecuali Ukasyah. Sebenarnya, ada yang tertahan di dalam ia punya dada.

Ukasyah maju melangkah. Melepas ikatan cemeti Rasulullah yang sedang digenggamnya. Namun tatkala ia melihat tubuh putih pualam Rasulullah dan tanda kenabian di bahu kanannya, ia segera mendekap tubuh mulia yang harum mewangi itu. Sepuaspuasnya, sambil berkata, “Tebusanmu adalah Ruhku, ya Rasulullah. Siapakah yang sampai hatinya mengambil kesempatan mengqishas? Aku sengaja berbuat demikian hanya kerana berharap agar supaya tubuhku dapat menyentuh tubuh engkau yang mulia, dan agar supaya Allah dengan kehormatanmu, berkenan menjagaku dari sentuhan api neraka.”

Ukasyah menyampaikan kalimat itu dengan terbatabata. Airmatanya berlinangan. Membanjir tak tertahan. Dadanya sesak menanggung rindu yang sendu. Apalagi ia sadar, bahwa Rasulullah akan segera pergi meninggalkan mereka, selamanya. Hari itu mendadak manjadi haru-biru.

Akhirnya berkatalah Nabi Saw, “Ketahuilah wahai para sahabat! Sesiapa yang ingin melihat penduduk surga, maka lihatlah pribadi lelaki ini.”
Lantas bangkit berdirilah kaum Muslimin, beramairamai mencium wajah Ukasyah, di antara kedua matanya. Tak lupa, mereka pun bergiliran menciumi tubuh Nabi Saw yang begitu memesona. Syak wasangka mereka luntur seketika. Berganti haturan terimakasih teramat sangat pada Ukasyah yang cerdik dan beruntung itu. Lantaran keberanian dan kenekatannya lah, rasa penasaran para Sahabat yang ingin melihat tanda kenabian di bahu Nabi Saw, terpuaskan.

Bahkan bukan hanya melihat. Lebih dari itu, tubuh manusia paling mulia sejagat raya itu pun berhasil mereka dekap sepuas hati. Selama dan selekat mungkin. Kulit beradu kulit. Cinta bertumbukan rindu yang kian menyayat.[]

Omah Prabata, 13 Rabi’ul Awal 1438 H

Disadur dari https://islami.co/penghukum-nabi/
Share:

Masya Allah, 100 Persen Penduduk Negara Ini Beragama Islam

Sebuah negara di kawasan Afrika Barat ini menerapkan syariat Islam sebagai dasar hukum negara. Adalah Mauritania, negara Islam ini menegakan syariat Islam di sektor kehidupan, baik sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.

Menurut data sensus kependudukan pada tahun 2004, 100 persen penduduk Mauritania merupakan pemeluk agama Islam. Mereka mengikuti mazhab Maliki, salah satu dari empat mazhab yang dikenal dalam Islam.

Negara Mauritania merupakan negara bekas jajahan Prancis. Mauritania menjelma menjadi sebuah republik Islam sejak memperoleh kemerdekaan pada 1960. Piagam Konstitusi tahun 1985 menyatakan bahwa Mauritania merupakan negara Islam dan syariat Islam menjadi landasan hukum negara.
Advertisements

Pada 20 Juli 1991, konstitusi negara tersebut diratifikasi dan ditegaskan bahwa ‘Mauritania adalah Republik Islam yang tak dapat diubah’. Selanjutnya dalam pasal 5 UUD tersebut dinyatakan bahwa ‘Islam adalah agama penduduk dan negara’.

Dua penegasan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Mauritania bukan negara sekuler. Lebih mengagumkan lagi, bahasa nasional Mauritania adalah bahasa Arab, di samping bahasa Prancis dan bahasa lokal. Demikian Republika. []
Share:

Kitab Fiqih Terbesar Syekh Arsyad Banjar yang Tersimpan di Saudi

Ini adalah gambar halaman pertama dan kedua dari manuskrip kitab “Sabîlul-Muhtadîn fît-Tafaqquh bi Amrid-Dîn” (berarti “Jalan Para Pencari Petunjuk dalam Mempelajari Perkara Agama”) karangan ulama besar Nusantara abd ke-18 M asal Kesultanan Banjar, yaitu Syekh Muhammad Asyad ibn ‘Abdullâh al-Banjarî al-Jâwî (Syekh Muhammad Arsyad Banjar, w. 1227 H/ 1812 M).

Kitab ini berisi kajian tentang fiqih ibadah menurut madzhab Syafi’i, mencakup kajian tentang bersuci, sembahyang, zakat, puasa, haji, perburuan, dan makanan. Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab dan Melayu beraksara Jawi, dan dicatat sebagai kitab fiqih ibadah terbesar berbahasa Melayu klasik dalam sejarah khazanah literatur Islam Nusantara.

Adapun gambar naskah ini saya dapatkan dari koleksi perpustakaan Universitas King Saud, Riyadh, KSA, dengan nomor kode 2318. Dalam data identitasnya, disebutkan jika naskah ini adalah tulisan tangan sang pengarang, yaitu Syekh Muhammad Arsyad Banjar, dengan tititamangsa penulisan pada hari Ahad, 27 Rabi’ul Akhir 1195 Hijri (bertepatan dengan 22 April 1781 M).

Tertulis di halaman identitas manuskrip ini;

217.3 س.ب / 2318 / سبيل المهتدين للتفقه في أمر الدين (باللغة الجاوية)، جمع البنجاري، محمد أرشد بن عبد الله _ كان حيا 1195 هـ. بخط الجامع 1195 هـ

Sayangnya, dalam kolofon tidak disebutkan tempat dilakukannya penyalinan naskah. Namun jika benar ini adalah naskah tulisan tangan Syekh Arsyad Banjar atas kitab karangannya yang fenomenal itu, maka naskah ini adalah naskah yang sangat istimewa yang menjadi naskah acuan utama.

Tebal keseluruhan naskah ini 288 halaman. Setiap halaman berisi rata-rata 23 baris teks. Kondisi tulisan naskah sangat bagus, jelas, dan mudah dibaca. Teks pada naskah ditulis dalam bahasa Arab dan Melayu beraksara Jawi, dengan tinta berwarna merah dan hitam.

Dalam pembukaan, Syekh Arsyad Banjar mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Sultan Banjar pada masa itu, yaitu Sultan Tamhidullah anak dari Sultan Tamjidullah (juga bergelar Sunan Nata Alam, memerintah 1761-1801 M), untuk menulis sebuah kitab yang berisi kajian fiqih (yurisprudensi) Islam madzhab Syafi’i dalam bahasa Jawi (Melayu), agar dapat dijadikan acuan dan pedoman oleh masyarakat Muslim Kesultanan Banjar.

Syekh Arsyad Banjar menulis;

طلب مني في سنة جصقع من سني الهجرة النبوية على صاحبها من ربه أفضل الصلاة وأزكى التحية، الملك الهمام ذو الفطانة والرأي التام، صفي الذهن عزيز الافهام، صاحب التدبير على أهل بلاده البنجرية، القائم بإصلاح الأمور الدينية والدنيوية، سيدنا المعظم وقدوتنا المكرم، مولانا السلطان تمحيد الله بن السلطان تمجيد الله، تغمده الله تعالى برحمته وأدام ملكه وذريته، ولازالت أفلاك دولة ملكه في مدار ذرياته دائرة، ومابرحت سحائب احسانه وجوده على رعاياه ماطرة ... أن أضع له كتابا في الفقه على مذهب الإمام الشافعي رضي الله عنه، مترجما بلغة الجاوي المعروفة لأهل بلاده المحمية.

(Telah meminta kepadaku pada tahun J-SH-Q-‘A (1193) Hijriah, seorang raja yang bijaksana, pemilik kecerdasan dan pandangan yang sempurna, yang hatinya bening dan pemahamannya tajam, pemilik kekuasaan atas Negeri Banjar, yang melakukan segenap usaha perbaikan atas hal-hal agama dan negara, tuan junjungan kita yang agung dan pemimpin kita yang mulia, Sultan Tamhidullah putra dari Sultan Tamjidullah, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat atasnya, melanggengkan kerajaan dan keturunannya, yang mana poros kerajaannya masih terus berputar, dan gemawan kebajikan dan kedermawanannya masih terus membasuhi rakyatnya … (memerintahkanku) untuk menulis sebuah kitab dalam bidang fiqih madzhab Syafi’i RA, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Jawi (Melayu) yang diketahui dan difahami oleh para penduduk negeri Banjar).

Sebenarnya, sebelum upaya penulisan kitab “Sabîlul-Muhtadîn” ini, terdapat sebuah kitab fiqih yang mengkaji masalah-masalah ibadah dan ritual yang ditulis dalam bahasa Melayu, yaitu kitab “al-Shirâth al-Mustaqîm” karangan seorang ulama Nusantara dari Kesultanan Aceh, Syekh Nûr al-Dîn Muhammad ibn ‘Alî ibn Hasanjî al-Rânîrî (Nuruddin Raniri, w. 1069 H/ 1658 M). Sejak dikarangnya “al-Shirâth al-Mustaqîm” pada tahun 1054 H (1644 M), kitab tersebut telah tersebar luas dan sangat populer di kalangan Muslim Nusantara, serta dijadikan rujukan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan hukum di pelbagai Negara-Kesultanan di Nusantara.

Hal ini sebagaimana juga diungkap oleh Syekh Muhammad Arsyad Banjar;

إن كتاب العالم الفاضل الشيخ نور الدين الراني المسمى بالصراط المستقيم في الفقه على مذهب الإمام الشافعي من أحسن الكتب المترجمة باللغة الجاوية، لأن مسائله مأخوذة من عدة الكتب الفقهية، لاسيما انه مشتمل على النصوص والنقول، ومن ثم انتفع به الناس وتلقوه بالقبول، جزى الله مؤلفه بمحض فضله

(Sesungguhnya kitab karangan seorang alim nan utama Syekh Nuruddin al-Rani[ri] yang bernama “al-Shirâth al-Mustaqîm” dalam menerangkan fiqih madzhab Syafi’I, adalah sebaik-baik kitab [dalam bidang tersebut] yang diterjemahkan [ditulis] ke dalam bahasa Jawi [Melayu]. Hal ini karena kajian-kajian di salamnya diambil dari beberapa sumber fiqih rujukan, karena itulah banyak orang yang mengambil kemanfaatan darinya, dan menerimanya dengan ramai. Semoga Allah membalas budi baik sang pengarangnya dengan keutamaanNya).

Namun, rupanya ada banyak hal yang perlu disempurnakan dari kitab “al-Shirâth al-Mustaqîm” tersebut. Sebagaimana yang ditulis oleh Syekh Muhammad Arsyad Banjar;

ولكن لما كان في بعض عباراته خفاء على بعض المستفيدين، تضمنه على لغة الآشي يجهلها غير أهلها من الطالبين، وكان في بعضها تحريف وتبديل وفي بعضها سقط كل ذلك من تصرف النساخ الجاهلين ...

(Tetapi di dalam kitab [al-Shirâth al-Mustaqîm] tersebut terdapat beberapa bahagian ungkapan yang terasa asing nan samar bagi para pengkaji, karena ia banyak memuat unsur bahasa Aceh yang tidak difahami oleh para pengkaji yang bukan penuturnya, di samping di banyak tempat dalam kitab tersebut juga telah terdapat kesalahan, perubahan, bahkan pengurangan yang diakibatkan oleh kesalahan para penyalin [naskah] yang kurang cakap).

Dalam upaya menulis kitab “Sabîlul-Muhtadîn”, Syekh Muhammad Arsyad Banjar pun merujuk kepada kitab-kitab referensial dalam fiqih madzhab Syafi’i, seperti “Fath al-Wahhâb bi Syarh Manhaj al-Thullâb” karangan Syekh Zakariyâ al-Anshârî, “Mughnî al-Muhtâj ilâ Ma’rifah Alfâzh al-Minhâj” karangan Syekh al-Khatîb al-Syarbînî, “Tuhfah al-Muhtâj bi Syarh al-Minhâj” karangan Syekh Ibn Hajar al-Haitamî, “Futûhât al-Wahhâb bi Taudhîh Syarh Manhaj al-Thullâb” (Hâsyiah al-Jamal) karangan Syekh Sulaimân ibn Manshûr al-Jamal al-Azharî, dan “Nihâyah al-Muhtâj bi Syarh al-Minhâj” karya Syams al-Dîn al-Ramlî.

Kitab ini pertama kali dicetak di Istanbul pada tahun 1300 H/1882 M atas inisiasi Syekh Ahmad al-Fathânî (Patani), kepala percetakan kitab-kitab berbahasa Jawi (Melayu) pada percetakan Negara Ottoman. Setelah versi cetak Istanbul, kitab ini kemudian dicetak ulang di Mekkah dan Kairo. Data cetakan “Sabîlul-Muhtadîn” di Istanbul pada tahun 1300 Hijri ini dapat dilacak dalam sumber arsip pemerintahan Imperium Ottoman untuk wilayah Hijaz (Hicaz Vilayet-i Salnamesi; Yil 1300 Hicri).

Pertanyaan lanjutan pun kian bermunculan; “Apakah kitab “Sabîlul-Muhtadîn” versi cetakan pertama di Istanbul pada tahun 1300 H (1882 M) tersebut berlandaskan pada naskah tulis tangan Syekh Arsyad Banjar (bertitimangsa 1195 H/ 1781 M) yang kini tersimpan di Riyadh dan sedang diperbincangkan ini?” (A. Ginanjar Sya’ban)

Share:

Kamis, 02 Februari 2017

KHATBAH IED SEBELUM SHALAT

Dulu, ketika Marwan bin Mu’awiyyah menjadi khalifah, khutbah hari raya dilakukan sebelum shalat hari raya. Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata kepadanya, Shalat Hari Raya hendaklah dilakukan sebelum membaca khutbah. Kemudian Abu Said al-Khudri berkata, ‘Sungguh, orang ini telah menetapkan sebagaimana yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya, jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman. [Shohih Muslim]

Mengenai khalifah yang menetapkan untuk melakukan khutbah sebelum shalat hari raya, terjadi perbedaan pendapat. Berkata Qadhi ‘Iyyad bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa yang pertama kali melakukannya adalah Sayyidina Utsman bin Affan rodhiyallohu ‘anhu, ada yang mengatakan Sayyidina Umar bin Khaththab rodhiyallohu ‘anhu. Ada pula yang mengatakan bahwa yang pertama kali melakukannya adalah Mu’awiyyah, dan ada pula yang mengatakan Sayyidina Abdullah bin Zubair. Hal itu dilakukan karena saat itu orang-orang lebih mengutamakan shalat, dan kurang memperhatikan isi khutbah. Terlepas dari siapa yang pertama kali melakukan itu, berkhutbah sebelum shalat hari raya merupakan perkara bid’ah, dan saat itu ada shahabat-shahabat terkemuka seperti Abu Sa’id al-Khudri. Kenapa mereka membiarkannya?
Share:

NAJISKAH KOTORAN DAN AIR KENCING HEWAN?

Siapa yang tidak mengenal perbedaan pendapat (di kalangan ulama), berarti hidungnya belum mencium bau fiqih”, demikian pernyataan Qatadah sebagaimana diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di kitabnya.[1] Pernyataan ini relevan untuk menunjukkan luasnya pembahasan fiqih di setiap babnya. Hampir setiap bab fiqih melahirkan beberapa pembahasan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Dan pembahasan tentang kenajisan kotoran dan air kencing hewan pun tak luput dari perbedaan pendapat ini.

Dari kajian singkat dan terbatas yang saya lakukan, saya temukan tiga pendapat terkait kenajisan kotoran dan air kencing hewan ini, yaitu: (1) seluruhnya najis, baik hewan tersebut boleh dimakan dagingnya maupun tidak boleh dimakan, (2) kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya hukumnya suci, sedangkan yang tidak boleh dimakan hukumnya najis, (3) seluruhnya suci.[2] Dari pendapat ketiga (yang menyatakan seluruhnya suci), ada yang mengecualikan kotoran dan air kencing anjing dan babi.[3]

Berikut argumentasi mereka masing-masing:[4]

1. Seluruh Kotoran dan Air Kencing Hewan Hukumnya Najis

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibn Hazm dari kalangan Zhahiriyah.

Kalangan ini menggunakan kemutlakan dalil-dalil berikut ini:

قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي المسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Artinya: “Seorang Arab dusun berdiri lalu dia kencing di masjid. Orang-orang berusaha menahannya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada mereka, ‘Biarkan dia, dan siramlah bekas air kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan, dan tidak diutus untuk membuat kesulitan’.”[5]

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa, dan mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satunya disiksa karena tidak menjaga diri dari air kencing, dan satunya lagi karena suka menyebarkan perkataan bohong/fitnah’.”[6]

Dua hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semisal yang menunjukkan najisnya air kencing mereka anggap tidak hanya terbatas pada air kencing manusia, tapi mutlak untuk manusia maupun untuk hewan.

Ada hadits lain yang semakin menguatkan pendapat pertama ini, yaitu:

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِكْسٌ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tempat buang air besar, lalu beliau memerintahkanku (‘Abdullah ibn Mas’ud) membawakan tiga buah batu untuk beliau. Aku menemukan dua buah batu, dan aku mencoba mencari batu yang ketiga namun tidak menemukannya, sehingga aku mengambil kotoran hewan yang sudah kering. Kemudian aku membawa semua itu ke hadapan Nabi, dan beliau mengambil dua buah batu itu dan membuang kotoran hewan yang telah kering tersebut, kemudian beliau berkata, ‘ini adalah riksun’.”[7]

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibn Khuzaimah dengan redaksi:

أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ ائْتِنِي بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجَرَيْنِ وَرَوْثَةَ حِمَارٍ فَأَمْسَكَ الْحَجَرَيْنِ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ هِيَ رِجْسٌ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak buang air besar, lalu beliau bersabda, ‘Berikanlah saya tiga buah batu’, dan aku (‘Abdullah ibn Mas’ud) hanya mendapatkan dua buah batu dan kotoran keledai yang sudah kering, kemudian Nabi menerima dua buah batu itu dan melemparkan kotoran kering tersebut, seraya berkata, ‘dia adalah rijsun’.”[8]

Kata ‘riksun’ dan ‘rijsun’ menurut pendapat pertama ini bermakna najis, dan ini berlaku umum untuk seluruh hewan, baik yang dagingnya tidak boleh dimakan maupun yang boleh dimakan.

Dalam Kifayah al-Akhyar, Taqiyuddin al-Hushni asy-Syafi’i menyatakan bahwa telah terdapat ijma’ tentang najisnya kotoran dan air kencing hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, dan kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya diqiyaskan pada hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya tersebut karena keadaannya yang sama-sama kotor dan menjijikkan.[9]

2.  Kotoran dan Air Kencing Hewan Yang Boleh Dimakan Dagingnya Hukumnya Suci, Sedangkan Yang Tidak Boleh Dimakan Hukumnya Najis

Ini merupakan pendapat Malikiyah, Hanabilah, Muhammad ibn Hasan dan Zufar dari kalangan Hanafiyah serta Ibn Khuzaimah, Ibn al-Mundzir, Ibn Hibban, al-Ishthakhri dan ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh an-Nakha’i, al-Auza’i, dan az-Zuhri.

Kelompok ini berargumentasi dengan hadits berikut ini:

 قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا المدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Sejumlah orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar menyusul sekawanan unta yang menghasilkan air susu, dan memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan susunya.”[10]

Hadits ini menunjukkan sucinya air kencing unta, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang ‘Urainah untuk meminumnya saat mereka sakit. Hadits ini juga menjadi dalil –bagi yang berpegang pada pendapat kedua ini– atas sucinya seluruh air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya dengan mengqiyaskannya pada unta yang memang termasuk hewan yang boleh dimakan dagingnya.

Ibn Hazm yang mendukung pendapat pertama membantah penggunaan hadits ini sebagai dalil sucinya air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya. Menurut beliau, hadits ini berbicara tentang pengobatan orang sakit. Dan pengobatan terhadap sakit merupakan keadaan darurat, dan keadaan darurat membolehkan seseorang makan dan minum sesuatu yang haram yang mereka perlukan. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه

Artinya: “Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa saja yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”[11] ()

Namun pernyataan Ibn Hazm dan pendukungnya ini dibantah oleh Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah. Dalam kitab al-Jaami’ li Ahkaam ash-Shalaah, beliau menyatakan bahwa kondisi idhthirar itu berbeda dengan kondisi sakit. Kondisi idhthirar adalah kondisi dimana seseorang sudah merasa dekat dengan kematian, misalnya seseorang yang sangat kehausan dan hampir mati karenanya sedangkan di dekatnya tidak ada minuman kecuali khamr, maka ia dibolehkan untuk meminum khamr tersebut. Sedangkan kondisi sakit tidak sama dengan idhthirar. Pada kondisi sakit masih berlaku hukum umum, yaitu haram berobat dengan benda najis atau benda haram. Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah adalah pendukung pendapat ketiga, yang menyatakan semua kotoran dan air kencing hewan hukumnya suci, namun beliau mengecualikan darinya kotoran dan air kencing anjing dan babi.

Kelompok kedua ini juga menguatkan pendapatnya dengan hadits berikut ini.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى المسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الغَنَم

Artinya: “Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali shalat di kandang kambing.[12] (al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 56, hadits no. 234. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing)

Menurut kelompok kedua ini, hadits ini juga menjadi dalil atas sucinya kotoran dan air kencing kambing, karena kandang kambing tak mungkin bebas dari kotoran dan air kencing hewan tersebut. Seluruh kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya diqiyaskan pada kotoran dan air kencing kambing.

Terkait dengan hadits ini, ada hadits lain yang menjadi penyanggah pendapat kelompok kedua ini, yaitu:

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيَاطِينِ

Artinya: “Shalatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian shalat di kandang unta, karena unta itu diciptakan dari setan.”[13] (HR. Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Juz 1 (t.tp: Daar Ihyaa al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t [Maktabah Syamilah]), hlm. 253, hadits no. 769. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibn Hibban.)

Ibn Hazm menyatakan, jika hadits tentang shalat di kandang kambing menunjukkan sucinya kotoran dan air kencing kambing, maka larangan shalat di kandang unta menunjukkan najisnya kotoran dan air kencing unta. Dan tentu kesimpulan ini membatalkan kesimpulan pendapat kedua. Dan jika larangan shalat di kandang unta adalah karena ia diciptakan dari setan, maka bisa juga dikatakan bolehnya shalat di kandang kambing adalah karena ia merupakan tunggangan surga, sebagaimana dinyatakan oleh sebuah hadits shahih. Dan jika alasannya adalah itu, tentu tidak tepat menjadikan hadits ini sebagai penentu suci atau najisnya kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya.

3. Seluruh Kotoran dan Air Kencing Hewan Hukumnya Suci

Menurut Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, pendapat ini dikemukakan oleh asy-Sya’bi dan Dawud azh-Zhahiri, serta cenderung dipegang oleh al-Bukhari. Syaikh Abu Iyas sendiri pun memegang pendapat ini, namun beliau mengecualikan kotoran dan air kencing anjing dan babi. Beliau berpendapat anjing dan babi itu seluruh bagian tubuhnya najis, sehingga kotoran dan air kencingnya tentu najis juga.

Pendapat kelompok ketiga ini senada dengan kelompok kedua dari sisi menyatakan adanya kotoran dan air kencing hewan yang hukumnya suci, namun kelompok kedua mengkhususkannya pada hewan yang boleh dimakan dagingnya saja, sedangkan kelompok ketiga menyatakannya untuk seluruh hewan.

Kelompok ini menyatakan dalil tentang air kencing Arab badui dan orang yang disiksa di kuburnya, khusus hanya bagi air kencing manusia saja. Mereka juga menyatakan bahwa pada dasarnya semua benda itu berstatus suci, sampai ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ

Artinya: “Dan Dia telah menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, sebagai rahmat dari-Nya.”[14] (al-Jasiyah: 13)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di bumi dan di langit seluruhnya untuk manusia, artinya kita boleh memanfaatkan dan menggunakannya. Karena itu, status asal suatu benda adalah suci, kecuali ada dalil yang menajiskannya.

Terkait kotoran dan air kencing hewan, menurut kelompok ini tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya, sehingga ia kembali ke hukum asal, yaitu suci.

Kemudian hadits-hadits tentang rautsah (kotoran hewan yang sudah kering), yang menjadi dalil akan najisnya seluruh kotoran dan air kencing hewan oleh kelompok pertama, dan najisnya kotoran dan air kencing hewan yang tidak dimakan dagingnya oleh kelompok kedua, yang pada hadits-hadits tersebut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai riksun dan rijsun, kelompok ketiga ini tidak memaknai kata riksun dan rijsun tersebut sebagai najis. Mereka hanya memahami bahwa rautsah itu tidak baik digunakan untuk beristinja, namun ia bukan najis.

*****

Tulisan ini sama sekali tidak saya peruntukkan untuk menunjukkan pendapat mana yang paling kuat dari tiga pendapat yang ada. Tulisan ini hanya ingin sedikit menunjukkan rumitnya istinbath hukum dari dalil-dalil yang ada, dan bahwa tugas istinbath hukum ini bukan perkara gampang dan bisa dilakukan oleh semua orang. Tugas ini adalah tugas para ulama yang mendalam keilmuannya dan jernih pemikirannya. Wallahu a’lam bish shawwab


[1] Al-Khathib al-Baghdadi, Al-Faqiih wa al-Mutafaqqih, Juz 2 (as-Su’udiyyah: Daar Ibn al-Jauzi, 1421 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 40. Redaksi Arabnya: مَنْ لَمْ يَعْرِفِ الْإِخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ أَنْفُهُ الْفِقْهَ.
[2] Lihat: Ibn Hazm al-Andalusi, al-Muhalla, Juz 1 (Beirut: Daar al-Fikr, t.t [Maktabah Syamilah]), hlm. 169-181; Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Juz 1 (Kairo: Daar al-Hadits, 2004 [Maktabah Syamilah]), hlm. 87.
[3] Lihat: Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, al-Jaami’ li Ahkaam ash-Shalaah, Juz 1 (Amman: Daar al-Wadhdhah, 2003 [Maktabah Syamilah]), hlm. 85-107.
[4] Argumentasi dari masing-masing pendapat ini saya ambil dan ramu dari kitab al-Muhalla karya Ibn Hazm al-Andalusi, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Ibn Rusyd al-Hafid, Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar karya Taqiyuddin al-Hushni, Nayl al-Authar karya asy-Syaukani, Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, al-Jaami’ li Ahkaam ash-Shalaah karya Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyah terbitan Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 54, hadits no. 220. Diriwayatkan juga oleh Ahmad, an-Nasai dan al-Baihaqi.
[6] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 54, hadits no. 218. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, an-Nasai, Ibn Majah, Ibn Hibban dan al-Baihaqi dengan redaksi masing-masing.
[7] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 43, hadits no. 156. Diriwayatkan juga oleh Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan al-Baihaqi dengan sedikit perbedaan redaksi.
[8] Diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Khuzaimah, Juz 1 (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1992 [Maktabah Syamilah]), hlm. 39, hadits no. 70.
[9] Taqiyuddin al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Iktishar (Damaskus: Daar al-Khair, 1994[Maktabah Syamilah]), hlm. 65.
[10] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 56, hadits no. 233. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibn Majah dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing.
[11] QS. Al-An’aam [6]: 119.
[12] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 56, hadits no. 234. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing.
[13] Diriwayatkan oleh Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Juz 1 (t.tp: Daar Ihyaa al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t [Maktabah Syamilah]), hlm. 253, hadits no. 769. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibn Hibban.
[14] QS. Al-Jaatsiyah [45]: 13.

Tulisan ini pernah diposting oleh: Abu Furqan al-Banjary, diwabsetnya. Ini hanya sebagai koleksi saja.(ini tulisan aslinya)
Share:
TERIMA KASIH, DAN SELAMAT DATANG