السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Sabtu, 04 Februari 2017

FATWA MUI YANG MANA YANG KITA BELA?

FATWA MUI, sejak kelahirannya tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah banyak mengeluarkan fatwa, lebih-lebih untuk produk-produk makanan, minuman dan sebagainya, yang kemudian dikenal dengan lebel MUI. Terkait Fatwa-fatwanya, MUI juga tidak luput dari yang namanya kontroversi, pro-kontra bahkan dari para ulama Indonesia sendiri.

Pada tahun 2016,  sejak momentum aksi 411 (4, November, 2016) ditambah lagi aksi 212 (2, Desember, 2016), MUI sepertinya secara luas telah mendapatkan simpati masyarakat Indonesia. Hal ini terkait, Fatwanya tentang Ahok yang dinyatakan telah menistakan Agama Islam, karena Ucapannya pada ceramah dinasnya di kepulauan seribu, dan membuat geram mayoritas umat Islam.

Sebagai bukti kegeraman mereka, umat Islam dihimbau bersatu untuk sebuah aspirasi yakni mempenjarakan sang penista Agama, Basuki Cahya Purnama atau Ahok.  Bahkan mereka membentuk satuan organisai yang diberi nama Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF), tentu yang dimaksud disini adalah fatwa MUI, dengan Ustadz Bahtiar Natsir sebagai ketuanya. Bahkan Front Pembela Islam (FPI) yang semula apatis terhadap Fatwa MUI, karena larangan dan tidak adanya toleransi atas aksi sweeping yang sering dilakukan mereka sebelum-sebelumnya.  Namun, kali ini FPI lah yang secara frontal pasang dada terdepan mengawal fatwa MUI tersebut.

Tak ayal, reaksi FPI yang dianggap represif  dalam membela Agama Islam. Membuat Masyarakat mulai banyak terpikat dan menyatakan diri ikut atau sekedar mendukung kiat –kiat FPI. Mulai sabang sampai meraoke, apapun suku, bahasa dan golongannya. Mereka satu suara dibelakang FPI mengwal fatwa MUI. Dan realitas ini telah mafhum dan menyebar luas ditengah-tengah masyarakat.

Namun, ada beberapa hal yang belum mendapat perhatian. Jika memang mereka berkometmen membela dan menjunjung Fatwa MUI. Sudah kah mereka tidak merokok? Tidak menguploud Foto Istrinya di medsos? Sudahkah tidak ada Polisi tidur di sekitarnya? Sudahkah menghindari kebijakan BPJS? Dan sebagainya. Karena semua hal tersebut merupakan fatwa-Fatwa MUI yang semestinya turut di bela, dikawal serta diikuti. Kecuali yang dimaksud membela Fatwa MUI lebih sebuah dukungan moril dan tendensius semata.

Adapun inilah beberapa daftar fatwa MUI yang popular dan mesti diikuti:

Fatwa haram rokok.
Fatwa haram sms berhadiah.
Fatwa haram mengucapkan selamat natal.
Fatwa haram Golput.
Fatwa haram infotainment.
Fatwa haram memilih pemimpin non-muslim.
Fatwa haram BPJS.
Fatwa haram wanita bersuami pajang foto di Medsos
Fatwa haram Polisi Tidur.
Dan sebagainya

Wallahu a'lam
Share:

0 comments:

Posting Komentar

TERIMA KASIH