السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Selasa, 18 Juni 2024

Monev Pemetaan Usulan Lokus Desa Percontohan Pengembangan Desa Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)

Project Implementing Unit (PIU) Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjadi PIU P3PD Subkomponen-2B, melaksanakan kegiatan yang mencakup fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat desa dan pengembangan sistem akuntabilitas sosial dengan didukung oleh fasilitasi literasi desa dan pengembangan pusat pembelajaran masyarakat desa melalui penguatan prinsip-prinsip dan penerapan nilai-nilai dan kebijakan yang inklusif. 

Metode yang diterapkan adalah benchmarking dengan pendekatan desentralisasi-asimetris, dengan langkah-langkah penerapan beberapa desa di suatu kabupaten difasilitasi untuk menjadi model percontohan Desa Inklusif. Selanjutnya, desa-desa yang berminat melakukan replikasi model Desa Inklusif difasilitasi untuk belajar di desa lokasi percontohan melalui metode sekolah lapang. 

Desa Inklusif adalah kondisi kehidupan di desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah, dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan desa. Pemberdayaan masyarakat dalam konteks Desa Inklusif dimaknai sebagai upaya peningkatan partisipasi warga desa mewujudkan keadilan sosial yang ditempuh melalui Jalan Demokrasi, Jalan Pembangunan, dan Jalan Kebudayaan.

Pemetaan kegiatan sebagai tindaklanjut surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomo 202/PDP.02.03/X/2023 tentang Usulan Desa Calon Lokasi P3PD Subkomponen 2B Tahun 2024 merupakan langkah awal dalam fasilitasi pengembangan Desa Inklusif dan sistem akuntabilitas sosial Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Subkomponen 2B pada Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan. Dengan demikian penting untuk menjadi perhatian khsusnya dalam sisi kesiapan dan pemenuhan kriteria yang telah ditentukan serta dukungan para pihak terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Pada kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan di Ponorogo telah menghasilkan sejumlah rekomendasi, konklusi, early waning system implementasi P3PD-2B yang akan mulai dijalankan ke tingkat Desa pada Tahun 2024.  Kunjungan, dialog dan diskusi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Desa Ngumpul, dan Desa Sidoharjo telah menghasilkan masukan stratagis dan memberikan informasi serta sosialisasi keberlanjutan program hingga gambaran kebutuhan kedepan yang perlu dipersiapkan oleh para pihak.

Hasil Kunjungan

Kunjungan pada hari pertama yaitu hari kamis tanggal 9 November 23 diawali dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo dan di terima oleh Kabid Dinas PMD Kab. Ponorogo. Dari hasil diskusi dan koordinasi diperoleh masukan serta saran sebagai berikut:

a. Dipaparkan pula dalam diskusi bahwa upaya mewujudkan tujuan pembangunan Desa yang sesuai mandat Undang-Undang Desa dibutuhkan adanya tata kelola Desa Inklusif. Kondisi kehidupan di Desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga Desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan disebut dengan istilah Desa Inklusif. Tata kelola Desa Inklusif dapat tercipta melalui kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan kelompok marginal (atau disebut dengan istilah kelompok marginal dan rentan) yang lebih Terjamin untuk diprioritaskan dalam Pembangunan Desa.

b. Terdapat 4 lokus desa calon di Kabupaten Ponorogo menjadi lokasi pendamping desa inklusif sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, diantaranya Desa  Pondok Kecamatan Babadan, Desa Babadan Kecamatan Babadan, Desa Karang Patihan Kecamatan Pulung Desa Sidoarjo Kecamatan Jambon.

c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo siap mendorong dan membantu setiap kegiatan P3PD PIU 2B yang lokasi pilot project berada di Kabupaten Ponorogo dan melakukan pembinaan dan pengawasan pada lokus implementasi desa inklusi.

d. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo menyambut  baik koordinasi yang dilakukan oleh tim Kemendesa, PDTT, ke desa calon lokus di Kabupaten Ponorogo.

Berkunjung ke Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon

a. Desa Sidoharjo sudah melaksanakan kegiatan terkait Desa Inklusif diantaranya bantuan untuk kaum disabilitas (bantuan tongkat untuk warga yang cacat fisik).

b. Kegiatan yang telah dilakukan di Desa Sidoarjo pada saat ini baru merencanakan musdus untuk mensosialisasikan Desa Inklusif,  dukungan APBDesa untuk desa inklusif sudah berjalan sejak lama hanya saja secara administrasi belum ditata dengan baik.

c. Program unggulan Desa Sidoarjo adalah Mewujudkan kepastian pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara optimal utamanya dibidang pengembangan infrasturktur, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

d. Desa Sidoharjo sudah ada kegiatan yang mendukung implementasi desa inklusif terkait pemberdayaan perempuan diantaranya pelatihan kader, kegiatan-kegiatan pemberdayaan diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia, sehingga dapat memperbaiki perekonomian masyarakat desa di tengah pandemic Covid-19 yang lalu.

e. Salah satu fokus Desa sidoharjo merancang RKPDesa adalah kegiatan Bidang Kesehatan, Pendidikan & Keagamaan yang inklusif.

Kunjungan ke Desa Pondok Kecamatan Babadan

a. Saat kunjungan, desa sedang mengadakan sosialiasi Desa bersih Narkoba berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan Kantor Perwakilan Kabupaten Trenggalek. 

b. Peserta kegiatan adalah perwakilan dari seluruh desa yang berada di Kabupaten Ponorogo.

c. Desa Pondok adalah desa berkembang yang jaraknya tidak jauh dari ibu kota kabupaten pinorogo, sekitar 40 menit saja

d. Desa Pondok melaksanakan kegiatan terkait Desa Inklusif diantaranya bantuan konseling kepada keluarga yang broken home dan di tinggal kerja keluar negeri.

e. Perlu penangan khusus untuk desa pondok terkait masalah tingkat perceraian dan narkotika di Desa ini

f. Desa pondok siap dan akan mendukung pelaksanaan desa inklusif dan akuntabilitas di desa program dari P3PD sub komponen 2B kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Rekomendasi

Rekomendasi terhadap proses Monitoring dan Ealuasi Pemetaan Usulan Lokus Desa Percontohan Pengembangan Desa Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial adalah :

1. Penguatan pemahaman secara lebih utuh dan menyeluruh

2. Pentingnya pedoman dan bahan bacaan

3. Fasilitasi lebih terpadu

4. Mekanisme fasilitasi yang jelas dan mudah serta tidak tumpeng tindih

5. Dukungan operasional kepada Kabupaten dan para pihak terkait yang terlibat dalam implementasi program. 


Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH