السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kamis, 02 Februari 2017

NAJISKAH KOTORAN DAN AIR KENCING HEWAN?

Siapa yang tidak mengenal perbedaan pendapat (di kalangan ulama), berarti hidungnya belum mencium bau fiqih”, demikian pernyataan Qatadah sebagaimana diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di kitabnya.[1] Pernyataan ini relevan untuk menunjukkan luasnya pembahasan fiqih di setiap babnya. Hampir setiap bab fiqih melahirkan beberapa pembahasan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Dan pembahasan tentang kenajisan kotoran dan air kencing hewan pun tak luput dari perbedaan pendapat ini.

Dari kajian singkat dan terbatas yang saya lakukan, saya temukan tiga pendapat terkait kenajisan kotoran dan air kencing hewan ini, yaitu: (1) seluruhnya najis, baik hewan tersebut boleh dimakan dagingnya maupun tidak boleh dimakan, (2) kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya hukumnya suci, sedangkan yang tidak boleh dimakan hukumnya najis, (3) seluruhnya suci.[2] Dari pendapat ketiga (yang menyatakan seluruhnya suci), ada yang mengecualikan kotoran dan air kencing anjing dan babi.[3]

Berikut argumentasi mereka masing-masing:[4]

1. Seluruh Kotoran dan Air Kencing Hewan Hukumnya Najis

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibn Hazm dari kalangan Zhahiriyah.

Kalangan ini menggunakan kemutlakan dalil-dalil berikut ini:

قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي المسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Artinya: “Seorang Arab dusun berdiri lalu dia kencing di masjid. Orang-orang berusaha menahannya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada mereka, ‘Biarkan dia, dan siramlah bekas air kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan, dan tidak diutus untuk membuat kesulitan’.”[5]

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa, dan mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satunya disiksa karena tidak menjaga diri dari air kencing, dan satunya lagi karena suka menyebarkan perkataan bohong/fitnah’.”[6]

Dua hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semisal yang menunjukkan najisnya air kencing mereka anggap tidak hanya terbatas pada air kencing manusia, tapi mutlak untuk manusia maupun untuk hewan.

Ada hadits lain yang semakin menguatkan pendapat pertama ini, yaitu:

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِكْسٌ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tempat buang air besar, lalu beliau memerintahkanku (‘Abdullah ibn Mas’ud) membawakan tiga buah batu untuk beliau. Aku menemukan dua buah batu, dan aku mencoba mencari batu yang ketiga namun tidak menemukannya, sehingga aku mengambil kotoran hewan yang sudah kering. Kemudian aku membawa semua itu ke hadapan Nabi, dan beliau mengambil dua buah batu itu dan membuang kotoran hewan yang telah kering tersebut, kemudian beliau berkata, ‘ini adalah riksun’.”[7]

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibn Khuzaimah dengan redaksi:

أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ ائْتِنِي بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجَرَيْنِ وَرَوْثَةَ حِمَارٍ فَأَمْسَكَ الْحَجَرَيْنِ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ هِيَ رِجْسٌ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak buang air besar, lalu beliau bersabda, ‘Berikanlah saya tiga buah batu’, dan aku (‘Abdullah ibn Mas’ud) hanya mendapatkan dua buah batu dan kotoran keledai yang sudah kering, kemudian Nabi menerima dua buah batu itu dan melemparkan kotoran kering tersebut, seraya berkata, ‘dia adalah rijsun’.”[8]

Kata ‘riksun’ dan ‘rijsun’ menurut pendapat pertama ini bermakna najis, dan ini berlaku umum untuk seluruh hewan, baik yang dagingnya tidak boleh dimakan maupun yang boleh dimakan.

Dalam Kifayah al-Akhyar, Taqiyuddin al-Hushni asy-Syafi’i menyatakan bahwa telah terdapat ijma’ tentang najisnya kotoran dan air kencing hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, dan kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya diqiyaskan pada hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya tersebut karena keadaannya yang sama-sama kotor dan menjijikkan.[9]

2.  Kotoran dan Air Kencing Hewan Yang Boleh Dimakan Dagingnya Hukumnya Suci, Sedangkan Yang Tidak Boleh Dimakan Hukumnya Najis

Ini merupakan pendapat Malikiyah, Hanabilah, Muhammad ibn Hasan dan Zufar dari kalangan Hanafiyah serta Ibn Khuzaimah, Ibn al-Mundzir, Ibn Hibban, al-Ishthakhri dan ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh an-Nakha’i, al-Auza’i, dan az-Zuhri.

Kelompok ini berargumentasi dengan hadits berikut ini:

 قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا المدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Sejumlah orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar menyusul sekawanan unta yang menghasilkan air susu, dan memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan susunya.”[10]

Hadits ini menunjukkan sucinya air kencing unta, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang ‘Urainah untuk meminumnya saat mereka sakit. Hadits ini juga menjadi dalil –bagi yang berpegang pada pendapat kedua ini– atas sucinya seluruh air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya dengan mengqiyaskannya pada unta yang memang termasuk hewan yang boleh dimakan dagingnya.

Ibn Hazm yang mendukung pendapat pertama membantah penggunaan hadits ini sebagai dalil sucinya air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya. Menurut beliau, hadits ini berbicara tentang pengobatan orang sakit. Dan pengobatan terhadap sakit merupakan keadaan darurat, dan keadaan darurat membolehkan seseorang makan dan minum sesuatu yang haram yang mereka perlukan. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه

Artinya: “Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa saja yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”[11] ()

Namun pernyataan Ibn Hazm dan pendukungnya ini dibantah oleh Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah. Dalam kitab al-Jaami’ li Ahkaam ash-Shalaah, beliau menyatakan bahwa kondisi idhthirar itu berbeda dengan kondisi sakit. Kondisi idhthirar adalah kondisi dimana seseorang sudah merasa dekat dengan kematian, misalnya seseorang yang sangat kehausan dan hampir mati karenanya sedangkan di dekatnya tidak ada minuman kecuali khamr, maka ia dibolehkan untuk meminum khamr tersebut. Sedangkan kondisi sakit tidak sama dengan idhthirar. Pada kondisi sakit masih berlaku hukum umum, yaitu haram berobat dengan benda najis atau benda haram. Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah adalah pendukung pendapat ketiga, yang menyatakan semua kotoran dan air kencing hewan hukumnya suci, namun beliau mengecualikan darinya kotoran dan air kencing anjing dan babi.

Kelompok kedua ini juga menguatkan pendapatnya dengan hadits berikut ini.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى المسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الغَنَم

Artinya: “Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali shalat di kandang kambing.[12] (al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 56, hadits no. 234. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing)

Menurut kelompok kedua ini, hadits ini juga menjadi dalil atas sucinya kotoran dan air kencing kambing, karena kandang kambing tak mungkin bebas dari kotoran dan air kencing hewan tersebut. Seluruh kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya diqiyaskan pada kotoran dan air kencing kambing.

Terkait dengan hadits ini, ada hadits lain yang menjadi penyanggah pendapat kelompok kedua ini, yaitu:

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيَاطِينِ

Artinya: “Shalatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian shalat di kandang unta, karena unta itu diciptakan dari setan.”[13] (HR. Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Juz 1 (t.tp: Daar Ihyaa al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t [Maktabah Syamilah]), hlm. 253, hadits no. 769. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibn Hibban.)

Ibn Hazm menyatakan, jika hadits tentang shalat di kandang kambing menunjukkan sucinya kotoran dan air kencing kambing, maka larangan shalat di kandang unta menunjukkan najisnya kotoran dan air kencing unta. Dan tentu kesimpulan ini membatalkan kesimpulan pendapat kedua. Dan jika larangan shalat di kandang unta adalah karena ia diciptakan dari setan, maka bisa juga dikatakan bolehnya shalat di kandang kambing adalah karena ia merupakan tunggangan surga, sebagaimana dinyatakan oleh sebuah hadits shahih. Dan jika alasannya adalah itu, tentu tidak tepat menjadikan hadits ini sebagai penentu suci atau najisnya kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya.

3. Seluruh Kotoran dan Air Kencing Hewan Hukumnya Suci

Menurut Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, pendapat ini dikemukakan oleh asy-Sya’bi dan Dawud azh-Zhahiri, serta cenderung dipegang oleh al-Bukhari. Syaikh Abu Iyas sendiri pun memegang pendapat ini, namun beliau mengecualikan kotoran dan air kencing anjing dan babi. Beliau berpendapat anjing dan babi itu seluruh bagian tubuhnya najis, sehingga kotoran dan air kencingnya tentu najis juga.

Pendapat kelompok ketiga ini senada dengan kelompok kedua dari sisi menyatakan adanya kotoran dan air kencing hewan yang hukumnya suci, namun kelompok kedua mengkhususkannya pada hewan yang boleh dimakan dagingnya saja, sedangkan kelompok ketiga menyatakannya untuk seluruh hewan.

Kelompok ini menyatakan dalil tentang air kencing Arab badui dan orang yang disiksa di kuburnya, khusus hanya bagi air kencing manusia saja. Mereka juga menyatakan bahwa pada dasarnya semua benda itu berstatus suci, sampai ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ

Artinya: “Dan Dia telah menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, sebagai rahmat dari-Nya.”[14] (al-Jasiyah: 13)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di bumi dan di langit seluruhnya untuk manusia, artinya kita boleh memanfaatkan dan menggunakannya. Karena itu, status asal suatu benda adalah suci, kecuali ada dalil yang menajiskannya.

Terkait kotoran dan air kencing hewan, menurut kelompok ini tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya, sehingga ia kembali ke hukum asal, yaitu suci.

Kemudian hadits-hadits tentang rautsah (kotoran hewan yang sudah kering), yang menjadi dalil akan najisnya seluruh kotoran dan air kencing hewan oleh kelompok pertama, dan najisnya kotoran dan air kencing hewan yang tidak dimakan dagingnya oleh kelompok kedua, yang pada hadits-hadits tersebut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai riksun dan rijsun, kelompok ketiga ini tidak memaknai kata riksun dan rijsun tersebut sebagai najis. Mereka hanya memahami bahwa rautsah itu tidak baik digunakan untuk beristinja, namun ia bukan najis.

*****

Tulisan ini sama sekali tidak saya peruntukkan untuk menunjukkan pendapat mana yang paling kuat dari tiga pendapat yang ada. Tulisan ini hanya ingin sedikit menunjukkan rumitnya istinbath hukum dari dalil-dalil yang ada, dan bahwa tugas istinbath hukum ini bukan perkara gampang dan bisa dilakukan oleh semua orang. Tugas ini adalah tugas para ulama yang mendalam keilmuannya dan jernih pemikirannya. Wallahu a’lam bish shawwab


[1] Al-Khathib al-Baghdadi, Al-Faqiih wa al-Mutafaqqih, Juz 2 (as-Su’udiyyah: Daar Ibn al-Jauzi, 1421 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 40. Redaksi Arabnya: مَنْ لَمْ يَعْرِفِ الْإِخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ أَنْفُهُ الْفِقْهَ.
[2] Lihat: Ibn Hazm al-Andalusi, al-Muhalla, Juz 1 (Beirut: Daar al-Fikr, t.t [Maktabah Syamilah]), hlm. 169-181; Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Juz 1 (Kairo: Daar al-Hadits, 2004 [Maktabah Syamilah]), hlm. 87.
[3] Lihat: Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, al-Jaami’ li Ahkaam ash-Shalaah, Juz 1 (Amman: Daar al-Wadhdhah, 2003 [Maktabah Syamilah]), hlm. 85-107.
[4] Argumentasi dari masing-masing pendapat ini saya ambil dan ramu dari kitab al-Muhalla karya Ibn Hazm al-Andalusi, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Ibn Rusyd al-Hafid, Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar karya Taqiyuddin al-Hushni, Nayl al-Authar karya asy-Syaukani, Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, al-Jaami’ li Ahkaam ash-Shalaah karya Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyah terbitan Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 54, hadits no. 220. Diriwayatkan juga oleh Ahmad, an-Nasai dan al-Baihaqi.
[6] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 54, hadits no. 218. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, an-Nasai, Ibn Majah, Ibn Hibban dan al-Baihaqi dengan redaksi masing-masing.
[7] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 43, hadits no. 156. Diriwayatkan juga oleh Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan al-Baihaqi dengan sedikit perbedaan redaksi.
[8] Diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Khuzaimah, Juz 1 (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1992 [Maktabah Syamilah]), hlm. 39, hadits no. 70.
[9] Taqiyuddin al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Iktishar (Damaskus: Daar al-Khair, 1994[Maktabah Syamilah]), hlm. 65.
[10] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 56, hadits no. 233. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibn Majah dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing.
[11] QS. Al-An’aam [6]: 119.
[12] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H [Maktabah Syamilah]), hlm. 56, hadits no. 234. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing.
[13] Diriwayatkan oleh Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Juz 1 (t.tp: Daar Ihyaa al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t [Maktabah Syamilah]), hlm. 253, hadits no. 769. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibn Hibban.
[14] QS. Al-Jaatsiyah [45]: 13.

Tulisan ini pernah diposting oleh: Abu Furqan al-Banjary, diwabsetnya. Ini hanya sebagai koleksi saja.(ini tulisan aslinya)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH