السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Rabu, 19 Juni 2024

Monitoring dan Evaluasi BUMDesa Niagara Bandung

Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada tahun 1999 yang dikepalai oleh Bapak Darya beserta para tokoh masyarakat berinisiatif membangun Pasar Desa. Modal awal pembangunan Pasar Desa sebesar Rp150 Juta yang bersumber dari bantuan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT). 

Berdasarkan hasil musyawarah desa, diangkatlah Bapak Andi Sukandi sebagai pengelola Pasar Desa yang diberi nama Pasar Desa “Niagara” yang mempunyai arti “Berniaga di Desa Wangisagara”. Pengoperasian Pasar Niagara dikelola oleh empat orang pengelola, yang terdiri dari: 1) Kepala Pasar; 2) Pembukuan; 3) Seksi Retribusi; dan 4) Seksi Pemasaran Kios.

Pasar Desa Niagara dibangun di atas tanah carik di RT02/RW07 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dan mulai beroperasi tahun 2000. Pembangunan pertama berupa 48 kios berukuran 3x4 m, kemudian di tahun 2000 dilakukan pembangunan tambahan kios sebanyak 76 kios berukuran 2,5x3 m. Selain kios permanen, dikembangkan juga 45 kios kaki lima yang menempati lahan-lahan kosong disekitar los-los pasar.

Pada tahun 2002 terdapat inisiasi dari para pengelola pasar untuk membuat unit usaha simpan pinjam, adapun pembentukan unit usaha simpan pinjam ini memerlukan payung hukum sebagai legalitas unit usaha. 

Berdasarkan kebutuhan tersebut, Pemerintah Desa Wangisagara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Paraturan Desa Wangisagara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Sejak Peraturan Desa tersebut disahkan, terbentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Niagara. Secara otomatis pengelolaan pasar desa berada dibawah pengelolaan BUM Desa. 

Secara umum hingga tahun 2022 BUM Desa Niagara memiliki 5 unit usaha yang berjalan yaitu Pasar Desa, Unit Simpan Pinjam, Unit Perdagangan, Pengelolaan Sarana Olahraga, dan Agen Travel Haji dan Umroh. Pada akhir tahun 2022, BUM Desa Niagara mengalami perkembangan dengan penambahan unit usaha internet desa dan pengelolaan sarana air bersih.

Pasar Desa

Desa Wangisagara merupakan salah satu desa yang memiliki pasar desa di Kabupaten Bandung. Jumlah desa di Kabupaten Bandung sebanyak 270 desa, namun hanya 5 desa yang memiliki pasar desa yaitu Desa Alam Endah, Desa Ajasari, Desa Maruyung, Desa Ciparay, dan Desa Wangisagara. 

Pasar Desa Niagara di Desa Wangisagara merupakan unit usaha yang menjadi asal muasal berdirinya BUM Desa Niagara, dengan modal awal Rp150 Juta yang bersumber dari bantuan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT).  Pasar desa ini memfasilitasi, menampung, serta menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat yang ingin berdagang di Desa Wangisagara. 
Pada awal berdirinya pasar desa Niagara, para pedagang di pasar hanya warga Desa Wangisagara saja karena tidak dibuka untuk umum. Namun seiring perkembangan pasar desa, hingga saat ini 80% pedagang berasal dari luar desa dan 20% pedagang merupakan warga asli desa. 

Status kepemilikan lahan pasar desa adalah Carik Desa, dengan pengelolaan pasar oleh BUM Desa Niagara. Pasar desa memiliki luas bangunan 2.800 m2 dengan luas tanah 3.290 m2 yang menampung 8 los, 138 kios, 69 lapak kaki lima, 75 kaki lima, 3 lahan parkir, dan 4 toilet umum. Jumlah pedagang di Pasar Desa Niagara saat ini tercatat sebanyak ±261 orang.

Produk yang dijual di pasar desa Niagara sebagian besar diperoleh para pedagang dari hasil berbelanja di pasar induk, sebagian lainnya berasal dari hasil panen petani sekitar. Para pedagang di pasar desa Niagara mulai berjualan dari pukul 3 pagi hingga pukul 5 sore. Kios-kios di pasar desa disewakan kepada para pedagang dengan harga sewa Rp15 Juta per 5 tahun.

Simpan Pinjam

Simpan Pinjam merupakan salah satu bidang usaha yang dikelola oleh BUM Desa Niagara yang mulai dikembangkan sejak tahun 2000. Unit usaha simpan pinjam ini melayani dan memfasilitasi masyarakat yang ingin menyimpan uangnya dan melakukan pinjaman uang (kredit) untuk memenuhi kebutuhan mereka. 
Pembentukan unit usaha simpan pinjam BUM Desa Niagara dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan masyarakat dalam kebutuhan pembiayaan. Permasalahan yang dialami oleh usaha simpan pinjam adalah bagaimana mendapat kepercayaan dari masyarakat Desa Wangisara. Untuk itu usaha simpan pinjam BUM Desa Niagara menawarkan produk simpanan dan pinjaman/kredit dengan pelayanan berbasis kekeluargaan, sehingga para nasabah mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam melakukan simpan pinjam. 

Hingga saat ini unit usaha Simpan Pinjam BUM Desa Niagara memiliki nasabah sebanyak 2.756 orang dengan berbagai macam produk simpanan dan pinjaman/kredit.

Perdagangan

Usaha perdagangan di BUM Desa Niagara menjual sandal, dompet, madu dan air minum kemasan. Usaha produk Sandal “Tumaninah” merupakan pengembangan usaha BUM Desa Niagara yang diproduksi oleh Home Industri sandal dan dompet di wilayah sekitar Desa Wangisagara.

BUM Desa Niagara juga menjadi agen penjualan Madu BJ dimana Pada masa pandemi Covid-19, BUM Desa Niagara melihat peluang bahwa produk-produk kesehatan dan kebersihan banyak diminati masyarakat. Produk Kangen Water yang awalnya hanya air minum, dikembangkan dengan menyesuaikan pH airnya agar dapat digunakan menjadi handsanitizer dan disinfektan. Produk ini membuat BUM Desa Niagara masih terus eksis dan produktif dimasa pandemi Covid-19.

Sarana Olahraga

Lapangan Mini Soccer merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa Niagara di bidang pengelolaan sarana olahraga. Sarana dan prasarana yang tersedia adalah mushola, lahan parkir, toilet umum dan ruang ganti. Lapangan ini mulai dibuka pada bulan Maret 2022 dengan berbagai kegiatan usaha didalamnya, antara lain:
- Penyewaan lapangan untuk olahraga mini soccer
- Penyewaan kantin
- Perdagangan peralatan olahraga di sekitar lapangan

Agen Travel Haji dan Umrah

Mulai dibentuk sejak bulan Agustus 2022 bekerjasama dengan Madinah Iman Wisata dan menjadi perwakilan Wilayah Bandung. BUM Desa Niagara menerima pendaftaran untuk ibadah haji dan umroh, memfasilitasi pembukaan tabungan bagi masyarakat yang berniat untuk Ibadah Haji dan Umroh, serta memenuhi seluruh keperluan bagi Jamaah Haji dan Umroh. Pemberangkatan jamaah haji dan umroh sebanyak 3 kali dalam setahun.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH