السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kamis, 20 Juni 2024

ANALOGI MUSIBAH BERULANG

Ulama memberikan analogi: bahwa ada seorang pemuda mengiris tаngаnnуа lаlu bеrtеrіаk mіntа tоlоng agar di оbаtі, mаkа dаtаng ke оrаng untuk dіоbаtіn lаlu dіbаlut lukanya. Setelah selesai diobatin maka si pemuda mengiris lagi tangannya yang lain lalu kembali teriak-teriak minta tolong. Maka datang lagi ke orang untuk mengobatin dan membalut luka irisannya tadi. Setelah selesai dibalut dan diobatin, kembali lagi ia mengiris tangannya, luka lagi, teriak lagi minta tolong.

Maka kata ulama menolong orang yang seperti ini tidak ada gunanya. Justru yang harus kita lakukan adalah menghentikan perbuatannya mengiris-ngiris tangannya, agar ia berhenti.

Umat hari ini seperti itu, bencana datang kita cuman kirim uang makanan dan sebagainya, tapi sumber maslahnya tidak kita pikirkan. Nanti mereka berbuat dosa lagi, maka musibah datang lagi, teriak teriak lagi minta tolong, begitu terus jadinya.

Hentikan umat dari perbuatan dosa maka nanti musibah akan terhenti, ini yang penting. Yakinkan bahwa segala musibah yang terjadi ini asbab dosa dosa kita.

Share:

Rabu, 19 Juni 2024

Monitoring dan Evaluasi BUMDesa Niagara Bandung

Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada tahun 1999 yang dikepalai oleh Bapak Darya beserta para tokoh masyarakat berinisiatif membangun Pasar Desa. Modal awal pembangunan Pasar Desa sebesar Rp150 Juta yang bersumber dari bantuan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT). 

Berdasarkan hasil musyawarah desa, diangkatlah Bapak Andi Sukandi sebagai pengelola Pasar Desa yang diberi nama Pasar Desa “Niagara” yang mempunyai arti “Berniaga di Desa Wangisagara”. Pengoperasian Pasar Niagara dikelola oleh empat orang pengelola, yang terdiri dari: 1) Kepala Pasar; 2) Pembukuan; 3) Seksi Retribusi; dan 4) Seksi Pemasaran Kios.

Pasar Desa Niagara dibangun di atas tanah carik di RT02/RW07 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dan mulai beroperasi tahun 2000. Pembangunan pertama berupa 48 kios berukuran 3x4 m, kemudian di tahun 2000 dilakukan pembangunan tambahan kios sebanyak 76 kios berukuran 2,5x3 m. Selain kios permanen, dikembangkan juga 45 kios kaki lima yang menempati lahan-lahan kosong disekitar los-los pasar.

Pada tahun 2002 terdapat inisiasi dari para pengelola pasar untuk membuat unit usaha simpan pinjam, adapun pembentukan unit usaha simpan pinjam ini memerlukan payung hukum sebagai legalitas unit usaha. 

Berdasarkan kebutuhan tersebut, Pemerintah Desa Wangisagara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Paraturan Desa Wangisagara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Sejak Peraturan Desa tersebut disahkan, terbentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Niagara. Secara otomatis pengelolaan pasar desa berada dibawah pengelolaan BUM Desa. 

Secara umum hingga tahun 2022 BUM Desa Niagara memiliki 5 unit usaha yang berjalan yaitu Pasar Desa, Unit Simpan Pinjam, Unit Perdagangan, Pengelolaan Sarana Olahraga, dan Agen Travel Haji dan Umroh. Pada akhir tahun 2022, BUM Desa Niagara mengalami perkembangan dengan penambahan unit usaha internet desa dan pengelolaan sarana air bersih.

Pasar Desa

Desa Wangisagara merupakan salah satu desa yang memiliki pasar desa di Kabupaten Bandung. Jumlah desa di Kabupaten Bandung sebanyak 270 desa, namun hanya 5 desa yang memiliki pasar desa yaitu Desa Alam Endah, Desa Ajasari, Desa Maruyung, Desa Ciparay, dan Desa Wangisagara. 

Pasar Desa Niagara di Desa Wangisagara merupakan unit usaha yang menjadi asal muasal berdirinya BUM Desa Niagara, dengan modal awal Rp150 Juta yang bersumber dari bantuan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT).  Pasar desa ini memfasilitasi, menampung, serta menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat yang ingin berdagang di Desa Wangisagara. 
Pada awal berdirinya pasar desa Niagara, para pedagang di pasar hanya warga Desa Wangisagara saja karena tidak dibuka untuk umum. Namun seiring perkembangan pasar desa, hingga saat ini 80% pedagang berasal dari luar desa dan 20% pedagang merupakan warga asli desa. 

Status kepemilikan lahan pasar desa adalah Carik Desa, dengan pengelolaan pasar oleh BUM Desa Niagara. Pasar desa memiliki luas bangunan 2.800 m2 dengan luas tanah 3.290 m2 yang menampung 8 los, 138 kios, 69 lapak kaki lima, 75 kaki lima, 3 lahan parkir, dan 4 toilet umum. Jumlah pedagang di Pasar Desa Niagara saat ini tercatat sebanyak ±261 orang.

Produk yang dijual di pasar desa Niagara sebagian besar diperoleh para pedagang dari hasil berbelanja di pasar induk, sebagian lainnya berasal dari hasil panen petani sekitar. Para pedagang di pasar desa Niagara mulai berjualan dari pukul 3 pagi hingga pukul 5 sore. Kios-kios di pasar desa disewakan kepada para pedagang dengan harga sewa Rp15 Juta per 5 tahun.

Simpan Pinjam

Simpan Pinjam merupakan salah satu bidang usaha yang dikelola oleh BUM Desa Niagara yang mulai dikembangkan sejak tahun 2000. Unit usaha simpan pinjam ini melayani dan memfasilitasi masyarakat yang ingin menyimpan uangnya dan melakukan pinjaman uang (kredit) untuk memenuhi kebutuhan mereka. 
Pembentukan unit usaha simpan pinjam BUM Desa Niagara dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan masyarakat dalam kebutuhan pembiayaan. Permasalahan yang dialami oleh usaha simpan pinjam adalah bagaimana mendapat kepercayaan dari masyarakat Desa Wangisara. Untuk itu usaha simpan pinjam BUM Desa Niagara menawarkan produk simpanan dan pinjaman/kredit dengan pelayanan berbasis kekeluargaan, sehingga para nasabah mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam melakukan simpan pinjam. 

Hingga saat ini unit usaha Simpan Pinjam BUM Desa Niagara memiliki nasabah sebanyak 2.756 orang dengan berbagai macam produk simpanan dan pinjaman/kredit.

Perdagangan

Usaha perdagangan di BUM Desa Niagara menjual sandal, dompet, madu dan air minum kemasan. Usaha produk Sandal “Tumaninah” merupakan pengembangan usaha BUM Desa Niagara yang diproduksi oleh Home Industri sandal dan dompet di wilayah sekitar Desa Wangisagara.

BUM Desa Niagara juga menjadi agen penjualan Madu BJ dimana Pada masa pandemi Covid-19, BUM Desa Niagara melihat peluang bahwa produk-produk kesehatan dan kebersihan banyak diminati masyarakat. Produk Kangen Water yang awalnya hanya air minum, dikembangkan dengan menyesuaikan pH airnya agar dapat digunakan menjadi handsanitizer dan disinfektan. Produk ini membuat BUM Desa Niagara masih terus eksis dan produktif dimasa pandemi Covid-19.

Sarana Olahraga

Lapangan Mini Soccer merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa Niagara di bidang pengelolaan sarana olahraga. Sarana dan prasarana yang tersedia adalah mushola, lahan parkir, toilet umum dan ruang ganti. Lapangan ini mulai dibuka pada bulan Maret 2022 dengan berbagai kegiatan usaha didalamnya, antara lain:
- Penyewaan lapangan untuk olahraga mini soccer
- Penyewaan kantin
- Perdagangan peralatan olahraga di sekitar lapangan

Agen Travel Haji dan Umrah

Mulai dibentuk sejak bulan Agustus 2022 bekerjasama dengan Madinah Iman Wisata dan menjadi perwakilan Wilayah Bandung. BUM Desa Niagara menerima pendaftaran untuk ibadah haji dan umroh, memfasilitasi pembukaan tabungan bagi masyarakat yang berniat untuk Ibadah Haji dan Umroh, serta memenuhi seluruh keperluan bagi Jamaah Haji dan Umroh. Pemberangkatan jamaah haji dan umroh sebanyak 3 kali dalam setahun.
Share:

Selasa, 18 Juni 2024

Monev Pemetaan Usulan Lokus Desa Percontohan Pengembangan Desa Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)

Project Implementing Unit (PIU) Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjadi PIU P3PD Subkomponen-2B, melaksanakan kegiatan yang mencakup fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat desa dan pengembangan sistem akuntabilitas sosial dengan didukung oleh fasilitasi literasi desa dan pengembangan pusat pembelajaran masyarakat desa melalui penguatan prinsip-prinsip dan penerapan nilai-nilai dan kebijakan yang inklusif. 

Metode yang diterapkan adalah benchmarking dengan pendekatan desentralisasi-asimetris, dengan langkah-langkah penerapan beberapa desa di suatu kabupaten difasilitasi untuk menjadi model percontohan Desa Inklusif. Selanjutnya, desa-desa yang berminat melakukan replikasi model Desa Inklusif difasilitasi untuk belajar di desa lokasi percontohan melalui metode sekolah lapang. 

Desa Inklusif adalah kondisi kehidupan di desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah, dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan desa. Pemberdayaan masyarakat dalam konteks Desa Inklusif dimaknai sebagai upaya peningkatan partisipasi warga desa mewujudkan keadilan sosial yang ditempuh melalui Jalan Demokrasi, Jalan Pembangunan, dan Jalan Kebudayaan.

Pemetaan kegiatan sebagai tindaklanjut surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomo 202/PDP.02.03/X/2023 tentang Usulan Desa Calon Lokasi P3PD Subkomponen 2B Tahun 2024 merupakan langkah awal dalam fasilitasi pengembangan Desa Inklusif dan sistem akuntabilitas sosial Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Subkomponen 2B pada Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan. Dengan demikian penting untuk menjadi perhatian khsusnya dalam sisi kesiapan dan pemenuhan kriteria yang telah ditentukan serta dukungan para pihak terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Pada kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan di Ponorogo telah menghasilkan sejumlah rekomendasi, konklusi, early waning system implementasi P3PD-2B yang akan mulai dijalankan ke tingkat Desa pada Tahun 2024.  Kunjungan, dialog dan diskusi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Desa Ngumpul, dan Desa Sidoharjo telah menghasilkan masukan stratagis dan memberikan informasi serta sosialisasi keberlanjutan program hingga gambaran kebutuhan kedepan yang perlu dipersiapkan oleh para pihak.

Hasil Kunjungan

Kunjungan pada hari pertama yaitu hari kamis tanggal 9 November 23 diawali dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo dan di terima oleh Kabid Dinas PMD Kab. Ponorogo. Dari hasil diskusi dan koordinasi diperoleh masukan serta saran sebagai berikut:

a. Dipaparkan pula dalam diskusi bahwa upaya mewujudkan tujuan pembangunan Desa yang sesuai mandat Undang-Undang Desa dibutuhkan adanya tata kelola Desa Inklusif. Kondisi kehidupan di Desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga Desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan disebut dengan istilah Desa Inklusif. Tata kelola Desa Inklusif dapat tercipta melalui kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan kelompok marginal (atau disebut dengan istilah kelompok marginal dan rentan) yang lebih Terjamin untuk diprioritaskan dalam Pembangunan Desa.

b. Terdapat 4 lokus desa calon di Kabupaten Ponorogo menjadi lokasi pendamping desa inklusif sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, diantaranya Desa  Pondok Kecamatan Babadan, Desa Babadan Kecamatan Babadan, Desa Karang Patihan Kecamatan Pulung Desa Sidoarjo Kecamatan Jambon.

c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo siap mendorong dan membantu setiap kegiatan P3PD PIU 2B yang lokasi pilot project berada di Kabupaten Ponorogo dan melakukan pembinaan dan pengawasan pada lokus implementasi desa inklusi.

d. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo menyambut  baik koordinasi yang dilakukan oleh tim Kemendesa, PDTT, ke desa calon lokus di Kabupaten Ponorogo.

Berkunjung ke Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon

a. Desa Sidoharjo sudah melaksanakan kegiatan terkait Desa Inklusif diantaranya bantuan untuk kaum disabilitas (bantuan tongkat untuk warga yang cacat fisik).

b. Kegiatan yang telah dilakukan di Desa Sidoarjo pada saat ini baru merencanakan musdus untuk mensosialisasikan Desa Inklusif,  dukungan APBDesa untuk desa inklusif sudah berjalan sejak lama hanya saja secara administrasi belum ditata dengan baik.

c. Program unggulan Desa Sidoarjo adalah Mewujudkan kepastian pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara optimal utamanya dibidang pengembangan infrasturktur, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

d. Desa Sidoharjo sudah ada kegiatan yang mendukung implementasi desa inklusif terkait pemberdayaan perempuan diantaranya pelatihan kader, kegiatan-kegiatan pemberdayaan diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia, sehingga dapat memperbaiki perekonomian masyarakat desa di tengah pandemic Covid-19 yang lalu.

e. Salah satu fokus Desa sidoharjo merancang RKPDesa adalah kegiatan Bidang Kesehatan, Pendidikan & Keagamaan yang inklusif.

Kunjungan ke Desa Pondok Kecamatan Babadan

a. Saat kunjungan, desa sedang mengadakan sosialiasi Desa bersih Narkoba berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan Kantor Perwakilan Kabupaten Trenggalek. 

b. Peserta kegiatan adalah perwakilan dari seluruh desa yang berada di Kabupaten Ponorogo.

c. Desa Pondok adalah desa berkembang yang jaraknya tidak jauh dari ibu kota kabupaten pinorogo, sekitar 40 menit saja

d. Desa Pondok melaksanakan kegiatan terkait Desa Inklusif diantaranya bantuan konseling kepada keluarga yang broken home dan di tinggal kerja keluar negeri.

e. Perlu penangan khusus untuk desa pondok terkait masalah tingkat perceraian dan narkotika di Desa ini

f. Desa pondok siap dan akan mendukung pelaksanaan desa inklusif dan akuntabilitas di desa program dari P3PD sub komponen 2B kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Rekomendasi

Rekomendasi terhadap proses Monitoring dan Ealuasi Pemetaan Usulan Lokus Desa Percontohan Pengembangan Desa Inklusif dan Sistem Akuntabilitas Sosial adalah :

1. Penguatan pemahaman secara lebih utuh dan menyeluruh

2. Pentingnya pedoman dan bahan bacaan

3. Fasilitasi lebih terpadu

4. Mekanisme fasilitasi yang jelas dan mudah serta tidak tumpeng tindih

5. Dukungan operasional kepada Kabupaten dan para pihak terkait yang terlibat dalam implementasi program. 


Share:

Monitoring dan Evaluasi Branding Lokus Desa Cerdas Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)

Program P3PD sedang memasuki bulan-bulan pengakhiran. Setelah hampir empat tahun berjalan, sebagai sebuah program yang memiliki visi dan misi penguatan transformasi digital untuk optimalisasi layanan, pemerintahan dan pembangunan desa, sudah selayaknya publik mengetahui capaiannya. Dalam trajectory program, P3PD mengembangkan satu skema yang disebut dengan desa cerdas. Melalui pendekatan desa cerdas ini, desa-desa yang menjadi lokus program diharapkan memiliki kapasitas untuk mentransformasikan piranti digital ke dalam tata laksana pemerintahan dan pembangunan desa.

Untuk mengetahui progres capaian serta pembelajaran berharga dari program tersebut, Sub Komponen 2 Kementerian Desa PDTT melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama memerintahkan untuk melakukan kegiatan branding mission, yaitu kegiatan turun lapangan ke desa-desa fokus dengan tujuan untuk mengumpulkan evidence lapangan atas pelaksanaan program P3PD, khususnya terkait dengan desa cerdas. Kegiatan tersebut dilakukan pada desa-desa yang oleh pihak BPI diputuskan sebagai desa terbaik (best of the best) dari sekian banyak lokus desa cerdas.

Berdasarkan wawancara dengan duta digital Kampar, Rahmat menyampaikan bahwa kecenderungan umum lima desa dampingannya (Desa Koto Mesjid, Pulau Gadang, Tanjung, Gunungsari dan Ridan Permai), di awal-awal masa pendampingannya 2021 silam, adalah desa-desa yang belum memiliki dukungan infastruktur digital, sehingga sistem informasi desa masih lemah. Salah satunya adalah belum memiliki kanal atau platform khusus bagi desa untuk publikasi informasi desa dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Padahal, banyak sekali desa di Indonesia yang telah difasilitasi pengembangan situsnya oleh kementerian ini.

Mencermati kondisi ini duta digital mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah desa untuk mengetahui lebih seksama kebutuhan desa terkait dengan website. Salah satu kebutuhan utama dari desa adalah untuk mengoptimalkan layanan pengurusan surat-menyurat, pemasaran produk ekonomi lokal dan menguatkan database desa. Menindaklanjuti hasil pemetaan kebutuhan desa terkait dengan transformasi digital tersebut, duta digital yang memang memiliki kemampuan telematika (pemrogaman dan pengembambangan website) segera membuatkan prototype. Dengan prototype, pihak desa dapat mengetahui gambaran umum atas website yang akan diterimanya kelak.

Proses komunikasi dengan pihak Kominfo menghasilkan kesepakatan. Pihak Kominfo membuatkan desa website dengan hosting resmi “desa.id”. Kelima desa dampingan Rahmat, akhirnya memiliki website. Desa Pulau Gadang adalah desa yang paling awal menerima dan berhasil mengembangkan portal resminya dengan alamat hosting https://pulaugadang.desa.id/. Namun, karena pihak Kominfo tidak memberikan akun atau hak otonomi kepada desa untuk mengelola sendiri website yang telah dibuatkan dengan alasan akun milik negara, akhirnya dengan bantuan pihak ketiga, Pemerintah Desa Koto Mesjid membangun website desa berbasis hosting “.com”, https://kotomesjid.com/. Karenanya saat ini desa ini memiliki dua alamat website.

Desa Koto Mesjid,  Kec. Kecamatan XIII Koto Kampar, Kab. Kampar

Desa Koto Masjid dulunya adalah sebuah satuan komunitas masyarakat adat Melayu yang mendiami sebuah kawasan di pinggiran Sungai Kampar. Setelah bertahun-tahun hidup di lokasi tersebut, pada tahun 1992, harus pindah karena pemerintah menetapkan area desa tersebut akan dibangun menjadi waduk. Waduk tersebut digunakan sebagai pusat pembangkit tenaga air (PLTA). Secara wilayah administratif, Desa Koto Mesjid sebelumnya adalah bagian dari Desa Koto Panjang, pada tahun 1999, Koto Mesjid kemudian memisahkan diri dan berdiri menjadi desa mandiri dengan nama Desa Koto Mesjid.
Sebagai masyarakat pinggiran sungai, kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa Koto Mesjid lekat dengan tradisi hidup masyarakat aliran sungai. Misalnya mereka terbiasa mencari ikan di sungai untuk menjamin ketersediaan lauk-pauk dan makanan bergizi. Di awal-awal kehidupan barunya, mayarakat sempat mengalami kebimbangan karena harus beradaptasi dengan ruang alam desa yang praktis sangat berbeda dengan wilayah sebelumnya. Kalau di lokasi sebelumnya, mereka mudah berjumpa dengan sungai ataupun kolam-kolam ikan, sehingga masyarakat dengan mudah mencari ikan ataupun membudidayakan ikan air tawar disela-sela pemukiman penduduk. Di lokasi yang baru, masyarakat mendapati kondisi geografis alam yang tidak bersungai. Karenanya, mereka khawatir tidak dapat berbudi daya ikan. Jika ini terjadi, secara otomatis, maka sumber gizi dan pendapatan keluarga tidak terjamin.

Ternyata, setelah hidup sekian waktu dan proses pembelajaran yang terus berjalan masyarakat dapat memahami struktur geografis dan tanah desa. Desa Koto Mesjid yang masih berada di sekitaran waduk PLTA Koto Panjang, ternyata sifat tanahnya dapat menyimpan air yang meresap dari waduk. Akhirnya, perlahan, hari ke hari, bulan ke bulan masyarakat berhasil mengembangkan budi daya ikan patin dengan membangun kolam-kolam ikan di sekitar rumah dan pemukiman penduduk. Dapat dipastikan, setipa rumah di Desa Koto Mesjid memiliki empang atau kolam ikan. Dalam perkebangannya, desa Koto Mesjid berhasil mengembangkan budidaya ikan patin ini menjadi core business masyarakat. Artinya, patin dan produk turunannya yang saat ini mencapai 20an produk turunan, telah menjadi produk unggulan desa yang pemasarannya mampu menembus pasar internasional misalnya ke Malaysia dan Singapura.

Di samping karena adanya modalitas alamiah dari masyarakat terkait dengan kemampuan budidaya ikan tawar, keberhasilan Desa Koto Mesjid di bidang bisnis perikanan patin ini tidak lepas dari beberapa faktor lain seperti pertama, leadership pemerintahan lokal dalam meloby dan berkomunikasi dengan pemerintah sehingga berhasil mendatangkan stakeholder lain seperti pertamina, perguruan tinggi, dan perusahaan-perusahaan swasta lainnya dalam rangka membantu desa dalam pengembangan potensi ekonomi lokal berbasis ikan patin tersebut. Alhasil, saat ini Desa Koto Mesjid berhasil membranding diri sebagai kampung pating dan desa edukasi yang banyak diminati masyarakat sebagai lokasi studi banding. Kedua, tanggung sosial pemerintah untuk mengembangkan Desa Koto Mesjid, karena keberadaannya yang dilalui jalan Tol. Ketiga, adanya inisiatif pengembangan ekonomi lokal ini ke dalam kerangka kebijaan perencanaan dan penganggaran desa.

Menurut penuturan sekretaris desa, pelaksanaan Smart Village di Koto Masjid sangat membawa dampak positif. Masyarakat desa dan pemerintah desa terbantu. Skema program yang melibatkan warga masyarakat sebagai kader digital, lalu mendapatkan pelatihan desa cerdas telah memberikan wawasan lebih luas, sehingga desa memiliki investasi SDM. Dibentuknya RKDD sebagai wadah kader desa dan stakeholder desa telah menguatkan visi pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat. Salah satu kontribusinya adalah mendorong pemerintah desa melakukan transformasi digital dengan membangun website desa pada tahun 2021. Sumber dana untuk membangun website tersebut berasal dari dana desa, tahun anggaran APBDesa 2021.

Dengan website, pemerintah desa dapat mempublikasikan informasi-informasi terkait dengan kegiatan pemerintah desa mulai dari kegiatan sosial kemasyarakatan sampai dengan pelaporan keuangan desa. Dengan website tersebut, masyarakat desa dapat menitipkan informasi (baik dalam bentuk narasi maupun gambar) tentang produk-produk ekonominya, terutama produk turunan patin. Branding Koto Mesjid sebagai desa wisata berbasis edukasi dan bisnis perikanan secara tidak langsung berhasil terangkat karena peran media tersebut.

Sebagaimana disinggung di bagian sebelumnya, keberhasilan pemerintah desa Koto Mesjid mengembangkan website desa, tidak bisa dilepaskan dari peran duta digital. Sebelum ditetapkan sebagai lokus desa cerdas tahun 2021, Desa Koto Mesjid tidak memiliki website resmi dikarenakan pihak Kominfo Kabupaten Kampar tidak melaksanakan pengembangan website desa sebagaimana banyak dilakukan di daerah lain. Akhirnya, berbekal hasil rembug dengan RKDD dan pemdes, akhirnya duta digital menjembatani komunikasi dengan pihak Kominfo hingga dicapai kesepakatan, pihak Kominfo akan membuatkan desa Koto Mesjid sebuah website dengan alamat hostingnya “https://kotomesjid.desa.id”. Setelah terbangun, tapi pihak Kominfo tidak memberikan hak kelola kepada desa, sehingga menyulitkan bagi pemerintah desa untuk mengupdate konten informasi di dalamnya. Dengan kata lain, pihak Komoinfo tidak mau melepas domain tersebut dengan alasan milik negara, sehingga website tidak diserahkan kepada desa. Akhirnya pihak Pemdes Koto Mesjid membuat website sendiri dengan alamat hosting berbayar “https://kotomesjid.com”.

Dengan membuat website secara mandiri, pemerintah desa Koto Mesjid memiliki keleluasaan untuk mengupdate baik dari segi tampilan maupun muatan isi informasinya. Melalui website yang dibuat secara mandiri, desa dapat menambah fitur layanan surat-menyurat untuk mengoptimalkan layanan jarak jauh dan promosi produk lokal. Untuk mengurus surat menyurat seperti SKU, surat keterangan domisili maupun SKM, masyarakat tak perlu datang  langsung atau mengutus orang datang ke kantor desa, tapi dapat mengunduh maupun mengisi blanko yang tersedia secara online. SKU dan surat keterangan domisili menjadi surat yang paling banyak diakses. Rata-rata 30-an surat per bulan. Disaat menjelang ujian masuk sekolah, surat yang paling banyak siminta oleh masyarakat adalah surat keterangan penghasilan orang tua dan SKM untuk pengajuan beasiswa. Mahasiswa yang di luar daerah bisa mengurus kebutuhan surat-menyurat dan administrasi lainnya tanpa harus pulang kampung.

Desa Gunung Sari, Kec. Gunung Sahilan, Kab. Kampar

Desa Gunung Sari, awalnya satuan pemukiman (SP) yang terbentuk dari sebuah program transmigrasi di tahun 1983. Penduduk awal dari SP ini kebanyakan berasal dari Blitar, Gunungkidul, Grobogan. Dalam perkembanganya, SP ini menjadi desa definitif dengan nama Gunung Sari. Wilayah administratifnya terdiri dari tiga dusun. Kalau karakter kesukuan masyarakat Desa koto Mesjid adalah Melayu, kesukuan Desa Gunung Sari adalah  Jawa.
Sebelum ditetapkan sebagai desa lokus P3PD untuk desa cerdas, Desa Gunung Sari sudah memiliki program unggulan poskesdes, yaitu pemeriksaan gratis untuk lansia. Program medical check up untuk masyarakat ini hasil kerjasama dengan rumah sakit daerah Kampar. Program ini berlatar belakang pengalaman kualitas kesehatan di era wabah Covid 19. Saat itu, banyak orang lansia paling terkena dampak. Seiring berjalannya waktu, minat masyarakat untuk memeriksakan kesehatan menurun.
Setelah dilakukan penggalian masalah mengapa masyarakat enggan periksa kesehatan, pemerintah desa mendapatkan fakta masyarakat menghindarinya karena biayanya mahal dan akses ke fasilitas kesehatan yang jauh. Desa kemudian meresponya dengan membuat program pemeriksaan kesehatan gratis, setiap tanggal 8 di Poskesdes yang bekerjasama dengan RSUD setempat. Di samping itu, untuk mengikat solidaritas sosial yang kuat, secara rutin poskesdes mengadakan kegiatan komunitas seperti senam bersama.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan lansia tersebut dilaksanakan oleh ibu-ibu PKK yang sekaligus juga kader posyandu. Meski telah dilakukan secara berulang dari tahun ke tahun, pengelola poskesdes tidak memiliki datanya. Tak terkecuali data anak, yang jelas secara rutin diperiksakan ke posyandu. Jadi, setiap kali ada kegiatan posyandu, pihak pengurus atau pelaksana layanan posyandu melakukan penginputan data secara berulang dan secara manual. Kondisi ini menyulitkan bagi pengurus posyandu dan pemerintah untuk mengetahui informasi kesehatan masyarakatnya, misalnya dari aspek jumlah balita yang melakukan imunisasi.

Merespon kondisi tersebut, duta digital bersama perangkat desa dan RKDD kemudian menggagas pengembangan aplikasi yang mana dengan piranti tersebut pengurus posyandu dapat memiliki data masyarakat yang memeriksakan bayinya. Setelah disepakati, Duta digital bersama kader dan pemdes membuat prototype dan mengembangkan aplikasinya. Dengan teknologi open source atau hosting gratisan, aplikasi kemudian dikembangkan secara mandiri. Anggaran yang diterima oleh RKDD dari program desa cerdas P3PD, kemudian dibelanjakan untuk membuat aplikasi tersebut. Hasilnya, kini sudah terbangun aplikasi “posyanduku.online”.

Kini, setiap kali kegiatan pemeriksaan balita di posyandu, masyarakat yang datang akan dilayani seperti layaknya sebuah layanan di mini market yang sudah menggunakan teknologi digital. Pengguna layanan posyandu yang datang akan disambut oleh pengurus posyandu. Lalu, petugas posyandu akan menginput data diri pengguna hingga pengguna layanan mendapatkan kartu yang sudah memiliki “barcode”. Jadi, pada pemeriksaan kesehatan berikutnya, masyarakat pengguna layanan posyandu cukup menunjukan kartu tersebut. Data-data pengguna layanan posyandu, kemudian akan terekam secara otomatis di dalam direktori komputer.

Kebaruan aplikasi

Aplikasi “posyanduku.online” ini adalah sebuah aplikasi yang murni muncul dari inisiasi masyarakat sebagai hasil dari proses dialektika pemberdayaan masyarakat desa melalui program cerdas P3PD. Namun, harus diakui, di Desa Gunung Sari sebenarnya sudah beberapa aplikasi bidang kesehatan yang beroperasi di desa yang diperankan oleh lembaga posyandu sebagai enumeratornya. Aplikasi-aplikasi tersebut diantaranya eHDW dan e-PPGBM.

e-HDW merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT bekerjasama dengan World Bank. Aplikasi ini dibuat untuk membantu desa melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian yang melingkupi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penanganan stunting di desa. Dengan kata lain, e-HDW dipakai untuk menginput data stunting desa yang nantinya menjadi dasar membuat rencana kegiatan pembangunan desa dan syarat pencairan Dana Desa. e-PPGBM adalah sebuah aplikasi yang dirilis oleh BKKBN untuk pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat. Dengan aplikasi ini, pihak posyandu dapat merekam data individu dan hasil penimbangan, lalu mengolahnya menjadi status gizi.

Secara fungsi, aplikasi posyanduku.online memiliki kemiripan dengan aplikasi e-PPGBM yaitu sama-sama memiliki fungsi untuk merekam data individu (data balita) dan hasil penimbangan. Namun yang menjadi catatan, mengapa pemerintah desa memilih untuk membuat dan memakai aplikasi sendiri, tidak lain karena desa tidak diberikan kewenangan izin untuk menggunakan data yang hasilkan dari aplikasi ePPGBM. Dengan kata lain, pihak BKKBN hanya menjadikan desa (dalam hal ini posyandu) sebagai enumerator data, tapi tidak diizinkan untuk memiliki dan menggunakannya sebagai dasar pengambilan keputusan di level desa ataupun dalam hal pembuatan perencanaan pembangunan desa. Jadi, aplikasi pendataan elektronik yang endorse oleh Kementerian/Lembaga kepada desa bersifat eksklusif. Dengan demikian, hadirnya aplikasi “posyanduku.online” yang dibuat secara mandiri oleh pemdes Gunung Sari menjadi prakarsa baru yang menerobos sifat eksklusif dari aplikasi-aplikasi sebelumnya yang masuk ke desa tapi tidak menjadikan desa sebagai subyek data desa sendiri.

Share:
TERIMA KASIH