السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Senin, 12 Februari 2018

JOGJA DAN BERBAGAI INSIDEN INTOLERAN

Buya Hamka pernah berkata, bahwa semakin kuatnya keyakinan (iman) yang dimiliki seseorang, seharunsnya akan membuatnya lebih menghormati keyakinan (iman) yang dimiliki orang lain. Seandainya sebaliknya? Ketika kekuatan keyakinan kita, justru malah membuat kita merasa semakin takut dan terganggu oleh keyakinan orang lain. Maka hal ini, seharusnya menjadi media introspeksi tersendiri bagi kehidupan sosial kita.

Seperti peristiwa penolakan terhadap bakti sosial gereja santo Paulus, pringgolayan, banguntapan Yogyakarta, Pada 28 januari 2018 lalu, oleh pemuda setempat dan ormas Front Jihad Islam (FJI), Forum Umat Islam (FUI) dan Majelis Mujahidin Indonesia, dengan alasan ada tendensi kristenisasi.

Seandainya anggapan kristenisasi ini benar, saya tidak tahu apakah konstitusi negri kita ini melarang? Sebagaimana misalkan umat islam mendakwahkan islam pada non muslim. Namun, seandainya anggapan tersebut salah? karena bisa jadi bakti sosial tersebut adalah untuk semakin mempererat hubungan antar warga terutama yang berbeda agama. Sebab, di Pringgolayan saling berbaur begitu sudah biasa terjadi.

Namun tidak itu saja, melihat kebelakang kasus diskriminasi-intoleran seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Yogyakarta, kota istimewa yang kultur warganya tersohor karena keramah-santunnya. Sebagaimana dicatat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, terjadi 13 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Yogyakarta sepanjang 2011 sampai 2015.

Pada Desember 2016, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), Yogyakarta, menurunkan semua baliho iklan kampus yang menggambarkan beberapa mahasiswi, termasuk seorang mahasiswi berjilbab, setelah didatangi sejumlah orang dari Forum Umat Islam (FUI).

Lalu, pada Februari 2016, pesantren waria Al-Fatah di Bantul yang berdiri sejak 2008 ditutup setelah diancam akan disegel oleh ormas Front Jihad Islam (FJI).

Dan yang terbaru, insiden penyerangan Gereja Santa Lidwina, Bedog (Minggu, 11/2/2018) oleh Suliyono, warga Banyuwangi, yang mengakibatkan lima orang terluka. Walau belum diketahui motifnya, namun sebagaimana disampaikan oleh orang tua suliyono, bahwa suliyono merupakan anak pondok di yogya yang telah dua tahun meninggalkan kampung halamannya, banyuwangi.

Meski insiden-insiden tersebut, nyatanya tidak begitu mempengaruhi interaksi kerukunan antar umat beragama, terutama di Yogyakarta. Tetapi, hal itu tetap tidak bisa dibiarkan terus terulang kembali. Agar sama-sama terjaga hak-hak dan keadilan bagi seluruh warga.
Share:

Jumat, 09 Februari 2018

REALITAS LARANGAN DALAM ISLAM

Setidaknya ada beberapa lafadz dalam bahasa al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan ketidak-bolehan atau sesuatu yang mesti dijauhi. Antara lain adalah larangan; bisa berupa lafadznya sendiri, seperti  نهى  yang berarti larangan, bisa juga dengan لاناهى atauنافى  لا, dan atau bisa kereana adanya sebab sehingga hal itu dilarang, seperti najis (نجس/ ركس), لعن (laknat), هلك (merusak) dan semacamnya. Kemudian, haram; yang artinya ketidak-bolehannya adalah mutlak dan sesungguhnya yang paling berhak menentukan hal ini adalah Allah semata dengan firman-firmannya yang qhat'i.

Namun lebih khusus tulisan ini akan membahas permasalahan yang pertama, yaitu tentang larangan. Bahwa sejarah menunjukkan realitas larangan dalam islam sangat terkait dengan ada atau tidak adanya illat (alasan) dibalik tidak dibolehkannya sesusutu itu (يدور مع العلة وجودا وعدما) dan akan adanya kemungkinan para ahli untuk berbeda paham tentangnya.
Abu sa’id al Khudriy meriwayatkan bahwa rasulullah saw bersabda :

لاتكتب عنى و من كتب عنى غير القرأن فليمحه
artinya : “Janganlah kalian tulis riwayat dariku, barangsiapa yang menulis riwayat dariku selain al qur’an hendaklah Ia menghapusnya” (H.R Muslim)

Hadis di atas berisi tentang larangan (menggunakan huruf لاناهى = لاتكتب) menulis hadis dari rasulullah, bahkan dalam beberapa riwayat Sa’id al-Khudry mengatakan jika beliau telah beberapa kali meminta izin kepada Nabi agar diperbolehkan menulis hadis, namun Nabi tetap tidak memperbolehkannya. Hanya saja di lain hal dan kesempatan rasulullah pernah memerintakan Abdullah bin Amr bin ‘Ash menulis hadis, beliau bersabda:

أكتب فو الذى نفسي بيده ماخرج منه إلا حق

Dari Abdullah ibn Amr ibn al ’Ash mengatakan aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari rasulullah saw untuk aku hafalkan. Tetapi kaum quraisy melarangku seraya beralasan :”Engkau menulis semua yang engkau dengar dari rasulullah. Padahal rasulullah saw adalah manusia biasa, yang berbicara di saat marah dan lega. Lalu aku menghentikannya. Kemudian hal tersebut saya laporkan kepada rasulullah saw Lalu beliau menunjuk mulut beliau seraya bersabda : artinya “Tuliskanlah, demi Zat Yang menguasai jiwaku, tidaklah keluar dari mulut ini kecuali yang benar.

Terkait contoh kasus hadis diatas, menurut para ulama adanya larangan tersebut mengandung alasan bahwa dikawatirkan hadis yang ditulis akan tercampur dengan al-Qur’an. Jika tidak? Maka, ketika ada sebuah olok-olok oleh kaum Quraisy akan entitas hadits, maka Nabi memerintahkan Amr bin ‘Ash untuk menulis, sekaligus menyatakan bahwa apa-apa yang datang dari beliau adalah haq.

Contoh lain adalah larangan minum berdiri (baca artikelnya disini), buang air kecil berdiri (baca artikel selengkapnya di sini), ziarah kubur, wanita keluar tanpa didampingi oleh muhrimnya dan sebagainya. Yang kesemuanya, awalnya dilarang karena faktor alasan tertentu dan ternyata juga Nabi pernah melaksanakannya, hingga akhirnya sekarang menjadi mafhum.

Selanjutnya, bahwa dalam konteksitas larangan akan sangat mungkin menimbulkan perbedaan paham atau pendapat bagi para ahli. Abdullah bin Muhammad bin Asma' telah menceritakan kepada kami Juwairiyah bin Asma' dari Nafi' dari Ibnu 'Umar ra, ia berkata; Nabi saw bersabda ketika perang al-Ahzab:
 
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمْ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ نُصَلِّي لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ

"Janganlah seseorang melaksanakan shalat 'Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidlah." Setelah berangkat, sebagian dari pasukan melaksanakan shalat 'Ashar di perjalanan sementara sebagian yang lain berkata; "Kami tidak akan shalat kecuali setelah sampai di perkampungan itu." Sebagian yang lain beralasan; "Justru kita harus shalat, karena maksud beliau bukan seperti itu." Setelah kejadian ini diberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak menyalahkan satu pihakpun." (HR. Bukhari)

Hadits ini, menunjukkan larangan (menggunakan huruf نافى  لا = لَا يُصَلِّيَنَّ) Nabi SAW agar menunaikan shalat ashar tidak diselaian ditempat bani Quraidlah. Bahkan menariknya, redaksi hadits ini memakai nun taukid tsakilah, yang artinya adanya larangan tersebut benar-benar tidak boleh dilanggar. Namun, kenyataan para sahabat berbeda pendapat, yakni di antaranya sami’na wa ‘ata’na terhadap perintah Nabi, dan di antaranya yang lain tidak patuh pada perintah Nabi dengan melaksanakan shalat ashar dalam perjalanan, karena pertimbangan waktu. Dan ternyata setelah persoalan ini disampaikan kepada Nabi, beliau tidak menyalahkan salah satu pihak. Imam Thabary mengatakan, malah Nabi tersenyum dengan kasus tersebut.

Kemudian, terkait larangan dilihat dari segi sebab hal itu dilaranga. Seperti contoh hal-ihwal faham term "najis", "merusak," "bahaya" dan lain-lain dalam islam, maka para ulama pasti akan terjadi perbedaan pendapat tentangnya.

Semisal, najisnya anjing, Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad mengatakan, bahwa seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Imam Malik mengatakan, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad berkata, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Selain itu, juga terkait perbedaan pendapat najisnya kotoran hewan yang halal atau haram dimakan (baca selengkapnya di sini) dan banyak lagi contoh yang lain.

Terkait alasan "bahaya" atau "merusak" kemudian hal itu dilarang bahkan ada yang mengharamkan. Ambil contoh, salah satunya adalah konsepsi haramnya rokok (dimana alasan keharamannya, karena dianggap dapat berbahaya bagi kesehatan dan merusak tubuh). Akan tetapi, karena yang menjadi rujukan nash-nya adalah bersifat larangan, maka keharaman rokok menununjukan pro-kontra.

Masih banyak lagi hal-hal yang karena sebab-sebab tertentu kemudian hal tersebut di”larang' bahkan diharamkan. Selain term "najis," "merusak" dan "berhabaya" seperti yang disebutkan di atas, silahkan dicari dan dicermati sendiri.  Kesimpulannya, konsepsi Larangan dalam termenologi islam sangat bersifat temporal-kondisional. Ia tidak bersifat mutlak.

Wallahu a’lam bi al-Shawaab.

Share:

Rabu, 07 Februari 2018

الطَّاعُونِ


Rasulullah SAW sebagaimana pada riwayat Imam Bukhari dan  Imam Ahmad bersabda:

 عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ ؟ فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ " 

Artinya, “Dari Siti Aisyah RA, ia berkata, ‘Ia bertanya kepada Rasulullah SAW perihal tha‘un, lalu Rasulullah SAW memberitahukanku, ‘Zaman dulu tha’un adalah azab yang dikirimkan Allah kepada siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya, tetapi Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang beriman. Tiada seseorang yang sedang tertimpa tha’un, kemudian menahan diri di rumahnya dengan bersabar serta mengharapkan ridha ilahi seraya menyadari bahwa tha’un tidak akan mengenainya selain karena telah menjadi ketentuan Allah untuknya, niscaya ia akan memperoleh ganjaran seperti pahala orang yang mati syahid,’’” (HR Ahmad).

Rasulullah SAW mengingatkan untuk tidak memasuki daerah yang sedang terjangkit penyakit dan tidak keluar dari daerah yang sedang tertimpa wabah. 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ أَنَّ عُمَرَ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ فَلَمَّا جَاءَ سَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ فَرَجَعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مِنْ سَرْغَ 

Artinya, “Dari Abdullah bin Amir bin Rabi‘ah, Umar bin Khattab RA menempuh perjalanan menuju Syam. Ketika sampai di Sargh, Umar mendapat kabar bahwa wabah sedang menimpa wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf mengatakan kepada Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Bila kamu mendengar wabah di suatu daerah, maka kalian jangan memasukinya. Tetapi jika wabah terjadi wabah di daerah kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.’ Lalu Umar bin Khattab berbalik arah meninggalkan Sargh,” (HR Bukhari dan Muslim).


Share:

Rabu, 31 Januari 2018

Belajar Cara Menjawab Kiriman Salam Pada Malaikat Jibril

Adalah kebiasaan umat islam Indonesia, saat mendapat kiriman salam dari orang ketiga yang disampaikan oleh orang kedua padanya. Jawabannya bisa dipastikan selalu “Wa’alaikumsalam,” atau dengan kalimat yang lengkap “wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barokatuh.” Selain, mungkin karena mereka hanya mengenal atau mafhum pada kalimat tersebut saja, juga karena mereka kurang mempelajari kaidah-kaidah keberislaman mereka. Maka dari itu, marilah kita sama-sama menyimak cara menjawab kiriman salam dari orang lain untuk kita, menurut hadis Nabi berikut;

Berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radiallahu anha dengan lafazh:

إن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  :  يا عايش هذا جبريل وهو يقرأ عليك السلام قالت فقلت وعليه السلام ورحمة الله وبركاته ترى ما لا أرى تريد بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم

Dari ‘Aisyah radiallahu anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ya Aisyah, ini Jibril mengucapkan salam kepadamu.” Aisyah berkata; Kemudian Aku berkata, “Wa’alaihis salam warahmatullah wabarakatuh” (Maktabah Albani v2.0, hadits no. 1036)

Hadis ini mengajarkan secara khusus, ketika kita mendapat kiriman salam dari orang ketiga melalui orang kedua terhadap kita. Maka, seyogyanya menggunakan jawaban dengan khitab yang sesuai. Dalam hadis tersebut, malaikat mengatakan dengan kalimat “’alaikissallam,” (عليك السلام) karena memang khitab yang dimaksud adalah perempuan, Sitti Aisyah. Kemudian dijawab oleh Sitti Aisyah dengan kalimat “wa’alaihissalam wa rahmatullah wa barokaatuh,” (وعليه السلام ورحمة الله وبركاته) sebab, yang dimaksud adalah malaikat yang notabenenya oleh nash selalu identikkan pada jenis laki-laki (bahwa ketika dhamir yang menunjuk pada malaikat, al-Qur’an maupun Hadis selalu menggunakan khitab atau dhamir untuk laki-laki), maka Sitti Aisyah menggunakan Dhamir bariz muttashil, yakni ha’ (ه) pada lafadz ‘alaihi. Artinya khitab dan dhamir, baik yang dari malaikat Jibril maupun yang dari Sitti Aisyah sama-sama ditujukan langsung pada orang ketiga (dari Sitti Aisyah pada Malaikat Jibril) atau pada orang pretama (dari Malaikat Jibril pada Sitti Aisyah). 

Malaikat Jibril tidak mengucapkan  dengan kalimat “assalamu’alaikum” dan Sitti Aisyah juga tidak menjawabnya dengan “wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokaatuh.” Sebagai mana kalimat tersebut lumrah digunakan oleh umat Islam Indonesia, yang kebetulan sampai saat ini belum ada Ulama pun yang menyalahkannya. Meski tidak ditemukan hadis yang menyalahkannya, setidaknya penulis juga belum menemukan tuntunan hadis bahwa harus demikian.

Dengan demikian, maka sepantasnya jawaban salam harus disesuaikan dengan situasi khitab atau dhamirnya. Seandainya yang mengirim salam adalah tiga orang atau lebih perempuan/laki-laki, maka kalimat jawaban yang sesuai adalah “wa’alaihinnasalam warohmatullah/ wa‘alaihimussalam warohmatullah” وعليهن السلام ورحمة الله \وعليهم السلام ورحمة الله)). Seandainya yang mengirim salam adalah dua orang perempuan atau laki-laki, maka jawabannya “wa’alaihimassalam warohmatullah” (وعليهما السلام ورحمة الله). seandainya orang yang mengirim salam adalah satu orang perempuan atau laki-laki, maka jawabanya “wa’alaihassalam/alaihissalam warohmatullah” (وعليهاالسلام \وعليه السلام ورحمة الله), dan seterusnya.

Wallahu a’lam bi al-shawaab…..
Share:

Selasa, 16 Januari 2018

أُولِي الْأَلْبَابِ

 الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Ali Imran: 191)

Share:

Senin, 15 Januari 2018

MEMBERI DAN MENJAWAB SALAM PADA MASA NABI

Pada masa Rasulullah saw, cara menjawab salam sesungguhnya adalah bervariasi. Maka boleh menjawab salam, ketika ada satu orang mengucapkan salam dengan ucapan السلام عليكم (adapun keselamatan semuga atas kalian/anda), dengan jawaban وعليك (iya, atas kamu juga) tidak harus dengan وعليكم السلام sebagaimana hadis dari Abdullah bin Amru berkata,

بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم في ظل شجرة بين مكة والمدينة إذ جاء أعرابي من أجلف الناس وأشدهم فقال السلام عليكم فقالوا وعليك

"Ketika kami duduk di sisi Nabi saw, di bawah naungan sebuah pohon antara Makkah dan Madinah, tiba-tiba ada seorang Arab Badui yang termasuk orang yang keras lagi kasar berkata,' Assalaamu'alaikum'. Lalu mereka menjawab, Wa'alaika"'(Adabul Mufrad-Imam Bukhari, Shahih sanadnya).

Walau pun begitu, jawaban pada satu orang dengan kalimat وعليكم السلام bukan berarti salah, bahkan tergolong lebih baik. Sebab, dhamir muttasil  كم bisa saja dipakai pada satu orang dengan maksud ta’dhim atau penghormatan. Dan demikian juga yang biasa diterapkan oleh masyarakat kita, Indonesia.  Bahkan  Mua'wiyah bin Qurrah pernah bercerita  bahnwa ayahnya pernah berkata kepadanya,

 يا بني إذا مر بك الرجل فقال السلام عليكم فلا تقل وعليك كأنك تخصه بذلك وحده ولكن قل السلام عليكم

'Wahai anakku, apabila ada seseorang bertemu denganmu lalu dia mengucapkan assalaamu'alaikum, maka engkau jangan mengucapkan wa 'alaika, seakan-akan kamu mengkhususkan untuk dia saja, sesungguhnya dia tidaklah sendirian. Katakanlah assalaamu'alaikum." (Shahih. Adabul Mufrad-Imam Bukhari:  791/1037)

Selain itu, berikut juga cara menjawab salam yang dicontohkan Rasulullah dan Para Sahabat beliau.
Dari Ibnu Jamrah,

سمعت بن عباس إذا يسلم عليه يقول وعليك ورحمة الله

"Saya mendengar Ibnu Abbas bila diucapkan salam kepadanya, dia berkata, 'Alaihi wa rahmatullaah."' (Bagimu rahmat Allah) (Adabul Mufrad-Imam Bukhari, Shahih sanadnya)

Dari Abu Abdullah berkata, "Qailah telah berkata, 'Seseorang berkata,

السلام عليك يا رسول الله قال وعليك السلام ورحمة الله

"Selamat bagi engkau wahai Rasulullah?," Nabi menjawab, "Wa'alaikas-salaamu wa rahmatullah.'" (Keselamatan dan rahmat Allah bagimu).” (Hasan shahih, Mukhtasharus-Syama’il Al Muhammadiyah (53/Pentahqiqan yang kedua). [Adabul Mufrad-Imam Bukhari, 789/1034].

Dari Abu Dzarr berkata,

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم حين فرغ من صلاته فكنت أول من حياه بتحية الإسلام فقال وعليك ورحمة الله ممن أنت قلت من غفار

"Saya menghampiri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, setelah selesai melaksanakan shalatnya. Saya orang pertama yang mengucapkan penghormatan dengan penghormatan secara Islam, lalu Nabi berkata, Wa'alaika, wa rahmatullah" (Dan bagimu rahmat Allah) Dari mana kamu?’ Saya menjawab, 'Dari bani Ghifar."' Shahih, [Muslim, 44- Kitab Fadhailush-Shahabah, hadits 132].

Selain itu, ada sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Seraya berkata,

إِذَا دَخَلَ البَيْتَ غَيْرَ المَسْكُوْنِ، فَلْيَقُلْ: السَّلاَمُ عَلَيْنَا، وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ

“Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADILLAHISH SHOLIHIIN (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang saleh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/1055.Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath, 11:17).

Hadist tersebut senanda dengan kalimat tahyat terakhir dalam shalat;


التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّه

Tidak hanya itu, berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radiallahu anha dengan lafazh:

إن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  :  يا عايش هذا جبريل وهو يقرأ عليك السلام قالت فقلت وعليه السلام ورحمة الله وبركاته ترى ما لا أرى تريد بذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم

Dari ‘Aisyah radiallahu anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ya Aisyah, ini Jibril mengucapkan salam kepadamu.” Aisyah berkata; Kemudian Aku berkata, “Wa’alaihis salam warahmatullah wabarakatuh” (Maktabah Albani v2.0, hadits no. 1036)

Begitulah seputar bagaimana dan dengan lafadz apa saja mereka para sahabat dan Rasulluh saw, senatiasa melafadzkan jawaban salam mereka terhadap orang lain. Adalah beragam dan tergantung mukhathab atau lawan bicaranya, apakah dia laki-laki atau permempuan, jamak (banyak) atau mufrad (sendirian).

Wallahu a’lam bi al-shawaab……
Share:
TERIMA KASIH, DAN SELAMAT DATANG