السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Rabu, 20 April 2022

Reassessment Penguatan Mekanisme Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF di Kabupaten Lombok Utara

Kerja sama antara Kementerian Desa PDTT dan UNICEF mencakup 4 bidang yakni 1) Education berupa Advokasi dan Dukungan Teknis dalam rangka Memperluas Implementasi SIPBM sebagai Instrumen Perencanaan Pendidikan Berbasis Data dan Model Pendidikan Universal; 2) Child Protection dengan Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Anak/Remaja di Desa/Forum Anak serta Penguatan Mekanisme Perlindungan Anak-anak Rentan Berbasis Masyarakat; 3) Inclusive Social Protection (Social Policy) dengan Peningkatan Kapasitas dalam rangka Implementasi Perlindungan Sosial Adaptif; 4) Public Finance and Urban/Subnational Planning for Children (Social Policy) melalui Perencanaan Dan Penganggaran Desa Yang Responsif Anak.

Menurut Data BPS tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, populasi perempuan sebanyak 133,54 juta jiwa dan populasi anak sebanyak 84,4 juta jiwa. Dengan demikian, total populasi perempuan dan anak sekitar 65,2 persen dari total penduduk Indonesia; dan sekitar 43 persen tinggal di desa. Jumlah yang besar tersebut akan menjadi modal besar dalam pencapaian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, termasuk untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Desa. Oleh karenanya, Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi episentrum baru bagi pembangunan Desa, dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang unggul di desa.

Terdapat 10 indikator DRPPA yang perlu didorong untuk diimplementasikan di Desa, di antaranya adalah komponen indikator terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak, di antaranya pengorganisasian anak di desa; tersedianya data pilah anak; adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk perlindungan anak; setiap anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak; tidak ada kekerasan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO); tidak ada pekerja anak; dan tidak ada perkawinan anak. Untuk mendukung capaian indikator terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut diperlukan pengembangan kelembagaan dan mekanisme desa untuk layanan perlindungan anak untuk identifikasi/deteksi, pencegahan, dan penanganan.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Desa untuk mewujudkan DRPPA, Kementerian Desa PDTT bekerja sama dengan UNICEF mengembangkan beberapa program/kegiatan untuk mendorong terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak melalui program Layanan Perlindungan Anak: Penguatan Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Untuk Anak dan Keluarga Rentan. Dalam rangka identifikasi awal untuk Penguatan Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Untuk Anak dan Keluarga Rentan, diperlukan kegiatan Reassessment Penguatan Mekanisme Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di Desa. Lokus kegiatan tersebut adalah di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Lombok Utara. 

Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Luas wilayah daratan Lombok Utara sebesar 809,53 km2 dan perairan adalah 594,71 km2 dengan panjang pantai 127 km. Wilayah Kabupaten Lombok Utara terdiri dari wilayah khusus (hutan lindung, kawasan margasatwa, dll) dan sisanya daratan datar untuk lahan pertanian dan sebagainya. Secara administratif Kabupaten Lombok Utara terbagi dalam 5 (lima) kecamatan, 33 desa dan 371 dusun. Kecamatan Bayan memiliki luas wilayah terbesar dan Kecamatan Pemenang memiliki luas wilayah terkecil.

Hasil Temuan Lapangan

Kunjungan pertama tim dilaksanakan di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Desa Sukadana memiliki beberapa kelompok/wadah masyarakat untuk menangani permasalahan perempuan dan anak. Terdapat komunitas perempuan di setiap dusun dan sekolah perempuan sebagai wadah untuk musyawarah dan pendampingan permasalahan perempuan dan anak, salah satu contoh permasalahan yang ditangani adalah pernikahan dini. Selain itu, terdapat forum anak desa yang telah berjalan selama 3 tahun, kegiatannya didukung anggaran dari desa sebesar Rp10 juta per tahun dari Dana Desa. Penggunaan anggaran diserahkan sepenuhnya ke anak-anak di forum anak desa. Selanjutnya, ada lembaga Majelis Krama Desa (MKD) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang dimiliki oleh setiap desa di Lombok yang turut membahas kasus kelompok rentan di desa termasuk perempuan dan anak. Terdapat juga kampung KB (keluarga berencana) yang didalamnya ada bina keluarga remaja untuk mengedukasi termasuk kaitannya dengan perempuan dan anak.

Foto Bersama Perangkat Desa Sukadana

Berbagai program dan kegiatan perlindungan anak di desa difasilitasi dengan adanya Perdes tentang pencegahan perkawinan anak. Peraturan desa mengatur pencegahan pernikahan dini yang beberapa faktornya akibat kurangnya pengawasan/didikan orang tua, kondisi lingkungan sekitar seperti pola pikir masyarakat, dan faktor pendidikan. Ada perubahan yang lebih baik setelah terbitnya Perdes dan kontribusi langsung dari MKD yaitu berkurangnya pernikahan anak usia dini karena ada sanksi adat dan pengenaan pelanggaran sesuai Perda. Pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dan permasalahan yang terkait perempuan dan anak didampingi khusus oleh konselor.

Kunjungan kedua dilaksanakan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara. Salah satu tugas utama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara dalam mengatasi permasalahan anak adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan. Salah satu lembaga yang terus dikuatkan adalah Majelis Krama Desa (MKD) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memfasilitasi mediasi di tingkat desa, contohnya membahas permasalahan keagamaan, adat dan kasus kelompok rentan di desa. MKD menjadi percontohan untuk restorative justice. Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi (Kompas.com). Bentuk tindak pidana ringan biasanya diselesaikan oleh MKD. Laporan terkait permasalahan perempuan dan anak dari MKD dan desa (konselor) akan dilayani langsung di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Konselor sebagai pelapor dan pelopor telah mendapatkan Bimtek sehingga mengetahui wewenang dalam menangani kasus perempuan dan anak.

Pada proses perlindungan anak, terdapat kendala seperti beberapa desa belum dianggarkannya kegiatan tersebut, akibat dari prioritas pemberian BLT penanganan COVID-19. Beberapa desa yang telah mengalokasikan untuk kegiatan perlindungan anak dan forum anak hanya berlandaskan inisiatif sendiri karena belum ada komitmen menyeluruh yang diarahkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih berusaha mengadvokasi pemerintah desa dalam menggunakan Dana Desa untuk perlindungan anak.

Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ketiga ke Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung. Isu terbanyak dalam perlindungan anak di Desa Tegal Maja adalah pernikahan dini dan belum ada laporan untuk kekerasan terhadap anak dan pekerja di bawah umur. Apabila ada kasus kekerasan terhadap anak, desa akan mengarahkan untuk dilakukan mediasi oleh MKD, lalu dapat diteruskan ke pihak kepolisian. Desa telah membuat Perdes tentang pencegahan pernikahan anak usia dini. Salah satu sanksi dari Perdes adalah desa tidak akan memberikan layanan administratif untuk pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. Desa akan memberikan pelayanan jika ada dispensasi dari pengadilan dan anak telah terlanjur hamil.

Di dalam pelaksanaan perlindungan anak masih terkendala anggaran. Padahal sebelum pandemi COVID-19, desa pernah memberikan bantuan anggaran untuk kegiatan forum anak. Forum anak di Desa Tegal Maja telah berjalan selama 2 tahun. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di setiap dusun di Desa Maja dilakukan secara sukarela ataupun mendapatkan bantuan dana dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Utara. Sosialisasi oleh forum anak disampaikan oleh anak-anak kepada anak-anak. Sosialisasi dari LPA Kabupaten Lombok Utara disampaikan ke pemuka adat dan sekolah-sekolah. Sosialisasi dilakukan secara online menggunakan zoom meeting. Selain forum anak, terdapat forum khusus dari lembaga adat yang mengurus pencegahan pernikahan dini. Lembaga adat akan melapor ke LPA Kabupaten Lombok Utara untuk menyelesaikan permasalahan anak.

Kunjungan terakhir dilaksanakan di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung. Desa Tanjung telah membuat Perdes tentang pencegahan pernikahan anak usia dini sejak tahun 2021 dan telah disampaikan hingga ke tingkat dusun. Setelah adanya Perdes, kasus pernikahan anak nihil. Kasus terakhir yang ditangani terkait perlindungan anak adalah masalah penyebaran video di bawah umur. Laporan telah disampaikan ke pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara dan Polres. Di Desa Tanjung belum ada laporan langsung untuk pekerja di bawah umur. Untuk kasus KDRT biasanya dilakukan mediasi terlebih dahulu. Jika ada kekerasan anak langsung dilaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara. 
Di lapangan konselor didukung oleh MKD. Pelaksanaan kegiatan terkendala oleh anggaran karena masih ada prioritas desa yang lain, termasuk penanganan COVID-19. Bentuk sosialisasi untuk perlindungan anak dilakukan oleh organisasi banjar di setiap dusun yang biasanya melakukan musyawarah bulanan secara rutin.
Foto bersama perangkat Desa Tanjung

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah memiliki komitmen dalam kegiatan perlindungan anak, khususnya pada pencegahan pernikahan anak usia dini. Hampir setiap desa telah memiliki Perdes yang mengatur tentang pencegahan pernikahan anak. Kegiatan perlindungan perempuan dan anak telah didukung oleh beberapa lembaga/komunitas/kelompok masyarakat serta tokoh agama dan adat setempat. Pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan konselor telah mengetahui wewenang dan alur proses penanganan masalah perlindungan anak dalam rangka penguatan layanan perlindungan anak berbasis masyarakat untuk anak dan keluarga rentan. Majelis Krama Desa (MKD) sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi percontohan menarik untuk restorative justice dalam proses dialog dan mediasi untuk masalah perlindungan anak.

Kelompok rentan yang biasanya terdiri dari perempuan dan anak seharusnya dapat ditelusuri lebih spesifik lagi untuk contoh kasus di Lombok Utara karena penyumbang kasus pernikahan dini banyak dari anak migran perempuan. Dalam hal ini, permasalahan ekonomi menjadi penentu keputusan untuk menikah di usia dini. Selain itu, perlu didorong juga sosialisasi perlindungan anak untuk dusun atau wilayah yang memiliki banyak kelompok rentan. Untuk memenuhi hal tersebut, maka dibutuhkan pendataan spesifik usia anak dan indikator lainnya karena dari desa yang tim datangi belum ada yang dapat memberikan data kuantitatif yang dapat dibandingkan dengan jumlah keseluruhan penduduk di desa, sehingga sedikit atau banyaknya kasus di dalam masalah perlindungan anak masih belum dapat dipastikan persentasenya.

TPP, PD dan PLD harus terlibat aktif dalam perencanaan dan eksekusi kegiatan Dana Desa yang khusus mendukung kegiatan perlindungan desa, bukan hanya konselor yang secara sukarela bekerja di lapangan. Perlu koordinasi dan pembagiaan wewenang yang jelas antar-stakeholders dan tim pendukung teknis di lapangan agar tidak ada kendala/masalah dalam pelaksanaan kegiatan penguatan layanan perlindungan anak berbasis masyarakat di desa.

Pelaksana: Gelora Islami Putri dan Jannati Gagenti 20-22 April 2022
Share:

Kamis, 23 Desember 2021

MONEV PROGRAM PENGUATAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DESA (P3PD) DI KABUPATEN BOYOLALI

Kabupaten Boyolali terdiri atas 22  kecamatan, yang dibagi lagi atas 261  desa dan 6  kelurahan. Pusat pemerintahan  berada di kecamatan  Mojosongo. Selain kecamatan Boyolali, kecamatan lainnya yang cukup strategis adalah Sambi, Ampel, Banyudono, Sawit, Mojosongo, Simo, Karanggede, Andong, Musuk, Cepogo, dan Selo. Kawasan Ngemplak yang berbatasan langsung dengan Kota Surakarta, kini telah dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan Soloraya wilayah barat.

Letak geografis Kabupaten Bayolali sangat strategis. Terletak di 110o22’–110o50’ Bujur Timur dan 7o36’–7o71’ Lintang Selatan. Secara administratif Boyolali berbatasan dengan; sebelah utara: Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang. Sebelah timur Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Sukoharjo. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Semarang. Kabupaten Boyolali memiliki luas wilayah 101.510,20 Ha yang terdiri tanah sawah 22.830,83 Ha dan tanah kering 78.679,37 Ha. Secara topograffi wilayah Kabupaten Boyolali merupakan wilayah dataran rendah dengan perbukitan dan pegounungan, berada pada ketinggian rata-rata 700 meter di atas permukaan laut. Titik tertinggi berada pada 1.500 meter yaitu di Kecamatan Selo dan terendah pada 75 meter di Kecamatan Banyudono.

Kabupaten Boyolali terdiri atas 19 kecamatan dan 267 desa/kelurahan merupakan salah satu dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kecamatan di Boyolali terdiri Kecamatan Ampel, Andong, Banyudono, Boyolali, Cepogo, Juwangi, Karanggede, Kemusu, Klego, Mojosongo, Musuk, Ngemplak, Nogosari, Sambi, Sawit, Selo, Simo, Teras dan Kecamatan Wonosegoro. Gunung Merbabu dan Gunung Merapi menjadikan kondisi tanah di Boyolali sangat subur. Hal ini menjadikan Boyolali menjadi salah satu lumbung pangan bagi Provinsi Jawa Tengah. Selain potensi bidang pertanian dan peternakan, potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Boyolali adalah kawasan industri. Sebagai daerah yang menjadi jalur transportasi nasional dan regional yang menghubungkan Kota Surakarta – Semarang – Yogyakarta, Kabupaten Boyolali menjadi daerah yang sangat strategis dalam roda perekonomian di Jawa Tengah.

Boyolali juga merupakan daerah produsen susu terbesar di Pulau Jawa. Bukan hanya sebagai daerah produsen susu, Boyolali juga menjadi salah satu pemasok daging sapi lokal di Jawa. Di Kecamatan Ampel banyak ditemui pemotongan hewan serta pusat produsen berbagai macam abon sapi. Boyolali juga memiliki identitas berupa fauna yaitu sapi lokal dan flora yang disebut Mawar Pager. 

Desa Banyuanyar merupakan salah satu desa di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Desa ini terletak tidak jauh dari jalan utama Solo-Semarang. Desa Banyuanyar berbatasan dengan Desa Tanduk di sebelah utara, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel di sebelah selatan, Desa Candi Gatak, Kecamatan Cepogo di sebelah timur, dan Desa Gubug, Kecamatan Cepogo di sebelah barat. Sementara Desa Kiringan adalah Desa di kecamatan Boyolali, Boyolali, Jawa Tengah. Berikut adalah Infografis terkait perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dan keberadaan BUMDes di masing-masing desa tujuan.

Perbedaan profil wilayah diantara kedua desa tersebut terlihat dari IDM pada Desa Banyuanyar yang status desanya masih Berkembang, sementara IDM untuk Desa Kiringan menyatakan bahwa desa sudah berstatus Maju. Selain itu, jika ditinjau dari keberadaan BUMDes, perkembangan BUMDes Desa Banyunyar terklasifikasi Berkembang, sedangkan Desa Kiringan sudah terklasifikasi Tumbuh.

Kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali

Di beberapa desa di kabupaten boyolali sudah ada jaringan internet di 250 desa dan sudah ada ruang digital. Kegiatan Smart Village di Kabupaten Boyolali sudah dilakukan Sosialisasi Duta Digital dan Kader Digital pada Bulan September lalu. Dari 30 desa yang diusulkan, diputuskan hanya 25 desa yang termasuk kedalam pelaksanaan Desa Cerdas di Boyolali dengan diampu oleh 5 orang Duta Digital dan 25 orang Kader Digital, dengan 1 orang Duta Digital membawahi 5 desa dan 1 orang Kader Digital membawahi 1 desa.

Untuk duta digital dari 5 posisi, sudah terseleksi 3 orang duta digital dan masih kurang 2 orang lagi untuk mengisi posisi tersebut. Untuk mengisinya akan dilakukan seleksi kembali pada bulan Januari dan Februari 2022. Duta digital yang telah menjalani Training of Trainers (ToT) akan mulai efektif pada tanggal 2 Januari 2022.

Menurut Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dispermades, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kabupaten Boyolali merupakan kebijakan dan program yang sangat bermanfaat untuk mempercepat pembangunan di desa. Hal ini tentu sangat dirasakan pada 2 kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Boyolali yaitu Desa Inklusi dan Desa Cerdas. Proses kegiatan Desa Cerdas yang selesai dilaksanakan adalah Focus Group Discussion (FGD) antara Badan Pengembangan dan Informasi Desa, DTT Kementerian Desa PDTT dengan para Duta Digital yang sudah terpilih selama 1 hari dengan pelibatan dari Dinas Komunikasi.

Rencana tahun 2022 di triwulan I akan dibentuk ruang komunitas digital desa dan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Desa Cerdas di masing-masing desa. Lokus Desa Cerdas di Kabupaten Boyolali pun sudah dipilih dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti sudah tersedianya BUMDes, ketersediaan jaringan internet, ketersediaan ruang digital desa, dan terdapatnya potensi desa.

Kunjungan ke Desa Banyuanyar Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah. 

Desa Banyuanyar ditetapkan sebagai Desa Digital mulai tahun 2016 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi, sehingga sejak saat itu disediakan internet secara gratis dan menjangkau seluruh wilayah Desa Banyuanyar. Desa Banyuanyar sendiri menjadi satu-satunya desa yang ada di provinsi Jawa Tengah yang memiliki peta digital. Desa Banyuanyar sudah memiliki kriteria 2 pilar dari 6 pilar desa cerdas yaitu Smart Mobility dan Smart People. Untuk Duta Digital di Desa Banyuanyar sudah ada, namun belum berjalan karena duta digital masih melakukan pelatihan secara online dan mulai efektif pada tanggal 2 Januari 2022. Untuk Kader Digital belum ada nama resmi yang ditetapkan, namun informasi dari kepala desa bahwa kader digital sudah ada. 

Smart Mobility berarti sudah memiliki infrastruktur, jaringan dan layanan publik. Di Desa Banyuanyar terdapat 26 titik hotspot dan nantinya akan terus bertambah, target tahun 2022 adalah 30 titik hotspot. Selain itu, sudah terdapat digitalisasi administrasi desa, yaitu pelayanan kependudukan yang dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari saja melalui online dan juga di Desa Banyuanyar sudah menggunakan pembayaran cashless.

Smart People berarti keterampilan, kreativitas dan inkluisi. Masyarakat di Desa Banyuanyar sangat terampil, kreatif dan inovatif. Salah satu contohnya mereka membuat 3 Kelompok Tani, ada yang memproduksi susu, jahe dan kopi. Untuk Kelompok Tani yang memproduksi susu, masih menggunakan cara tradisional. Namun produk yang dihasilkan sudah dalam berbagai olahan diantaranya sudah berhasil membuat yoghurt yang nantinya akan dikembangkan menjadi produk keju dan lain-lainnya dengan menggunakan bahan susu. Untuk Kelompok Tani yang memproduksi jahe, mereka sudah menanam banyak jahe dan juga jahe tersebut sudah dibikin menjadi bubuk sehingga bisa dijual ke pasaran. Untuk Kelompok Tani yang memproduksi kopi, sudah memiliki alat-alat yang cukup, dan juga memproduksi kopi khas dari boyolali yaitu kopi Nangka. 

Selain itu Desa Banyuanyar diharapkan menjadi tempat wisata edukasi, yang nantinya wisatawan yang dating akan belajar tentang memproduksi susu, memproduksi jahe, hingga belajar tentang pembuatan kopi. Nantinya 3 kelompok tani ini nanti akan ditempatkan di satu tempat central, yang nantinya sebagai tempat pemasaran semua produk-produk

Kunjungan ke Desa Kiringan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

Untuk Desa Kiringan masih belum mencerminkan Smart Village karena belum memenuhi 6 pilar disebutnya Desa Cerdas. Untuk sinyal internet belum maksimal dan masih banyak gangguan. Untuk Duta Digital sudah terseleksi dan untuk Kader Digital belum ada nama resmi. 

Untuk Desa Kiringan sudah ada alat untuk pelayanan administrasi secara digital namun belum digunakan dengan maksimal.

Kesimpulan 

Berdasarkan hasil Pemantauan terpadu yang dilakukan di Kabupaten Boyolali, masih terdapat perbaikan-perbaikan kedepannya agar lebih baik lagi. Untuk Smart Village masih jauh karena 6 pilar desa cerdas belum dilakukan secara penuh dan desa-desa masih belum memahami seperti apa smart village tersebut dan belum ada rencana untuk pembangunan dalam smart village kedepan. Untuk duta digital masih kurang 2 orang lagi dan nantinya akan dilakukan seleksi kembali pada bulan Januari dan Februari. Untuk Kader Digital belum ada nama yang telah ditetapkan secara resmi, namun informasi dari kepala desa kader digital tersebut sudah ada.


Pelaksana: M. Bagus Nugroho, Firmansyah, Angela Gerda Pratiwi, Ali Akbar Velayati. 21-23 Desember 2021
Share:

Jumat, 19 November 2021

SURVEY DESA/KAMPUNG ADAT DI KAB. SUKABUMI

Kampung Gede Kasepuhan Ciptagelar memegang kuat adat dan tradisi yang diturunkan sejak 644-an tahun lalu (1368 M). Masyarakatnya Masih bersandar pada budidaya padi, bahkan seluruh sendi-sendi kehidupan adat didasarkan kepada kalender siklus padi. Sehingga Daur hidup padi dari awal penanaman hingga panen pada masyarakat Ciptagelar memiliki rangkaian aturan adat dan upacara yang harus dilakukan, di antaranya: Upacara Ngaseuk, Sapang Jadian Paré, Paré nyiramo dan mapag paré beukah, Sawenan, Mipit paré, Nganyaran atau ngabukti, Ponggokan, dan Seren Taun.

Menurut adat leluhur, ada sekitar 43 jenis padi rurukan dan 100 jenis padi hasil persilangan rurukan.  Leuit bagi warga tidak hanya berarti gudang tempat penyimpanan padi, melainkan berkaitan dengan simbol penghormatan pada Dewi, yaitu Nyi Pohaci Sanghyang Asri yang menampakkan dirinya dalam bentuk padi. Setiap kali panen, mereka menyimpan 10% padi di leuit sehingga tidak heran jika di sana terdapat padi yang usianya ratusan tahun. Padi lokal memiliki keunggulan gampang dipotong ani-ani, gampang kering saat dijemur, dan yang utama adalah tahan kurang lebih 5 tahun dan tidak rontok dalam geugeusan. Bagi warga kasepuhan Ciptagelar, padi merupakan kehidupan, bila seseorang menjual beras atau padi, berarti menjual kehidupannya sendiri.

Namun demikian, Kampung Gede Kasepuhan Ciptagelar yang masih memegang teguh kearifan serta tradisi lokalnya ini ternyata sudah akrab dengan teknologi, salah satunya adalah hadirnya CIGA TV atau Ciptagelar Televisi, yang berdiri di tahun 2008 dan menayangkan khusus kegiatan adat serta aktivitas sosial kemasyarakatan di Kampung Adat Ciptagelar. Selain memiliki Stasiun TV, Kampung Adat Ciptagelar juga memiliki Radio yang sudah ada sejak 2004 silam. Terkait penerangan dan sumber listrik, Kampung Adat Ciptagelar sudah menggunakan pembangkit listrik dari turbin dan solar untuk bahan bakar penggerak. 

Hasil Survey

Kampung Gede Kasepuhan Ciptagelar berada di wilayah Kampung Sukamulya sebuah desa yang berada di kawasan pedalaman Gunung Halimun-Salak yang merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Gunung Salak dan dikelilingi oleh gunung lainnya seperti Gunung Surandil, Gunung Karancang, dan Gunung Kendeng. Berada di ketinggian 1.050 meter di atas permukaan laut memiliki suhu berkisar 20 - 26 derajat celcius.

Perjalanan dari Kabupaten Sukabumi menuju Kampung Gede Kasepuhan Ciptagelar memakan waktu sekitar 3 (tiga) jam, 2 (dua) Jam dapat diakses dengan menggunakan moda transpirtasi standar (mobil expander, inova, avanza dan sebagainya), sedangkan 1 (satu) jam berikutnya hanya bisa ditempuh dengan kendaraan khusus dan sangat disarankan mobil double gardan mengingat akses jalannya yang sangat menanjak, terjal dan licin.

Adapun kunjungan dalam rangka survey lokasi dari Kementerian Desa, PDTT yang terdiri dari Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama beserta Staf, Biro Keuangan dan BMN beserta Staf, dan Biro Hubungan Masyarakat beserta Staf didampingi oleh Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi dan Kepala Desa Sirnaresmi besrta jajarannya; dijamu/diterima langsung oleh ketua adat (Abah Ugi) beserta beberapa anggota kesepuhan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyampaikan maksud dan tujuannya, bahwa Kementerian Desa, PDTT berencana akan melangsungkan acara sewindu memperingati hari lahirnya Undang-Undang Desa di Kasepuhan Ciptagelar yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Desa, PDTT pada tanggal 15 Januari 2022. Rangkaian acara akan dilaksankan dalam dua versi, secara langsung/tatap muka dan melaui zoom meeting. Setting tempat adalah out door. Sesuai dengan harapan Menteri Desa, bahwa acara sebisa mungkin bersamaan dengan kegiatan upacara adat.

Prof Yoyon, selaku Penasihat Menteri menyampaikan bahwa Menteri Desa menginginkan agar nantinya saat acara beliau bisa berinteraksi langsung dengan warga sekitar, dan dapat mengunjungi langsung lokasi kegiatan warga.

Protokoler akan menyiapkan dua opsi konsep acara, seandainya Menteri Desa menginap di Kampung Gede Kasepuhan Ciptagelar dan seandainya tidak menginap. Mengecek dan memastikan kesiapan internet/wifi serta setting lokasi podcast.

Pihak Kesepuhan Ciptagelar menyampaikan kesanggupannya menfasilitasi apa yang masuk dalam rundown acara sementara Kementerian Desa, PDTT tersebut. Siap menampilkan pertunjukan adat dalam menyambut Menteri Desa sekaligus saat acara berlangsung. Siap menyediakan penginapan bagi Menteri Desa maupun Jajarannya. 

Sedangkan akses menuju Kampung Gede Kasepuhan Ciptagelar dapat dilalui dengan moda tranprtasi darat maunpun transportasi udara (helkopoter). Jika menggunakan transportasi darat, maka akan dibuat satu jalur untuk menghindari salipan mengingat jalan yang sempit, terjal dan licin. Seandainya dengan transportasi udara, maka akan disiapkan lapangan untuk mendarat.




Share:

Jumat, 01 Oktober 2021

Koordinasi Kegiatan Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Jayapura

Kunjungan dimulai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura. Salah satu peran dari DPMK Kabupaten pada program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) kerja sama International Fund for Agricultural Development (IFAD) adalah selaku pelaksana program TEKAD dan mitra dari fasilitator kabupaten dan fasilitator distrik yang termasuk dalam platform koordinasi kabupaten. DPMK akan menjadi pihak yang mengawal kesesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan TEKAD di daerah.

Pada hari Kamis, 30 September 2021, dilakukan Start Up pertama di cluster Kabupaten Jayapura, dari total keseluruhan 4 cluster Start Up Provinsi Papua yaitu Jayapura, Nabire, Jayawijaya dan Boven Digoel. Kegiatan Start Up cluster Kabupaten Jayapura diikuti oleh para Kepala Kampung dari Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi. Sebelumnya, pada tanggal 24-28 September 2021 telah dilaksanakan kegiatan Provincial Start Up dan Bimtek fasilitator Provinsi Papua. Ada 135 fasilitator di Provinsi Papua. Pada kegiatan Start Up kabupaten dilakukan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati dengan para Kepala Kampung.

Belum ada desa mandiri di Provinsi Papua berdasarkan status Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021. Khusus di Kabupaten Jayapura hanya terdapat 2 desa yang maju, dan sisanya masuk pada status berkembang (22 desa), tertinggal (82 desa), dan sangat tertinggal (34 desa). Program TEKAD di Provinsi Papua diintegrasikan dengan kegiatan KOMPAK dan GEG UKCC. Kegiatan di TEKAD dilaksanakan dengan melakukan pendampingan pengembangan produk dari hulu hingga hilir dan tidak semuanya dimulai dari ‘nol’ pengembangannya. Maka setiap usaha perlu didukung dengan perencanaan dan memiliki kaitan dengan kegiatan yang telah ada sebelumnya atau pihak yang telah melakukan pengembangan. Belum ada kegiatan fisik program TEKAD di Kabupaten Jayapura, sehingga tim hanya melakukan monitoring kegiatan koordinasi dan persiapan. Ditargetkan pada bulan Oktober ini telah selesai dilakukan rekrutmen Kader Kampung.


Share:

Sabtu, 05 Juni 2021

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DAK Transportasi Perdesaan Tahun 2019 di Kabupaten Sumbawa Barat

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melakukan koordinasi dengan Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat, dengan tujuan untuk monitoring beberapa kegiatan DAK Tranportasi Perdesaan yang dilaksanakan tahun 2018 hingga 2021. Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat mendorong instansi pemerintah yaitu Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan selaku OPD teknis untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan time schedule

Menu Kegiatan DAK Transportasi Perdesaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 adalah pembangunan Jalan Desa Strategis Jalan di Pantai Lawar Sekongkang dengan volume 1km. Namun secara realita di lapangan, terjadi pengoptimalan panjang jalan dengan anggaran yang tersedia menjadi 1,2km. Secara peruntukan, 1,2km tersebut terbagi menjadi 2 ruas, 500meter untuk akses ke Pantai Sekongkang, 700meter untuk akses ke Pantai Lawar. Kondisi jalan terbilang masih bagus, namun karena pembangunan dilakukan tahun 2019 bertepatan dengan terjadinya Gempa Lombok, sehingga kualitas jalan tersebut sudah menurun. Pemanfaatan dari pembangunan jalan desa strategis pantai lawar sekongkang adalah untuk mendukung pariwisata khususnya dalam pelaksanaan event international yaitu surfing. Namun, kondisi pandemi saat ini mengakibatkan pemanfaatan dari jalan tersebut kurang terlihat karena tidak adanya aktivitas masyarakat lokal ataupun mancanegara yang melakukan surfing di kedua pantai tersebut.

Berikutnya menuju ke Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, eks UPT Tongo 2 SP 2, yang  berada di sisi Selatan Kabupaten Sumbawa Barat. Pada tahun 2021 ini, kegiatan DAK Transportasi Perdesaan Peningkatan Jalan Desa Strategis salah satunya berada di lokasi Ruas Jalan UPT Tongo 2 SP 2 Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang dengan volume 2,3km yang terbagi menjadi 4 ruas jalan yang saling terhubung dengan badan jalan sepanjang 4 meter dan bahu jalan 1 meter disetiap sisinya. Jalan desa ini terintegrasi dengan Jalan Provinsi yang kondisinya sangat baik. Pemanfaatan dari adanya peningkatan jalan desa strategis ini adalah untuk menghubungkan antar sektor baik ekonomi, pendidikan, maupun akses perdagangan dari komoditas perkebunan jagung milik masyarakat setempat.

Desa Talonang Baru didiami oleh para transmigran lokal yang dimulai dari tahun 2009 hingga 2015 sebanyak 540 KK. Dengan rerata luas lahan usaha 2Ha/KK. Luas lahan usaha perkebunan Jagung di Desa Talonang Baru sekitar 1.800 Ha. Rencana kedepan adalah mengembangkan lahan tersebut menjadi 5.000 Ha dengan off taker-nya untuk pakan ternak.

Saat ini, di Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, terdapat pilot project dari TNI berupa food estate seluas 100 Ha dengan harapan kedepannya oleh Provinsi NTB akan dikembangkan menjadi 500-600Ha. Kabupaten Sumbawa Barat juga masuk kedalam Kawasan Industri Prioritas Nasional sehingga mendorong Kecamatan Sekongkang untuk mengembangkan potensi lahan jagung. Lahan yang dapat dimanfaatkan untuk penanaman jagung membentang sangat luas, sedangkan jumlah penduduknya masih sedikit sehingga Bappeda menetapkan kecamatan Sekongkang ini untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Prioritas Nasional tersebut. Diharapkan kedepannya produksi lahan jagung dan pemanfataanya dapat dikerjasamakan dengan PT. AMNT baik berbentuk pelatihan pemberdayaan masyarakat ataupun bantuan dana CSR.

Selain ruas jalan UPT Tongo 2 SP 2, terdapat Ruas Jalan Pantai Mawel yang menjadi lokasi kegiatan DAK Transportasi Perdesaan Tahun 2021 di Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang. Ruas Jalan ini sepanjang 0,54km dengan kebutuhan dana sebesar Rp786.780.000,-. Pemanfaatan jalan ini diperuntukan untuk membuka akses ke Pantai Mawel, dimana pantai ini juga menjadi tempat konservasi penangkaran telur penyu (penyu hijau) yang sudah sangat langka dan perlu dilestarikan keberadaannya. Sehingga diharapkan tahun 2022 mendapat anggaran kembali dari DAK Transportasi Perdesaan untuk melanjutkan volume peningkatan jalan desa strategis ini sepanjang 0,4km sampai menuju ke akses pariwisata Pantai Mawel.

Lokasi berikutnya terkait peningkatan jalan desa strategis lainnya adalah Ruas Jalan Tepas Sepakat yang berada di Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea dengan volume sepanjang 0,94km. Jalan ini dibangun dengan mengintegrasikan jalan kabupaten, yang dimanfaatkan untuk memudahkan akses warga desa dalam menyambung perekonomian dari berbagai sektor yang ada. Di sepanjang jalan tersebut terdapat pengelolaan usaha budidaya ikan air tawar, peternakan sapi dan kuda, serta adanya Sekolah Dasar (SD). Pembangunan jalan ini memiliki waktu pengerjaan selama 150 hari yang dimulai dari bulan februari hingga bulan juli. Para pekerja pembangunan jalan tersebut seluruhnya adalah warga setempat sebanyak 30 orang dengan upah biaya tiap pekerja adalah Rp150.000,-. 

Kunjungan lapangan selanjutnya adalah ke Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano untuk melakukan evaluasi kegiatan Jalan Desa Strategis Tahun 2018 yaitu Jalan Sagena – Mantar dengan volume 2,1km yang terbagi beberapa spot pada akses yang terjal dan menanjak. Peruntukan jalan tersebut adalah untuk memudahkan akses pariwisata, dimana wisata yang sangat identik di Desa Mantar ini adalah Paralayang. Event Paralayang ini sudah menjadi event internasional tahunan sehingga menambah daya tarik para wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Sebagai informasi tambahan dari Bappeda, kondisi Jalan Desa Strategis di Mantar tersebut saat ini rusak berat  karena kurangnya intervensi lebih lanjut dan sangat berbahaya untuk dilalui, dibuktikan dengan adanya 3 korban jiwa akibat nekat melalui jalan tersebut dengan kendaraan yang tidak memadai (motor matic). Selain jalan desa strategis, Desa Mantar  juga menjadi lokasi pengadaan sarana transportasi darat dengan kebutuhan dana sebesar Rp360.000.000,-.

Selain jalan desa strategis, Kabupaten Sumbawa Barat juga  mendapat menu kegiatan dermaga rakyat di tahun 2019 dengan anggaran Rp9.274.250.494,- dan Pengadaan 1 unit sarana transportasi perairan dibawah 20GT di tahun 2021 yang lokasinya berada di Kecamatan Poto Tano dengan kebutuhan dananya adalah Rp2.400.000.000,-. Dermaga Rakyat Poto Tano tersebut digunakan untuk melayani 200 Nelayan. Sedangkan untuk sarana transportasi perairan berupa kapal ini digunakan untuk membantu aktivitas warga di sekitar dermaga, terutama dalam hal pengangkutan barang dan penumpang.

Perencanaan DAK Transportasi Perdesaan Tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa Barat, Bappeda sebagai poros koordinasi dengan intansi pemerintah lainnya diharapkan setelah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melakukan kunjungan lapangan, Bappeda memberikan masukan terkait kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan tahun 2021 dan yang akan dilakukan tahun 2022. Penyiapan dokumen-dokumen juga menjadi perhatian penting seperti SK Bupati yang terbaru, Format SHP, dan DED kegiatan yang akan diusulkan.

Kesimpulan dan Saran

1. Pengusulan Lokasi Jalan Desa Strategis tahun 2022 lebih dapat terintegrasi dengan Jalan Provinsi/Kabupaten, ataupun dengan sentra ekonomi, pendidikan, kesehatan dan aspek penting lainnya.

2. Pengusulan menu kegiatan DAK Transportasi Perdesaan dapat dipersiapkan sebaik mungkin dengan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain SK Bupati, Format SHP, DED dan dokumen pendukung lainnya.

3. Diharapkan potensi yang dimiliki desa dapat dioptimalkan dan dijadikan pilot project antara Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, dan perusahaan yang berperan menjadi off taker.


Pelaksana: Eko Supriyatin, Budi Perdana, Angela Gerda Pratiwi, Rofiuddin. 2-5 Juni 2021
Share:

Rabu, 18 Maret 2020

PENGABDIAN SEPENUH HATI DI TENGAH WABAH COVID-19 OLEH SRIKANDI NEGERI


Oleh: Erlin Nawang Kusumaratih
Sarjana Terapan Kebidanan Semester VI
Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta

Tidak ada yang pernah menyangka di akhir tahun 2019 Maret 2020 ini masyarakat dunia dikejutkan dengan merebaknya serangan virus corona jenis baru, yaitu Coronavirus Disease 2019 atau disingkat COVID-19. Virus ini disuga sumber penyebarannya berada di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Hingga tanggal 17 Maret 2020 situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa secara global sudah tercatat 151 negara terjangkit COVID-19, 167.511 kasus terkonfirmasi di seluruh dunia.  Pada konferensi pers COVID-19 di Indonesia, dr . Achmad Yurianto selaku Juru Bicara COVID-19 / Dirjen P2P Kemenkes RI memberikan informasi bahwa pada tanggal 18 Maret 2020, Indonesia telah bertambah 55 kasus positif COVID-19 sehingga total pasien positif COVID-19 menjadi 227 kasus.

Sejak merebaknya COVID-19 berbagai sektor di dunia mulai melemah bahkan sudah ada yang mengalami penurunan drastis, kolaps, bahkan terpaksa gulung tikar. Wabah ini begitu memengaruhi keseluruhan sendi-sendi kehidupan umat manusia di seluruh dunia. Kepanikan, rasa cemas, dan takut kini melipat ganda tak terkira. Apalagi banyak kasus positif COVID-19 yang berujung kematian. Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat tidak diinginkan. Beberapa hal tersebut juga sudah terjadi di negara kita, Indonesia. Februari-Maret 2020 merupakan fase cukup mengkhawatirkan karena corona jenis baru tersebut sudah suskes masuk dan menyebar di Indonesia.
Bagi Indonesia, peperangan dimulai. Keputusan Pemerintah Pusat untuk kegiatan pendidikan, pekerjaan, ibadah dilakukan di rumah. Kawasan wisata, kebun raya, perbelanjaan, dan hiburan diputuskan untuk tutup sementara mengingat tempat-tempat tersebut merupakan daya tarik bagi orang banyak yang dapat menyebabkan berkumpulnya manusia dalam jumlah banyak. Selain itu, hampir seluruh kegiatan yang dihadiri banyak orang terpaksa digagalkan seperti seminar, workshop, pelatihan, konferensi, rapat kerja nasional, musyawarah nasional, muktamar, bahkan beberapa film yang direncanakan tayang pada bulan Maret 2020 terpaksa mengalah dengan merebaknya wabah yang tidak terduga ini. 

Hal sangat kecil dan tidak terlihat ini sudah berhasil menunjukkan pada kita semua bahwa ia telah mampu melumpuhkan keseluruhan akses kehidupan manusia. Industri perbankan menunjukan anjloknya neraca keuangan dan perdanganan nasional serta internasional. Banyak indeks saham mengalami penurunan signifikan yang tidak diharapkan.  Angka investasi melesu seperti tidak ada gairah sama sekali, aktifitas ekspor impor berada antara hidup dan mati, dan yang paling berat, sudah 19 nyawa di Indonesia melayang akibat kondisi ini.

Memang sangat menyeramkan, tidak pernah terbayangkan bahwa dunia akan ditegur Tuhan dengan wabah mengerikan. Tetapi, kita tidak boleh putus harapan dengan segala keadaan yang terjadi akhir-akhir ini. Kerjasama antar elemen, keseluruhan anggota masyarakat, pemerintah pusat-daerah hingga sel terkecil negara yaitu keluarga harus selalu di upayakan semaksimal mungkin. Garda terdepan yaitu pra tenaga kesehatan juga harus selalu mendapat dukungan lahir batin dari segenap warga Indonesia, bahkan dunia.
Salah satu tenaga kesehatan yang memiliki pengaruh besar adalah bidan. Bidan selalu berada di setiap siklus daur hidup perempuan, sedari masa pra konsepsi hingga lansia. Dalam proses pendampingan tersebut, bidan juga bersinggungan langsung dengan setiap anggota keluarga, baik itu dengan perempuan itu sendiri, suami, anak, dan anggota keluarga lain. Bidan memiliki peran besar dalam proses menjadikan keluarga menjadi keluarga yang sehat.

Upaya promotif dan preventif yang dapat dilakukan oleh bidan dalam merebaknya COVID-19 antara lain adalah dengan memberikan pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat kepada setiap anggota keluarga hingga masyarakat lainnya. Pendidikan yang dapat dilakukan adalah memberikan pendidikan mengenai 6 langkah cuci tangan, kapan sebaiknya cuci tangan dilakukan (seperti setelah bepergian, setelah BAB dan BAK, saat akan makan, setelah makan, dan lain-lain).

Upaya lain yang dapat dilakukan yaitu pendidikan etika bersin dan batuk yaitu menutup hidung dan mulut dengan siku/tisu, apabila sakit menggunakan masker, memeriksakan diri di layanan kesehatan yang telah tersedia, mengikuti anjuran dokter dan tenaga medis lainnya. Bidan sebagai srikandi yang amat dekat dengan masyarakat juga dapat mengajak warga untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah di tempat yang semestinya, menyediakan jamban yang bersih pada tiap tempat tinggal, memberikan jarak sesuai standar antara tempat pembuangan dengan sumber air bersih.

Memang terdengar ‘sepertinya bidan yang mengurusi segalanya’, tetapi makna sebenarnya bukan begitu, bidan juga bekerjasama dengan tenaga medis dan instansi yang lain untuk bersama-sama memberdayakan masyarakat. Karena masyarakat merupakan komponen kompleks yang terdiri dari berbagai unsur, tentu saja banyak sektor yang diperlukan untuk saling mendukung. Dalam hal wabah ini, bidan juga dapat berupaya untuk bekerjasama dengan kader, informasi dari kader dapat digunakan untuk mencari informasi adakah keluarga yang anggotanya memerlukan pemeriksaan lanjut di fasilitas kesehatan yang memadai untuk menangani wabah COVID-19 ini.

Peran lain yang dapat dilakukan yaitu dengan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak agar tidak salah komando, tidak salah sasaran dalam penanganan wabah ini. Bidan bisa menjadi informan bagi lembaga berwenang karena bidan juga memiliki data tiap keluarga pada tiap wilayah yang berada di sekitarnya. Dapat disimpulkan bahwa bidan juga memiliki peran penting dalam penanganan wabah ini. Tentu saja dengan bantuan berbagai pihak dan dengan komunikasi yang baik antar satu sama lain.

Sumber:         kemkes.go.id
Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No HK.02.01/Menkes/199/2020

Tentang Komunikasi Penanganan Covid-19

Share:
TERIMA KASIH, DAN SELAMAT DATANG