السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Selasa, 12 Januari 2016

BACA AL-QUR'AN MESKI TIDAK PAHAM ARTINYA

Ada seorang remaja bertanya kepada kakeknya:

“Kakek, apa gunanya aku membaca Al qur’an, sementara aku tidak mengerti arti dan maksud dari Al qur’an yang kubaca “.

Lalu si kakek menjawabnya dengan tenang:
“ Cobalah ambil sebuah keranjang sampah ini dan bawa ke sungai, dan bawakan aku dengan sekeranjang air. “

Anak itu mengerjakan seperti yang diperintahkan kakeknya, tapi semua air yang dibawanya jatuh habis, sebelum ia sampai di rumah.

Kakeknya berkata:
“Kamu harus berusaha lebih cepat “

Kakek meminta cucunya kembali ke sungai. Kali ini anak itu berlari lebih cepat, tapi lagi-lagi keranjangnya kosong (tanpa air) sebelum sampai di rumah.

Dia berkata kepada kakeknya:
“ Tidak mungkin aku bisa membawa sekeranjang air. Aku ingin menggantinya dengan ember “.

“Aku ingin sekeranjang air, bukan dengan ember “ Jawab kakek.

Si anak kembali mencoba, dan berlari lebih cepat lagi. Namun tetap gagal juga. Air tetap habis sebelum ia sampai di rumah. Keranjang itu tetap keluarga

“Kakek…ini tidak ada gunanya. Sia-sia saja. Air pasti akan habis di jalan sebelum sampai di rumah“

Kakek menjawab:
“Mengapa kamu berpikir ini tidak ada gunanya? Coba lihat dan perhatikan baik-baik apa yang terjadi dengan keranjang itu “

Anak itu memperhatikan keranjangnya, dan ia baru menyadari bahwa keranjangnya yang tadinya kotor berubah menjadi sebuah keranjang yang BERSIH, luar dan dalam.

“Cucuku, apa yang terjadi ketika kamu membaca Al Qur’an? Boleh jadi kamu tidak mengerti sama sekali. Tapi ketika kamu membacanya, tanpa kamu sadari kamu akan berubah, luar dan dalam. Itulah pekerjaan Allah dalam mengubah kehidupanmu...!"

Subhanallah..Tidak ada yang sia-sia ketika kita membaca Al Qur’an.

Mari kita lebih sering lagi membacanya. Meski kadang tidak tahu "arti" nya, namun tetap harus berusaha untuk memahami "arti" nya
Ketikkan pesan...

Tulisan ini disalin dari sebuah postingan di Whatsapp!!
Share:

Senin, 04 Januari 2016

Penghina Nabi Pada Masa Rasulullah

Alkisah, saat itu ada seorang pembesar Bani Umayyah yang bernama al-Hakam bin Abi al-Ash yang juga salah satu pimpinan Quraisy tertinggi meniru gaya berjalan Nabi Muhammad SAW dari belakang. Saat aksinya ini ketahuan oleh Nabi Muhammad SAW, Nabi langsung mendoakan agar cara berjalannya yang mengejek dan merendahkan pribadi Nabi terus-menerus ia lakukan sampai mati.

Akhirnya al-Hakam bin Abi al-Ash yang merupakan ayah seorang Tabi’in besar sekaligus Khalifah keempat dari Bani Umayyah, Marwan bin al-Hakam, menerima akibat dari doa Nabi Muhammad SAW untuknya.

Konon dalam berbagai riwayat, ayah Marwan bin al-Hakam ini dijuluki juga sebagai La’in dan Tarid Rasul, artinya orang yang dilaknat dan diusir oleh Nabi Muhammad SAW. Konon al-Hakam bin al-Ash ini  pernah diusir karena perlakuannya yang tidak hormat kepada Nabi dari Madinah ke daerah Thaif.

Kisah lain seperti yang diriwayatkan Imam Muslim dalam al-Jami as-Sahih-nya dan beberapa kitab hadis lainnya, ada seorang budak yang sedang hamil. Kerjaan si budak ini selalu mencaci maki Nabi Muhammad SAW. Akhirnya karena merasa kesal dengan kelakuan si budak perempuan ini, seorang sahabat Nabi yang buta, yang merupakan suaminya, membunuh istrinya yang bekas budak tersebut.  Ketika peristiwa pembunuhan ini dilaporkan kepada Nabi, sang pembunuh tidak dihukum qishash. Dalam hadis tersebut, darahnya hadar atau sia-sia dan pembunuhnya tidak dijatuhi hukuman qishash.

Masih dalam sumber yang sama juga disebutkan bahwa ada seorang Yahudi wanita yang tabiat buruknya membuatnya untuk terus-menerus menghina Nabi Muhammad SAW. Akhirnya ada seorang sahabat Nabi yang membunuhnya karena geram terhadap wanita Yahudi tersebut.

Berdasarkan kepada dua riwayat terakhir, para ulama sepenuhnya sepakat dijatuhkannya hukuman mati bagi seorang muslim yang menghina dan mengejek Nabi Muhammad SAW. Bahkan ejekan dan hinaan terhadap Nabi ini telah membuatnya murtad dari Islam dan karenanya harus dibunuh. Demikian seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Taymiyyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.

Sementara itu, di kalangan ulama masih terjadi perbedaan pendapat jika yang melakukan penghinaan dan penistaan terhadap Nabi berasal dari kalangan non-muslim. Sebagian berpandangan tidak perlu dibunuh namun harus dita’lim agar hatinya tersentuh ajaran Islam. sebagian ulama lainnya memandang perlu dijatuhkan hukuman mati.

Hukuman yang diberikan kepada  al-Hakam bin Abi al-Ash dan dua perempuan dalam cerita yang telah disebut di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan sanksi. al-Hakam bin Abi al-Ash karena hanya meniru cara berjalannya Nabi dengan gaya mengejek cukup dihukum dengan pengusiran dari Mekkah ke at-Thaif. Sementara dua wanita terlibat dalam pelanggaran berat, yakni mengejek dan menghina Nabi menjadi kebiasaannya. Selain itu, kemungkinan besar karena posisinya sebagai budak, apalagi budak perempuan di masyarakat yang masih dekat dengan era Jahiliyyah tidak ada harganya sama sekali, mereka dengan sangat mudah dibunuh dan tanpa dimintai pertanggung jawaban. Mungkin hal demikian juga berlaku bagi wanita Yahudi (?).

Kasus diusirnya al-Hakam bin Abi al-Ash dan tidak dibunuh seperti dua wanita tadi ini cukup menarik. Kemungkinan besar karena al-Hakam berasal dari Bani Umayyah, sebuah suku yang memiliki kedudukan tinggi di mata suku-suku Quraish lainnya, dan jika dibunuh sama saja dengan memantik api permusuhan, apalagi mempertajam pertikaian Bani Umayyah dan Bani Hasyim, pertikaian bersaudara yang terjadi dari sejak Jahiliyyah, maka dalam pertimbangan Nabi saat itu al-Hakam cukup diusir saja dari Mekkah ke Thaif dan ditambah dengan cap laknat dari Nabi (?).

Sekilas semua narasi kisah ini mengesankan akan kekejian sanksi yang dijatuhkan Nabi kepada para penistanya. Kita lihat juga secara kronologi waktu, semua sanksi tersebut terjadi ketika posisi Nabi sudah kuat, yakni ketika Nabi menjadi kepala negara di Madinah. Sementara itu, ketika posisi beliau masih lemah di Mekah, hinaan dan cercaan apapun tidak diladeni Nabi dengan serius. Ini dapat kita lihat dalam catatan sejarah ketika Nabi berdakwah di Mekkah dan Thaif . Sebagian penduduk dua kota ini mencaci, mencerca dan disertai dengan melempari batu terhadap Nabi. Namun lain halnya ketika posisi Nabi di Madinah.

Pergeseran ini cukup tajam dari Nabi pembawa rahmat (nabiyyur rahmah) di Mekkah menjadi Nabi pembawa senjata (Nabiyyul aslihah) di Madinah. Nabi memainkan strategi ganda bagi para penistanya, baik dari kalangan umatnya sendiri maupun di luar kalangan umatnya: pertama, membiarkan para penista Nabi dan kedua, menjatuhkan sanksi bunuh.
Share:

Senin, 03 Agustus 2015

SERTIFIKAT AKREDITASI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

16 Agustus 2014 sampai 16 Agustus 2019

Share:

Jumat, 15 Mei 2015

Setan akan Mengekang Seseorang yang hanya berdiam diri di Masjid

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Hanafi, telah menceritakan kepada kami Ad-Dahhak ibnu Usman, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

«إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ فِي الْمَسْجِدِ جَاءَهُ الشَّيْطَانُ فَأَبَسَ بِهِ كَمَا يَبِسُ الرَّجُلُ بِدَابَّتِهِ، فَإِذَا سَكَنَ لَهُ زَنَقَهُ أَوْ أَلْجَمَهُ»

Sesungguhnya seseorang di antara kamu apabila berada di dalam masjid, lalu setan datang, lalu setan diikat olehnya sebagaimana seseorang mengikat hewan kendaraannya. Dan jika ia diam (tidak berzikir kepada Allah), maka setan berbalik mengikat dan mengekangnya.


Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa kalian dapat menyaksikan hal tersebut. Adapun yang dimaksud dengan maznuq yakni orang yang diikat pada lehernya, maka engkau lihat dia condong seperti ini tidak berzikir kepada Allah. Adapun orang yang dikekang, maka ia kelihatan membuka mulutnya dan tidak mengingat Allah Saw. hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid. Hadits Ini juga dinukil oleh ibnu Katsir dalam tafsirnya.

NB: Lalu pertanyaan yang relevan dengan hadits di atas, bagaimana dengan seseorang beri'tikaf dimasjid, tapi hanya diam saja? atau apa dan bagaimana seharusnya i'tikaf itu?
Share:

Terhadap Setan Saja dilarang Mengumpat

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Asim, bahwa ia pernah mendengar Abu Tamimah yang menceritakan hadis berikut dari orang yang pernah dibonceng oleh Nabi Saw. Ia mengatakan bahwa di suatu ketika keledai yang dikendarai oleh Nabi Saw. tersandung, maka aku berkata, "Celakalah setan itu." Maka Nabi Saw. bersabda:

لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ: تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ وَقَالَ: بِقُوَّتِي صَرَعْتُهُ وَإِذَا قُلْتَ: بِاسْمِ اللَّهِ تَصَاغَرَ حَتَّى يصير مثل الذباب وغلب

Janganlah engkau katakan, "Celakalah setan.” Karena sesungguhnya jika engkau katakan,  "Celakalah setan, "maka ia menjadi bertambah besar, lalu mengatakan, "Dengan kekuatanku, aku kalahkan dia.” Tetapi jika engkau katakan, "Bismillah, "maka mengecillah ia hingga menjadi sekecil lalat.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad, sanadnya jayyid lagi kuat. Dan di dalam hadis ini terkandung makna yang menunjukkan bahwa hati itu manakala ingat kepada Allah, setan menjadi mengecil dan terkalahkan. Tetapi jika ia tidak ingat kepada Allah, maka setan membesar dan dapat mengalahkannya. (lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Share:

Kamis, 09 April 2015

Hadits Larangan (2); KENCING BERDIRI ATAU DUDUK

Terlepas dari perbedaan para ulama terkait hukum kencing sambil berdiri, di mana ada yang mengatakan makruh[1], boleh secara mutlak [2] dan boleh jika aman dari percikan [3]. Namun, yang jelas Nabi dalam sebuah haditsnya pernah melarang sayyidina Umar, sebagaimana sabdanya:
‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri [4].” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadits ini diperkuat oleh pernyataan ummul mukminin, siti Aisyah – radhiyallahu ‘anha- mengatakan,

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا

“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.”

Kemudian didukung  juga dengan dua hadits yang secara implisit, menunjukkan ketidak-bolehan atau larangan kencing berdiri. Sebab, hal tersebut merupakan tanda akhlak atau perangai yang buruk.

Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ

“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar)

Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,

إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ

“Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri.

Dari pemaparan beberapa hadits di atas, menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang umatnya melakukan buang air kecil atau kencing sambil berdiri, bahkan jika ada yang mengatakan beliau pernah melakukannya, maka jangan benarkan itu. Karena hal tersebut termasuk dari perangai atau akhlak yang buruk.

Namun, lagi-lagi larangan tetaplah larangan yang hakikatnya selalu terkait dengan illat (alasan) dibalik gaul yang terucap. Artinya ketidak-bolehannya tidak kaku dan mutlak. Sebab, ada juga hadits shahih dari Nabi yang menginformasikan bahwa Nabi pernah buang air kecil atau kencing sambil berdiri, Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,

أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273)
.
Disamping juga ada hadits yang menjelaskan jika Nabi kencing dengan posisi duduk. Namun, tidak lantas menunjukkan bahwa kencing dengan posisi duduk adalah lebih utama atau lebih baik. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan,

خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dengan demikian, kesimpulannya yang namanya larangan sebagaimana pemaparan beberapa hadits yang telah disebutkan di atas, bahwa larangan itu sifatnya tidak mutlak. Sebagaimana orang tua  suatu melarang anaknya keluar rumah, tidak berarti secara mutlak orang tua tersebut tidak membolehkan anaknya keluar rumah terus-menerus.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

 1. Pendapat ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.

2 .  Pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.

3. Pendapat madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.

4. Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini.
Share:
TERIMA KASIH, DAN SELAMAT DATANG