Firman Allah Swt.:
{وَالدَّمُ}
dan darah. (Al-Maidah: 3)
Yang dimaksud dengan darah ialah darah yang dialirkan. Sama pengertiannya
dengan ayat lain, yaitu firman-Nya:
{أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا}
atau darah yang mengalir. (Al-An'am: 145)
Demikianlah menurut Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Jubair.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir
ibnu Syihab Al-Mizhaji, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa'id
ibnu Sabiq, telah menceritakan kepada kami Amr (yakni Ibnu Qais), dari Sammak,
dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah ditanya mengenai limpa. Maka ia
menjawab, "Makanlah limpa itu oleh kalian." Mereka berkata, 'Tetapi
limpa itu adalah darah?" Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya
yang diharamkan atas kalian itu hanyalah darah yang mengalir."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Hammad ibnu Salamah, dari Yahya
ibnu Sa'id, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah yang mengatakan bahwa sesungguhnya
darah yang dilarang itu hanyalah darah yang mengalir.
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ
إِدْرِيسَ الشَّافِعِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ
أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "أحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ ودمان، فأما الميتتان
فالحوت والجراد، وأما الدمان فَالْكَبِدُ وَالطُّحَالُ".
Abu Abdullah Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii mengatakan bahwa telah
menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari
Ibnu Umar secara marfu’ bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Dihalalkan bagi
kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai yaitu ikan
dan belalang, dan dua jenis darah yaitu hati dan limpa.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal, Ibnu Majah,
Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi melalui hadis Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam
yang menurut Imam Baihaqi dinilai daif. Diriwayatkan oleh Ismail ibnu Abu
Idris, dari Usamah, Abdullah dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu
Umar secara marfu'. Menurut kami, ketiga-tiganya daif tetapi sebagian dari
mereka lebih baik daripada sebagian yang lain.
0 comments:
Posting Komentar