السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Rabu, 06 Juli 2022

Monev Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Akuntabilitas Sosial Pengembangan Desa Cerdas (Smart Village)


Implementasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Komponen 2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dijalankan di sejumlah lokus percontohan Desa yang tersebar di 33 Provinsi, pada 180 Kabupaten Lokus P3PD Tahun 2020 dan 2021 yang telah ditetapkan oleh
Executing Agency Kementerian Dalam Negeri, dan  1.670 Desa sebagai lokasi yang secara spesifik dijadikan sebagai sasaran percontohan prioritas pada tahun 2020 dan 2021 melalui 320 Desa Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial melalui Sekolah Lapang dan 1.350 Pengembangan Desa Cerdas.

P3PD Komponen-2 yang berfokus  pada peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa dituntut untuk memperkuat konsolidasi, kolaborasi, dan sinergi kebijakan dan program di tingkat internal program dan kementerian serta eksternal termasuk dengan tingkat pemerintah daerah dan Desa. Hal tersebut dibutuhkan untuk memastikan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan harapan pemerintah khususnya melalui P3PD untuk melakukan akselserasi kualitas pembangunan Desa yang memberikan dampak lebih signifikan dalam mensejahterakan masyarakat Desa.

P3PD Komponen 2 pada Subkomponen Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial melalui Sekolah Lapang serta Pengembangan Desa Cerdas memiliki lokus intervensi desa secara spesifik dan tematik sehingga perlu perhatian lebih intensif, mengingat lokus yang diintervensi akan saling berkaitan dengan berbagai kegiatan yang ada pada P3PD baik dari Internal Komponen maupun lintas Komponen.

Lokus Pengembangan Desa Cerdas dilakukan melalui proses seleksi ditingkat pusat dilakukan oleh Project Implementing Unit Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pemilihan desa cerdas ini berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan melibatkan pemerintah kabupaten terpilih sebagai bagian dari koordinasi dalam kegiatan jejaring desa cerdas dimana desa menyampaikan proposal kepada PIU dan mengisi form permintaan melalui platform yang telah disediakan. Seleksi desa cerdas juga didasarkan pada keterjangkauan duta digital dalam melaksanakan tugasnya sehingga pertimbangan terkait dengan lokasi antara desa terpilih dalam satu kabupaten. 

Kriteria lokus Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial melalui Sekolah Lapang yaitu:

a. Desa berkomitmen terhadap pemberdayaan kelompok marginal, rentan atau sejenis lainnya;

b. Desa telah memiliki potensi kelembagaan yang mengorganisir kelompok marginal, rentan atau sejenis lainnya;

c. Desa termasuk dalam kategori desa berkembang berdasarkan indek desa membangung (IDM). Namun dalam perkembangan dan dinamika proses pengamatan dimungkinkan untuk desa dalam kategori desa maju atau desa tertinggal sepanjang dianggap memiliki kepatutan menjadi desa percontohan;

d. Desa bersedia menjadi percontohan yang telah menjalankan P3PD selama masa pendampingan 2 tahun dan berkomitmen menjadi desa inklusif.

Sehubungan hal tersebut, kesiapan pemerintah daerah dan Desa dalam menjalankan program penting untuk diketahui dan pada waktu yang sama dapat dijadikan kesempatan untuk mengetahui efektivitas implementasi kebijakan terkait dengan P3PD.

PELAKSANAAN KEGIATAN

Pembahasan di Desa Krandegan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo 

Desa Krandegan merupakan desa yang pernah menjadi juara kampung siaga candi tingkat Provinsi Jawa Tengah di Tahun 2020 dengan jumlah penduduk sebanyak 2984 Jiwa dan luas wilayah 161 Ha dengan jumlah Rukun Warga 6 dan Rukun Tetangga 14. Desa Krandegan awalnya desa miskin dengan kualitas perangkat desa paling tinggi lulusan Sekolah Menengah Atas tanpa satupun dapat mengoperasionalkan komputer. Peningkatan kapasitas dilakukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dengan meraih status Desa Mandiri pertama di Kabupaten Purworejo menurut Indeks Desa Membangun, merupakan Icon Desa Digital di Indonesia serta beberapa penghargaan dan apresiasi dari skala lokal, regional dan nasional. 

Pemerintah Desa Krandegan telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan dan perencanaan pembangunan desa melalui 4 Pilar Desa Cerdas yaitu:

Smart Goverments 

Sipolgan adalah Sistem Informasi dan Pelayanan Online Desa Krandegan, Kec. Bayan, Purworejo, Jawa Tengah yang hadir dalam rangka memberikan informasi secara transparan dan pelayanan online secara mandiri melalui smartphone. Hal ini juga dalam rangka mendukung program Digitalisasi Desa di Indonesia dengan mengintegrasikan Sistem Administrasi Pemerintahan Desa yang terdiri Siskeudes, Simple C, e-SPPT, Sindolalak, Siks-NG, Edabu, Simperum, Jogo Tonggo..

Smart Society 

Pemerintah Desa berusaha mewujudkan ekosistem sosio-teknis masyarakat yang humanis, produktif, dinamis, komunikatif dan interaktif dengan pengembangan digital literacy tinggi kepada masyarakatnya.

Smart Environment 

Dengan kondisi geografis yang berada didataran rendah serta dilewati sungai besar (Jali dan Dulang) maka ketika musim hujan merupakan daerah langganan banjir. Kondisi tersebut diantisipasi dengan penerapan Aplikasi Early Warning System yang terhubung dengan Handphone warga masyarakat dengan informasi berupa ketinggian air di titik-titik sungai sebagai indikator siaga banjir.

Smart Economic

Pemerintah Desa melakukan pengembangan ekonomi secara digital untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui beberapa aplikasi sebegai berikut:

a. tokodesaku.id adalah ecommerce konsep pemasaran dan belanja online; 

b. Ngojol adalah aplikasi Ojek/ transportasi online di wilayah Desa Kredegan yang tidak terjangkau transportasi online gojek dan grab, tetapi menjadi alternatif; 

c. KamuPay adalah sistem pembelian pulsa dan PPOB (Payment Point Online Bank) adalah Metode Tagihan Pembayaran Online yang Praktis.

Pengembangan ekonomi secara digital didukung dengan beberapa produk unggulan yang disusun oleh desa dalam rencana kerjanya seperti Pasar bergerak, baju untuk si kecil yang dibagikan kepada seluruh anak-naka didesa pada hari raya idul fitri (lebaran), Telu Nulung Siji (3 N 1) dimana 1 keluarga kurang mampu menjadi tanggungjawab 3 keluarga yang lebih mampu, dan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan cadangan pangan dalam rangka ketahanan pangan desa dan pengelolaan ZISWAF sebagai pendamping Dana Desa.

Desa Krandegan di Kabupaten Purworejo merupakan salah satu contoh sukses pengembangan desa digital yang dapat direplikasi dalam pelaksanaan pengembangan desa cerdas dimana kekurangan terkait kondisi geografi dan kualitas masyarakat dapat digunakan untuk mengejar ketertinggalan. 

Pembahasan Pengembangan Desa Cerdas pada Lokus Intervensi Kabupaten Magelang Kecamatan Borobudur.

Desa Borobudur, Desa Ngargogondo dan Desa Tuksongo merupakan lokasi intervensi Pengembangan Desa Cerdas dari 25 Desa intervensi di Kabupaten Magelang. Secara geografi ketiga desa masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata (KSPN) yang merupakan kawasan super prioritas pariwisata, sehingga pembangunan infrastruktur dilakukan secara terpadu baik sektor kawasan, penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan serta hunian masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui pembangunan Balai Ekonomi Desa (Balkondes) dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS-3R) Reduce-Reuse-Recycle.  Pemerintah Desa sangat menyambut baik menjadi lokasi implementasi Pengembangan Desa Cerdas dan berinisiatif mengintegrasikan program yang sudah ada dalam hal ini Bakondes dan TPS3R dengan Desa Cerdas. Berbekal sebagai lokasi KSPN maka Pemerintah Desa berharap melalui pengembangan desa cerdas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan kapasitas masyarakat sehingga dapat meningkatkan partipatif masyarakat dalam proses pembangunan desa yang berujung pada peningkatan kualitas belanja desa. Melalui pendampingan Duta Digital dan Kader Digital bersama masyarakat dan perangkat desa telah berhasil memetakan terkait berbagai potensi di desa yang dapat dikembangkan sesuai dengan 6 Pilar Desa Cerdas yaitu:

Pertama, Gateway Public Services Smart Village Desa memiliki pelayanan dalam proses permohonan berkas cepat dan lengkap. Secara Standar Sistem Layanan Pemerintah Desa telah menyediakan 22 jenis Permohonan dan 29 jenis Berkas Layanan Surat yang secara umum diterbitkan oleh Pemerintahan Desa. Membuat permohoan dan proses berkas surat pengantar Desa; Membuat permohoan dan proses berkas surat Keterangan Desa; Membuat permohoan dan proses berkas surat pernyataan Desa;

Kedua, Desa inklusi Sabrangrowo kampung ramah anak melalui Taman Bacaan Masyarakat, Natural Space Children Garden, Taman Dolanan Anak Tradisional, Taman Tertib Lalu Lintas serta Warung Kejujuran. Ini meliputi kegiatan musrenbang anak, internet positif anak dan Parenting Ibu Muda;

Ketiga, Meta Desa, Sebuah kawasan desa wisata yang didesain ramah lingkungan berkelanjutan dan regeneratif, nuansa heritage, menonjolkan kearifan lokal desa dan sejarah nusantara. Dibalut dengan teknologi sebagai tool untuk mengemas pembelajaran bagi wisatawan;

Keempat, Desa semakin memperkuat partsipasi masyarakat khususnya perempuan dalam perencanaan pembangunan desa sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Magelang dalam menggerakkan PKK Milenial.

Pemerintah Desa berharap segera dilakukan pengembangan terkait dengan Ruang Komunitas Digital sehingga sejalan dengan agenda dalam proses perencanaan pembangunan desa sesuai peraturan perundangan yang ada.

Konsolidasi dan Koordinasi P3MD dan P3PD 

Kabupaten Magelang merupakan salah satu Kabupaten yang mempunyai lokasi beririsan antara Subkomponen 2B Project Implementing Unit (PIU) Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan terkait dengan Pengembangan Desa Inklusi dan Subkomponen 2C2 PIU Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan Pengembangan Desa Cerdas, maka perlu adanya konsolidasi dan koordinasi antar Tenaga Pendamping Profesional dan Duta Digital. Telah dilakukan proses tersebut bertempat di Balkondes Desa Karanganyar Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang dengan hasil sebagai berikut:

Pertama, secara umum dan keseluruhan kegiatan monitoring dan evaluasi ke Dinas PMD dan Desa sesuai harapan dan berhasil meningkatkan optimisme namun perlu diperkuat dengan Kolaborasi dan sinergi program yang lebih terpadu;

Kedua, Desa menjadi basis fasilitasi bersama sehingga perlu skema program yang lebih jelas untuk membantu Desa dalam menjalankan program dengan baik sesuai kebutuhan warga masyarakat dan target program;

Ketiga, Standar Operational Program Hubungan Antar Pihak (SOP HAP) untuk memperjelas relasi kerja antara Tim Pendamping P3MD dengan Tim P3PD dapat segera diterbitkan demi fasilitasi program yang lebih efektif.

Kesimpulan 

Pengembangan Desa Cerdas membutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Pemerintah Desa, Tenaga Pendamping Prpfesional (TPP), Duta Digital dan Kader Digital serta seluruh stakeholder yang bergerak dalam pengembangan desa digital. Desa lokasi Pengembangan Desa Cerdas khususnya Desa Borobudur, Ngargogondo dan Tuksongo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang perlu peningkatan kapasiast dan reorientasi terkait Smart Village untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan efektivitas belanja desa selain mencapai target sesuai pilar. Digitalisasi Smart Village diharapkan dapat mengintegrasi platform-paltform layanan dasar yang telah ada.

Rekomendasi

1. Peningkatan intensitas dan kualitas koordinasi internal program antar bidang dan antar unit kerja serta eksternal program lintas kementerian dan pemerintah daerah;

2. Menyusun pola koordinasi dan kolaborasi serta sistem fasilitasi hingga ke tingkat Desa untuk menjadi panduan bersama pelaku program di setiap tingkatan.

3. Mengembangkan formula monitoring dan evaluasi program secara lebih tajam dan terukur untuk membantu dalam pengendalian pelaksanaan program dan penanganan permasalahan yang dihadapi.

4. Pengembangan Desa Cerdas membutuhkan kolaborasi pendampingan antara Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Duta Digital, Kader Digital serta seluruh pendamping desa dari berbagai K/L. Desa-desa lokus Smart Village yaitu Desa Borobudur, Ngargogondo dan Tuksongo Kecamatan Borobudur Kab Magelang perlu peningkatan kapasitas dan reorientasi Smart Village untuk menumbuhkan partisipasi dalam meningkatkan efektivitas belanja desa. Selain mencapai target sesuai pilar, digitalisasi Smart Village diharapkan dapat mengintegrasikan platform-platform layanan dasar yang telah ada.

Prof. Dr Yoyon Suryono, M. S (Advisori Kementrian Desa PDTT)

Pengembangan desa ekspor sangat inspiratif, namun dalam pelaksanaannya perlu secara sinergis dan integratif melibatkan pihak Pemerintah Desa, Pengurus Bumdes, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten serta pihak eksternal yang berkontribusi secara nyata. Komoditas ekspor perlu ada kejelasan dan diketahui banyak pihak. Posisi pihak perusahaan yang terlibat agar lebih jelas dan dapat bekerja sama dengan berbagai komponen internal desa, kecamatan, dan Kabupaten.

Pengembangan desa cerdas secara mandiri memunculkan inisiatif dan kreativitas desa yang perlu mendapat apresiasi dan pengarahan sesuai program Kemendes PDTT dalam bingkai P3PD. Model desa cerdas mandiri perlu dikembangkan lebih lanjut di desa-desa yang memiliki karakteristik sejenis.

Mekri Yulianto (ASN Ahli Perencanaan Muda Kementrian Desa PDTT)

Pengintegrasian pengembangan desa cerdas, pengembangan desa inklusi ke dalam siklus  perencanaan pembangunan desa.

Peningkatan kapasitas Duta Digital dan Kader Digital dengan melibatkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten dan perangkat desa untuk mencapai output desa cerdas.

Perbaikan Modul Pengembangan Desa Cerdas dengan memasukkan proses perencanaan pembangunan desa.

Perlunya monitoring dan evaluasi bersama antara Duta Digital dan Pendamping Desa dengan desain tertentu.

Tommy Rizky Dinihari (Team Leader P3PD Kementrian Desa PDTT)

Smart Village terdiri dari 3 komponen penting, yaitu jejaring desa digital, ruang komunitas dan kader digital. Jejaring di Kab Magelang telah dirintis bekerjasama dengan BUMN dan sejumlah K/L terkait dengan statusnya sebagai KPPN dan KSPN, perlu dirawat dan dipertajam sesuai dengan tema pembangunan. Jejaring lain perlu dibangun dengan akademisi local harus difungsikan untuk membangun desa digital dalam mengefektifkan belanja desa agar tepat sasaran dan tidak overlapping.

Salah satu fungsi digitalisasi dalam smart village bermaksud untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, baik melalui musrenbangdes maupun diluar musrenbangdes. Usulan pembangunan desa dapat disampaikan dan dibangun dalam sistem digital.

Mencermati presentasi para kader, orientasi Smart Village sudah baik dalam menampilkan smart economy namun ke depan digitalisasi direkomendasikan bukan hanya untuk mengembangkan pilar ekonomi desa saja. Desa Digital direkomendasikan meningkatkan akses ke pelayanan dasar seperti Pendidikan dan kesehatan selain orientasi pengembangan ekonomi untuk peningkatan income. Ruang Komunitas diharapkan dapat mengaktifkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan pendidikan dan kesehatan (termasuk Program Stunting, PAUD, Air Minum, Sanitasi, Air Limbah dst). Saat ini PAUD dan TPST-3R telah berjalan baik menampilkan smart living dan smart environment.

Farid Saifuddin Zuhri (Tenaga Ahli IT Connectifity)

Melengkapi paparan tahapan kegiatan Desa Cerdas di masing-masing desa yang sudah dilaksanakan dengan selain dokumentasi foto disertai administrasi pendukung lainnya, misalnya BA dan daftar hadir, untuk mempermudah daftar hadir bisa dibuat dalam bentuk digital misalnya melalui google doc atau yang lain.

Selain Roadmap Desa Cerdas perlu disusun Rencana Kerja Ruang Komunitas baik yang bersifat periodik maupun Rencana Kerja Tahunan dalam mengawal terlaksananya Roadmap Desa Cerdas, dalam rencana kerja disertai dengan kebutuhan dukungan pelaksanaan kegiatan dan rencana sumber dana/ anggaran untuk pembiayaan kegiatan tersebut, rencana kerja ini dapat disosialisasikan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal.

Berkaitan dengan Pelaksanaan KKN Tematik desa Cerdas bekerja sama dengan UNS, beberapa desa yang menjadi lokus sasaran perlu mengkoordinasikan program kerja sehingga dapat didukung dan kegiatan KKN tematik selaras dengan Program Desa Cerdas.

Membuat pendataan anggota komunitas Digital di masing-masing desa dan latar belakang masing-masing, untuk kemudian melakukan sosialisasi terkait keberadaan Ruang Komunitas Digital (RKD), Program Kerja RKD dan mengajak partisipasi lebih luas warga masyarakat dan pihak lain untuk ikut mendukung pelaksanaan desa cerdas.

Mengingat Kecamatan Borobudur adalah masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), menjadi peluang yang sangat besar dalam pengembangan kemitraan dan kolaborasi pengembangan Desa Cerdas dengan berbagai pihak, baik lintas kementerian/Lembaga, BUMN dan Swasta, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) berbagai komunitas dan pihak lainnya.

Mulus Budianto (Tenaga Ahli Managements Information System)

Perlu di pertimbang lokus P3PD Kab Purworejo di tahun 2024 untuk diusulkan di tahun lebih awal, berdasarkan Benchmarking di Desa Kradekan Kec Bayan dapat menjadi barometer dan replikasi di lokasi-lokasi Desa lain di Kab Purworejo Khususnya dan Kab lainya.

P3PD Kab. Magelang merupakan lokus tahun 2020 dengan 25 Desa digital Tahun 2021 dan 4 Desa Inklusi Tahun 2022, yang terdapat 1 Desa Irisan yaitu Desa Sidomulyo Kec. Salaman, untuk dapat menjadi Benchmarking di replikasi ke Desa yang memiliki potensi serupa.


Share:

Rabu, 08 Juni 2022

Field Mission Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Maluku Tengah

Kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku. Kabupaten Maluku Tengah menjadi salah satu lokus program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) dari sumber pendanaan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) International Fund for Agricultural Development (IFAD), selain Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Maluku, terdapat 51,41% jumlah kepala keluarga (KK) miskin atau sekitar 2.323 KK miskin dari 4.519 jumlah KK di Kabupaten Maluku Tengah. Lokus program TEKAD di Kabupaten Maluku Tengah berada di 20 desa yang tersebar dalam 4 kecamatan yaitu Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Teon Nila Serua, Seram Utara, dan Seram Utara Timur Seti. Status Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Inti tersebut terdiri dari 7 desa berkembang dan 13 desa tertinggal. Rencananya, akan terdapat 24 desa klaster yang tersebar di 7 kecamatan di Maluku Tengah yang memenuhi kriteria penetapan desa klaster dengan mempertimbangkan status IDM, kondisi wilayah yang berdekatan dengan desa inti, kondisi rumah tangga miskin, serta kemiripan komoditi yang sejenis dengan desa inti.

Organisasi di Tingkat Provinsi

Berdasarkan pedoman umum, organisasi di tingkat provinsi terdiri dari Provincial Project Impelementation Unit (PPIU) dan Provincial Management Consultant (PMC). Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi selaku PPIU memberikan bantuan teknis kepada kabupaten dan menyediakan manajemen pengetahuan di seluruh provinsi. PPIU akan berada di bawah pengawasan langsung dari Direktur National Project Management Unit (NPMU) dan akan memberikan saran, dukungan manajemen dan bantuan teknis kepada Unit Pelaksana Proyek Kabupaten (DPIU) untuk implementasi komponen 1 (village economic empowerment) dan implementasi bersama komponen 2 (partnerships for village economic development). PPIU juga akan bertanggungjawab mengelola dana program, Monitoring & Evaluasi (M&E/Monev), Knowledge Management (KM), serta menerapkan strategi GESI. Di dalam rangka menjalankan tugasnya, Satker PPIU khususnya Pejabat Pembuat Komitmen akan didukung oleh Sekretariat Provinsi yang beranggotakan Staf DPMD Provinsi maupun staf proyek yang direkrut secara khusus. PPIU akan didukung/difasilitasi oleh Province Management Consultant (PMC), dengan para ahli terperinci dijelaskan pada tabel di bawah:

Provincial Village Community Agency's Staff
• Manager PPIU
• Staf Manajemen Keuangan
• Staf Pengandaan
• Staf Administrasi
• Asisten Administrasi
• Tenaga Ahli Manajemen Keuangan
• Sopir
Regional Management Consultant
• Team Leader Provinsi
• Spesialis GESI Expert
• Tenaga Ahli Pengembangan Kelembagaan
• Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi
• Tenaga Ahli Layanan Keuangan
• Tenaga Ahli Monev
• Tenaga Ahli Manajemen Pengetahuan
• Tenaga Ahli MIS/GIS
• Tenaga ahli Keuangan dan Manajemen Administrasi
• Tenaga Ahli Pengadaan

Secara umum tugas pokok PMC adalah sebagai berikut:
1. Membantu PPIU dalam manajerial proyek TEKAD
2. Supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di tingkat provinsi dan kabupaten
3. Penanganan keluhan
4. Transparansi dan akuntabilitas
5. Bekerja sama dengan pihak lain

Progres Pentahapan Kegiatan Program TEKAD di Tingkat Provinsi

Kegiatan program TEKAD di tingkat provinsi dan kabupaten dibagi menjadi 3 tahap yang terdiri dari: 1) Tahap Persiapan dan Sosialisasi, 2) Tahap Pendampingan, 3) Integrasi Perencanaan TEKAD ke Perencanaan Pembangunan Desa Reguler. Seluruh tahap persiapan dan sosialisasi telah dilaksanakan di tahun 2021. Di tahun 2022, pelaksanaan tahap pendampingan yang telah dilakukan meliputi pendataan Posyantek, sosialisasi dan musyawarah penerima bantuan Demplot, serta pembentukan/revitalisasi kelompok usaha BUMDes. Untuk tahap integrasi perencanaan TEKAD ke perencanaan pembangunan desa reguler, pelaksanaan yang telah dilakukan meliputi musyawarah dusun/kelompok (P3EK), penyusunan dan asistensi rancangan APBDesa 2022, musyawarah desa penetapan RKP Desa dan APBDesa 2022, serta musyawarah desa pembentukan kelompok Demplot.

Realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku pada tahun 2021 (per tanggal 31 Desember 2021) yakni sebesar 81,77% atau sebesar Rp6.170.144.608 dari total pagu sebesar Rp7.545.549.000. Sedangkan, realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Provinsi Maluku pada tahun 2022 (per tanggal 1 Juni 2022) yakni sebesar 18,76% atau sebesar Rp2.600.867.757 dari total pagu sebesar Rp13.863.206.000.

Audiensi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku

Kunjungan pertama tim pada tanggal 1 Juni 2022 dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, dengan melakukan audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku selaku Provincial Project Impelementation Unit (PPIU), tim Provincial Management Consultant (PMC), dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai salah satu perwakilan District Project Impelementation Unit (DPIU). Audiensi dibagi menjadi 3 kelompok diskusi yang membahas keuangan dan pengadaan, peningkatan kapasitas dan monev, dan keseluruhan management project. Salah satu peran dari Dinas PMD Provinsi pada program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) kerja sama International Fund for Agricultural Development (IFAD) adalah selaku pelaksana program TEKAD dan mitra dari PMC yang termasuk dalam platform koordinasi provinsi. Kendala dan hambatan pelaksanaan kegiatan TEKAD yang disampaikan oleh PPIU adalah sebagai berikut:
• Belum memadainya akses infrastruktur pendukung seperti jalan, listrik, transportasi dan jaringan internet terhadap pengembangan produktivitas potensi ekonomi masyarakat.
• Mahalnya biaya transportasi untuk memasarkan harga komoditi unggulan masyarakat.
• Keterlibatan perempuan hanya sebatas partisipasi.
• Perbedaan data dalam sistem perencanaan di desa. Tidak ada data mikro sebagai dasar pijak untuk mengukur kuantitas dan kualitas program.
• Dokumen perencanaan di desa tidak dianggap sebagai sebuah kebutuhan utama oleh aparatur desa.
• Rendahnya kualitas SDM masyarakat dan aparatur desa mengelola potensi SDA di desa.
• Kuarangnya tenaga penyuluh dalam meningkatkan pengembangan kapasitas produk unggulan masyarakat.
• Lembaga BUMDes dan BUMDesma banyak yang tidak aktif sehingga perlu direvitalisasi.
• Akses masyarakat terhadap pasar dan perbankan masih rendah.
• Diadakan Pelatihan khusus terkait proses perencanaan anggaran dan pengadaan
• Penunjukan tugas siapa yang menyiapkan data, membuat laporan serta yang menyampaikannya.

Pada pembahasan dalam audiensi, masih ada fasilitator daerah yang belum terpenuhi dari kebutuhan yang seharusnya. Kendala biaya operasional di lapangan dikeluhkan juga oleh DPIU, akibat dari kondisi medan yang sulit. Di tingkat provinsi, belum terdapat petugas teknis yang memahami sepenuhnya kegiatan di lapangan, sehingga pelaksanaan kerja yang efektif hanya dilakukan oleh pengelola keuangan. Hal tersebut akibat belum adanya petunjuk teknis (Juknis) untuk kegiatan di masing-masing komponen program, terutama komponen 1 (village economic empowerment) dan komponen 2 (partnerships for village economic development) yang menjadi tanggung jawab Satker dekonsentrasi. PMC masih menunggu Juknis dari National Management Consultant (NMC) untuk spesifikasi pengerjaan dan implementasi kegiatan di lapangan sehingga belum terdapat output kegiatan di tingkat provinsi. Belum ada koordinator untuk komponen 1 dan komponen 2 di tingkat provinsi sehingga tupoksi sebatas PIC untuk setiap kabupaten yang berasal dari PMC dan spesialis dari tenaga ahli.

Hasil audiensi menunjukkan bahwa belum adanya persamaan persepsi untuk program TEKAD di setiap tingkatan stakeholders dan pelaksana kegiatan, walaupun kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) telah dilaksanakan dari tahun 2021. Fasilitator TEKAD dengan perangkat desa tidak sinergi dan belum melakukan kolaborasi karena masih ada perbedaan persepsi. Pihak PPIU berharap adanya pelatihan lanjutan untuk memperjelas konsep setiap kegiatan di dalam komponen kegiatan TEKAD. Setelah dilaksanakan audiensi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku yang membahas pelaksanaan kegiatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten, selanjutnya akan dilakukan audiensi langsung di 2 (dua) desa yang menjadi desa inti lokus program TEKAD di Kabupaten Maluku Tengah.

Audiensi di Desa Kuralele, Kecamatan Teon Nila Serua

Kunjungan kedua dilaksanakan di Desa Kuralele, Kecamatan Teon Nila Serua pada tanggal 2 Juni 2022. Desa Kuralele mempunyai potensi pada produksi kelapa, pisang dan ikan air tawar. Komoditas unggulan lainnya dari Desa Kuralele adalah kopra dan hasil kerajinan tangan dari batok kelapa, batu dan kerang. Beberapa kegiatan di tingkat desa telah dilaksanakan seperti sosialisasi program TEKAD, musyawarah penetapan kriteria penerima manfaat, asesmen P3EK, dan pendataan masyarakat. 
Pelaksanaan audiensi di desa dibagi dalam 3 kelompok yaitu pembahasan pelaksanaan kegiatan bersama perangkat desa dan BPD, kader dan pendamping desa, serta masyarakat desa. Isu yang dibahas oleh perangkat desa dan BPD seperti musyawarah penetapan kriteria penerima manfaat telah dilakukan aparat desa dan tokoh-tokoh masyarakat. Perangkat desa menyampaikan bahwa musyawarah sering dilakukan berulang karena menyesuaikan dengan regulasi terkait ketahanan pangan dan BLT DD. Penggunaan prioritas ketahanan pangan cukup selaras dengan komoditas unggulan desa yaitu di bidang perternakan (pembuatan kandang sapi), pertanian (penanaman pohon pisang), dan perikanan (pembuatan kolam/tambak ikan dan fasilitas pengaliran air ke kolam). 

Berdasarkan informasi kader dan pendamping desa, potensi unggulan yang dianggap akan berkelanjutan adalah kelapa karena sudah mulai didukung pengadaan peralatan dan fasilitas pelatihan yang telah dilakukan oleh desa. Pelatihan ditujukan pada kelompok PKK untuk membuat virgin coconut oil (VCO) sebagai produk turunan kelapa yang bernilai jual tinggi. Namun, penjualannya masih di tingkat lokal. Penjualan skala besar masih terhalang oleh persoalan manajemen berkelompok di desa. Belum ada UMKM atau BUMDes yang aktif dalam penjualan berskala besar. Permasalahan yang ada di tingkat desa adalah Kader Desa mengira bantuan kegiatan TEKAD hanya terbatas untuk penanaman dengan cara Demplot, bukan pengolahan hasil komoditas.

Berdasarkan informasi dari kelompok masyarakat Desa Kuralele, bahwa program TEKAD telah dikenalkan ke warga sejak bulan September 2021. Sosialisasi dimulai dengan musyawarah melalui keterwakilan elit, tokoh dan aparatur Negeri (Desa). Dampak dominan program TEKAD bagi masyarakat Kuralele adalah tatanan sosial ekonomi yang terorganisasi, di mana sebelumnya aktivitas ekonomi masyarakat merupakan entitas yang berjalan sendiri-sendiri. Namun, setelah adanya program TEKAD maka terbentuklah kelompok-kelompok. Pertama, ada 2 kelompok nelayan yang terdiri dari 18 orang dan 11 orang. Kedua, ada 2 kelompok tani (sayur, kacang, ubi jalar) yang terdiri dari 28 orang dan 15 orang. Ketiga, kelompok peternak secara perorangan yang terdiri dari 18 orang, di mana setiap orangnya memiliki 5-9 ekor sapi. Keempat, kelompok UMKM yang dipelopori oleh ibu-ibu PKK bidang produksi kerajinan batok kelapa dan kerang. Haparan besar masyarakat Kuralele pada program TEKAD adalah diadakannya pelatihan untuk peningkatan kualitas, kuantitas produksi, sekaligus pemasarannya di bidang pertanian, budidaya ikan tawar, dan kerajinan, karena selama ini penjualan dilakukan sendiri-sendiri ke warga dan ke pasar. Selain itu, diharapkan ada bantuan pengadaan alat-alat kerajinan (cetak/printer), pertanian serta nelayan (parang, cangkul, traktor, jaring), dan bantuan bibit (kacang tanah, ubi jalar dan sayur).

Audiensi di Desa Nakupia, Kecamatan Teon Nila Serua

Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ketiga ke Desa Nakupia, Kecamatan Teon Nila Serua. Terdapat potensi di Desa Nakupia berupa ubi jalar, kelapa dan pisang. Berdasarkan perangkat desa dan BPD, pelaksanaan kegiatan di tingkat desa telah dilaksanakan seperti di Desa Kuralele. Fasilitator juga telah mendapat On the Job Training (OJT) sebelum turun ke masyarakat. Kelompok penerima manfaat terbagi dalam bidang pertanian (sayur, kacang, ubi jalar) dan perternakan (ayam petelur dan kambing).
Berdasarkan informasi kader dan pendamping desa, produk unggulan yang akan dikembangkan dalam jangka panjang adalah ubi jalar. Mayoritas pekerjaan masyarakat di Desa Nakupia adalah petani sehingga perangkat desa sangat membutuhkan bantuan peralatan pertanian. Selain itu, dalam mendukung produksi skala besar komoditas unggulan, diharapkan adanya peningkatan kapasitas untuk masyarakat dalam pengolahan hasil pasca-panen, cara pengemasan, beserta proses dan izin pemasaran. Lembaga ekonomi seperti BUMDes di Desa Nakupia masih belum beroperasi. Kepala Desa masih bergantung pada pemerintah pusat untuk keberlanjutan program TEKAD.

Adapun hasil interaksi dengan kelompok masyarakat Desa Nakupia, bahwa masyarakat mengenal program TEKAD adalah tahun 2022. Proses awal pengenalannya dengan diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yang diikuti oleh seluruh warga Negeri (Desa) Nakupia. Musyawarah telah terlaksana sebanyak 3 kali. Telah ada beberapa kelompok masyarakat di Desa Nakupia sebelum program TEKAD masuk. Pertama, kelompok tani untuk simpan pinjam. Kedua, ada 3 kelompok tani (ubi jalar dan kacang tanah) yang terdiri dari 10 orang, 8 orang dan 15 orang. Pertanian kacang tanah dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, namun lebih dominan laki-laki, sedangkan untuk penanaman ubi jalar keseluruhan dilakukan oleh para laki-laki. Ketiga, kelompok ternak (ayam dan bebek). Keempat, kelompok UMKM dimana yang terlibat adalah seluruh ibu-ibu PKK bidang produksi olahan ubi jalar dan kacang tanah. Harapan besar masyarakat Nakupia agar diadakan pelatihan terkait pengolahan ubi jalar dan kacang tanah selain menjadi keripik, direbus atau digoreng serta dibantu pemasarannya, karena selama ini tingkat produksi tergantung pada tingkat pesanan.

Kesimpulan

Lokus program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Provinsi Maluku terdiri dari Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Realisasi anggaran dekonsentrasi untuk Provinsi Maluku pada tahun 2022 (per tanggal 1 Juni 2022) yakni sebesar 18,76% atau sebesar Rp2.600.867.757 dari total pagu sebesar Rp13.863.206.000.

Berdasarkan hasil audiensi, pengetahuan masyarakat tentang program TEKAD belum menyeluruh kepada masyarakat akibat dari belum adanya sinergi antar-stakeholders dan belum adanya persamaan persepsi pelaksanaan program TEKAD. Fasilitator TEKAD dengan perangkat desa tidak sinergi dan belum melakukan kolaborasi karena masih ada perbedaan persepsi.

Di tingkat provinsi, belum terdapat petugas teknis yang memahami sepenuhnya kegiatan di lapangan, sehingga pelaksanaan kerja yang efektif hanya dilakukan oleh pengelola keuangan. Belum ada koordinator untuk komponen 1 dan komponen 2 serta output kegiatan di tingkat provinsi termasuk dari akibat tidak adanya Juknis untuk kegiatan di masing-masing komponen.

Di tingkat desa, perangkat desa menyampaikan bahwa musyawarah desa untuk penentuan program sering dilakukan berulang karena menyesuaikan dengan regulasi terkait ketahanan pangan dan BLT DD. Walaupun belum adanya Juknis, penggunaan prioritas ketahanan pangan di desa ternyata cukup selaras dengan komoditas unggulan desa.

Rekomendasi

Rekomendasi yang dapat dilakukan sebagai langkah perbaikan pelaksanaan kegiatan TEKAD adalah sebagai berikut:

1. Perlu adanya dorongan keterlibatan semua pihak dari tingkat pusat hingga desa agar pelaksanaan kegiatan TEKAD dapat berjalan efektif.

2. Modul dan Juknis harus segera diselesaikan oleh National Management Consultant (NMC) agar kegiatan setiap komponen dapat disosialisasikan secara menyeluruh di tingkat daerah, diiringi dengan adanya peningkatan kapasitas yang lebih spesifik bagi pendamping program TEKAD.

3. Pendampingan terkait regulasi perlu dilakukan agar tidak ada misinterpretasi fokus penggunaan anggaran di tingkat desa dan pemberian bantuan kegiatan TEKAD.

Team: Mekri Yulianto, Gelora Islami Putri, Rofiuddin (1-3 Juni 2022)
Share:

Kamis, 26 Mei 2022

Evaluasi Perkembangan persiapan Panitia Nasional Penyelenggara GPDRR Tahun 2022 dan Monitoring Desa Wisata untuk Lokasi APO

GPDRR adalah forum multi-stakeholder, dimana pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dari negara-negara anggota PBB berbagai pengetahuan dan mendiskusikan perkembangan dan tren terbaru dalam pengurangan risiko bencana. Platform ini berfungsi sebagai mekanisme kunci untuk meninjau kemajuan dalam implementasi Sendai Framewoork for Disater Risk Reduction dan mengindentifikasi cara untuk lebih mempercepat implementasi SFDRR. Sejak 2007, enam sesi Platform Global telah berlangsung. Indonesia menjadi tuan rumah sesi ketujuh Global Platform (GPDRR 2022) pada tanggal 23-28 Mei 2022 di Bali. Kegiatan ini diselenggarakan dan diketuai bersama oleh kantor PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNDRR) dan Pemerintah Indonesia. Kegiatan ini dibuka pada tanggal 25 Mei 2022 oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 182 negara.

Pada tanggal 24 Mei 2022 Tim Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendesa PDTT melakukan koordinasi dengan Tim Substansi Panitia Nasional GPDRR dan pihak United Nations selaku penyelenggara utama kegiatan GPDRR 2022 di Lokasi Nusa Dua Bali Kabupaten Badung. Tim melakukan pengecekan terhadap persiapan bahan dan lokasi pelaksanaan Ministerial Roundtable yang akan dihadiri oleh Menteri Desa PDT sebagai Co Chair MRT 1 serta koordinasi meknaisme pelaksanaan meeting dengan Tim dari UN GPDRR. 

Pada tanggal 25 2022, Tim Kemendesa PDTT melakukan kunjungan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung untuk berkoordinasi terkait salah satu desa wisata yang ada di wilayah Kabupaten Badung. Tim Kemendesa bertemu dengan Bapak Budiatmika bertugas di bidang yang menangani terkait Teknologi Tepat Guna perdesaan di Dinas PMD. Kabupaten Badung memiliki banyak potensi desa wisata yang sudah mendapat pengharagaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif salah satunya Desa Carang Sari. Desa Carangsari merupaksan salah satu dewa wisata di Kabuapaten Badung sesuai dengan SK penetapan dari Peraturan Bupati Badung No 47 Tahun 2010. Adapun desa Carangsari terkenal dengan desa sejarah dimana salah satu tokoh perjungan NKRI jaman penjajahan Belanda yaitu I Gusti Ngurah Rai dilahirkan di desa tersebut. Sejarah tempat kelahiran dan monumen dari tokoh tersebut menjadi salah satu daya tarik untuk tujuan wisata di desa Carangsari. Adapun menu wisata yang ditawarkan oleh Desa carang sari adalah  wisata sejarah dan budaya, wisata buatan, wisata edukasi dan industri kreatif dan homestaf. Desa Carang sari telah mendapat sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sehingga mendapat penghargaan Juara 1 Anugrah Desa Wisata Tahun 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Setelah kunjungan ke Kabupaten Badung, Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama melakukan pendampingan bagi Bapak Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendesa PDTT mewakili Menteri Desa PDTT menjadi Co-chair 1 bersama dengan Special Representative Secretary General (SRSG) PBB untuk isu DRR (UNDR), Ms. Mami Mizutori. Pada sesi Ministrial Rountable 1 : “Scaling-up Disaster Risk Reduction to Tackle the Climate Emergency” di GPDRR 2022 dengan keynote speech dari Ibu Amina J. Mohammed, Deputy Sekjen PBB. Sesi MRT 1 diikuti oleh 39 Negara yang diundang untuk menyampaikan suaranya pada forum. Pada sesi pembukaan Dirjen PDP menyampaikan  beberapa point langkah – langkah yang telah ditempuh Indonesia dalam peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kesiapan masyarakat desa dalam perencanaan desa berbasis risiko bencana dan pengelolaan bencana, program “SDGs Desa” dan beberapa best practise dari Indonesia. 

Pada tanggal 26 Mei 2022, Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama kemendesa PDTT mengikuti sesi Thematic Session 14; Financing Local Investment Through risk Informed and Bankable Strategies. Tim Kemendesa PDTT menjadi Delegasi Republik Indonesia untuk menyampaikan intervensi terkait tema yang ada. Pada kesempatan ini Bapak Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Pedesaan berperan sebagai pemimpin rombongan. Dalam kesempatan ini, tim menyampaikan intervensi kepada forum melalui media yang tersedia dengan menyampaikan pertanyaan antara lain terkait peningkatan kapasitas dan partisipasi perempuan.

Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemendesa PDTT bersama  Ibu Koordinator pengeloaan SDA, Lingkungan dan Kebencanaan Ditjen PDP serta K/L antara lain BRIN,BMKG, dan Kemenko PMK) ikut hadir mendampingi penyampai intervensi pada sesi Midterm 3 : Rethinking sustainable development; investing with strategic foresight to build resilience. Dalam kesempatan ini, tim kemendesa PDTT menyampaikan intervensi kepada forum dengan menyampaikan pernyataan melalui media yang tersedia antara lain terkait pentingnya keterlibatan generasi muda, anak, perempuan dan disabilitas dalam upaya pengurangan risiko bencana dan program program terkait perubahan iklim.

Saran Posisi Indonesia/key Messsage pada sesi ini antara lain:

1. Indonesia mendukung pengembangan dan peningkatan ekonomi lokal di Desa salah satunya melalui Dana desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dalam rangka mitigasi dan penanggulan bencana baik alam maupun non alam dan perubahan iklim.

2. Indonesia mendorong pengembangan dan peningkatan ekonomi lokal di desa dengan memberikan dukungan akses-akses sumber pendanaan maupun peningkatan kapasitas pelaku usaha ekonomi lokal di Desa pada Bumdes, Bumdesma, dan koperasi.

3. Indonesia mendorong pelaku usaha ekonomi lokal di Desa yang tangguh dan memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan. Indonesia memiliki ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana antara lain lumbung pangan, patungan/arisan komunitas, kopersai, gotong royong sebagai kearifan lokal.

Kesimpulan

Kegiatan Gobal Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 yang digelar di Nusa Dua, Bali dan menghasilkan 7 rekomendasi agenda untuk resiliensi berkelanjutan antara lain :  

1. Transformasi mekanisme tata kelola pengurangan risiko bencana   diintegrasikan dengan upaya pencapaian agenda 2030. 

2. Perlunya perubahan sistemik untuk memastikan pembiayaan dan investasi dalam pengurangan risiko bencana. 

3. Menghormati kesepakatan Glasgow (COP26), dengan meningkatkan pembiayaan dan dukungan bagi adaptasi dan resiliensi. 

4. Menerapkan pendekatan partisipatif dan berbasis HAM dalam perencanaan pengurangan risiko bencana serta investasi terhadap generasi muda. 

5. Pengembangan sistem peringatan dini untuk memastikan setiap orang terlindungi dalam jangka waktu 5 tahun kedepan dari risiko multibahaya.

6. Pembelajaran transformatif dari pandemi COVID-19 untuk mendorong sistem manajemen risiko bencana yang adaptif dan responsif. 

7. Pelaporan yang komprehensif dan sistematis serta tinjauan mendalam terhadap target kerangka sendai dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian target 2030.


Pelaksana: Theresia Junidar, Yoga Sidharta, Siti Zubaidah. 24-26 Mei 2022
Share:

Rabu, 20 April 2022

Reassessment Penguatan Mekanisme Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF di Kabupaten Lombok Utara

Kerja sama antara Kementerian Desa PDTT dan UNICEF mencakup 4 bidang yakni 1) Education berupa Advokasi dan Dukungan Teknis dalam rangka Memperluas Implementasi SIPBM sebagai Instrumen Perencanaan Pendidikan Berbasis Data dan Model Pendidikan Universal; 2) Child Protection dengan Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Anak/Remaja di Desa/Forum Anak serta Penguatan Mekanisme Perlindungan Anak-anak Rentan Berbasis Masyarakat; 3) Inclusive Social Protection (Social Policy) dengan Peningkatan Kapasitas dalam rangka Implementasi Perlindungan Sosial Adaptif; 4) Public Finance and Urban/Subnational Planning for Children (Social Policy) melalui Perencanaan Dan Penganggaran Desa Yang Responsif Anak.

Menurut Data BPS tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, populasi perempuan sebanyak 133,54 juta jiwa dan populasi anak sebanyak 84,4 juta jiwa. Dengan demikian, total populasi perempuan dan anak sekitar 65,2 persen dari total penduduk Indonesia; dan sekitar 43 persen tinggal di desa. Jumlah yang besar tersebut akan menjadi modal besar dalam pencapaian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, termasuk untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Desa. Oleh karenanya, Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi episentrum baru bagi pembangunan Desa, dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang unggul di desa.

Terdapat 10 indikator DRPPA yang perlu didorong untuk diimplementasikan di Desa, di antaranya adalah komponen indikator terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak, di antaranya pengorganisasian anak di desa; tersedianya data pilah anak; adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk perlindungan anak; setiap anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak; tidak ada kekerasan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO); tidak ada pekerja anak; dan tidak ada perkawinan anak. Untuk mendukung capaian indikator terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut diperlukan pengembangan kelembagaan dan mekanisme desa untuk layanan perlindungan anak untuk identifikasi/deteksi, pencegahan, dan penanganan.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Desa untuk mewujudkan DRPPA, Kementerian Desa PDTT bekerja sama dengan UNICEF mengembangkan beberapa program/kegiatan untuk mendorong terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak melalui program Layanan Perlindungan Anak: Penguatan Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Untuk Anak dan Keluarga Rentan. Dalam rangka identifikasi awal untuk Penguatan Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Untuk Anak dan Keluarga Rentan, diperlukan kegiatan Reassessment Penguatan Mekanisme Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di Desa. Lokus kegiatan tersebut adalah di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Lombok Utara. 

Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Luas wilayah daratan Lombok Utara sebesar 809,53 km2 dan perairan adalah 594,71 km2 dengan panjang pantai 127 km. Wilayah Kabupaten Lombok Utara terdiri dari wilayah khusus (hutan lindung, kawasan margasatwa, dll) dan sisanya daratan datar untuk lahan pertanian dan sebagainya. Secara administratif Kabupaten Lombok Utara terbagi dalam 5 (lima) kecamatan, 33 desa dan 371 dusun. Kecamatan Bayan memiliki luas wilayah terbesar dan Kecamatan Pemenang memiliki luas wilayah terkecil.

Hasil Temuan Lapangan

Kunjungan pertama tim dilaksanakan di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Desa Sukadana memiliki beberapa kelompok/wadah masyarakat untuk menangani permasalahan perempuan dan anak. Terdapat komunitas perempuan di setiap dusun dan sekolah perempuan sebagai wadah untuk musyawarah dan pendampingan permasalahan perempuan dan anak, salah satu contoh permasalahan yang ditangani adalah pernikahan dini. Selain itu, terdapat forum anak desa yang telah berjalan selama 3 tahun, kegiatannya didukung anggaran dari desa sebesar Rp10 juta per tahun dari Dana Desa. Penggunaan anggaran diserahkan sepenuhnya ke anak-anak di forum anak desa. Selanjutnya, ada lembaga Majelis Krama Desa (MKD) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang dimiliki oleh setiap desa di Lombok yang turut membahas kasus kelompok rentan di desa termasuk perempuan dan anak. Terdapat juga kampung KB (keluarga berencana) yang didalamnya ada bina keluarga remaja untuk mengedukasi termasuk kaitannya dengan perempuan dan anak.

Foto Bersama Perangkat Desa Sukadana

Berbagai program dan kegiatan perlindungan anak di desa difasilitasi dengan adanya Perdes tentang pencegahan perkawinan anak. Peraturan desa mengatur pencegahan pernikahan dini yang beberapa faktornya akibat kurangnya pengawasan/didikan orang tua, kondisi lingkungan sekitar seperti pola pikir masyarakat, dan faktor pendidikan. Ada perubahan yang lebih baik setelah terbitnya Perdes dan kontribusi langsung dari MKD yaitu berkurangnya pernikahan anak usia dini karena ada sanksi adat dan pengenaan pelanggaran sesuai Perda. Pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dan permasalahan yang terkait perempuan dan anak didampingi khusus oleh konselor.

Kunjungan kedua dilaksanakan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara. Salah satu tugas utama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara dalam mengatasi permasalahan anak adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan. Salah satu lembaga yang terus dikuatkan adalah Majelis Krama Desa (MKD) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memfasilitasi mediasi di tingkat desa, contohnya membahas permasalahan keagamaan, adat dan kasus kelompok rentan di desa. MKD menjadi percontohan untuk restorative justice. Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi (Kompas.com). Bentuk tindak pidana ringan biasanya diselesaikan oleh MKD. Laporan terkait permasalahan perempuan dan anak dari MKD dan desa (konselor) akan dilayani langsung di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Konselor sebagai pelapor dan pelopor telah mendapatkan Bimtek sehingga mengetahui wewenang dalam menangani kasus perempuan dan anak.

Pada proses perlindungan anak, terdapat kendala seperti beberapa desa belum dianggarkannya kegiatan tersebut, akibat dari prioritas pemberian BLT penanganan COVID-19. Beberapa desa yang telah mengalokasikan untuk kegiatan perlindungan anak dan forum anak hanya berlandaskan inisiatif sendiri karena belum ada komitmen menyeluruh yang diarahkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih berusaha mengadvokasi pemerintah desa dalam menggunakan Dana Desa untuk perlindungan anak.

Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ketiga ke Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung. Isu terbanyak dalam perlindungan anak di Desa Tegal Maja adalah pernikahan dini dan belum ada laporan untuk kekerasan terhadap anak dan pekerja di bawah umur. Apabila ada kasus kekerasan terhadap anak, desa akan mengarahkan untuk dilakukan mediasi oleh MKD, lalu dapat diteruskan ke pihak kepolisian. Desa telah membuat Perdes tentang pencegahan pernikahan anak usia dini. Salah satu sanksi dari Perdes adalah desa tidak akan memberikan layanan administratif untuk pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. Desa akan memberikan pelayanan jika ada dispensasi dari pengadilan dan anak telah terlanjur hamil.

Di dalam pelaksanaan perlindungan anak masih terkendala anggaran. Padahal sebelum pandemi COVID-19, desa pernah memberikan bantuan anggaran untuk kegiatan forum anak. Forum anak di Desa Tegal Maja telah berjalan selama 2 tahun. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di setiap dusun di Desa Maja dilakukan secara sukarela ataupun mendapatkan bantuan dana dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Utara. Sosialisasi oleh forum anak disampaikan oleh anak-anak kepada anak-anak. Sosialisasi dari LPA Kabupaten Lombok Utara disampaikan ke pemuka adat dan sekolah-sekolah. Sosialisasi dilakukan secara online menggunakan zoom meeting. Selain forum anak, terdapat forum khusus dari lembaga adat yang mengurus pencegahan pernikahan dini. Lembaga adat akan melapor ke LPA Kabupaten Lombok Utara untuk menyelesaikan permasalahan anak.

Kunjungan terakhir dilaksanakan di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung. Desa Tanjung telah membuat Perdes tentang pencegahan pernikahan anak usia dini sejak tahun 2021 dan telah disampaikan hingga ke tingkat dusun. Setelah adanya Perdes, kasus pernikahan anak nihil. Kasus terakhir yang ditangani terkait perlindungan anak adalah masalah penyebaran video di bawah umur. Laporan telah disampaikan ke pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara dan Polres. Di Desa Tanjung belum ada laporan langsung untuk pekerja di bawah umur. Untuk kasus KDRT biasanya dilakukan mediasi terlebih dahulu. Jika ada kekerasan anak langsung dilaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara. 
Di lapangan konselor didukung oleh MKD. Pelaksanaan kegiatan terkendala oleh anggaran karena masih ada prioritas desa yang lain, termasuk penanganan COVID-19. Bentuk sosialisasi untuk perlindungan anak dilakukan oleh organisasi banjar di setiap dusun yang biasanya melakukan musyawarah bulanan secara rutin.
Foto bersama perangkat Desa Tanjung

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah memiliki komitmen dalam kegiatan perlindungan anak, khususnya pada pencegahan pernikahan anak usia dini. Hampir setiap desa telah memiliki Perdes yang mengatur tentang pencegahan pernikahan anak. Kegiatan perlindungan perempuan dan anak telah didukung oleh beberapa lembaga/komunitas/kelompok masyarakat serta tokoh agama dan adat setempat. Pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan konselor telah mengetahui wewenang dan alur proses penanganan masalah perlindungan anak dalam rangka penguatan layanan perlindungan anak berbasis masyarakat untuk anak dan keluarga rentan. Majelis Krama Desa (MKD) sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi percontohan menarik untuk restorative justice dalam proses dialog dan mediasi untuk masalah perlindungan anak.

Kelompok rentan yang biasanya terdiri dari perempuan dan anak seharusnya dapat ditelusuri lebih spesifik lagi untuk contoh kasus di Lombok Utara karena penyumbang kasus pernikahan dini banyak dari anak migran perempuan. Dalam hal ini, permasalahan ekonomi menjadi penentu keputusan untuk menikah di usia dini. Selain itu, perlu didorong juga sosialisasi perlindungan anak untuk dusun atau wilayah yang memiliki banyak kelompok rentan. Untuk memenuhi hal tersebut, maka dibutuhkan pendataan spesifik usia anak dan indikator lainnya karena dari desa yang tim datangi belum ada yang dapat memberikan data kuantitatif yang dapat dibandingkan dengan jumlah keseluruhan penduduk di desa, sehingga sedikit atau banyaknya kasus di dalam masalah perlindungan anak masih belum dapat dipastikan persentasenya.

TPP, PD dan PLD harus terlibat aktif dalam perencanaan dan eksekusi kegiatan Dana Desa yang khusus mendukung kegiatan perlindungan desa, bukan hanya konselor yang secara sukarela bekerja di lapangan. Perlu koordinasi dan pembagiaan wewenang yang jelas antar-stakeholders dan tim pendukung teknis di lapangan agar tidak ada kendala/masalah dalam pelaksanaan kegiatan penguatan layanan perlindungan anak berbasis masyarakat di desa.

Pelaksana: Gelora Islami Putri dan Jannati Gagenti 20-22 April 2022
Share:
TERIMA KASIH