السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Selasa, 09 Februari 2016

SESUNGGUHNYA HARAM ITU JELAS (إن الحلال بين)

Menghukumi haram akan sesuatu tentu hanya hak prioritas Allah semata. Manusia tidak boleh macam-macam tentangnya. Kalau pun terpaksa melakukan penghukum haram, maka harus dengan dasar yang jelas. Sebab, yang namanya haram itu sedah jelas,[1] jelas lafadz dan teksnya, jelas sifatnya, dan jelas dalil-dalilnya.[2] Sebagai mana firma-firman Allah saw berikut ini,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

 “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,” (QS. Al-Maidah: 3)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah;” (QS. Al-Nahk: 115)

Pada ketiga ayat tersebut di atas, lafadz keharamanya jelas, yakni pada lafadz حَرَّمَ عَلَيْكُمُ. Dan untuk konteks ayat seperti ini, maka ia bersifat qhat’i dan mutlak. Berbeda dengan ayat berikut ini;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak  memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim (QS. Al-Maidah: 51)

Ayat ini, menjelaskan tentang larangan, bukan tentang haram. Hal itu, dapat dilihat dari redaksi lafadznya yang menggunakan la nahi (yang berarti larangan), pada lafadz لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ. Dan kaidah larangan dalam islam tidak bersifat mutlak.(realitas larangan, baca selengkapnya di sini) Ia bersifat kondisional-temporalistik, tergantung pada ada atau tidak adanya alasan yang mengitarinya dan pasti terjadi ikhtilaf tentangnya.

Oleh karenanya, meski MUI (Majlis Ulama Indonesia) pada tahun 2009 lalu telah mengharamkan rokok. Karena yang menjadi rujukan primer keharamnnya merupakan nash larangan, yaitu firmanNya.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Yang perlu diperhatikan dari ayat ini, pertama, ayat ini mengandung larangan dengan mengunakan la nahi, pada lafadz la tulquu (لَا تُلْقُوا) sebagaimana yang telah dijelaskan diawal, bahwa larangan itu bersifat situasional-kondisional. Kedua, pandangan term kebinasaan atau berbahaya (pada lafadz, التَّهْلُكَةِ) tentu sangat relatif, yang bahaya untuk sebagian orang tidak bererti juga berbahaya dan membinasakan bagi sebagian yang lain. Oleh Karena itu, tidak berlebihan kiranya ketika terjadi pro-kontra akan keharaman rokok tersebut.

"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal, Selasa (Sebagai mana dikutip oleh tribunnews.com. 14/10/2014).

Terakhir, terkait terminologi haram ini. Kita harus berhati-hati dalam menghukumi atau melabeli akan sesuatu itu haram, Jika tidak menurut dalil yang jelas keharamannya. Atau berijtihadlah dengan sungguh-sungguh ketika hendak menjadikan larangan naik menjadi haram, sebab tidak semua larangan otomatis menjadi haram. Jangan sampai kita mengharamkan sesuatu yang tidak ada dalil haramnya, sebab hal itu tidak diperkenankan oleh Nabi. Beliau saw bersabda dalam hadits yang shohih,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859).

Sekali lagi, HARAM itu jelas, jelas hukum dan fadznya. Jadi mari kita mengaharamkan dengan dalil jelas. Allah berfirman;


وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am [6] : 119)

Wallahu a’lam bi al-shawaab…


.[1]إن الحلال بين و الحرام بين

Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas.[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]

[2]. Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata,

الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

“Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan)

Share:

Selasa, 12 Januari 2016

BACA AL-QUR'AN MESKI TIDAK PAHAM ARTINYA

Ada seorang remaja bertanya kepada kakeknya:

“Kakek, apa gunanya aku membaca Al qur’an, sementara aku tidak mengerti arti dan maksud dari Al qur’an yang kubaca “.

Lalu si kakek menjawabnya dengan tenang:
“ Cobalah ambil sebuah keranjang sampah ini dan bawa ke sungai, dan bawakan aku dengan sekeranjang air. “

Anak itu mengerjakan seperti yang diperintahkan kakeknya, tapi semua air yang dibawanya jatuh habis, sebelum ia sampai di rumah.

Kakeknya berkata:
“Kamu harus berusaha lebih cepat “

Kakek meminta cucunya kembali ke sungai. Kali ini anak itu berlari lebih cepat, tapi lagi-lagi keranjangnya kosong (tanpa air) sebelum sampai di rumah.

Dia berkata kepada kakeknya:
“ Tidak mungkin aku bisa membawa sekeranjang air. Aku ingin menggantinya dengan ember “.

“Aku ingin sekeranjang air, bukan dengan ember “ Jawab kakek.

Si anak kembali mencoba, dan berlari lebih cepat lagi. Namun tetap gagal juga. Air tetap habis sebelum ia sampai di rumah. Keranjang itu tetap keluarga

“Kakek…ini tidak ada gunanya. Sia-sia saja. Air pasti akan habis di jalan sebelum sampai di rumah“

Kakek menjawab:
“Mengapa kamu berpikir ini tidak ada gunanya? Coba lihat dan perhatikan baik-baik apa yang terjadi dengan keranjang itu “

Anak itu memperhatikan keranjangnya, dan ia baru menyadari bahwa keranjangnya yang tadinya kotor berubah menjadi sebuah keranjang yang BERSIH, luar dan dalam.

“Cucuku, apa yang terjadi ketika kamu membaca Al Qur’an? Boleh jadi kamu tidak mengerti sama sekali. Tapi ketika kamu membacanya, tanpa kamu sadari kamu akan berubah, luar dan dalam. Itulah pekerjaan Allah dalam mengubah kehidupanmu...!"

Subhanallah..Tidak ada yang sia-sia ketika kita membaca Al Qur’an.

Mari kita lebih sering lagi membacanya. Meski kadang tidak tahu "arti" nya, namun tetap harus berusaha untuk memahami "arti" nya
Ketikkan pesan...

Tulisan ini disalin dari sebuah postingan di Whatsapp!!
Share:

Senin, 04 Januari 2016

Penghina Nabi Pada Masa Rasulullah

Alkisah, saat itu ada seorang pembesar Bani Umayyah yang bernama al-Hakam bin Abi al-Ash yang juga salah satu pimpinan Quraisy tertinggi meniru gaya berjalan Nabi Muhammad SAW dari belakang. Saat aksinya ini ketahuan oleh Nabi Muhammad SAW, Nabi langsung mendoakan agar cara berjalannya yang mengejek dan merendahkan pribadi Nabi terus-menerus ia lakukan sampai mati.

Akhirnya al-Hakam bin Abi al-Ash yang merupakan ayah seorang Tabi’in besar sekaligus Khalifah keempat dari Bani Umayyah, Marwan bin al-Hakam, menerima akibat dari doa Nabi Muhammad SAW untuknya.

Konon dalam berbagai riwayat, ayah Marwan bin al-Hakam ini dijuluki juga sebagai La’in dan Tarid Rasul, artinya orang yang dilaknat dan diusir oleh Nabi Muhammad SAW. Konon al-Hakam bin al-Ash ini  pernah diusir karena perlakuannya yang tidak hormat kepada Nabi dari Madinah ke daerah Thaif.

Kisah lain seperti yang diriwayatkan Imam Muslim dalam al-Jami as-Sahih-nya dan beberapa kitab hadis lainnya, ada seorang budak yang sedang hamil. Kerjaan si budak ini selalu mencaci maki Nabi Muhammad SAW. Akhirnya karena merasa kesal dengan kelakuan si budak perempuan ini, seorang sahabat Nabi yang buta, yang merupakan suaminya, membunuh istrinya yang bekas budak tersebut.  Ketika peristiwa pembunuhan ini dilaporkan kepada Nabi, sang pembunuh tidak dihukum qishash. Dalam hadis tersebut, darahnya hadar atau sia-sia dan pembunuhnya tidak dijatuhi hukuman qishash.

Masih dalam sumber yang sama juga disebutkan bahwa ada seorang Yahudi wanita yang tabiat buruknya membuatnya untuk terus-menerus menghina Nabi Muhammad SAW. Akhirnya ada seorang sahabat Nabi yang membunuhnya karena geram terhadap wanita Yahudi tersebut.

Berdasarkan kepada dua riwayat terakhir, para ulama sepenuhnya sepakat dijatuhkannya hukuman mati bagi seorang muslim yang menghina dan mengejek Nabi Muhammad SAW. Bahkan ejekan dan hinaan terhadap Nabi ini telah membuatnya murtad dari Islam dan karenanya harus dibunuh. Demikian seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Taymiyyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.

Sementara itu, di kalangan ulama masih terjadi perbedaan pendapat jika yang melakukan penghinaan dan penistaan terhadap Nabi berasal dari kalangan non-muslim. Sebagian berpandangan tidak perlu dibunuh namun harus dita’lim agar hatinya tersentuh ajaran Islam. sebagian ulama lainnya memandang perlu dijatuhkan hukuman mati.

Hukuman yang diberikan kepada  al-Hakam bin Abi al-Ash dan dua perempuan dalam cerita yang telah disebut di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan sanksi. al-Hakam bin Abi al-Ash karena hanya meniru cara berjalannya Nabi dengan gaya mengejek cukup dihukum dengan pengusiran dari Mekkah ke at-Thaif. Sementara dua wanita terlibat dalam pelanggaran berat, yakni mengejek dan menghina Nabi menjadi kebiasaannya. Selain itu, kemungkinan besar karena posisinya sebagai budak, apalagi budak perempuan di masyarakat yang masih dekat dengan era Jahiliyyah tidak ada harganya sama sekali, mereka dengan sangat mudah dibunuh dan tanpa dimintai pertanggung jawaban. Mungkin hal demikian juga berlaku bagi wanita Yahudi (?).

Kasus diusirnya al-Hakam bin Abi al-Ash dan tidak dibunuh seperti dua wanita tadi ini cukup menarik. Kemungkinan besar karena al-Hakam berasal dari Bani Umayyah, sebuah suku yang memiliki kedudukan tinggi di mata suku-suku Quraish lainnya, dan jika dibunuh sama saja dengan memantik api permusuhan, apalagi mempertajam pertikaian Bani Umayyah dan Bani Hasyim, pertikaian bersaudara yang terjadi dari sejak Jahiliyyah, maka dalam pertimbangan Nabi saat itu al-Hakam cukup diusir saja dari Mekkah ke Thaif dan ditambah dengan cap laknat dari Nabi (?).

Sekilas semua narasi kisah ini mengesankan akan kekejian sanksi yang dijatuhkan Nabi kepada para penistanya. Kita lihat juga secara kronologi waktu, semua sanksi tersebut terjadi ketika posisi Nabi sudah kuat, yakni ketika Nabi menjadi kepala negara di Madinah. Sementara itu, ketika posisi beliau masih lemah di Mekah, hinaan dan cercaan apapun tidak diladeni Nabi dengan serius. Ini dapat kita lihat dalam catatan sejarah ketika Nabi berdakwah di Mekkah dan Thaif . Sebagian penduduk dua kota ini mencaci, mencerca dan disertai dengan melempari batu terhadap Nabi. Namun lain halnya ketika posisi Nabi di Madinah.

Pergeseran ini cukup tajam dari Nabi pembawa rahmat (nabiyyur rahmah) di Mekkah menjadi Nabi pembawa senjata (Nabiyyul aslihah) di Madinah. Nabi memainkan strategi ganda bagi para penistanya, baik dari kalangan umatnya sendiri maupun di luar kalangan umatnya: pertama, membiarkan para penista Nabi dan kedua, menjatuhkan sanksi bunuh.
Share:

Senin, 03 Agustus 2015

SERTIFIKAT AKREDITASI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

16 Agustus 2014 sampai 16 Agustus 2019

Share:

Jumat, 15 Mei 2015

Setan akan Mengekang Seseorang yang hanya berdiam diri di Masjid

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Hanafi, telah menceritakan kepada kami Ad-Dahhak ibnu Usman, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

«إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ فِي الْمَسْجِدِ جَاءَهُ الشَّيْطَانُ فَأَبَسَ بِهِ كَمَا يَبِسُ الرَّجُلُ بِدَابَّتِهِ، فَإِذَا سَكَنَ لَهُ زَنَقَهُ أَوْ أَلْجَمَهُ»

Sesungguhnya seseorang di antara kamu apabila berada di dalam masjid, lalu setan datang, lalu setan diikat olehnya sebagaimana seseorang mengikat hewan kendaraannya. Dan jika ia diam (tidak berzikir kepada Allah), maka setan berbalik mengikat dan mengekangnya.


Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa kalian dapat menyaksikan hal tersebut. Adapun yang dimaksud dengan maznuq yakni orang yang diikat pada lehernya, maka engkau lihat dia condong seperti ini tidak berzikir kepada Allah. Adapun orang yang dikekang, maka ia kelihatan membuka mulutnya dan tidak mengingat Allah Saw. hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid. Hadits Ini juga dinukil oleh ibnu Katsir dalam tafsirnya.

NB: Lalu pertanyaan yang relevan dengan hadits di atas, bagaimana dengan seseorang beri'tikaf dimasjid, tapi hanya diam saja? atau apa dan bagaimana seharusnya i'tikaf itu?
Share:

Terhadap Setan Saja dilarang Mengumpat

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Asim, bahwa ia pernah mendengar Abu Tamimah yang menceritakan hadis berikut dari orang yang pernah dibonceng oleh Nabi Saw. Ia mengatakan bahwa di suatu ketika keledai yang dikendarai oleh Nabi Saw. tersandung, maka aku berkata, "Celakalah setan itu." Maka Nabi Saw. bersabda:

لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ: تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ وَقَالَ: بِقُوَّتِي صَرَعْتُهُ وَإِذَا قُلْتَ: بِاسْمِ اللَّهِ تَصَاغَرَ حَتَّى يصير مثل الذباب وغلب

Janganlah engkau katakan, "Celakalah setan.” Karena sesungguhnya jika engkau katakan,  "Celakalah setan, "maka ia menjadi bertambah besar, lalu mengatakan, "Dengan kekuatanku, aku kalahkan dia.” Tetapi jika engkau katakan, "Bismillah, "maka mengecillah ia hingga menjadi sekecil lalat.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad, sanadnya jayyid lagi kuat. Dan di dalam hadis ini terkandung makna yang menunjukkan bahwa hati itu manakala ingat kepada Allah, setan menjadi mengecil dan terkalahkan. Tetapi jika ia tidak ingat kepada Allah, maka setan membesar dan dapat mengalahkannya. (lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Share:
TERIMA KASIH, DAN SELAMAT DATANG