السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Selasa, 26 April 2016

Abdullah bin Umar: Menghindari Jabatan Demi Kedamaian Umat

Abdullah bin Umar atau lebih dikenal dengan panggilan Ibn Umar adalah putra dari khalifah Umar Ibn Khathab. Diriwayatkan dalam hadis, nabi mengatakan, “Dia (Abdullah bin Umar) orang yang shalih.” Pernah juga berkata, “Sebaik-baik orang adalah Abdullah bin Umar, jika dia mau mengerjakan sholat malam.”

Konon, setelah mendengar ucapan nabi melalui Hafshoh istri nabi yang juga kakak perempuannya, Ibn Umar sering menghabiskan sebagian malam-malamnya untuk menjalankan sholat malam dan sebagiannya untuk tidur.
Ibn Umar beberapa kali sempat dicalonkan sebagai khalifah.

Sepeninggal khalifah Usman bin Affan, sekelompok umat Islam memaksanya menjadi khalifah. Mereka berteriak di depan rumah Ibnu Umar, “Anda adalah seorang pemimpin, keluarlah agar kami minta orang-orang berbai’at kepada anda.” Tapi Ibnu Umar menyahut, “Demi Allah, seandainya bisa, janganlah ada darah walau setetespun tertumpah disebabkan karena aku.” Orang di luarpun mengancam, “Anda harus keluar! Atau, kalau tidak kami bunuh di tempat tidurmu.” Ibnu Umar tidak bergeming sedikitpun. Akhirnya sekelompok orang tersebut bubar.

Kecintaannya akan kedamaian dan persatuan umat membuatnya menjauhi percaturan politik kala itu. Ia menolak dicalonkan sebagai kholifah lantaran takut akan terjadi pertumpahan darah di antara kaum muslimin.

Selain alasan tersebut, Ibn Umar menginginkan jabatan kekhalifahan terjadi secara damai seperti terjadi pada saat terpilihnya Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali. Meskipun pada masa Ali bin Abi Thalib inilah terjadi pertumpahan darah yang diakibatkan perebutan kekuasaan. Namun bagaimanapun juga, Ali ibn Abi Thalib terpilih secara damai.

Dalam sebuah cerita, Ibn Umar pernah mengatakan, “Tiada sesuatupun yang aku sesali karena tidak aku peroleh, kecuali satu hal, aku amat menyesal tidak mendampingi Ali memerangi golongan pendurhaka.’”

Hal ini karena Ibnu Umar tidak mampu menghentikan peperangan, sehinggga ia menjahui semuanya. Bahkan ada seseorang menggugatnya. Mengapa ia tidak membela Ali dan pengikutnya jika merasa Ali di pihak yang benar, Abdullah bin Umar menjawab, “karena Allah telah mengharamkan atasku menumpahkan darah muslim.”

Pada 51 H, Muawiyyah I melaksanakan ibadah haji, dan mengambil baiat penduduk Mekkah untuk putranya yang bernama Yazid. Kemudian Muawiyyah memanggil Ibn Umar. Setelah Ibn Umar dating menemuinya, Muawiyyah mengatakan, “Wahai Abdullah bin Umar, Anda pernah mengatakan kepada saya, bahwa Anda tidak suka tidur satu malampun yang di dalamnya tidak ada seorang pemimpin. Saya ingatkan kepada Anda, jangan sampai Anda memecah belah kesatuan umat muslimin atau Anda berusaha merusak hubungan mereka.”

Mendengar itu, Ibn Umar membaca Hamdalah, lantas berkata, “Sesungguhnya sebelum Engkau sudah ada beberapa khalifah yang mempunyai beberapa anak, yang anakmu tidak lebih baik dari anak-anak mereka, namun mereka tidak memutuskan memberikan jabatan khalifah pada anak-anaknya, sebagaimana Engkau melakukan pada anakmu. Mereka memberikan kebebasan pada kaum muslimin untuk menentukan pilihan dalam mengangkat khalifah. Sedangkan Engkau memperingatkan aku agar tidak memecah belah kaum muslimin. Saya tidak akan pernah melakukan itu. Sesungguhnya saya adalah salah satu dari sekian banyak kaum muslimin. Jika mereka sepakat dalam satu perkara, maka saya akan bersama mereka. Semoga Allah memberikan rahmat kepadamu.”

Setelah berkata demikian Ibn Umar pergi meninggalkan Muawiyyah I.
Ibn Umar pernah dicalonkan sebagai khalifah, namun beliau mengajukan syarat, yakni asal ia dipilih seluruh kaum muslimin tanpa paksaan. Jika bai’at dipaksakan di bawah ancaman pedang, ia akan menolak. Sebenarnya Ibn Umar sudah memahami kondisi saat itu. Sudah pasti syarat yang dia ajukan tak akan terpenuhi. Kaum muslimin sudah terpecah menjadi beberapa kelompok.

Penalakan Ibnu Umar yang demikian halus, ternyata ada yang menanggapi dengan kesal. Sekelompok orang yang menginginkan Ibn Umar menjadi khalifah itupun, lantas mengatakan pada Ibnu Umar demikian, “Tak seorangpun lebih buruk perlakuannya terhadap umat manusia, kecuali kamu.” Ibn Umarpun menjawab, “Kenapa? Demi Allah aku tidak pernah menumpahkan darah mereka, tidak pula berpisah dengan jamaah mereka, apalagi memecah-belah persatuan mereka.”

Merekapun menjawab, “Seandainya kamu mau menjadi khalifah, tak seorangpun akan menentang.” Lagi-lagi Ibn Umar menjawab dengan halus, “Saya tak suka seorang mengatakan setuju, sedang yang lain tidak.’

Saat usianya 70 tahun, Marwan seorang gubernur Madinah menemuinya dan mintanya untuk menjadi khalifah. Ketika itu khalifah ada di tangan Muawiyyah II, cucu dari Muawiyyah I. Nama lengkapnya Muawiyyah bin Yazid bin Muawiyyah. Marwan mengatakan pada Ibnu Umar, “Ulurkan tangan Anda agar kami berbai’at. Anda adalah pemimpin Islam dan putra dari pemimpin.”

Lagi-lagi Ibn Umar menjawab, “lantas apa yang kita lakukan terhadap orang-orang yang tidak mau?” Jawab Marwan, “Kita gempur mereka sampai mau berbai’at.” Ibn Umar pun secara tegas mengatakan, “Demi Allah aku tak sudi dalam umurku yang tujuh puluh tahun ini, ada seorang manusia yang terbunuh disebabkan olehku.”

Mendengar jawaban ini, Marwanpun berlalu, dan melontarkan syair, “Api fitnah berkobar sepeninggal Abu Laila, dan kerajaan akan berada di tangan yang kuat lagi perkasa.” Abu laila yang dimaksudkannya ialah Muawiyah bin Yazid.

Pada kesempatan yang berbeda Ibn Umar menyatakan, “Siapa yang berkata marilah shalat, akan aku penuhi. Siapa yang berkata marilah menuju kebahagiaan, akan aku turuti pula. Tetapi siapa yang mengatakan, marilah membunuh saudara kita seagama dan merampas hartanya, maka saya katakan tidak!”

Ibnu Umar melanjutkan perkataannya, “Kita melakukan perang semata-mata hanya untuk agama kita dan semata bagi Allah. Tetapi sekarang, apa tujuan kita berperang? Aku sudah mulai berperang semenjak berhala berhala memenuhi Masjidil Haram dari pintu sampai ke sudut sudutnya, hingga akhirnya semua menghilang. Sekarang, apakah aku akan memerangi orang yang mengucapkan “la ilaha illa Allah”?

*) Sumber rujukan, Shahih

Share:

Al-Qur’an dan Tangis Seorang Pemuda Beriman

TERDENGAR kabar sampai kepada Imam Ahmad bin Hanbali, bahwa ada seorang muridnya yang selalu bangun malam dan mengkhatamkan Al-Qur`an secara sempurna hingga terbit fajar. Kemudian dilanjutkan dengan sholat shubuh.

Imam Ahmad ingin mengajarkannya cara mentadabburi Al-Qur`an. Datanglah ia kepada muridnya itu, kemudian berkata: “Aku dengar kamu melakukan ini dan itu?

“Ya,” jawab murid tersebut.

“Kalau begitu, coba nanti malam kamu lakukan seperti yang kemarin-kemarin kamu lakukan, tapi saat membaca Al-Qur`an, bayangkan kamu membacanya di hadapanku. Atau seakan-akan aku mengawasi bacaanmu,” kata Imam Ahmad.

Keesokan harinya, datanglah si murid, dan Imam Ahmad bertanya hasilnya,

“Aku hanya bisa membaca 10 juz saja,” jawab sang murid.

“Coba nanti malam baca Al-Qur`an seakan-akan kamu membacanya di hadapan Rasulullah SAW,” kata Imam Ahmad kepada sang murid.

Keesokan harinya si murid datang lagi dan berkata, “Ya imam, aku hanya sanggup membaca juz ‘amma saja.”

“Nah sekarang, cobalah nanti malam kamu baca Al-Qur`an seakan-akan di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla,” kata Imam Ahmad memerintahkan muridnya kembali.

Sang murid terkejut diperintahkan seperti ini.

Keesokan harinya, sang murid datang kepada Imam Ahmad dengan mata bengkak akibat menangis tadi malam.

Imam Ahmad pun bertanya,”Apa yang kamu lakukan anakku?”.

Sang murid menjawab sambil menangis, “Ya Imam, demi Allah, sepanjang malam aku tidak bisa menyempurnakan bacaan surat al-Fatihah,” kata sang murid. []

Redaktur: Eppi Permana Sari

tulisan ini disadur dari https://www.islampos.com/al-quran-dan-tangis-seorang-pemuda-6764/
Share:

Minggu, 10 April 2016

BAHAYA MENUDUH FASIQ ATAU KAFIR


bahaya memanggil dengan kafir atau fasiq

عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

Dari Abu Dzar, dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada seorang lelakipun yang mengakui bapak kepada orang yang bukan bapaknya padahal ia tahu (kalau itu bukan bapaknya), kecuali dia telah kufur. Barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan haknya, berarti dia tidak termasuk golongan kami dan hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api neraka. Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh. (HR. Imam Bukhari no. 3317, Imam Muslim no. 214)

Sabda Rasulullah yang artinya: Tidak ada seorang lelakipun yang mengakui bapak kepada orang yang bukan bapaknya padahal ia tahu, kecuali dia telah kafir
.
Mengakui orang lain sebagai orang tua kandung, padahal bukan orang tuanya termasuk dosa besar. Kebiasaan seperti banyak dilakukan oleh orang kafir Quraisy pada zaman dulu untuk mencari popularitas. Kemudian kebiasaan ini dilarang oleh agama Islam. Bahkan dalam hadits di atas, perbuatan seperti ini dianggap sebuah kekufuran. Kata kufur disini mengandung dua makna. Pertama, kafir yang sebenarnya jika perbuatan ini dianggap halal. Dan makna kedua, yaitu kufur (tidak bersyukur) terhadap nikmat, kebaikan, hak Allah dan hak orang tua.

Kekufuran yang disebutkan dalam hadits ini bukanlah kekufuran yang mengakibatkan seseorang murtad dari agama ini. Kata kufur disini, bermakna sama dengan kata kufur yang terdapat dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ قِيلَ أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Aku diperlihatkan neraka, tiba-tiba (aku lihat) kebanyakan penghuninya adalah perempuan yang kufur. Beliau ditanya,”Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab,”Mereka kufur kepada suami dan kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada salah seorang diantara mereka selama setahun, kemudian melihat sesuat yang mengecewakan, dia akan berkata,’Saya tidak pernah melihat kebaikanmu sedikitpun’. [HR Bukhari].

Rasulullah menjelaskan kata kufur disini dengan kufur kepada suami dan kebaikan.[1]

Jadi orang yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, padahal dia tahu itu bukan bapaknya, maka dia telah kufur terhadap orang tuanya. Padahal orang tuanya merupakan orang yang paling berhak padanya. Orang tuanya telah melahirkan, mendidik dan memeliharanya. Karenanya Allah meletakkan kewajiban bersyukur kepada kedua orang tua setelah kewajiban bersyukur kepada Allah. Sebagaimana firmanNya,

أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ

Hendaklah kamu bersyukur kepadaKu dan kepada kedua orang tuamu. [Luqman :14 ]

Sabda Rasulullah SAW yang artinya : Barangsiapa yang mengakui yang bukan haknya, berarti dia tidak termasuk golongan kami dan hendaklah ia menjadikan tempat duduknya dari api neraka.

Kata da’wa ( الدعوى ) , maksudnya seseorang mengakui sesuatu sebagai miliknya, haknya atau yang sejenisnya.

Sedangkan menurut syar’i, da’wa adalah mengaku berhak atas sesuatu yang sedang berada dalam tanggungan seseorang, atau berada di tangan orang lain atau yang sejenis nya.

Dalam masalah pengakuan ini, terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,

لَوْ أُعْطِيَ النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعَى

Kalau seandainya orang-orang itu diberi sesuai dengan pengakuan mereka, tentu mereka akan mengaku berhak atas darah atau nyawa orang dan harta orang, akan tetapi wajib atas orang yang mengaku mendatangkan bukti.

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

Penuduh wajib mendatangkan bukti dan orang yang tertuduh wajib bersumpah. [HR Tirmidzi].

Mengenai sabda Beliau, hendaklah dia menempati rumahnya dari api neraka, para ulama berpendapat, bahwa ungkapan itu berkisar antara do’a Beliau atau pemberitahuan. Tetapi dengan lafadz perintah. Imam Nawawi mengokohkan pendapat yang kedua, Beliau berkata, ”Itu pendapat yang paling jelas diantara dua pendapat.”

Sabda Rasulullah yang artinya: Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda,

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan. [HR Bukhari]

Dua hadits di atas menjelaskan kepada kita bahaya ucapan kafir. Tuduhan kafir yang ditujukan kepada seorang muslim, pasti akan tertuju kepada salah satunya, penuduh atau yang dituduh.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

Apabila ada seseorang yang mengkafirkan saudaranya (seiman-red) maka salah satu dari keduanya akan tertimpa kekufuran. [HR Muslim].

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “hai orang kafir,” maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang dituduh menjadi kafir); jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh. [HR Muslim].

Jika panggilan itu keliru, artinya orang yang dipanggil kafir tidak benar kafir, maka kata kafir akan kembali kepada orang yang memanggil. Wal iyadzu billah. Jika benar, maka dia selamat dari resiko kekafiran atau kefasikaan, namun bukan berarti ia selamat dari dosa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar.[2]

Apakah menjadi kafir penuduh kafir ataukah tidak? Para ulama berbeda pendapat.

Pertama, Dia menjadi kafir jika diikuti dengan keyakinan halalnya mengkafirkan orang muslim.

Kedua, yang kembali ke penuduh ialah dosa mencela dan mengkafirkan saudaranya.

Ketiga, hal ini (dikafirkan) ialah haknya orang-orang Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin (karena melakukan dosa besar, pent). Pendapat ini dinukil oleh Qhadhi Iyadh dari Imam Malik bin Anas. Namun pendapat ini dilemahkan oleh Imam Nawawi, karena menurut pendapat yang shahih sebagaimana ucapan banyak ulama dan para pen-tahqiq, bahwa orang Khawarij tidak boleh dikafirkan, seperti juga semua ahlul bid’ah tidak boleh dikafirkan.

Keempat, bahwa perbuatan mengkafirkan itu akan menyeret kepada ke-kufuran. Maksudnya, perbuatan ini (merusak kehormatan kaum muslimin dan mengkafirkan tanpa alasan yang benar), dapat menyeret pelakunya kepada kekufuran. Pendapat ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Awanah.

وَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَ إِلاَّ فَقَدْ بَاءَ بِالْكُفْرِ

Jika kenyaataannya sebagaimana ucapannya (maka dituduh kafir) dan jika tidak benar, maka dia kembali dengan membawa kekufuran.

Kelima, bahwa yang kembali kepada penuduh ialah dosa mengkafirkan. Bukan kekufuran yang hakiki, tapi hanya dosa mengkafirkan, karena mengkafirkan saudaranya. Maka seakan-akan mengkafirkan dirinya sendiri atau mengkafirkan orang yang sama dengannya.[3]

Singkat kata, perkataan seperti ini sangat berbahaya untuk diucapkan. Sudah sewajarnya (seharusnya) kita berhati-hati menggunakan kalimat tersebut. Janganlah terburu-buru menggunakan kata kafir, fasiq atau yang sejenisnya. Karena kekufuran merupakan hukum syar’i yang berdasarkan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah. Janganlah mengkafirkan seseorang, kecuali yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya. Mengkafirkan seseorang karena perbedaan pendapat atau karena emosi merupakan dosa besar.

Waallhu a'lam




[1] Lihat Syarah Shahih Muslim, 2/237
[2] Fathul Bari, Kitabul Adab, 12/84
[3] Lihat Syarah Shahih Muslim, oleh Imam Nawawi, 2/237
Share:
TERIMA KASIH