السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Rabu, 08 Juni 2022

Field Mission Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Maluku Tengah

Kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku. Kabupaten Maluku Tengah menjadi salah satu lokus program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) dari sumber pendanaan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) International Fund for Agricultural Development (IFAD), selain Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Maluku, terdapat 51,41% jumlah kepala keluarga (KK) miskin atau sekitar 2.323 KK miskin dari 4.519 jumlah KK di Kabupaten Maluku Tengah. Lokus program TEKAD di Kabupaten Maluku Tengah berada di 20 desa yang tersebar dalam 4 kecamatan yaitu Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Teon Nila Serua, Seram Utara, dan Seram Utara Timur Seti. Status Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Inti tersebut terdiri dari 7 desa berkembang dan 13 desa tertinggal. Rencananya, akan terdapat 24 desa klaster yang tersebar di 7 kecamatan di Maluku Tengah yang memenuhi kriteria penetapan desa klaster dengan mempertimbangkan status IDM, kondisi wilayah yang berdekatan dengan desa inti, kondisi rumah tangga miskin, serta kemiripan komoditi yang sejenis dengan desa inti.

Organisasi di Tingkat Provinsi

Berdasarkan pedoman umum, organisasi di tingkat provinsi terdiri dari Provincial Project Impelementation Unit (PPIU) dan Provincial Management Consultant (PMC). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi selaku PPIU memberikan bantuan teknis kepada kabupaten dan menyediakan manajemen pengetahuan di seluruh provinsi. PPIU akan berada di bawah pengawasan langsung dari Direktur National Project Management Unit (NPMU) dan akan memberikan saran, dukungan manajemen dan bantuan teknis kepada Unit Pelaksana Proyek Kabupaten (DPIU) untuk implementasi komponen 1 (village economic empowerment) dan implementasi bersama komponen 2 (partnerships for village economic development). PPIU juga akan bertanggungjawab mengelola dana program, Monitoring & Evaluasi (M&E/Monev), Knowledge Management (KM), serta menerapkan strategi GESI. Di dalam rangka menjalankan tugasnya, Satker PPIU khususnya Pejabat Pembuat Komitmen akan didukung oleh Sekretariat Provinsi yang beranggotakan Staf DPMD Provinsi maupun staf proyek yang direkrut secara khusus. PPIU akan didukung/difasilitasi oleh Province Management Consultant (PMC), dengan para ahli terperinci dijelaskan pada tabel di bawah:

Provincial Village Community Agency's Staff
• Manager PPIU
• Staf Manajemen Keuangan
• Staf Pengandaan
• Staf Administrasi
• Asisten Administrasi
• Tenaga Ahli Manajemen Keuangan
• Sopir
Regional Management Consultant
• Team Leader Provinsi
• Spesialis GESI Expert
• Tenaga Ahli Pengembangan Kelembagaan
• Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi
• Tenaga Ahli Layanan Keuangan
• Tenaga Ahli Monev
• Tenaga Ahli Manajemen Pengetahuan
• Tenaga Ahli MIS/GIS
• Tenaga ahli Keuangan dan Manajemen Administrasi
• Tenaga Ahli Pengadaan

Secara umum tugas pokok PMC adalah sebagai berikut:
1. Membantu PPIU dalam manajerial proyek TEKAD
2. Supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di tingkat provinsi dan kabupaten
3. Penanganan keluhan
4. Transparansi dan akuntabilitas
5. Bekerja sama dengan pihak lain

Progres Pentahapan Kegiatan Program TEKAD di Tingkat Provinsi

Kegiatan program TEKAD di tingkat provinsi dan kabupaten dibagi menjadi 3 tahap yang terdiri dari: 1) Tahap Persiapan dan Sosialisasi, 2) Tahap Pendampingan, 3) Integrasi Perencanaan TEKAD ke Perencanaan Pembangunan Desa Reguler. Seluruh tahap persiapan dan sosialisasi telah dilaksanakan di tahun 2021. Di tahun 2022, pelaksanaan tahap pendampingan yang telah dilakukan meliputi pendataan Posyantek, sosialisasi dan musyawarah penerima bantuan Demplot, serta pembentukan/revitalisasi kelompok usaha BUMDes. Untuk tahap integrasi perencanaan TEKAD ke perencanaan pembangunan desa reguler, pelaksanaan yang telah dilakukan meliputi musyawarah dusun/kelompok (P3EK), penyusunan dan asistensi rancangan APBDesa 2022, musyawarah desa penetapan RKP Desa dan APBDesa 2022, serta musyawarah desa pembentukan kelompok Demplot.

Realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku pada tahun 2021 (per tanggal 31 Desember 2021) yakni sebesar 81,77% atau sebesar Rp6.170.144.608 dari total pagu sebesar Rp7.545.549.000. Sedangkan, realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Provinsi Maluku pada tahun 2022 (per tanggal 1 Juni 2022) yakni sebesar 18,76% atau sebesar Rp2.600.867.757 dari total pagu sebesar Rp13.863.206.000.

Audiensi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku

Kunjungan pertama tim pada tanggal 1 Juni 2022 dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, dengan melakukan audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku selaku Provincial Project Impelementation Unit (PPIU), tim Provincial Management Consultant (PMC), dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai salah satu perwakilan District Project Impelementation Unit (DPIU). Audiensi dibagi menjadi 3 kelompok diskusi yang membahas keuangan dan pengadaan, peningkatan kapasitas dan monev, dan keseluruhan management project. Salah satu peran dari Dinas PMD Provinsi pada program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) kerja sama International Fund for Agricultural Development (IFAD) adalah selaku pelaksana program TEKAD dan mitra dari PMC yang termasuk dalam platform koordinasi provinsi. Kendala dan hambatan pelaksanaan kegiatan TEKAD yang disampaikan oleh PPIU adalah sebagai berikut:
• Belum memadainya akses infrastruktur pendukung seperti jalan, listrik, transportasi dan jaringan internet terhadap pengembangan produktivitas potensi ekonomi masyarakat.
• Mahalnya biaya transportasi untuk memasarkan harga komoditi unggulan masyarakat.
• Keterlibatan perempuan hanya sebatas partisipasi.
• Perbedaan data dalam sistem perencanaan di desa. Tidak ada data mikro sebagai dasar pijak untuk mengukur kuantitas dan kualitas program.
• Dokumen perencanaan di desa tidak dianggap sebagai sebuah kebutuhan utama oleh aparatur desa.
• Rendahnya kualitas SDM masyarakat dan aparatur desa mengelola potensi SDA di desa.
• Kuarangnya tenaga penyuluh dalam meningkatkan pengembangan kapasitas produk unggulan masyarakat.
• Lembaga BUMDes dan BUMDesma banyak yang tidak aktif sehingga perlu direvitalisasi.
• Akses masyarakat terhadap pasar dan perbankan masih rendah.
• Diadakan Pelatihan khusus terkait proses perencanaan anggaran dan pengadaan
• Penunjukan tugas siapa yang menyiapkan data, membuat laporan serta yang menyampaikannya.

Pada pembahasan dalam audiensi, masih ada fasilitator daerah yang belum terpenuhi dari kebutuhan yang seharusnya. Kendala biaya operasional di lapangan dikeluhkan juga oleh DPIU, akibat dari kondisi medan yang sulit. Di tingkat provinsi, belum terdapat petugas teknis yang memahami sepenuhnya kegiatan di lapangan, sehingga pelaksanaan kerja yang efektif hanya dilakukan oleh pengelola keuangan. Hal tersebut akibat belum adanya petunjuk teknis (Juknis) untuk kegiatan di masing-masing komponen program, terutama komponen 1 (village economic empowerment) dan komponen 2 (partnerships for village economic development) yang menjadi tanggung jawab Satker dekonsentrasi. PMC masih menunggu Juknis dari National Management Consultant (NMC) untuk spesifikasi pengerjaan dan implementasi kegiatan di lapangan sehingga belum terdapat output kegiatan di tingkat provinsi. Belum ada koordinator untuk komponen 1 dan komponen 2 di tingkat provinsi sehingga tupoksi sebatas PIC untuk setiap kabupaten yang berasal dari PMC dan spesialis dari tenaga ahli.

Hasil audiensi menunjukkan bahwa belum adanya persamaan persepsi untuk program TEKAD di setiap tingkatan stakeholders dan pelaksana kegiatan, walaupun kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) telah dilaksanakan dari tahun 2021. Fasilitator TEKAD dengan perangkat desa tidak sinergi dan belum melakukan kolaborasi karena masih ada perbedaan persepsi. Pihak PPIU berharap adanya pelatihan lanjutan untuk memperjelas konsep setiap kegiatan di dalam komponen kegiatan TEKAD. Setelah dilaksanakan audiensi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku yang membahas pelaksanaan kegiatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten, selanjutnya akan dilakukan audiensi langsung di 2 (dua) desa yang menjadi desa inti lokus program TEKAD di Kabupaten Maluku Tengah.

Audiensi di Desa Kuralele, Kecamatan Teon Nila Serua

Kunjungan kedua dilaksanakan di Desa Kuralele, Kecamatan Teon Nila Serua pada tanggal 2 Juni 2022. Desa Kuralele mempunyai potensi pada produksi kelapa, pisang dan ikan air tawar. Komoditas unggulan lainnya dari Desa Kuralele adalah kopra dan hasil kerajinan tangan dari batok kelapa, batu dan kerang. Beberapa kegiatan di tingkat desa telah dilaksanakan seperti sosialisasi program TEKAD, musyawarah penetapan kriteria penerima manfaat, asesmen P3EK, dan pendataan masyarakat. 
Pelaksanaan audiensi di desa dibagi dalam 3 kelompok yaitu pembahasan pelaksanaan kegiatan bersama perangkat desa dan BPD, kader dan pendamping desa, serta masyarakat desa. Isu yang dibahas oleh perangkat desa dan BPD seperti musyawarah penetapan kriteria penerima manfaat telah dilakukan aparat desa dan tokoh-tokoh masyarakat. Perangkat desa menyampaikan bahwa musyawarah sering dilakukan berulang karena menyesuaikan dengan regulasi terkait ketahanan pangan dan BLT DD. Penggunaan prioritas ketahanan pangan cukup selaras dengan komoditas unggulan desa yaitu di bidang perternakan (pembuatan kandang sapi), pertanian (penanaman pohon pisang), dan perikanan (pembuatan kolam/tambak ikan dan fasilitas pengaliran air ke kolam). 

Berdasarkan informasi kader dan pendamping desa, potensi unggulan yang dianggap akan berkelanjutan adalah kelapa karena sudah mulai didukung pengadaan peralatan dan fasilitas pelatihan yang telah dilakukan oleh desa. Pelatihan ditujukan pada kelompok PKK untuk membuat virgin coconut oil (VCO) sebagai produk turunan kelapa yang bernilai jual tinggi. Namun, penjualannya masih di tingkat lokal. Penjualan skala besar masih terhalang oleh persoalan manajemen berkelompok di desa. Belum ada UMKM atau BUMDes yang aktif dalam penjualan berskala besar. Permasalahan yang ada di tingkat desa adalah Kader Desa mengira bantuan kegiatan TEKAD hanya terbatas untuk penanaman dengan cara Demplot, bukan pengolahan hasil komoditas.

Berdasarkan informasi dari kelompok masyarakat Desa Kuralele, bahwa program TEKAD telah dikenalkan ke warga sejak bulan September 2021. Sosialisasi dimulai dengan musyawarah melalui keterwakilan elit, tokoh dan aparatur Negeri (Desa). Dampak dominan program TEKAD bagi masyarakat Kuralele adalah tatanan sosial ekonomi yang terorganisasi, di mana sebelumnya aktivitas ekonomi masyarakat merupakan entitas yang berjalan sendiri-sendiri. Namun, setelah adanya program TEKAD maka terbentuklah kelompok-kelompok. Pertama, ada 2 kelompok nelayan yang terdiri dari 18 orang dan 11 orang. Kedua, ada 2 kelompok tani (sayur, kacang, ubi jalar) yang terdiri dari 28 orang dan 15 orang. Ketiga, kelompok peternak secara perorangan yang terdiri dari 18 orang, di mana setiap orangnya memiliki 5-9 ekor sapi. Keempat, kelompok UMKM yang dipelopori oleh ibu-ibu PKK bidang produksi kerajinan batok kelapa dan kerang. Haparan besar masyarakat Kuralele pada program TEKAD adalah diadakannya pelatihan untuk peningkatan kualitas, kuantitas produksi, sekaligus pemasarannya di bidang pertanian, budidaya ikan tawar, dan kerajinan, karena selama ini penjualan dilakukan sendiri-sendiri ke warga dan ke pasar. Selain itu, diharapkan ada bantuan pengadaan alat-alat kerajinan (cetak/printer), pertanian serta nelayan (parang, cangkul, traktor, jaring), dan bantuan bibit (kacang tanah, ubi jalar dan sayur).

Audiensi di Desa Nakupia, Kecamatan Teon Nila Serua

Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ketiga ke Desa Nakupia, Kecamatan Teon Nila Serua. Terdapat potensi di Desa Nakupia berupa ubi jalar, kelapa dan pisang. Berdasarkan perangkat desa dan BPD, pelaksanaan kegiatan di tingkat desa telah dilaksanakan seperti di Desa Kuralele. Fasilitator juga telah mendapat On the Job Training (OJT) sebelum turun ke masyarakat. Kelompok penerima manfaat terbagi dalam bidang pertanian (sayur, kacang, ubi jalar) dan perternakan (ayam petelur dan kambing).
Berdasarkan informasi kader dan pendamping desa, produk unggulan yang akan dikembangkan dalam jangka panjang adalah ubi jalar. Mayoritas pekerjaan masyarakat di Desa Nakupia adalah petani sehingga perangkat desa sangat membutuhkan bantuan peralatan pertanian. Selain itu, dalam mendukung produksi skala besar komoditas unggulan, diharapkan adanya peningkatan kapasitas untuk masyarakat dalam pengolahan hasil pasca-panen, cara pengemasan, beserta proses dan izin pemasaran. Lembaga ekonomi seperti BUMDes di Desa Nakupia masih belum beroperasi. Kepala Desa masih bergantung pada pemerintah pusat untuk keberlanjutan program TEKAD.

Adapun hasil interaksi dengan kelompok masyarakat Desa Nakupia, bahwa masyarakat mengenal program TEKAD adalah tahun 2022. Proses awal pengenalannya dengan diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yang diikuti oleh seluruh warga Negeri (Desa) Nakupia. Musyawarah telah terlaksana sebanyak 3 kali. Telah ada beberapa kelompok masyarakat di Desa Nakupia sebelum program TEKAD masuk. Pertama, kelompok tani untuk simpan pinjam. Kedua, ada 3 kelompok tani (ubi jalar dan kacang tanah) yang terdiri dari 10 orang, 8 orang dan 15 orang. Pertanian kacang tanah dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, namun lebih dominan laki-laki, sedangkan untuk penanaman ubi jalar keseluruhan dilakukan oleh para laki-laki. Ketiga, kelompok ternak (ayam dan bebek). Keempat, kelompok UMKM dimana yang terlibat adalah seluruh ibu-ibu PKK bidang produksi olahan ubi jalar dan kacang tanah. Harapan besar masyarakat Nakupia agar diadakan pelatihan terkait pengolahan ubi jalar dan kacang tanah selain menjadi keripik, direbus atau digoreng serta dibantu pemasarannya, karena selama ini tingkat produksi tergantung pada tingkat pesanan.

Kesimpulan

Lokus program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Provinsi Maluku terdiri dari Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Provinsi Maluku pada tahun 2022 (per tanggal 1 Juni 2022) yakni sebesar 18,76% atau sebesar Rp2.600.867.757 dari total pagu sebesar Rp13.863.206.000.

Berdasarkan hasil audiensi, pengetahuan masyarakat tentang program TEKAD belum menyeluruh kepada masyarakat akibat dari belum adanya sinergi antar-stakeholders dan belum adanya persamaan persepsi pelaksanaan program TEKAD. Fasilitator TEKAD dengan perangkat desa tidak sinergi dan belum melakukan kolaborasi karena masih ada perbedaan persepsi.

Di tingkat provinsi, belum terdapat petugas teknis yang memahami sepenuhnya kegiatan di lapangan, sehingga pelaksanaan kerja yang efektif hanya dilakukan oleh pengelola keuangan. Belum ada koordinator untuk komponen 1 dan komponen 2 serta output kegiatan di tingkat provinsi termasuk dari akibat tidak adanya Juknis untuk kegiatan di masing-masing komponen.

Di tingkat desa, perangkat desa menyampaikan bahwa musyawarah desa untuk penentuan program sering dilakukan berulang karena menyesuaikan dengan regulasi terkait ketahanan pangan dan BLT DD. Walaupun belum adanya Juknis, penggunaan prioritas ketahanan pangan di desa ternyata cukup selaras dengan komoditas unggulan desa.

Rekomendasi

Rekomendasi yang dapat dilakukan sebagai langkah perbaikan pelaksanaan kegiatan TEKAD adalah sebagai berikut:

1. Perlu adanya dorongan keterlibatan semua pihak dari tingkat pusat hingga desa agar pelaksanaan kegiatan TEKAD dapat berjalan efektif.

2. Modul dan Juknis harus segera diselesaikan oleh National Management Consultant (NMC) agar kegiatan setiap komponen dapat disosialisasikan secara menyeluruh di tingkat daerah, diiringi dengan adanya peningkatan kapasitas yang lebih spesifik bagi pendamping program TEKAD.

3. Pendampingan terkait regulasi perlu dilakukan agar tidak ada misinterpretasi fokus penggunaan anggaran di tingkat desa dan pemberian bantuan kegiatan TEKAD.

Team: Mekri Yulianto, Gelora Islami Putri, Rofiuddin (1-3 Juni 2022)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH