Dulu, ketika Marwan bin Mu’awiyyah menjadi khalifah, khutbah hari raya dilakukan sebelum shalat hari raya. Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata kepadanya, Shalat Hari Raya hendaklah dilakukan sebelum membaca khutbah. Kemudian Abu Said al-Khudri berkata, ‘Sungguh, orang ini telah menetapkan sebagaimana yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya, jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman. [Shohih Muslim]
Mengenai khalifah yang menetapkan untuk melakukan khutbah sebelum shalat hari raya, terjadi perbedaan pendapat. Berkata Qadhi ‘Iyyad bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa yang pertama kali melakukannya adalah Sayyidina Utsman bin Affan rodhiyallohu ‘anhu, ada yang mengatakan Sayyidina Umar bin Khaththab rodhiyallohu ‘anhu. Ada pula yang mengatakan bahwa yang pertama kali melakukannya adalah Mu’awiyyah, dan ada pula yang mengatakan Sayyidina Abdullah bin Zubair. Hal itu dilakukan karena saat itu orang-orang lebih mengutamakan shalat, dan kurang memperhatikan isi khutbah. Terlepas dari siapa yang pertama kali melakukan itu, berkhutbah sebelum shalat hari raya merupakan perkara bid’ah, dan saat itu ada shahabat-shahabat terkemuka seperti Abu Sa’id al-Khudri. Kenapa mereka membiarkannya?
0 comments:
Posting Komentar