السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kamis, 20 Juni 2024

ANALOGI MUSIBAH BERULANG

Ulama memberikan analogi: bahwa ada seorang pemuda mengiris tаngаnnуа lаlu bеrtеrіаk mіntа tоlоng agar di оbаtі, mаkа dаtаng ke оrаng untuk dіоbаtіn lаlu dіbаlut lukanya. Setelah selesai diobatin maka si pemuda mengiris lagi tangannya yang lain lalu kembali teriak-teriak minta tolong. Maka datang lagi ke orang untuk mengobatin dan membalut luka irisannya tadi. Setelah selesai dibalut dan diobatin, kembali lagi ia mengiris tangannya, luka lagi, teriak lagi minta tolong.

Maka kata ulama menolong orang yang seperti ini tidak ada gunanya. Justru yang harus kita lakukan adalah menghentikan perbuatannya mengiris-ngiris tangannya, agar ia berhenti.

Umat hari ini seperti itu, bencana datang kita cuman kirim uang makanan dan sebagainya, tapi sumber maslahnya tidak kita pikirkan. Nanti mereka berbuat dosa lagi, maka musibah datang lagi, teriak teriak lagi minta tolong, begitu terus jadinya.

Hentikan umat dari perbuatan dosa maka nanti musibah akan terhenti, ini yang penting. Yakinkan bahwa segala musibah yang terjadi ini asbab dosa dosa kita.

Share:

Rabu, 19 Juni 2024

Monitoring dan Evaluasi BUMDesa Niagara Bandung

Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada tahun 1999 yang dikepalai oleh Bapak Darya beserta para tokoh masyarakat berinisiatif membangun Pasar Desa. Modal awal pembangunan Pasar Desa sebesar Rp150 Juta yang bersumber dari bantuan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT). 

Berdasarkan hasil musyawarah desa, diangkatlah Bapak Andi Sukandi sebagai pengelola Pasar Desa yang diberi nama Pasar Desa “Niagara” yang mempunyai arti “Berniaga di Desa Wangisagara”. Pengoperasian Pasar Niagara dikelola oleh empat orang pengelola, yang terdiri dari: 1) Kepala Pasar; 2) Pembukuan; 3) Seksi Retribusi; dan 4) Seksi Pemasaran Kios.

Pasar Desa Niagara dibangun di atas tanah carik di RT02/RW07 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dan mulai beroperasi tahun 2000. Pembangunan pertama berupa 48 kios berukuran 3x4 m, kemudian di tahun 2000 dilakukan pembangunan tambahan kios sebanyak 76 kios berukuran 2,5x3 m. Selain kios permanen, dikembangkan juga 45 kios kaki lima yang menempati lahan-lahan kosong disekitar los-los pasar.

Pada tahun 2002 terdapat inisiasi dari para pengelola pasar untuk membuat unit usaha simpan pinjam, adapun pembentukan unit usaha simpan pinjam ini memerlukan payung hukum sebagai legalitas unit usaha. 

Berdasarkan kebutuhan tersebut, Pemerintah Desa Wangisagara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Paraturan Desa Wangisagara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Sejak Peraturan Desa tersebut disahkan, terbentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Niagara. Secara otomatis pengelolaan pasar desa berada dibawah pengelolaan BUM Desa. 

Secara umum hingga tahun 2022 BUM Desa Niagara memiliki 5 unit usaha yang berjalan yaitu Pasar Desa, Unit Simpan Pinjam, Unit Perdagangan, Pengelolaan Sarana Olahraga, dan Agen Travel Haji dan Umroh. Pada akhir tahun 2022, BUM Desa Niagara mengalami perkembangan dengan penambahan unit usaha internet desa dan pengelolaan sarana air bersih.

Pasar Desa

Desa Wangisagara merupakan salah satu desa yang memiliki pasar desa di Kabupaten Bandung. Jumlah desa di Kabupaten Bandung sebanyak 270 desa, namun hanya 5 desa yang memiliki pasar desa yaitu Desa Alam Endah, Desa Ajasari, Desa Maruyung, Desa Ciparay, dan Desa Wangisagara. 

Pasar Desa Niagara di Desa Wangisagara merupakan unit usaha yang menjadi asal muasal berdirinya BUM Desa Niagara, dengan modal awal Rp150 Juta yang bersumber dari bantuan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT).  Pasar desa ini memfasilitasi, menampung, serta menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat yang ingin berdagang di Desa Wangisagara. 
Pada awal berdirinya pasar desa Niagara, para pedagang di pasar hanya warga Desa Wangisagara saja karena tidak dibuka untuk umum. Namun seiring perkembangan pasar desa, hingga saat ini 80% pedagang berasal dari luar desa dan 20% pedagang merupakan warga asli desa. 

Status kepemilikan lahan pasar desa adalah Carik Desa, dengan pengelolaan pasar oleh BUM Desa Niagara. Pasar desa memiliki luas bangunan 2.800 m2 dengan luas tanah 3.290 m2 yang menampung 8 los, 138 kios, 69 lapak kaki lima, 75 kaki lima, 3 lahan parkir, dan 4 toilet umum. Jumlah pedagang di Pasar Desa Niagara saat ini tercatat sebanyak ±261 orang.

Produk yang dijual di pasar desa Niagara sebagian besar diperoleh para pedagang dari hasil berbelanja di pasar induk, sebagian lainnya berasal dari hasil panen petani sekitar. Para pedagang di pasar desa Niagara mulai berjualan dari pukul 3 pagi hingga pukul 5 sore. Kios-kios di pasar desa disewakan kepada para pedagang dengan harga sewa Rp15 Juta per 5 tahun.

Simpan Pinjam

Simpan Pinjam merupakan salah satu bidang usaha yang dikelola oleh BUM Desa Niagara yang mulai dikembangkan sejak tahun 2000. Unit usaha simpan pinjam ini melayani dan memfasilitasi masyarakat yang ingin menyimpan uangnya dan melakukan pinjaman uang (kredit) untuk memenuhi kebutuhan mereka. 
Pembentukan unit usaha simpan pinjam BUM Desa Niagara dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan masyarakat dalam kebutuhan pembiayaan. Permasalahan yang dialami oleh usaha simpan pinjam adalah bagaimana mendapat kepercayaan dari masyarakat Desa Wangisara. Untuk itu usaha simpan pinjam BUM Desa Niagara menawarkan produk simpanan dan pinjaman/kredit dengan pelayanan berbasis kekeluargaan, sehingga para nasabah mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam melakukan simpan pinjam. 

Hingga saat ini unit usaha Simpan Pinjam BUM Desa Niagara memiliki nasabah sebanyak 2.756 orang dengan berbagai macam produk simpanan dan pinjaman/kredit.

Perdagangan

Usaha perdagangan di BUM Desa Niagara menjual sandal, dompet, madu dan air minum kemasan. Usaha produk Sandal “Tumaninah” merupakan pengembangan usaha BUM Desa Niagara yang diproduksi oleh Home Industri sandal dan dompet di wilayah sekitar Desa Wangisagara.

BUM Desa Niagara juga menjadi agen penjualan Madu BJ dimana Pada masa pandemi Covid-19, BUM Desa Niagara melihat peluang bahwa produk-produk kesehatan dan kebersihan banyak diminati masyarakat. Produk Kangen Water yang awalnya hanya air minum, dikembangkan dengan menyesuaikan pH airnya agar dapat digunakan menjadi handsanitizer dan disinfektan. Produk ini membuat BUM Desa Niagara masih terus eksis dan produktif dimasa pandemi Covid-19.

Sarana Olahraga

Lapangan Mini Soccer merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa Niagara di bidang pengelolaan sarana olahraga. Sarana dan prasarana yang tersedia adalah mushola, lahan parkir, toilet umum dan ruang ganti. Lapangan ini mulai dibuka pada bulan Maret 2022 dengan berbagai kegiatan usaha didalamnya, antara lain:
- Penyewaan lapangan untuk olahraga mini soccer
- Penyewaan kantin
- Perdagangan peralatan olahraga di sekitar lapangan

Agen Travel Haji dan Umrah

Mulai dibentuk sejak bulan Agustus 2022 bekerjasama dengan Madinah Iman Wisata dan menjadi perwakilan Wilayah Bandung. BUM Desa Niagara menerima pendaftaran untuk ibadah haji dan umroh, memfasilitasi pembukaan tabungan bagi masyarakat yang berniat untuk Ibadah Haji dan Umroh, serta memenuhi seluruh keperluan bagi Jamaah Haji dan Umroh. Pemberangkatan jamaah haji dan umroh sebanyak 3 kali dalam setahun.
Share:

Selasa, 18 Juni 2024

Monev Pemetaan Usulan Lokus Desa Percontohan Pengembangan Desa Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)

Project Implementing Unit (PIU) Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjadi PIU P3PD Subkomponen-2B, melaksanakan kegiatan yang mencakup fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat desa dan pengembangan sistem akuntabilitas sosial dengan didukung oleh fasilitasi literasi desa dan pengembangan pusat pembelajaran masyarakat desa melalui penguatan prinsip-prinsip dan penerapan nilai-nilai dan kebijakan yang inklusif. 

Metode yang diterapkan adalah benchmarking dengan pendekatan desentralisasi-asimetris, dengan langkah-langkah penerapan beberapa desa di suatu kabupaten difasilitasi untuk menjadi model percontohan Desa Inklusif. Selanjutnya, desa-desa yang berminat melakukan replikasi model Desa Inklusif difasilitasi untuk belajar di desa lokasi percontohan melalui metode sekolah lapang. 

Desa Inklusif adalah kondisi kehidupan di desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah, dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan desa. Pemberdayaan masyarakat dalam konteks Desa Inklusif dimaknai sebagai upaya peningkatan partisipasi warga desa mewujudkan keadilan sosial yang ditempuh melalui Jalan Demokrasi, Jalan Pembangunan, dan Jalan Kebudayaan.

Pemetaan kegiatan sebagai tindaklanjut surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomo 202/PDP.02.03/X/2023 tentang Usulan Desa Calon Lokasi P3PD Subkomponen 2B Tahun 2024 merupakan langkah awal dalam fasilitasi pengembangan Desa Inklusif dan sistem akuntabilitas sosial Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Subkomponen 2B pada Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan. Dengan demikian penting untuk menjadi perhatian khsusnya dalam sisi kesiapan dan pemenuhan kriteria yang telah ditentukan serta dukungan para pihak terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Pada kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan di Ponorogo telah menghasilkan sejumlah rekomendasi, konklusi, early waning system implementasi P3PD-2B yang akan mulai dijalankan ke tingkat Desa pada Tahun 2024.  Kunjungan, dialog dan diskusi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Desa Ngumpul, dan Desa Sidoharjo telah menghasilkan masukan stratagis dan memberikan informasi serta sosialisasi keberlanjutan program hingga gambaran kebutuhan kedepan yang perlu dipersiapkan oleh para pihak.

Hasil Kunjungan

Kunjungan pada hari pertama yaitu hari kamis tanggal 9 November 23 diawali dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo dan di terima oleh Kabid Dinas PMD Kab. Ponorogo. Dari hasil diskusi dan koordinasi diperoleh masukan serta saran sebagai berikut:

a. Dipaparkan pula dalam diskusi bahwa upaya mewujudkan tujuan pembangunan Desa yang sesuai mandat Undang-Undang Desa dibutuhkan adanya tata kelola Desa Inklusif. Kondisi kehidupan di Desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga Desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan disebut dengan istilah Desa Inklusif. Tata kelola Desa Inklusif dapat tercipta melalui kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan kelompok marginal (atau disebut dengan istilah kelompok marginal dan rentan) yang lebih Terjamin untuk diprioritaskan dalam Pembangunan Desa.

b. Terdapat 4 lokus desa calon di Kabupaten Ponorogo menjadi lokasi pendamping desa inklusif sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, diantaranya Desa  Pondok Kecamatan Babadan, Desa Babadan Kecamatan Babadan, Desa Karang Patihan Kecamatan Pulung Desa Sidoarjo Kecamatan Jambon.

c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo siap mendorong dan membantu setiap kegiatan P3PD PIU 2B yang lokasi pilot project berada di Kabupaten Ponorogo dan melakukan pembinaan dan pengawasan pada lokus implementasi desa inklusi.

d. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo menyambut  baik koordinasi yang dilakukan oleh tim Kemendesa, PDTT, ke desa calon lokus di Kabupaten Ponorogo.

Berkunjung ke Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon

a. Desa Sidoharjo sudah melaksanakan kegiatan terkait Desa Inklusif diantaranya bantuan untuk kaum disabilitas (bantuan tongkat untuk warga yang cacat fisik).

b. Kegiatan yang telah dilakukan di Desa Sidoarjo pada saat ini baru merencanakan musdus untuk mensosialisasikan Desa Inklusif,  dukungan APBDesa untuk desa inklusif sudah berjalan sejak lama hanya saja secara administrasi belum ditata dengan baik.

c. Program unggulan Desa Sidoarjo adalah Mewujudkan kepastian pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara optimal utamanya dibidang pengembangan infrasturktur, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

d. Desa Sidoharjo sudah ada kegiatan yang mendukung implementasi desa inklusif terkait pemberdayaan perempuan diantaranya pelatihan kader, kegiatan-kegiatan pemberdayaan diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia, sehingga dapat memperbaiki perekonomian masyarakat desa di tengah pandemic Covid-19 yang lalu.

e. Salah satu fokus Desa sidoharjo merancang RKPDesa adalah kegiatan Bidang Kesehatan, Pendidikan & Keagamaan yang inklusif.

Kunjungan ke Desa Pondok Kecamatan Babadan

a. Saat kunjungan, desa sedang mengadakan sosialiasi Desa bersih Narkoba berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan Kantor Perwakilan Kabupaten Trenggalek. 

b. Peserta kegiatan adalah perwakilan dari seluruh desa yang berada di Kabupaten Ponorogo.

c. Desa Pondok adalah desa berkembang yang jaraknya tidak jauh dari ibu kota kabupaten pinorogo, sekitar 40 menit saja

d. Desa Pondok melaksanakan kegiatan terkait Desa Inklusif diantaranya bantuan konseling kepada keluarga yang broken home dan di tinggal kerja keluar negeri.

e. Perlu penangan khusus untuk desa pondok terkait masalah tingkat perceraian dan narkotika di Desa ini

f. Desa pondok siap dan akan mendukung pelaksanaan desa inklusif dan akuntabilitas di desa program dari P3PD sub komponen 2B kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Rekomendasi

Rekomendasi terhadap proses Monitoring dan Ealuasi Pemetaan Usulan Lokus Desa Percontohan Pengembangan Desa Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial adalah :

1. Penguatan pemahaman secara lebih utuh dan menyeluruh

2. Pentingnya pedoman dan bahan bacaan

3. Fasilitasi lebih terpadu

4. Mekanisme fasilitasi yang jelas dan mudah serta tidak tumpeng tindih

5. Dukungan operasional kepada Kabupaten dan para pihak terkait yang terlibat dalam implementasi program. 


Share:

Monitoring dan Evaluasi Branding Lokus Desa Cerdas Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)

Program P3PD sedang memasuki bulan-bulan pengakhiran. Setelah hampir empat tahun berjalan, sebagai sebuah program yang memiliki visi dan misi penguatan transformasi digital untuk optimalisasi layanan, pemerintahan dan pembangunan desa, sudah selayaknya publik mengetahui capaiannya. Dalam trajectory program, P3PD mengembangkan satu skema yang disebut dengan desa cerdas. Melalui pendekatan desa cerdas ini, desa-desa yang menjadi lokus program diharapkan memiliki kapasitas untuk mentransformasikan piranti digital ke dalam tata laksana pemerintahan dan pembangunan desa.

Untuk mengetahui progres capaian serta pembelajaran berharga dari program tersebut, Sub Komponen 2 Kementerian Desa PDTT melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama memerintahkan untuk melakukan kegiatan branding mission, yaitu kegiatan turun lapangan ke desa-desa fokus dengan tujuan untuk mengumpulkan evidence lapangan atas pelaksanaan program P3PD, khususnya terkait dengan desa cerdas. Kegiatan tersebut dilakukan pada desa-desa yang oleh pihak BPI diputuskan sebagai desa terbaik (best of the best) dari sekian banyak lokus desa cerdas.

Berdasarkan wawancara dengan duta digital Kampar, Rahmat menyampaikan bahwa kecenderungan umum lima desa dampingannya (Desa Koto Mesjid, Pulau Gadang, Tanjung, Gunungsari dan Ridan Permai), di awal-awal masa pendampingannya 2021 silam, adalah desa-desa yang belum memiliki dukungan infastruktur digital, sehingga sistem informasi desa masih lemah. Salah satunya adalah belum memiliki kanal atau platform khusus bagi desa untuk publikasi informasi desa dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Padahal, banyak sekali desa di Indonesia yang telah difasilitasi pengembangan situsnya oleh kementerian ini.

Mencermati kondisi ini duta digital mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah desa untuk mengetahui lebih seksama kebutuhan desa terkait dengan website. Salah satu kebutuhan utama dari desa adalah untuk mengoptimalkan layanan pengurusan surat-menyurat, pemasaran produk ekonomi lokal dan menguatkan database desa. Menindaklanjuti hasil pemetaan kebutuhan desa terkait dengan transformasi digital tersebut, duta digital yang memang memiliki kemampuan telematika (pemrogaman dan pengembambangan website) segera membuatkan prototype. Dengan prototype, pihak desa dapat mengetahui gambaran umum atas website yang akan diterimanya kelak.

Proses komunikasi dengan pihak Kominfo menghasilkan kesepakatan. Pihak Kominfo membuatkan desa website dengan hosting resmi “desa.id”. Kelima desa dampingan Rahmat, akhirnya memiliki website. Desa Pulau Gadang adalah desa yang paling awal menerima dan berhasil mengembangkan portal resminya dengan alamat hosting https://pulaugadang.desa.id/. Namun, karena pihak Kominfo tidak memberikan akun atau hak otonomi kepada desa untuk mengelola sendiri website yang telah dibuatkan dengan alasan akun milik negara, akhirnya dengan bantuan pihak ketiga, Pemerintah Desa Koto Mesjid membangun website desa berbasis hosting “.com”, https://kotomesjid.com/. Karenanya saat ini desa ini memiliki dua alamat website.

Desa Koto Mesjid,  Kec. Kecamatan XIII Koto Kampar, Kab. Kampar

Desa Koto Masjid dulunya adalah sebuah satuan komunitas masyarakat adat Melayu yang mendiami sebuah kawasan di pinggiran Sungai Kampar. Setelah bertahun-tahun hidup di lokasi tersebut, pada tahun 1992, harus pindah karena pemerintah menetapkan area desa tersebut akan dibangun menjadi waduk. Waduk tersebut digunakan sebagai pusat pembangkit tenaga air (PLTA). Secara wilayah administratif, Desa Koto Mesjid sebelumnya adalah bagian dari Desa Koto Panjang, pada tahun 1999, Koto Mesjid kemudian memisahkan diri dan berdiri menjadi desa mandiri dengan nama Desa Koto Mesjid.
Sebagai masyarakat pinggiran sungai, kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa Koto Mesjid lekat dengan tradisi hidup masyarakat aliran sungai. Misalnya mereka terbiasa mencari ikan di sungai untuk menjamin ketersediaan lauk-pauk dan makanan bergizi. Di awal-awal kehidupan barunya, mayarakat sempat mengalami kebimbangan karena harus beradaptasi dengan ruang alam desa yang praktis sangat berbeda dengan wilayah sebelumnya. Kalau di lokasi sebelumnya, mereka mudah berjumpa dengan sungai ataupun kolam-kolam ikan, sehingga masyarakat dengan mudah mencari ikan ataupun membudidayakan ikan air tawar disela-sela pemukiman penduduk. Di lokasi yang baru, masyarakat mendapati kondisi geografis alam yang tidak bersungai. Karenanya, mereka khawatir tidak dapat berbudi daya ikan. Jika ini terjadi, secara otomatis, maka sumber gizi dan pendapatan keluarga tidak terjamin.

Ternyata, setelah hidup sekian waktu dan proses pembelajaran yang terus berjalan masyarakat dapat memahami struktur geografis dan tanah desa. Desa Koto Mesjid yang masih berada di sekitaran waduk PLTA Koto Panjang, ternyata sifat tanahnya dapat menyimpan air yang meresap dari waduk. Akhirnya, perlahan, hari ke hari, bulan ke bulan masyarakat berhasil mengembangkan budi daya ikan patin dengan membangun kolam-kolam ikan di sekitar rumah dan pemukiman penduduk. Dapat dipastikan, setipa rumah di Desa Koto Mesjid memiliki empang atau kolam ikan. Dalam perkebangannya, desa Koto Mesjid berhasil mengembangkan budidaya ikan patin ini menjadi core business masyarakat. Artinya, patin dan produk turunannya yang saat ini mencapai 20an produk turunan, telah menjadi produk unggulan desa yang pemasarannya mampu menembus pasar internasional misalnya ke Malaysia dan Singapura.

Di samping karena adanya modalitas alamiah dari masyarakat terkait dengan kemampuan budidaya ikan tawar, keberhasilan Desa Koto Mesjid di bidang bisnis perikanan patin ini tidak lepas dari beberapa faktor lain seperti pertama, leadership pemerintahan lokal dalam meloby dan berkomunikasi dengan pemerintah sehingga berhasil mendatangkan stakeholder lain seperti pertamina, perguruan tinggi, dan perusahaan-perusahaan swasta lainnya dalam rangka membantu desa dalam pengembangan potensi ekonomi lokal berbasis ikan patin tersebut. Alhasil, saat ini Desa Koto Mesjid berhasil membranding diri sebagai kampung pating dan desa edukasi yang banyak diminati masyarakat sebagai lokasi studi banding. Kedua, tanggung sosial pemerintah untuk mengembangkan Desa Koto Mesjid, karena keberadaannya yang dilalui jalan Tol. Ketiga, adanya inisiatif pengembangan ekonomi lokal ini ke dalam kerangka kebijaan perencanaan dan penganggaran desa.

Menurut penuturan sekretaris desa, pelaksanaan Smart Village di Koto Masjid sangat membawa dampak positif. Masyarakat desa dan pemerintah desa terbantu. Skema program yang melibatkan warga masyarakat sebagai kader digital, lalu mendapatkan pelatihan desa cerdas telah memberikan wawasan lebih luas, sehingga desa memiliki investasi SDM. Dibentuknya RKDD sebagai wadah kader desa dan stakeholder desa telah menguatkan visi pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat. Salah satu kontribusinya adalah mendorong pemerintah desa melakukan transformasi digital dengan membangun website desa pada tahun 2021. Sumber dana untuk membangun website tersebut berasal dari dana desa, tahun anggaran APBDesa 2021.

Dengan website, pemerintah desa dapat mempublikasikan informasi-informasi terkait dengan kegiatan pemerintah desa mulai dari kegiatan sosial kemasyarakatan sampai dengan pelaporan keuangan desa. Dengan website tersebut, masyarakat desa dapat menitipkan informasi (baik dalam bentuk narasi maupun gambar) tentang produk-produk ekonominya, terutama produk turunan patin. Branding Koto Mesjid sebagai desa wisata berbasis edukasi dan bisnis perikanan secara tidak langsung berhasil terangkat karena peran media tersebut.

Sebagaimana disinggung di bagian sebelumnya, keberhasilan pemerintah desa Koto Mesjid mengembangkan website desa, tidak bisa dilepaskan dari peran duta digital. Sebelum ditetapkan sebagai lokus desa cerdas tahun 2021, Desa Koto Mesjid tidak memiliki website resmi dikarenakan pihak Kominfo Kabupaten Kampar tidak melaksanakan pengembangan website desa sebagaimana banyak dilakukan di daerah lain. Akhirnya, berbekal hasil rembug dengan RKDD dan pemdes, akhirnya duta digital menjembatani komunikasi dengan pihak Kominfo hingga dicapai kesepakatan, pihak Kominfo akan membuatkan desa Koto Mesjid sebuah website dengan alamat hostingnya “https://kotomesjid.desa.id”. Setelah terbangun, tapi pihak Kominfo tidak memberikan hak kelola kepada desa, sehingga menyulitkan bagi pemerintah desa untuk mengupdate konten informasi di dalamnya. Dengan kata lain, pihak Komoinfo tidak mau melepas domain tersebut dengan alasan milik negara, sehingga website tidak diserahkan kepada desa. Akhirnya pihak Pemdes Koto Mesjid membuat website sendiri dengan alamat hosting berbayar “https://kotomesjid.com”.

Dengan membuat website secara mandiri, pemerintah desa Koto Mesjid memiliki keleluasaan untuk mengupdate baik dari segi tampilan maupun muatan isi informasinya. Melalui website yang dibuat secara mandiri, desa dapat menambah fitur layanan surat-menyurat untuk mengoptimalkan layanan jarak jauh dan promosi produk lokal. Untuk mengurus surat menyurat seperti SKU, surat keterangan domisili maupun SKM, masyarakat tak perlu datang  langsung atau mengutus orang datang ke kantor desa, tapi dapat mengunduh maupun mengisi blanko yang tersedia secara online. SKU dan surat keterangan domisili menjadi surat yang paling banyak diakses. Rata-rata 30-an surat per bulan. Disaat menjelang ujian masuk sekolah, surat yang paling banyak siminta oleh masyarakat adalah surat keterangan penghasilan orang tua dan SKM untuk pengajuan beasiswa. Mahasiswa yang di luar daerah bisa mengurus kebutuhan surat-menyurat dan administrasi lainnya tanpa harus pulang kampung.

Desa Gunung Sari, Kec. Gunung Sahilan, Kab. Kampar

Desa Gunung Sari, awalnya satuan pemukiman (SP) yang terbentuk dari sebuah program transmigrasi di tahun 1983. Penduduk awal dari SP ini kebanyakan berasal dari Blitar, Gunungkidul, Grobogan. Dalam perkembanganya, SP ini menjadi desa definitif dengan nama Gunung Sari. Wilayah administratifnya terdiri dari tiga dusun. Kalau karakter kesukuan masyarakat Desa koto Mesjid adalah Melayu, kesukuan Desa Gunung Sari adalah  Jawa.
Sebelum ditetapkan sebagai desa lokus P3PD untuk desa cerdas, Desa Gunung Sari sudah memiliki program unggulan poskesdes, yaitu pemeriksaan gratis untuk lansia. Program medical check up untuk masyarakat ini hasil kerjasama dengan rumah sakit daerah Kampar. Program ini berlatar belakang pengalaman kualitas kesehatan di era wabah Covid 19. Saat itu, banyak orang lansia paling terkena dampak. Seiring berjalannya waktu, minat masyarakat untuk memeriksakan kesehatan menurun.
Setelah dilakukan penggalian masalah mengapa masyarakat enggan periksa kesehatan, pemerintah desa mendapatkan fakta masyarakat menghindarinya karena biayanya mahal dan akses ke fasilitas kesehatan yang jauh. Desa kemudian meresponya dengan membuat program pemeriksaan kesehatan gratis, setiap tanggal 8 di Poskesdes yang bekerjasama dengan RSUD setempat. Di samping itu, untuk mengikat solidaritas sosial yang kuat, secara rutin poskesdes mengadakan kegiatan komunitas seperti senam bersama.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan lansia tersebut dilaksanakan oleh ibu-ibu PKK yang sekaligus juga kader posyandu. Meski telah dilakukan secara berulang dari tahun ke tahun, pengelola poskesdes tidak memiliki datanya. Tak terkecuali data anak, yang jelas secara rutin diperiksakan ke posyandu. Jadi, setiap kali ada kegiatan posyandu, pihak pengurus atau pelaksana layanan posyandu melakukan penginputan data secara berulang dan secara manual. Kondisi ini menyulitkan bagi pengurus posyandu dan pemerintah untuk mengetahui informasi kesehatan masyarakatnya, misalnya dari aspek jumlah balita yang melakukan imunisasi.

Merespon kondisi tersebut, duta digital bersama perangkat desa dan RKDD kemudian menggagas pengembangan aplikasi yang mana dengan piranti tersebut pengurus posyandu dapat memiliki data masyarakat yang memeriksakan bayinya. Setelah disepakati, Duta digital bersama kader dan pemdes membuat prototype dan mengembangkan aplikasinya. Dengan teknologi open source atau hosting gratisan, aplikasi kemudian dikembangkan secara mandiri. Anggaran yang diterima oleh RKDD dari program desa cerdas P3PD, kemudian dibelanjakan untuk membuat aplikasi tersebut. Hasilnya, kini sudah terbangun aplikasi “posyanduku.online”.

Kini, setiap kali kegiatan pemeriksaan balita di posyandu, masyarakat yang datang akan dilayani seperti layaknya sebuah layanan di mini market yang sudah menggunakan teknologi digital. Pengguna layanan posyandu yang datang akan disambut oleh pengurus posyandu. Lalu, petugas posyandu akan menginput data diri pengguna hingga pengguna layanan mendapatkan kartu yang sudah memiliki “barcode”. Jadi, pada pemeriksaan kesehatan berikutnya, masyarakat pengguna layanan posyandu cukup menunjukan kartu tersebut. Data-data pengguna layanan posyandu, kemudian akan terekam secara otomatis di dalam direktori komputer.

Kebaruan aplikasi

Aplikasi “posyanduku.online” ini adalah sebuah aplikasi yang murni muncul dari inisiasi masyarakat sebagai hasil dari proses dialektika pemberdayaan masyarakat desa melalui program cerdas P3PD. Namun, harus diakui, di Desa Gunung Sari sebenarnya sudah beberapa aplikasi bidang kesehatan yang beroperasi di desa yang diperankan oleh lembaga posyandu sebagai enumeratornya. Aplikasi-aplikasi tersebut diantaranya eHDW dan e-PPGBM.

e-HDW merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT bekerjasama dengan World Bank. Aplikasi ini dibuat untuk membantu desa melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian yang melingkupi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penanganan stunting di desa. Dengan kata lain, e-HDW dipakai untuk menginput data stunting desa yang nantinya menjadi dasar membuat rencana kegiatan pembangunan desa dan syarat pencairan Dana Desa. e-PPGBM adalah sebuah aplikasi yang dirilis oleh BKKBN untuk pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat. Dengan aplikasi ini, pihak posyandu dapat merekam data individu dan hasil penimbangan, lalu mengolahnya menjadi status gizi.

Secara fungsi, aplikasi posyanduku.online memiliki kemiripan dengan aplikasi e-PPGBM yaitu sama-sama memiliki fungsi untuk merekam data individu (data balita) dan hasil penimbangan. Namun yang menjadi catatan, mengapa pemerintah desa memilih untuk membuat dan memakai aplikasi sendiri, tidak lain karena desa tidak diberikan kewenangan izin untuk menggunakan data yang hasilkan dari aplikasi ePPGBM. Dengan kata lain, pihak BKKBN hanya menjadikan desa (dalam hal ini posyandu) sebagai enumerator data, tapi tidak diizinkan untuk memiliki dan menggunakannya sebagai dasar pengambilan keputusan di level desa ataupun dalam hal pembuatan perencanaan pembangunan desa. Jadi, aplikasi pendataan elektronik yang endorse oleh Kementerian/Lembaga kepada desa bersifat eksklusif. Dengan demikian, hadirnya aplikasi “posyanduku.online” yang dibuat secara mandiri oleh pemdes Gunung Sari menjadi prakarsa baru yang menerobos sifat eksklusif dari aplikasi-aplikasi sebelumnya yang masuk ke desa tapi tidak menjadikan desa sebagai subyek data desa sendiri.

Share:

Rabu, 06 Juli 2022

Monev Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Akuntabilitas Sosial Pengembangan Desa Cerdas (Smart Village)


Implementasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Komponen 2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dijalankan di sejumlah lokus percontohan Desa yang tersebar di 33 Provinsi, pada 180 Kabupaten Lokus P3PD Tahun 2020 dan 2021 yang telah ditetapkan oleh
Executing Agency Kementerian Dalam Negeri, dan  1.670 Desa sebagai lokasi yang secara spesifik dijadikan sebagai sasaran percontohan prioritas pada tahun 2020 dan 2021 melalui 320 Desa Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial melalui Sekolah Lapang dan 1.350 Pengembangan Desa Cerdas.

P3PD Komponen-2 yang berfokus  pada peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa dituntut untuk memperkuat konsolidasi, kolaborasi, dan sinergi kebijakan dan program di tingkat internal program dan kementerian serta eksternal termasuk dengan tingkat pemerintah daerah dan Desa. Hal tersebut dibutuhkan untuk memastikan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan harapan pemerintah khususnya melalui P3PD untuk melakukan akselserasi kualitas pembangunan Desa yang memberikan dampak lebih signifikan dalam mensejahterakan masyarakat Desa.

P3PD Komponen 2 pada Subkomponen Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial melalui Sekolah Lapang serta Pengembangan Desa Cerdas memiliki lokus intervensi desa secara spesifik dan tematik sehingga perlu perhatian lebih intensif, mengingat lokus yang diintervensi akan saling berkaitan dengan berbagai kegiatan yang ada pada P3PD baik dari Internal Komponen maupun lintas Komponen.

Lokus Pengembangan Desa Cerdas dilakukan melalui proses seleksi ditingkat pusat dilakukan oleh Project Implementing Unit Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pemilihan desa cerdas ini berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan melibatkan pemerintah kabupaten terpilih sebagai bagian dari koordinasi dalam kegiatan jejaring desa cerdas dimana desa menyampaikan proposal kepada PIU dan mengisi form permintaan melalui platform yang telah disediakan. Seleksi desa cerdas juga didasarkan pada keterjangkauan duta digital dalam melaksanakan tugasnya sehingga pertimbangan terkait dengan lokasi antara desa terpilih dalam satu kabupaten. 

Kriteria lokus Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial melalui Sekolah Lapang yaitu:

a. Desa berkomitmen terhadap pemberdayaan kelompok marginal, rentan atau sejenis lainnya;

b. Desa telah memiliki potensi kelembagaan yang mengorganisir kelompok marginal, rentan atau sejenis lainnya;

c. Desa termasuk dalam kategori desa berkembang berdasarkan indek desa membangung (IDM). Namun dalam perkembangan dan dinamika proses pengamatan dimungkinkan untuk desa dalam kategori desa maju atau desa tertinggal sepanjang dianggap memiliki kepatutan menjadi desa percontohan;

d. Desa bersedia menjadi percontohan yang telah menjalankan P3PD selama masa pendampingan 2 tahun dan berkomitmen menjadi desa inklusif.

Sehubungan hal tersebut, kesiapan pemerintah daerah dan Desa dalam menjalankan program penting untuk diketahui dan pada waktu yang sama dapat dijadikan kesempatan untuk mengetahui efektivitas implementasi kebijakan terkait dengan P3PD.

PELAKSANAAN KEGIATAN

Pembahasan di Desa Krandegan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo 

Desa Krandegan merupakan desa yang pernah menjadi juara kampung siaga candi tingkat Provinsi Jawa Tengah di Tahun 2020 dengan jumlah penduduk sebanyak 2984 Jiwa dan luas wilayah 161 Ha dengan jumlah Rukun Warga 6 dan Rukun Tetangga 14. Desa Krandegan awalnya desa miskin dengan kualitas perangkat desa paling tinggi lulusan Sekolah Menengah Atas tanpa satupun dapat mengoperasionalkan komputer. Peningkatan kapasitas dilakukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dengan meraih status Desa Mandiri pertama di Kabupaten Purworejo menurut Indeks Desa Membangun, merupakan Icon Desa Digital di Indonesia serta beberapa penghargaan dan apresiasi dari skala lokal, regional dan nasional. 

Pemerintah Desa Krandegan telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan dan perencanaan pembangunan desa melalui 4 Pilar Desa Cerdas yaitu:

Smart Goverments 

Sipolgan adalah Sistem Informasi dan Pelayanan Online Desa Krandegan, Kec. Bayan, Purworejo, Jawa Tengah yang hadir dalam rangka memberikan informasi secara transparan dan pelayanan online secara mandiri melalui smartphone. Hal ini juga dalam rangka mendukung program Digitalisasi Desa di Indonesia dengan mengintegrasikan Sistem Administrasi Pemerintahan Desa yang terdiri Siskeudes, Simple C, e-SPPT, Sindolalak, Siks-NG, Edabu, Simperum, Jogo Tonggo..

Smart Society 

Pemerintah Desa berusaha mewujudkan ekosistem sosio-teknis masyarakat yang humanis, produktif, dinamis, komunikatif dan interaktif dengan pengembangan digital literacy tinggi kepada masyarakatnya.

Smart Environment 

Dengan kondisi geografis yang berada didataran rendah serta dilewati sungai besar (Jali dan Dulang) maka ketika musim hujan merupakan daerah langganan banjir. Kondisi tersebut diantisipasi dengan penerapan Aplikasi Early Warning System yang terhubung dengan Handphone warga masyarakat dengan informasi berupa ketinggian air di titik-titik sungai sebagai indikator siaga banjir.

Smart Economic

Pemerintah Desa melakukan pengembangan ekonomi secara digital untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui beberapa aplikasi sebegai berikut:

a. tokodesaku.id adalah ecommerce konsep pemasaran dan belanja online; 

b. Ngojol adalah aplikasi Ojek/ transportasi online di wilayah Desa Kredegan yang tidak terjangkau transportasi online gojek dan grab, tetapi menjadi alternatif; 

c. KamuPay adalah sistem pembelian pulsa dan PPOB (Payment Point Online Bank) adalah Metode Tagihan Pembayaran Online yang Praktis.

Pengembangan ekonomi secara digital didukung dengan beberapa produk unggulan yang disusun oleh desa dalam rencana kerjanya seperti Pasar bergerak, baju untuk si kecil yang dibagikan kepada seluruh anak-naka didesa pada hari raya idul fitri (lebaran), Telu Nulung Siji (3 N 1) dimana 1 keluarga kurang mampu menjadi tanggungjawab 3 keluarga yang lebih mampu, dan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan cadangan pangan dalam rangka ketahanan pangan desa dan pengelolaan ZISWAF sebagai pendamping Dana Desa.

Desa Krandegan di Kabupaten Purworejo merupakan salah satu contoh sukses pengembangan desa digital yang dapat direplikasi dalam pelaksanaan pengembangan desa cerdas dimana kekurangan terkait kondisi geografi dan kualitas masyarakat dapat digunakan untuk mengejar ketertinggalan. 

Pembahasan Pengembangan Desa Cerdas pada Lokus Intervensi Kabupaten Magelang Kecamatan Borobudur.

Desa Borobudur, Desa Ngargogondo dan Desa Tuksongo merupakan lokasi intervensi Pengembangan Desa Cerdas dari 25 Desa intervensi di Kabupaten Magelang. Secara geografi ketiga desa masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata (KSPN) yang merupakan kawasan super prioritas pariwisata, sehingga pembangunan infrastruktur dilakukan secara terpadu baik sektor kawasan, penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan serta hunian masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui pembangunan Balai Ekonomi Desa (Balkondes) dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS-3R) Reduce-Reuse-Recycle.  Pemerintah Desa sangat menyambut baik menjadi lokasi implementasi Pengembangan Desa Cerdas dan berinisiatif mengintegrasikan program yang sudah ada dalam hal ini Bakondes dan TPS3R dengan Desa Cerdas. Berbekal sebagai lokasi KSPN maka Pemerintah Desa berharap melalui pengembangan desa cerdas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan kapasitas masyarakat sehingga dapat meningkatkan partipatif masyarakat dalam proses pembangunan desa yang berujung pada peningkatan kualitas belanja desa. Melalui pendampingan Duta Digital dan Kader Digital bersama masyarakat dan perangkat desa telah berhasil memetakan terkait berbagai potensi di desa yang dapat dikembangkan sesuai dengan 6 Pilar Desa Cerdas yaitu:

Pertama, Gateway Public Services Smart Village Desa memiliki pelayanan dalam proses permohonan berkas cepat dan lengkap. Secara Standar Sistem Layanan Pemerintah Desa telah menyediakan 22 jenis Permohonan dan 29 jenis Berkas Layanan Surat yang secara umum diterbitkan oleh Pemerintahan Desa. Membuat permohoan dan proses berkas surat pengantar Desa; Membuat permohoan dan proses berkas surat Keterangan Desa; Membuat permohoan dan proses berkas surat pernyataan Desa;

Kedua, Desa inklusi Sabrangrowo kampung ramah anak melalui Taman Bacaan Masyarakat, Natural Space Children Garden, Taman Dolanan Anak Tradisional, Taman Tertib Lalu Lintas serta Warung Kejujuran. Ini meliputi kegiatan musrenbang anak, internet positif anak dan Parenting Ibu Muda;

Ketiga, Meta Desa, Sebuah kawasan desa wisata yang didesain ramah lingkungan berkelanjutan dan regeneratif, nuansa heritage, menonjolkan kearifan lokal desa dan sejarah nusantara. Dibalut dengan teknologi sebagai tool untuk mengemas pembelajaran bagi wisatawan;

Keempat, Desa semakin memperkuat partsipasi masyarakat khususnya perempuan dalam perencanaan pembangunan desa sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Magelang dalam menggerakkan PKK Milenial.

Pemerintah Desa berharap segera dilakukan pengembangan terkait dengan Ruang Komunitas Digital sehingga sejalan dengan agenda dalam proses perencanaan pembangunan desa sesuai peraturan perundangan yang ada.

Konsolidasi dan Koordinasi P3MD dan P3PD 

Kabupaten Magelang merupakan salah satu Kabupaten yang mempunyai lokasi beririsan antara Subkomponen 2B Project Implementing Unit (PIU) Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan terkait dengan Pengembangan Desa Inklusi dan Subkomponen 2C2 PIU Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan Pengembangan Desa Cerdas, maka perlu adanya konsolidasi dan koordinasi antar Tenaga Pendamping Profesional dan Duta Digital. Telah dilakukan proses tersebut bertempat di Balkondes Desa Karanganyar Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang dengan hasil sebagai berikut:

Pertama, secara umum dan keseluruhan kegiatan monitoring dan evaluasi ke Dinas PMD dan Desa sesuai harapan dan berhasil meningkatkan optimisme namun perlu diperkuat dengan Kolaborasi dan sinergi program yang lebih terpadu;

Kedua, Desa menjadi basis fasilitasi bersama sehingga perlu skema program yang lebih jelas untuk membantu Desa dalam menjalankan program dengan baik sesuai kebutuhan warga masyarakat dan target program;

Ketiga, Standar Operational Program Hubungan Antar Pihak (SOP HAP) untuk memperjelas relasi kerja antara Tim Pendamping P3MD dengan Tim P3PD dapat segera diterbitkan demi fasilitasi program yang lebih efektif.

Kesimpulan 

Pengembangan Desa Cerdas membutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Pemerintah Desa, Tenaga Pendamping Prpfesional (TPP), Duta Digital dan Kader Digital serta seluruh stakeholder yang bergerak dalam pengembangan desa digital. Desa lokasi Pengembangan Desa Cerdas khususnya Desa Borobudur, Ngargogondo dan Tuksongo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang perlu peningkatan kapasiast dan reorientasi terkait Smart Village untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan efektivitas belanja desa selain mencapai target sesuai pilar. Digitalisasi Smart Village diharapkan dapat mengintegrasi platform-paltform layanan dasar yang telah ada.

Rekomendasi

1. Peningkatan intensitas dan kualitas koordinasi internal program antar bidang dan antar unit kerja serta eksternal program lintas kementerian dan pemerintah daerah;

2. Menyusun pola koordinasi dan kolaborasi serta sistem fasilitasi hingga ke tingkat Desa untuk menjadi panduan bersama pelaku program di setiap tingkatan.

3. Mengembangkan formula monitoring dan evaluasi program secara lebih tajam dan terukur untuk membantu dalam pengendalian pelaksanaan program dan penanganan permasalahan yang dihadapi.

4. Pengembangan Desa Cerdas membutuhkan kolaborasi pendampingan antara Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Duta Digital, Kader Digital serta seluruh pendamping desa dari berbagai K/L. Desa-desa lokus Smart Village yaitu Desa Borobudur, Ngargogondo dan Tuksongo Kecamatan Borobudur Kab Magelang perlu peningkatan kapasitas dan reorientasi Smart Village untuk menumbuhkan partisipasi dalam meningkatkan efektivitas belanja desa. Selain mencapai target sesuai pilar, digitalisasi Smart Village diharapkan dapat mengintegrasikan platform-platform layanan dasar yang telah ada.

Prof. Dr Yoyon Suryono, M. S (Advisori Kementrian Desa PDTT)

Pengembangan desa ekspor sangat inspiratif, namun dalam pelaksanaannya perlu secara sinergis dan integratif melibatkan pihak Pemerintah Desa, Pengurus Bumdes, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten serta pihak eksternal yang berkontribusi secara nyata. Komoditas ekspor perlu ada kejelasan dan diketahui banyak pihak. Posisi pihak perusahaan yang terlibat agar lebih jelas dan dapat bekerja sama dengan berbagai komponen internal desa, kecamatan, dan Kabupaten.

Pengembangan desa cerdas secara mandiri memunculkan inisiatif dan kreativitas desa yang perlu mendapat apresiasi dan pengarahan sesuai program Kemendes PDTT dalam bingkai P3PD. Model desa cerdas mandiri perlu dikembangkan lebih lanjut di desa-desa yang memiliki karakteristik sejenis.

Mekri Yulianto (ASN Ahli Perencanaan Muda Kementrian Desa PDTT)

Pengintegrasian pengembangan desa cerdas, pengembangan desa inklusi ke dalam siklus  perencanaan pembangunan desa.

Peningkatan kapasitas Duta Digital dan Kader Digital dengan melibatkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten dan perangkat desa untuk mencapai output desa cerdas.

Perbaikan Modul Pengembangan Desa Cerdas dengan memasukkan proses perencanaan pembangunan desa.

Perlunya monitoring dan evaluasi bersama antara Duta Digital dan Pendamping Desa dengan desain tertentu.

Tommy Rizky Dinihari (Team Leader P3PD Kementrian Desa PDTT)

Smart Village terdiri dari 3 komponen penting, yaitu jejaring desa digital, ruang komunitas dan kader digital. Jejaring di Kab Magelang telah dirintis bekerjasama dengan BUMN dan sejumlah K/L terkait dengan statusnya sebagai KPPN dan KSPN, perlu dirawat dan dipertajam sesuai dengan tema pembangunan. Jejaring lain perlu dibangun dengan akademisi local harus difungsikan untuk membangun desa digital dalam mengefektifkan belanja desa agar tepat sasaran dan tidak overlapping.

Salah satu fungsi digitalisasi dalam smart village bermaksud untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, baik melalui musrenbangdes maupun diluar musrenbangdes. Usulan pembangunan desa dapat disampaikan dan dibangun dalam sistem digital.

Mencermati presentasi para kader, orientasi Smart Village sudah baik dalam menampilkan smart economy namun ke depan digitalisasi direkomendasikan bukan hanya untuk mengembangkan pilar ekonomi desa saja. Desa Digital direkomendasikan meningkatkan akses ke pelayanan dasar seperti Pendidikan dan kesehatan selain orientasi pengembangan ekonomi untuk peningkatan income. Ruang Komunitas diharapkan dapat mengaktifkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan pendidikan dan kesehatan (termasuk Program Stunting, PAUD, Air Minum, Sanitasi, Air Limbah dst). Saat ini PAUD dan TPST-3R telah berjalan baik menampilkan smart living dan smart environment.

Farid Saifuddin Zuhri (Tenaga Ahli IT Connectifity)

Melengkapi paparan tahapan kegiatan Desa Cerdas di masing-masing desa yang sudah dilaksanakan dengan selain dokumentasi foto disertai administrasi pendukung lainnya, misalnya BA dan daftar hadir, untuk mempermudah daftar hadir bisa dibuat dalam bentuk digital misalnya melalui google doc atau yang lain.

Selain Roadmap Desa Cerdas perlu disusun Rencana Kerja Ruang Komunitas baik yang bersifat periodik maupun Rencana Kerja Tahunan dalam mengawal terlaksananya Roadmap Desa Cerdas, dalam rencana kerja disertai dengan kebutuhan dukungan pelaksanaan kegiatan dan rencana sumber dana/ anggaran untuk pembiayaan kegiatan tersebut, rencana kerja ini dapat disosialisasikan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal.

Berkaitan dengan Pelaksanaan KKN Tematik desa Cerdas bekerja sama dengan UNS, beberapa desa yang menjadi lokus sasaran perlu mengkoordinasikan program kerja sehingga dapat didukung dan kegiatan KKN tematik selaras dengan Program Desa Cerdas.

Membuat pendataan anggota komunitas Digital di masing-masing desa dan latar belakang masing-masing, untuk kemudian melakukan sosialisasi terkait keberadaan Ruang Komunitas Digital (RKD), Program Kerja RKD dan mengajak partisipasi lebih luas warga masyarakat dan pihak lain untuk ikut mendukung pelaksanaan desa cerdas.

Mengingat Kecamatan Borobudur adalah masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), menjadi peluang yang sangat besar dalam pengembangan kemitraan dan kolaborasi pengembangan Desa Cerdas dengan berbagai pihak, baik lintas kementerian/Lembaga, BUMN dan Swasta, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) berbagai komunitas dan pihak lainnya.

Mulus Budianto (Tenaga Ahli Managements Information System)

Perlu di pertimbang lokus P3PD Kab Purworejo di tahun 2024 untuk diusulkan di tahun lebih awal, berdasarkan Benchmarking di Desa Kradekan Kec Bayan dapat menjadi barometer dan replikasi di lokasi-lokasi Desa lain di Kab Purworejo Khususnya dan Kab lainya.

P3PD Kab. Magelang merupakan lokus tahun 2020 dengan 25 Desa digital Tahun 2021 dan 4 Desa Inklusi Tahun 2022, yang terdapat 1 Desa Irisan yaitu Desa Sidomulyo Kec. Salaman, untuk dapat menjadi Benchmarking di replikasi ke Desa yang memiliki potensi serupa.


Share:

Rabu, 08 Juni 2022

Field Mission Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Maluku Tengah

Kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku. Kabupaten Maluku Tengah menjadi salah satu lokus program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) dari sumber pendanaan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) International Fund for Agricultural Development (IFAD), selain Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Maluku, terdapat 51,41% jumlah kepala keluarga (KK) miskin atau sekitar 2.323 KK miskin dari 4.519 jumlah KK di Kabupaten Maluku Tengah. Lokus program TEKAD di Kabupaten Maluku Tengah berada di 20 desa yang tersebar dalam 4 kecamatan yaitu Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Teon Nila Serua, Seram Utara, dan Seram Utara Timur Seti. Status Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Inti tersebut terdiri dari 7 desa berkembang dan 13 desa tertinggal. Rencananya, akan terdapat 24 desa klaster yang tersebar di 7 kecamatan di Maluku Tengah yang memenuhi kriteria penetapan desa klaster dengan mempertimbangkan status IDM, kondisi wilayah yang berdekatan dengan desa inti, kondisi rumah tangga miskin, serta kemiripan komoditi yang sejenis dengan desa inti.

Organisasi di Tingkat Provinsi

Berdasarkan pedoman umum, organisasi di tingkat provinsi terdiri dari Provincial Project Impelementation Unit (PPIU) dan Provincial Management Consultant (PMC). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi selaku PPIU memberikan bantuan teknis kepada kabupaten dan menyediakan manajemen pengetahuan di seluruh provinsi. PPIU akan berada di bawah pengawasan langsung dari Direktur National Project Management Unit (NPMU) dan akan memberikan saran, dukungan manajemen dan bantuan teknis kepada Unit Pelaksana Proyek Kabupaten (DPIU) untuk implementasi komponen 1 (village economic empowerment) dan implementasi bersama komponen 2 (partnerships for village economic development). PPIU juga akan bertanggungjawab mengelola dana program, Monitoring & Evaluasi (M&E/Monev), Knowledge Management (KM), serta menerapkan strategi GESI. Di dalam rangka menjalankan tugasnya, Satker PPIU khususnya Pejabat Pembuat Komitmen akan didukung oleh Sekretariat Provinsi yang beranggotakan Staf DPMD Provinsi maupun staf proyek yang direkrut secara khusus. PPIU akan didukung/difasilitasi oleh Province Management Consultant (PMC), dengan para ahli terperinci dijelaskan pada tabel di bawah:

Provincial Village Community Agency's Staff
• Manager PPIU
• Staf Manajemen Keuangan
• Staf Pengandaan
• Staf Administrasi
• Asisten Administrasi
• Tenaga Ahli Manajemen Keuangan
• Sopir
Regional Management Consultant
• Team Leader Provinsi
• Spesialis GESI Expert
• Tenaga Ahli Pengembangan Kelembagaan
• Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi
• Tenaga Ahli Layanan Keuangan
• Tenaga Ahli Monev
• Tenaga Ahli Manajemen Pengetahuan
• Tenaga Ahli MIS/GIS
• Tenaga ahli Keuangan dan Manajemen Administrasi
• Tenaga Ahli Pengadaan

Secara umum tugas pokok PMC adalah sebagai berikut:
1. Membantu PPIU dalam manajerial proyek TEKAD
2. Supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di tingkat provinsi dan kabupaten
3. Penanganan keluhan
4. Transparansi dan akuntabilitas
5. Bekerja sama dengan pihak lain

Progres Pentahapan Kegiatan Program TEKAD di Tingkat Provinsi

Kegiatan program TEKAD di tingkat provinsi dan kabupaten dibagi menjadi 3 tahap yang terdiri dari: 1) Tahap Persiapan dan Sosialisasi, 2) Tahap Pendampingan, 3) Integrasi Perencanaan TEKAD ke Perencanaan Pembangunan Desa Reguler. Seluruh tahap persiapan dan sosialisasi telah dilaksanakan di tahun 2021. Di tahun 2022, pelaksanaan tahap pendampingan yang telah dilakukan meliputi pendataan Posyantek, sosialisasi dan musyawarah penerima bantuan Demplot, serta pembentukan/revitalisasi kelompok usaha BUMDes. Untuk tahap integrasi perencanaan TEKAD ke perencanaan pembangunan desa reguler, pelaksanaan yang telah dilakukan meliputi musyawarah dusun/kelompok (P3EK), penyusunan dan asistensi rancangan APBDesa 2022, musyawarah desa penetapan RKP Desa dan APBDesa 2022, serta musyawarah desa pembentukan kelompok Demplot.

Realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku pada tahun 2021 (per tanggal 31 Desember 2021) yakni sebesar 81,77% atau sebesar Rp6.170.144.608 dari total pagu sebesar Rp7.545.549.000. Sedangkan, realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Provinsi Maluku pada tahun 2022 (per tanggal 1 Juni 2022) yakni sebesar 18,76% atau sebesar Rp2.600.867.757 dari total pagu sebesar Rp13.863.206.000.

Audiensi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku

Kunjungan pertama tim pada tanggal 1 Juni 2022 dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, dengan melakukan audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku selaku Provincial Project Impelementation Unit (PPIU), tim Provincial Management Consultant (PMC), dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai salah satu perwakilan District Project Impelementation Unit (DPIU). Audiensi dibagi menjadi 3 kelompok diskusi yang membahas keuangan dan pengadaan, peningkatan kapasitas dan monev, dan keseluruhan management project. Salah satu peran dari Dinas PMD Provinsi pada program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) kerja sama International Fund for Agricultural Development (IFAD) adalah selaku pelaksana program TEKAD dan mitra dari PMC yang termasuk dalam platform koordinasi provinsi. Kendala dan hambatan pelaksanaan kegiatan TEKAD yang disampaikan oleh PPIU adalah sebagai berikut:
• Belum memadainya akses infrastruktur pendukung seperti jalan, listrik, transportasi dan jaringan internet terhadap pengembangan produktivitas potensi ekonomi masyarakat.
• Mahalnya biaya transportasi untuk memasarkan harga komoditi unggulan masyarakat.
• Keterlibatan perempuan hanya sebatas partisipasi.
• Perbedaan data dalam sistem perencanaan di desa. Tidak ada data mikro sebagai dasar pijak untuk mengukur kuantitas dan kualitas program.
• Dokumen perencanaan di desa tidak dianggap sebagai sebuah kebutuhan utama oleh aparatur desa.
• Rendahnya kualitas SDM masyarakat dan aparatur desa mengelola potensi SDA di desa.
• Kuarangnya tenaga penyuluh dalam meningkatkan pengembangan kapasitas produk unggulan masyarakat.
• Lembaga BUMDes dan BUMDesma banyak yang tidak aktif sehingga perlu direvitalisasi.
• Akses masyarakat terhadap pasar dan perbankan masih rendah.
• Diadakan Pelatihan khusus terkait proses perencanaan anggaran dan pengadaan
• Penunjukan tugas siapa yang menyiapkan data, membuat laporan serta yang menyampaikannya.

Pada pembahasan dalam audiensi, masih ada fasilitator daerah yang belum terpenuhi dari kebutuhan yang seharusnya. Kendala biaya operasional di lapangan dikeluhkan juga oleh DPIU, akibat dari kondisi medan yang sulit. Di tingkat provinsi, belum terdapat petugas teknis yang memahami sepenuhnya kegiatan di lapangan, sehingga pelaksanaan kerja yang efektif hanya dilakukan oleh pengelola keuangan. Hal tersebut akibat belum adanya petunjuk teknis (Juknis) untuk kegiatan di masing-masing komponen program, terutama komponen 1 (village economic empowerment) dan komponen 2 (partnerships for village economic development) yang menjadi tanggung jawab Satker dekonsentrasi. PMC masih menunggu Juknis dari National Management Consultant (NMC) untuk spesifikasi pengerjaan dan implementasi kegiatan di lapangan sehingga belum terdapat output kegiatan di tingkat provinsi. Belum ada koordinator untuk komponen 1 dan komponen 2 di tingkat provinsi sehingga tupoksi sebatas PIC untuk setiap kabupaten yang berasal dari PMC dan spesialis dari tenaga ahli.

Hasil audiensi menunjukkan bahwa belum adanya persamaan persepsi untuk program TEKAD di setiap tingkatan stakeholders dan pelaksana kegiatan, walaupun kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) telah dilaksanakan dari tahun 2021. Fasilitator TEKAD dengan perangkat desa tidak sinergi dan belum melakukan kolaborasi karena masih ada perbedaan persepsi. Pihak PPIU berharap adanya pelatihan lanjutan untuk memperjelas konsep setiap kegiatan di dalam komponen kegiatan TEKAD. Setelah dilaksanakan audiensi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku yang membahas pelaksanaan kegiatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten, selanjutnya akan dilakukan audiensi langsung di 2 (dua) desa yang menjadi desa inti lokus program TEKAD di Kabupaten Maluku Tengah.

Audiensi di Desa Kuralele, Kecamatan Teon Nila Serua

Kunjungan kedua dilaksanakan di Desa Kuralele, Kecamatan Teon Nila Serua pada tanggal 2 Juni 2022. Desa Kuralele mempunyai potensi pada produksi kelapa, pisang dan ikan air tawar. Komoditas unggulan lainnya dari Desa Kuralele adalah kopra dan hasil kerajinan tangan dari batok kelapa, batu dan kerang. Beberapa kegiatan di tingkat desa telah dilaksanakan seperti sosialisasi program TEKAD, musyawarah penetapan kriteria penerima manfaat, asesmen P3EK, dan pendataan masyarakat. 
Pelaksanaan audiensi di desa dibagi dalam 3 kelompok yaitu pembahasan pelaksanaan kegiatan bersama perangkat desa dan BPD, kader dan pendamping desa, serta masyarakat desa. Isu yang dibahas oleh perangkat desa dan BPD seperti musyawarah penetapan kriteria penerima manfaat telah dilakukan aparat desa dan tokoh-tokoh masyarakat. Perangkat desa menyampaikan bahwa musyawarah sering dilakukan berulang karena menyesuaikan dengan regulasi terkait ketahanan pangan dan BLT DD. Penggunaan prioritas ketahanan pangan cukup selaras dengan komoditas unggulan desa yaitu di bidang perternakan (pembuatan kandang sapi), pertanian (penanaman pohon pisang), dan perikanan (pembuatan kolam/tambak ikan dan fasilitas pengaliran air ke kolam). 

Berdasarkan informasi kader dan pendamping desa, potensi unggulan yang dianggap akan berkelanjutan adalah kelapa karena sudah mulai didukung pengadaan peralatan dan fasilitas pelatihan yang telah dilakukan oleh desa. Pelatihan ditujukan pada kelompok PKK untuk membuat virgin coconut oil (VCO) sebagai produk turunan kelapa yang bernilai jual tinggi. Namun, penjualannya masih di tingkat lokal. Penjualan skala besar masih terhalang oleh persoalan manajemen berkelompok di desa. Belum ada UMKM atau BUMDes yang aktif dalam penjualan berskala besar. Permasalahan yang ada di tingkat desa adalah Kader Desa mengira bantuan kegiatan TEKAD hanya terbatas untuk penanaman dengan cara Demplot, bukan pengolahan hasil komoditas.

Berdasarkan informasi dari kelompok masyarakat Desa Kuralele, bahwa program TEKAD telah dikenalkan ke warga sejak bulan September 2021. Sosialisasi dimulai dengan musyawarah melalui keterwakilan elit, tokoh dan aparatur Negeri (Desa). Dampak dominan program TEKAD bagi masyarakat Kuralele adalah tatanan sosial ekonomi yang terorganisasi, di mana sebelumnya aktivitas ekonomi masyarakat merupakan entitas yang berjalan sendiri-sendiri. Namun, setelah adanya program TEKAD maka terbentuklah kelompok-kelompok. Pertama, ada 2 kelompok nelayan yang terdiri dari 18 orang dan 11 orang. Kedua, ada 2 kelompok tani (sayur, kacang, ubi jalar) yang terdiri dari 28 orang dan 15 orang. Ketiga, kelompok peternak secara perorangan yang terdiri dari 18 orang, di mana setiap orangnya memiliki 5-9 ekor sapi. Keempat, kelompok UMKM yang dipelopori oleh ibu-ibu PKK bidang produksi kerajinan batok kelapa dan kerang. Haparan besar masyarakat Kuralele pada program TEKAD adalah diadakannya pelatihan untuk peningkatan kualitas, kuantitas produksi, sekaligus pemasarannya di bidang pertanian, budidaya ikan tawar, dan kerajinan, karena selama ini penjualan dilakukan sendiri-sendiri ke warga dan ke pasar. Selain itu, diharapkan ada bantuan pengadaan alat-alat kerajinan (cetak/printer), pertanian serta nelayan (parang, cangkul, traktor, jaring), dan bantuan bibit (kacang tanah, ubi jalar dan sayur).

Audiensi di Desa Nakupia, Kecamatan Teon Nila Serua

Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ketiga ke Desa Nakupia, Kecamatan Teon Nila Serua. Terdapat potensi di Desa Nakupia berupa ubi jalar, kelapa dan pisang. Berdasarkan perangkat desa dan BPD, pelaksanaan kegiatan di tingkat desa telah dilaksanakan seperti di Desa Kuralele. Fasilitator juga telah mendapat On the Job Training (OJT) sebelum turun ke masyarakat. Kelompok penerima manfaat terbagi dalam bidang pertanian (sayur, kacang, ubi jalar) dan perternakan (ayam petelur dan kambing).
Berdasarkan informasi kader dan pendamping desa, produk unggulan yang akan dikembangkan dalam jangka panjang adalah ubi jalar. Mayoritas pekerjaan masyarakat di Desa Nakupia adalah petani sehingga perangkat desa sangat membutuhkan bantuan peralatan pertanian. Selain itu, dalam mendukung produksi skala besar komoditas unggulan, diharapkan adanya peningkatan kapasitas untuk masyarakat dalam pengolahan hasil pasca-panen, cara pengemasan, beserta proses dan izin pemasaran. Lembaga ekonomi seperti BUMDes di Desa Nakupia masih belum beroperasi. Kepala Desa masih bergantung pada pemerintah pusat untuk keberlanjutan program TEKAD.

Adapun hasil interaksi dengan kelompok masyarakat Desa Nakupia, bahwa masyarakat mengenal program TEKAD adalah tahun 2022. Proses awal pengenalannya dengan diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yang diikuti oleh seluruh warga Negeri (Desa) Nakupia. Musyawarah telah terlaksana sebanyak 3 kali. Telah ada beberapa kelompok masyarakat di Desa Nakupia sebelum program TEKAD masuk. Pertama, kelompok tani untuk simpan pinjam. Kedua, ada 3 kelompok tani (ubi jalar dan kacang tanah) yang terdiri dari 10 orang, 8 orang dan 15 orang. Pertanian kacang tanah dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, namun lebih dominan laki-laki, sedangkan untuk penanaman ubi jalar keseluruhan dilakukan oleh para laki-laki. Ketiga, kelompok ternak (ayam dan bebek). Keempat, kelompok UMKM dimana yang terlibat adalah seluruh ibu-ibu PKK bidang produksi olahan ubi jalar dan kacang tanah. Harapan besar masyarakat Nakupia agar diadakan pelatihan terkait pengolahan ubi jalar dan kacang tanah selain menjadi keripik, direbus atau digoreng serta dibantu pemasarannya, karena selama ini tingkat produksi tergantung pada tingkat pesanan.

Kesimpulan

Lokus program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Provinsi Maluku terdiri dari Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Provinsi Maluku pada tahun 2022 (per tanggal 1 Juni 2022) yakni sebesar 18,76% atau sebesar Rp2.600.867.757 dari total pagu sebesar Rp13.863.206.000.

Berdasarkan hasil audiensi, pengetahuan masyarakat tentang program TEKAD belum menyeluruh kepada masyarakat akibat dari belum adanya sinergi antar-stakeholders dan belum adanya persamaan persepsi pelaksanaan program TEKAD. Fasilitator TEKAD dengan perangkat desa tidak sinergi dan belum melakukan kolaborasi karena masih ada perbedaan persepsi.

Di tingkat provinsi, belum terdapat petugas teknis yang memahami sepenuhnya kegiatan di lapangan, sehingga pelaksanaan kerja yang efektif hanya dilakukan oleh pengelola keuangan. Belum ada koordinator untuk komponen 1 dan komponen 2 serta output kegiatan di tingkat provinsi termasuk dari akibat tidak adanya Juknis untuk kegiatan di masing-masing komponen.

Di tingkat desa, perangkat desa menyampaikan bahwa musyawarah desa untuk penentuan program sering dilakukan berulang karena menyesuaikan dengan regulasi terkait ketahanan pangan dan BLT DD. Walaupun belum adanya Juknis, penggunaan prioritas ketahanan pangan di desa ternyata cukup selaras dengan komoditas unggulan desa.

Rekomendasi

Rekomendasi yang dapat dilakukan sebagai langkah perbaikan pelaksanaan kegiatan TEKAD adalah sebagai berikut:

1. Perlu adanya dorongan keterlibatan semua pihak dari tingkat pusat hingga desa agar pelaksanaan kegiatan TEKAD dapat berjalan efektif.

2. Modul dan Juknis harus segera diselesaikan oleh National Management Consultant (NMC) agar kegiatan setiap komponen dapat disosialisasikan secara menyeluruh di tingkat daerah, diiringi dengan adanya peningkatan kapasitas yang lebih spesifik bagi pendamping program TEKAD.

3. Pendampingan terkait regulasi perlu dilakukan agar tidak ada misinterpretasi fokus penggunaan anggaran di tingkat desa dan pemberian bantuan kegiatan TEKAD.

Team: Mekri Yulianto, Gelora Islami Putri, Rofiuddin (1-3 Juni 2022)
Share:
TERIMA KASIH