السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Rabu, 07 November 2018

NABI SAJA ZIARAH KUBUR MASAK ENTE KAGAK, ENTE YAKIN?


Fenomina ziarah kubur memang selalu mengundang selisih paham. Termasuk, ada hal opinion yang lebih mirip alibi bin anomali, bahwa ada beberapa pernyataan yang mengatakan “yang dimaksud berbakti kepada orang tua bukan pergi kekuburannya, tapi adalah mendoakannya.”  Ada juga yang karena tidak ingin dianggap menyalahi hadis Nabi, maka dikatakan lah “saya tidak melarang ziarah ke kuburan,”  tapi dianya sendiri tidak pernah mau ziarah kubur, karena dianggapnya mendoakan dari rumah, dimasjid dan lain-lain juga bisa. Kemudian ada juga yang bilang “boleh ziarah kekuburan,” tapi kalau bicara sama orang lain seolah dia melarangnya dengan bermacam-macam alasan.

Di antara semua alasan tersubut selalu disandarkan pada pilihan keyakinan masing-masing.  Adalah Nabi Muhammad SAW. pernah melakukannya, sebagaimana hadis berikut, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ »

Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian” (HR. Muslim no.108, 2/671)

Bahkan terkait hadis ini, Ibnu Hazm berpendapat wajib hukumnya ziarah kubur minimal sekali seumur hidup. lalu, Imam Nawawi mengatakan berziarah kubur ke makam orang kafir hukumnya boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402)

Tapi masih ada saja yang tidak pernah ziarah kubur, bahkan ada yang tidak mau melakukannya dengan alasan yang macam-macam, termasuk atas dasar pilihan keyakinan. Padahal Nabi pernah melakunnya ziarah. Semisal lagi mengenai baca qunut, Nabi saja pernah atau melakukan qunut,[1] Namun, tetap saja ada yang tidak pernah bahkan tidak mau melakukannya.

Wallahu a'lam bi al-shawab


[1] Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad, jilid 2 hal. 215 menuliskan hadits berikut ini :

مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (shubuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR. Ahmad).

Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH