السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Jumat, 12 Januari 2018

BOLEH MENGUCAP SALAM HANYA DENGAN LAFADZ "SALAM" SAJA.

Termasuk hal yang terbilang baru, namun sudah sering terjadi dan dilakukan oleh beberapa orang. Terlebih di dunia chatting, seperti wahatsapp, BBM, Facebook, line dan sebagainya. Yakni pemanggilan salam yang hanya diucapakan dengan “salam” saja, tidak secara lengkap atau paling tidak minimal “Assalamu’aikum wa rahmatullah.” Terkait hukum masalah ini, sebetulnya sudah banyak dibahas, diantaranya ada yang tidak membolehkan. Imam Nawawi dalam kitab syarah Lubabul Hadis, mengatakan “ucapan salam hanya dengan lafadz salam saja adalah tidak dianggap, karena tidak diucapkan dengan kalimat yang sempurna (laisa bikalaamin taammin).” Bahkan ada sebagian yang menanggapinya (mengucap salam saja) dengan marah-marah, mengancam akan memblokir dan lain-lain. Sama halnya dengan mereka ketika mendapati ucapan salam dalam tulisan yang disingkat-singkat, contoh asslm.wrwb dan sebagainya.

Reaksi demikian menjadi mafhum, sebab memang kebiasaan kita seolah mengunci paradigma kita. Bahwa ketika ada orang tua menegur anaknya, semisal tidak mengucapkan salam saat memasuki rumah, maka sang ayah akan bilang; “Salam dulu toh nduk!” nah!, salam dimaksud adalah ucapan “assalamu’aikum wa rahmatullah wabarokatuh” secara utuh atau paling tidak minimal “assamu’alaikum.” Selain itu, dalam keseharian rakyat Indonesia secara umum, hanya mengenal ucapan salam dengan “assamu’alaikum,” jarang bahkan seperti tidak lumrah menggunakan lafadz “assalamu’alaika,” “assalamu’alaiki” seperti yang pernah dilakukan sahabat-sahabat pada masa Nabi.

Baralih pada dasar paling pokok dalam Islam, yakni al-Qur’an, maka paradigma umum tersebut tergambar pada pengertian ayat berikut:

تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ ۚ وَأَعَدَّ لَهُمْ أَجْرًا كَرِيمًا

Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: Salam; dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka. (QS. Al-Ahzab: 44)

Pada ayat ini, posisi lafadz “salamun” (سَلَامٌ) sebagai khabar dari mubtada’ “tahiiyyatuhum” (تَحِيَّتُهُمْ) dapat dipahami, bahwa salam yang dimaksud adalah ucapan salam secara lengkap atau minimal “assalamu’alaikum,” sebagaimana pendapat umum. Sama seperti ayat yang lain berikut ini:

إِذْ دَخَلُوْا عَلَيْهِ فَقَالُوْا سَلٰمًا ۗ قَالَ سَلٰمٌ ۚ قَوْمٌ مُّنْكَرُوْنَ

(Ingatlah) ketika mereka masuk ketempatnya lalu mengucapkan," Salaman (salam) '' Ibrahim menjawab, "Salamun (salam)". (Mereka itu) orang-orang yang belum dikenalnya. (adz-Dzirayat: 25).

Menurut ayat ini juga bisa dipahami, bahwa yang dimaksud mengucapakan salam adalah salam secara utuh atau minimal “assamu’alaikum.” Karena lafadz “salaman” (سَلٰمًا) setelah kata “faqaalu” (فَقَالُوْا) bisa saja kedudukannya dianggap sebagai maf’ul bih biasa, bukan maqaalul qaul. Walau pun, ayat ini masih dapat ditafsirkan berbeda, setelah memperhatikan kalimat setelahnya, “qaala salamun” (قَالَ سَلٰمٌ). Imam Ibnu Kasir dalam kitab Tafsirnya terkait ayat ini, mengatakan  Rafa' lebih kuat dan lebih kukuh daripada nasab, maka menjawab dengan memakai rafa' lebih utama daripada memulainya. Di sini Ibnu Kasir seolah ingin mengatakan, “salaman” dalam ayat tersebut memang demikian lafadznya, makanya dijawab dengan “salamun” saja cukup, dengan lafadnya yang sama-sama pendeknya. walau ia katakan lafadz “salamun” adalah lebih baik.

Lebih jauh, mari kita simak ayat berikut ini:

فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلامٌ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ

Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah: "Salam (selamat tinggal)." Kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yang buruk). (al-Zuhruf: 89)

Maka ayat inilah inti sari dari pembahasan kita. Dengan ayat ini kita dapat menyimpulkan bahwa mengucapkan salam hanya dengan kata “salam” saja adalah cukup. Dan ayat ini lah dalilnya. Sebab kedudukan lafadz “salamun” (سَلامٌ) pada ayat ini merupakan maqaalul qaul dari dari lafadz “qul” (قُلْ) sebelumnya. Yang artinya, lafadz “salamun” (سَلامٌ) tersebut adalah lafadz asalnya. Oleh karena itu, maka berarti mengucapkan salam hanya dengan lafadz salam saja adalah boleh, serta insyaallah berpahala. Sebab, telah menurut apa kata al-Qur’an.

Waallahu a’lam bi al-Shawaab…..
Share:

Kamis, 11 Januari 2018

SEPUTAR SALAM YANG PENUH RAHMAT

Marilah kita bersama-sama merenungkan ungkapan rahmat Allah yang terdapat dalam salam;

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Adapun keselamatan, rahmat Allah dan barokah-barokahnya senantiasa atas kamu (kalian).

Pertama-tama, mengucapkan salam merupakan amalan muslim paling baik[1]. Selain, ia memberikan pahala, secara keseluruhanan kalimatnya ketika diucapkan pada sesama, juga memiliki kandungan hikmah pada tiap-tiap lafadz, memasuki aspek-aspek terluas dalam kaedah kebahasaannya.

Bahwa dalam salam ada dua kata menarik yang entah disengaja atau tidak disebutkan berdampingan, yakni وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُه. Kata barokah di sini diungkapkan dengan jama’ (artinya dalam kaidah bahasa arab, adalah menunjukkan banyak, minimal lebih dari dua), menunjukkan kalau barokah Allah yang dianugrahkan terhadap hamba-hamabanya adalah memang banyak bertebaran di muka bumi.

Kemudian, rahmah disitu dinyatakan dengan lafadz mufrad atau masdar artinya, menunjukkan satu. Menariknya, bahwa pengungkapan ini pasti sangatlah disengaja dan teliti, bahkan pasti diidealisasi oleh seseorang yang menguasai kaidah-kaidah kebahasaan yang tinggi. Apakah mungkin semata-semata disampaikan oleh Nabi Muhammad yang dikatakan ummi (tidak bisa baca-tulis)? Wallahu a’lam.

Apakah benar di dunia ini, rahmat Allah hanya ada satu? Jawabannya terdapat di hadits berikut ini;


حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الرَّحْمَةَ يَوْمَ خَلَقَهَا مِائَةَ رَحْمَةٍ فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً وَأَرْسَلَ فِي خَلْقِهِ كُلِّهِمْ رَحْمَةً وَاحِدَةً فَلَوْ يَعْلَمُ الْكَافِرُ بِكُلِّ الَّذِي عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الرَّحْمَةِ لَمْ يَيْئَسْ مِنْ الْجَنَّةِ وَلَوْ يَعْلَمُ الْمُؤْمِنُ بِكُلِّ الَّذِي عِنْدَ اللَّهِ مِنْ الْعَذَابِ لَمْ يَأْمَنْ مِنْ النَّارِ

Sesungguhnya Allah Swt mencipatakan rahmat, pada hari penciptaannya Allah Swt menciptakan 100 rahmat, kemudian Dia menahan disisi-Nya 99 rahmat, dan melepeskan untuk seluruh ciptaannya satu rahmat. Jadi, jika orang kafir mengetahui seluruh rahmat yang ada pada sisi Allah Swt, maka dia tidak akan putus asa dari (mendapatkan) surga, dan Jika seorang yang beriman mengetahui seluruh bentuk azab yang ada pada sisi Allah Swt, maka dia tidak akan merasa aman dari neraka. (H.R Bukhari).

Begitulah mengapa penulis katakan pengungkapan “rahmat” dalam “salam” dengan lafadz mufrad atau mashdar tersebut pasti disengaja dan penuh perhitungan. Sebab, setelah di al-jam’u wa al-taufiq dengan hadits-hadits yang se tema ternyata memang tidak ada pertentangan. Bahwa cukup dengan satu rahmat saja, betapa keteladanan kasih sayang Rasulullah terhadap sahabat-sahabatnya, terhadap tetangganya, terhadap yang memusuhinya bahkan terhadap umatnya, kita hanya bisa terkagum-kagum terhadap beliau. Dan beliau membuktikannya, bisa. Jadi jangan kuwatir dengan satu rahmat tersebut, sebab ia meliputi segalanya kecuali jika kita dikalahkan oleh angkara-murka dan amarah kita.

Masih tentang salam, maka melafadzkannya harus dengan benar sesuai kaidah kebahasaan, kaidah bahasa arab tentunya. Seperti kata “wabarokaatuh” yang kadang masih ditemukan dalam kebiasaan masyarakat umum, membacanya “wabarkatuh.” Penulis tidak tahu, apakah hal tersebut dapat merubah makna? Hanya saja, jika dilakukan dalam shalat, maka dikawatirkan dapat membatalkan shalat tersebut. Karena, semestinya ia diucapkan dengan jama' (wabarokatuh) bukan mufrad (wabarkatuh).
 
Jumhur ulama sepakat jika dalam shalat lima fardlu, maka yang lebih afdlol cukup mengucapkan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ . Namun, ketika dalam shalat janazah, maka lebih afdlol mengucapkan dengan lengkap, yakni السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ . hal ini didasarkan atas pertimbangan jumlah banyaknya hadits yang membahas pada masing-masing kedua persoalan tersebut.

Terakhir, yang pasti dengan salam yang kita ucapkan, kita telah mendoakan orang lain yang pahalanya secara otomatis akan kembali kepada kita, sebab ia adalah sunnah Nabi. Kemudian salam juga merupakan jati diri dari seorang muslim, yang dengannya berarti kita telah menebarkan kedamaian dan rahmat pada sendi-sendi aktifitas kehidupan yang paling sederhana pada manusia maupun alam semesta.

Wallahu a’lam bi al-shawaab…..


[1] Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwasanya ada seseorang yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ « تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ ، وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ »

“Amalan islam apa yang paling baik?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Memberi makan (kepada orang yang butuh) dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenali dan kepada orang yang tidak engkau kenali. ” (HR. Bukhari no. 6236)
Share:

Sabtu, 06 Januari 2018

JILBAB; YANG WAJIB ITU WAJIB, YANG SUNNAH ITU SUNNAH

Prinsipnya penetapan hukum dalam Islam (istinbat al-hukm fi al-Islam) bersifat universal, kecuali berdasarkan pada ketentuan atau dalil yang sharih. Artinya, jika hal itu haram, maka ada dalil akan keharamannya. Jika hal itu wajib, maka dasar tentang kewajibannya juga jelas.[1] Namun, seandainya berdasarkan pada dalil selain tersebut, semisal pada dalil perintah atau larangan dan lain-lain, maka ketika terjadi silang pendapat mengitarinya sejatinya itu merupakan hal yang wajar dan mafhum.

Ini juga terjadi pada dinamika hukum hijab, jilbab, kerudung atau yang sejenisnya. Bahwa ada sebagian yang berpendapat mengenakan jilbab bagi wanita muslimah tidaklah wajib, melainkan sunnah, sebagai mana keyakinan Prof. Dr Muhammad Quraish Shihab, Gusdur (K.H Abdurrahman Wahid),  Siti Musdah Mulia dan orang-orang yang dipandang liberal lainnya. Hal ini, tentu bersebarangan dengan pendapat jumhur ulama yang mengatakan, bahwa memakai jilbab bagi seorang muslimah adalah wajib.

Namun, yang pasti merujuk pada keseluruhan nash, baik menurut Al-Qur'an dan Hadis, maka dari keduanya  tidak mengimplikasikan akan hukum tertentu, wajib maupun Sunnah (atau bisa jadi memang sunnah, karena Memang merupakan anjuran Rasulullah SAW). Hasil hukum keduanya berdasarkan hasil interpretasi ulama masing-masing yang kemudian menjadi polemik dan kontraseptik.

Pendapat Jumhur Ulama yang menghukumi wajib Jilbab adalah berdasar ayat:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Dan juga ayat:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”(QS. An Nur: 31).

Kedua ayat di atas, merupakan dalil yang kemudian menghasilkan konsensus akan kewajiban Jilbab. Walau pada dasarnya dzahir ayat tersebut tidak kita dapati bagian kalimat yang mengatakan secara gamblang bahwa jilbab adalah wajib. Apalagi pada ayat pertama, adanya perintah mengulurkan jilbab sekaligus dipertegas dengan alasan yang mengitarinya, meminjam bahasa Imam asy-Syaukani rahimahullah, yakni agar istri-istri Nabi mudah dikenali. Dalam bahasa Imam As-Suyuti dalam tafsirnya Duur Al-Mansuur Fi Tafsir Bil Ma’tsur menjelaskan perihal ayat pertama: “Jilbab dimaksudkan agar orang-orang dapat membedakan yang mana perempuan merdeka. Makanya sahabat Umar tidak menyuruh budak perempuan untuk berjilbab dan berkata: jilbab adalah untuk perempuan merdeka, agar mereka tidak dilecehkan. Sahabat Umar pernah melihat seorang budak perempuan berjilbab lalu memukulnya dengan tongkatnya, berkata, “lepaskan jilbab itu, jangan coba-coba berpakaian seperti perempuan merdeka!.”  Jadi, isyarat ayat tersebut sebagai mana asbab turunnya, lebih pada faktor perlindungan terhadap istri-istri Nabi dari kejahilan laki-laki Madinah hidung belang.

Tapi, paling tidak asumsi penulis akan penafsiran wajib itu  terkait perintah (lam amr) yakni pada lafadz وليضربن; dimana menurut kaidah ushul fiqh, bahwa asal dari perintah adalah menunjukkan wajib. Apalagi lam amr dalam lafadz tersebut disandingkan pula dibelakangnya nun taukid khafifah, yang mana dalam kaedah etimologi arab jika itu amr, maka perintah tersebut sangat ditekankan. Namun demikian, perintah yang menunjukkan wajib tidak secara otomatis. Tergantung konsensus dan dalil-dalil lain yang saling menguatkan. Dan untuk konteks kasus seperti ini, maka menjadi maklum dan wajar jika akan terjadi perbedaan bahkan perdebatan.

Selain dua ayat tersebut di atas, sebetulnya ada beberapa ayat dan hadits lagi yang ditunjukkan sebagai penguat akan dalil wajibnya jilbab. Namun, yang paling mendasar adalah kedua ayat tersebut sehingga penulis menggap tidak perlu menguraikan selainnya pula di sini. Silahkan ditinjau lebih lanjut sendiri-sendiri :)

Kemudian, bagi mereka yang berpendapat memakai jilbab adalah sunnah; dasar pijakannya tentu karena meninjau aspek-aspek ayat dan hadits yang memang tidak menunjukkan pada implikasi hukum tertentu, baik wajib maupun sunnah. Sedang interpretasi sunnah terakumulasi atas realitas bahwa hal itu pernah diperintahkan dan sikap Nabi tentangnya jelas, yakni Nabi pernah berpaling dari Asma’ binti Abu Bakar dikarenakan memakai pakaian pendek waktu menemui Rasulullah.[2] Pernah juga Nabi menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab meminjam jilbab temannya.[3] Itu artinya bahwa aktivitas memakai jilbab adalah sunah, sebab sudah dilakukan sejak masa Rasul dan beliau pun memerintahkannya. Oleh sebab itu, meski kelompok ini mensunahkan jilbab, tetapi tetap menganggap dan menganjurkan memakainya adalah lebih baik dan terhormat.

Bagian yang ekstrim dalam barisan ini, bahwa mereka lebih mendasarkan rujukan pemikiran mereka pada temporalitas kultur setempat, dengan mengaitkan pada contoh istri-istri tokoh tertentu, juga realitas masyarakat yang menunjukkan bahwa yang memakai jilbab tidak mesti lebih baik. Selain itu, kata mereka jilbab tidak lebih hanyalah warisan tradisional masyarakat arab yang tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan dan ketaqwaan seseorang. Oleh karenanya, kelompok ini sering disebut liberal dan pendapatnya cendrung dijauhi bahkan dicela masyarakat umum.

Demikianlah polemik seputar jilbab yang telah memicu tensi tersendiri, di mana diketahui antara dua kubu salah satunya telah menjadi kelompok yang dicela, dicemooh, disayangkan bahkan dianggap bagian yang telah melenceng jauh keluar dari dasar Islam.

Ø  Seandainya anda termasuk yang mengganggap jilbab adalah wajib, sudahkah disekeliling anda, keluarga anda, anak anda, istri anda, ibu anda? Sudahkah semua memakai jilbab? Jika belum. Sampai kapan target anda membuat mereka akhrinya memakainya. Seberapa tegaskah anda dalam mewanti-wanti mereka. Dan jika ternyata mereka belum mau memakainya? Seberapa besar kira-kira dosa anda, karena membiarkan mereka dalam waktu lama tidak memakai kerudung, sementara mereka dalam tangguangan anda sebagai pemimpin keluarga. Padahal, kata ustadz Abdul Shomad “Orang-orang yang sering menyalahi hal wajib maka ia fasiq."

Ø  Seandainya anda termasuk yang menganggap jilbab itu wajib. Sudahkah anda berpaling terhadap hal-hal maksiat (aurat) atau paling tidak anda telah berusaha sekuat tenaga menghindarinya dengan keyakinan dan hati? Sebab, aurat atau maksiat tidak hanya mengemban dosa buat pelakunya, tapi bagi siapa saja yang ada disekelilingnya yang melihatnya. Camkan! banyak sekali disekililing kita yang tidak memakai kerudung. Itu artinya, kita akan berdosa jika dengan sengaja melihatnya. Oleh karena itu tahanlah pandangan kita, sebagaimana Nabi pernah melakukannya dulu;

Dari Aisyah ra. diriwayatkan: Bahwasanya Asma' binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw, sementara ia berpakaian pendek. Maka berpalinglah Rasulullah saw seraya berkomentar:

يَاأَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضُ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَ هَذَا٬ وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَ كَفَّيْه٠

"Wahai Asma', sesungguhnya wanita, apabila telah baligh, tidak pantas terlihat kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya)." [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
 
Ø  Senadainya anda termasuk yang berpendapat jilbab itu sunah. Sudahkah dedikasi anda lebih banyak pada agama atau lebih besar pada hal-hal duniawi? Atau paling tidak, sudahkah loyalitas anda pada agama dan duniawi adalah seimbang? Atau bisakah anda berfikir ketika anda Islam, maka ia menjadi hak anda, lalu kewajiban anda adalah menjaganya. Lalu dengan dan sekuat apa anda menjaganya, terutama kebenaran (haq) nya? Jika belum! Ketahuilah, balasan akhirat anda itu nyata karena kebenaran agama anda.

Wallahu a’lam bi al-shawabbb

Terakhir kali, semoga tulisan tidak sedang mendukung kelompok dan pendapat yang mana pun. Dan semoga tulisan ini bisa menjadi renungan terutama bagi penulis pribadi. Amin……


[1]          (إِنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَات لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس،ِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً . أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلا وإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَت فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلا وَهيَ القَلْبُ) رواه البخاري ومسلم .

Dari Abu Abdullah An Nu’man bin Basyir Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Aalihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal adalah jelas dan yang haram juga jelas dan di antara keduanya terdapat perkara yang samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. Ketahuilah setiap raja memeliki pagar (aturan), aturan Allah adalah larangan-laranganNya. Sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging jika dia baik maka baiklah seluruh jasad itu, jika dia rusak maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)

[2] Dari Aisyah ra. diriwayatkan: Bahwasanya Asma' binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw, sementara ia berpakaian pendek. Maka berpalinglah Rasulullah saw seraya berkomentar:

 يَاأَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضُ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَ هَذَا٬ وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَ كَفَّيْهِ٠

"Wahai Asma', sesungguhnya wanita, apabila telah baligh, tidak pantas terlihat kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya)." [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

[3] hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).
Share:

Rabu, 27 Desember 2017

PEGAWAI KERAJAAN YANG BIJAKSANA

Alkisah ada seorang raja lalim yang sudah tua. Sang raja membangun sebuah gua di dalam istana untuk menghukum semua orang yang dianggap tidak setia. Segala binatang buas ditempatkan di sana. Siapa saja yang membuat sang raja murka, tiada lain akan ditimpakan hukuman, dimasukkan ke dalam gua tersebut.

Tersebutlah seorang yang pegawai yang bijaksana, adil dan cerdas. Ia telah lama mengabdi pada keluarga kerajaan. Walau selalu setia, mengabdi tanpa kenal lelah, toh ia selalu merasa was-was, khawatir kejadian buruk akan menimpa. Dengan kecerdasan yang mengagumkan, ia berpikir bagaimana mempertahankan hidupnya dari tindakan raja yang sewnang-wenang.

Akhirnya ia menemukan jawaban. Saat malam. Ketika semua orang telah terbua oleh mimpi masing-masing, sang pegawai pergi ke gua dengan membawa makanan-makanan dan memberikannya pada binatang-binatang yang ada di sana. Perbuatan itu, ia lakukan dengan hati-hati agar tidak seorang pun orang istana yang mengetahuinya. Setiap malam pekerjaan itu ia lakukan, hingga menjadi kebiasaan. Dan binatang-binatang di dalam gua itu selalu menunggu kedatangan si pegawai. Mereka merasa senang jika si pegawai datang dengan membawa makanan-makanan, mereka pun enggan menyakiti tubuh orang yang dermawan itu.

Kemudian suatu saat sang raja mengincar kematiannya. Dengan berbagai cara sang raja mencari kesalahan pegawai itu. Dan kemudian di hukum dimasukkan ke dalam gua bersama anjing-anjing dan binatang lainnya yang kelaparan.

Pagi berikutnya, tanpa merasa bersalah atas tindakan yang sewenang-wenang, raja mengirim utusan untuk melihat ke dalam gua. Sang raja berpikir pegawai itu pastilah telah dimakan anjing yang kelaparan.

Namun betapa takjub utusan raja, kala menemui pegawai kerajaan yang bijak itu masih dalam kadaan hidup, segar-bugar. Sang utusan segera bergegas meninggalkan gua utnuk melaporkan apa yang ia lihat. 

“Wahai paduka raja! Kebijakannya telah teruji, ia seperti malaikat yang diberkati, dan Allah melindungi hidupnya dari amarabahaya. Ia tidak disentuh oleh binatang-binatang, meskipun diikat kuat. Aku melihatnya bersama dengan anjing-anjing yang jinak disekelilingnya.”

Raja merasa heran dengan kejadian ajaib ini. Ia ingin melihat sendiri keanehan itu. Di dalam gua, ia melihat sang pegawai yang tidak bersalah itu terikat kuat, dalam keadaan sehat dan aman. Lalu raja bertanya,

“Mantra apa yang engkau rapalkan, hingga selamat dari cengkraman binatang-binatang buas itu?”

“Aku tidak mempunyai mantra untuk diucapkan. Aku hanya memberi makan anjing-anjing itu setiap hari. Untuk mengungkapkan rasa terima kasih, mereka membalas dengan menyelematkanku dari musuh-musuh yang kejam. Sementara aku telah mengabdi kepadamu selama bertahun-tahun, dan sebagai ganjarannya engakau mengirimku ke mari! Anjing saja punya perasaan, sedang engkau sama sekali tidak memiliki perasaan. Seekor anjing akan berterima kasih jika diberi sepotong tulang. Namun engkau dengan sepenuh darah, sama sekali tidak pernah berterima kasih.”

Sang raja merasa malu, dan menyadari kekejamannya dan berjanji akan mengubah perilaku buruknya.

Share:

Sabtu, 16 Desember 2017

DOA DIBACA SAAT FORUM FINALISASI RENCANA KEGIATAN DAK FISIK AFIRMASI TRANSMIGRASI PERDESAAN TAHUN 2020



Ya Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang...

Puji Syukur Kami Haturkan Ke HadiratMu Ya Allah, Atas Segala Nikmat Dan Hidayah Yang Engkau Anugerahkan Kepada Kami, Sehingga Kami Dapat Hadir Mengikuti Kegiatan ........................................................................., Dalam Keadaan Sehat Wal Afiat.

Ya Allah Yang Maha Meberi, Dzat yang Memiliki Kuasa Atas Segalanya...

-Lancarkanlah Kegiatan Kami Ini, Ya Allah, Dari Awal Hingga Akhir Acara Nanti,

-Sehat Dan Kuatkan Lah Kami Semua Yang Hadir Di Sini, Ya Allah, Agar Kami Pun Dapat Mengikuti Kegiatan Ini Hingga Akhir Nanti,

-Satukanlah Hati Kami, Padukanlah Langkah Kami, Apungkan Pengetahuan Dan Segarkan Pemahaman Kami Agar Kami Dapat Memetik Seluruh Pengetahuan Serta Hikmah Dari Kegiatan Yang Kami Laksanakan Ini.

-Ya Allah, Turunkanlah Ridho Serta Rahmatmu. Untuk Mafaat, Untuk Barokah, Untuk Kinerja Kami Yang Lebih Baik Kedepannya dengan Bekerja Secara Profesiaonal, Proporsional, Tekun serta disiplin.

Ya Allah Yang Maha Pembimbing...

Jadikanlah Hari Ini, Lebih Baik Dari Hari Kemarin, Dan Hari Esok Menjadi Lebih Baik Dari Hari Ini. Bimbinglah Kami Untuk Selalu Bersyukur Atas Karunia “Mu”, Tabah Dan Sabar Dalam Menghadapi Tantangan Tugas.

Tunjukkanlah Kepada Kami Yang Benar Itu Benar, Agar Kami Dapat Melaksanakannya, Perlihatkanlah Kepada Kami Yang Salah Itu Salah, Agar Kami Dapat Menghindarinya.

Ya Allah, Kabulkanlah Doa Kami,,,,

Share:

Rabu, 15 November 2017

Aku Alumni UIN SUKA Jojga, Aku Lebih Dari Sekedar Liberal; Adalah Kafir.

Beberapa waktu lalu, khalayak media sosial sempat diramaikan dengan isu yang sedikit sensitif, sedikit memantik emosi, namun sebenarnya adalah hal yang maklum dan lumrah. UIN Sunan Kalijaga Yogya yang merupakan salah satu kampus terkemuka di Yogyakarta ini, disebut-sebut sebagai kampus liberal dan cikal-bakal atas rentetan bencana alam maupun tektonik yang beberapa tahun ini melanda jogja. Kontan, pernyataan ini langsung direspon dan dianggap sembarangan. Terutama oleh alumnus maupun manahsiswa yang masih aktif.

Mereka beramai-ramai membantah bahkan mengecam pernyataan kontraproduktif, yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Khalid Basalamah MA. dalam sebuah ceramahnya diakun youtube, adalah tidak benar, salah-paham dan cendrung terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. “Perkataan “Ustadz” ini, saya nyatakan, mengandung banyak kebohongan, kesalahpahaman dan ketakakuratan.” Bantah Prof Dr Machasin, Guru Besar Fakultas Adab Dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Seumpama semut, ia akan menggigit saat merasa terusik. Bagai burung bulbul, ia akan menggerau saat merasa diganggu. Tampak begitulah reaksi mereka, dan hal itu wajar-waja saja. Namun, tidak bagiku, aku malah tidak begitu ambil pusing dengan statement Ustadz Basalamah yang sebenarnya tidak perlu itu. Oleh karenanya, Aku malah sadar beberapa hal;

Bahwa saat aku menjadi bagian mahasiswa UIN yang masih aktif, pada setiap malam jum’at aku dan teman-teman UKM INKAI mengadakan Yasinan, sehabis maghrib. Padahal, kita tahu ada sebagaian saudara kita yang menganggap rutinitas yasinan seperti itu adalah bid’ah (mengada-ngada, atau tidak pernah dicntoh kan Nabi). Sebagaimana mereka sering merujuk pada hadis Nabi, bahwa bid’ah adalah sesat.

Itu baru yasinan. Belum lagi, banyak di antara masiswa UIN yang adakalanya memeriahkan Maulud Nabi saw, berkumpul untuk tahlilan, berdoa bersama dengan dipandu, dan lain sebagainya. Di mana semuanya juga ada dari saudara kita (muslim) yang juga menggap sebagai hal yang bid’ah alias sesat dan setiap kesesatan tempatnya adalah di Neraka.

Selain itu, secara akademis-fakultatif, kampus UIN juga menyediakan prodi Akidah dan Filsafat, juga prodi Perbandingan Agama. Melihat judulnya saja, pasti telah terbayang isinya akan dan seperti apa? Bahwa filsuf sering dianggap argumentasinya tidak jauh mengarah pada ke”murtad”an. Maka, ada salah seorang temanku, setiap kali diberbicara mengungkapkan pengetahuan dan pendapat filasafatnya selalu diakhiri dengan syahadat, dengan sadar khawatir atas apa yang disampaikannya, takut murtad. Jika demikian hal apa kira-kira yang disampaikan temanku? Camkan!!! He

Begitupun teman-teman yang di prodi Perbandingan Agama (PA). Jika teman-teman filsafat lebih kapada soal pemikiran dan idealisme, maka teman-teman PA, mereka lebih pada action dan perbauran mereka dilapangan. Mereka mepelajari umat dan agama lain, serta mereka terjun langsung, berbaur. Tidak hanya terhadap yang berbeda agama, antar umat islam yang berbeda paham pun meraka tidak segan berkunjung, berkumpul untuk kepentingan observasi atas fakta sesungguhnya. bahkan tidak jarang juga mereka mengikuti cara beribadahnya dan sebagainya. Katakanlah contoh kasus ahmadiyah, yang divonis sesat, maka teman-teman PA terjun langsung mencari tahu, bahkan tidak sungkan shalat jum’at juga bersama mereka. Jika demikan, teman-teman PA cocoknya dikecam apa ini? Baiklah, mungkin kalau antar agama berarti sesat jika berbaur dengan paham keagamaan yang sesat. Tapi kalau berbaur dengan yang beda agama, termasuk membantunya, baik menyediakan fasilitas maupun raga. Sebutlah minimal teman-teman PA adalah munafiq atau bahkan bisa murtad.

Selain itu, bahwa di UIN SUKA juga ada di antara mahasiswanya yang belajar dan mendalami tasawwuf. Untuk faham ini juga sebagian saudara muslim kita ada yang menuduh sebagai penganut tahayyul, khayal, kurafat bahkan bertentangan dengan kaidah-kaidah hadis shahih. Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy berkata, orang-orang sufi adalah orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)

Satu lagi, di UIN SUKA Jogja juga di dalamnya terdapat satu prodi yang membahas tentang kaidah-kaidah fiqhiyah, Hadits, Al-Qur’an dengan segala kaitanya. Adalah prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, dan prodi Ilmu Hadis. Di mana sebagian pembahsannya tidak jauh dari yang diistilahkan dengan ta’wil, termasuk ketika menafsirkan al-Qur’an dan Hadis. Menurut Harun Nasution, termasuk dalam salah satu pokok doktrin teologis Wahaby, bahwa menggunakan ta’wil dalam menafsirkan al-Qur’an termasuk KAFIR. Dan aku adalah alumnus prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, artinya aku kafir. Yach,, dalah...

Jadi, kalau begitu jika semua pada ingin tuduh-tuduhan, maka UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak hanya dihuni oleh orang-orang LIBERAL saja tapi juga orang-orang SESAT, MURTADZ, AHLI BID’AH, MUNAFIQ bahkan  KAFIR dan lain-lain.

Itu!!!!!!!!!!
Share:
TERIMA KASIH, DAN SELAMAT DATANG